Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Dedi Mulyadi & Reza Indragiri Sampaikan Kesaksian

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 19 сен 2024
  • KOMPAS.TV - Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Dedi Mulyadi & Reza Indragiri Sampaikan Kesaksian
    Sahabat Kompas TV Pontianak, jangan lupa like, share dan subscribe channel RUclips Kompas TV Pontianak, aktifkan juga lonceng notifikasi agar selalu update mengenai berita terkini dan terlengkap di Indonesia.
    Media sosial Kompas TV Pontianak :
    Instagram: / kompastvpontianak
    Facebook: / kompastvpontianak
    RUclips: / kompastvpontianak
    Twitter: / kompastv_ptk
    E-mail: kalbar@network.kompas.tv
    No. Telp: 0561-8120091
    Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di www.kompas.tv/...
    Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
    #KompasTV
    #KompasTVNetwork
    Kompas TV
    Independen | Terpercaya

Комментарии • 20

  • @RandyyyBertnart-dn3qp
    @RandyyyBertnart-dn3qp 2 часа назад +4

    Moga sehat selalu ,buat pa Dedi dan seluruh masyarakat yang membela membantu dan mendoakan terbebasnya tujuh terpidana di kasus Vina dan eki ,saya yakin mereka tidak bersalah dan saya yakin itu kecelakaan tunggal ,

  • @almagelangi
    @almagelangi 2 часа назад +1

    Smoga segera bebas 7 terpidana yg tidk bersalah ..mkasih kng dedy mkasih pk pengacara yg slalu bela orng" kecil yg ter tindas smoga yg membela ank" yg gk bersalah slalu dlm lindungn Allah Aamiin

  • @josnersimanjuntak9311
    @josnersimanjuntak9311 46 минут назад +1

    mantab pak Dedi, luar biasa, dengan cara berpikir pak Dedi hukum di Indonesia akan bisa tegak.

  • @waniahwaniah4609
    @waniahwaniah4609 45 минут назад +1

    Terimah kasih org baik bpk hjji dedy mulyadi mncri kebnrn pak reza indragiri patut conto org brjiwa kemanusian

  • @sitirukoyah-ev4oh
    @sitirukoyah-ev4oh 52 минуты назад +1

    Kompas tv smnjk mendukung kasus vina saya ikut salut

  • @AseAseka-cr9rj
    @AseAseka-cr9rj 2 часа назад +1

    Walaupun hukum sudah di putuskan,tapi banyak kejanggalan,orang awam hukum aja tau,masa jaksa agung orang hukum ga paham hukum

  • @BiyuhTempe
    @BiyuhTempe 35 минут назад

    Kemenangan untuk kang dedi aamiiinnn

  • @JunEni-uh7oc
    @JunEni-uh7oc 2 часа назад

    Semoga sehat selalu pak dedi beserta pembela kebenaran

  • @sesikaswapi225
    @sesikaswapi225 2 часа назад

    Demi jabatan mengorbankan anak pak Rudiana ,,anda seorang bapak yg tidak sayang sama anak ,,udh anaknya di tinggal menikah lg ,,udh meninggal masih di kasih beban yg sangat berat ,,karena harus menjarakan orang yg tidak bersalah,,padahal dia sendiri yg tidak hati2
    Ya Allah ampunilah segala dosa dan kesalahan Vina dan Eki ,,aminnnn

  • @annyany7461
    @annyany7461 2 часа назад

    Gk sabar ingin menyaksikan para terpidana pulang yaallah...engkaulah yg maha kuasa..tunjjukkanlah kuasa mu pada umatmu yg tidak berdaya ini

  • @febridwi8608
    @febridwi8608 Час назад

    Mana komen bu Widya , dan chanel2 padepokkan yg dulu aktif bikin konten tentang kasus vina ygeenurut mrk kasus pembunuhan

  • @marselbayer5659
    @marselbayer5659 43 минуты назад

    mana tuh yg ngarang BAP pembunuhan dan pemerkosaan tanpa memeriksa saksi2, padahal dia sendiri gak ada di TKP!!! panggil dooong biar bisa diminta keterangan dan disuruh jelasin soal kasus ini!!!

  • @renofixx6714
    @renofixx6714 Час назад

    Semoga 7 terpidana dibebaskan

  • @RakyatKecil-e4h
    @RakyatKecil-e4h 39 минут назад

    Seandainya benar kasus vina adalah pembunuhan oleh belasan pelaku, seharusnya para pelaku MEMASTIKAN semua korbannya benar-benar TEWAS sebelum diletakkan di tengah jalan flyover, sehingga kejahatan mereka bisa tertutup dgn rapih. Akan tetapi, kenapa vina dibiarkan masih bernafas, bahkan masih bisa berbicara?!! Apakah tujuannya agar vina bisa menceritakan kejahatan para pelaku sehingga pihak berwajib mudah mengenali dan menangkap para pelaku?! Mustahil ini tujuan para pelaku.
    Luar biasa botolnya para pelaku, di satu sisi ingin membuat rekayasa seolah-olah kecelakaan lalulintas utk menghilangkan jejak kejahatannya, tetapi di sisi lainnya mereka membiarkan salah satu korbannya masih hidup dan masih bisa berbicara seolah-olah ingin memberi kesempatan kpd korbannya supaya menceritakan aksi kejahatan mereka.
    Kebotolan para pelaku diperparah dgn cerita Ngelsa Syaraf Kejepit bhw ada 2 terpidana dgn kondisi baju BERLUMURAN DARAH mengetuk rumah warga berpura2 melapor ada kecelakaan di flyover dan meminta bantuan warga. Menurut Ngelsa ada saksi yg melihat kejadian ini.
    Ngelsa Syaraf juga bilang ada 2 saksi baru yg melihat para terpidana meletakkan jasad korban di flyover.
    Kata si Ngelsa, sekarang para saksi tsb sedang didalami keterangannya dan dijaga keamanannya oleh polda Jabar. Buat apa saksi2 dijaga ketat jika tdk berani dimunculkan di sidang pengadilan?!!
    Ngelsa Syaraf cuma koar2 omong kosong doang yg tujuannya utk menyebarkan KERAGUAN kpd masyarakat luas yg sdh meyakini para terpidana bukan pelaku tewasnya eki dan vina serta meyakini hanya kasus kecelakaan biasa.
    Bukti omong kosong Ngelsa Syaraf adalah:
    (1) Alangkah bodohnya para pelaku yg sengaja meninggalkan jejak kejahatannya, yakni setelah membunuh dan memperkosa, kemudian mendatangi rumah warga berpura-pura melapor ada kecelakaan. Padahal kondisi sdh aman dan sepi serta tdk ada yg melihat ketika aksi pembunuhan dan perkosaan berlangsung, maka utk apa berpura-pura mendatangi rumah warga, apalagi dgn kondisi baju penuh darah.
    Ngelsa Syaraf mengarang cerita yg tdk masuk di akal. Mirip dgn Marliana (kakaknya vina) yg mengarang cerita bhw salah satu terpidana mendatangi rumah vina berpura2 memberitahu vina di rumah sakit karena kecelakaan. Ternyata yg datang ke rumah vina adalah Liga Akbar bersama temannya.
    (2) Dalam cerita kronologi kejadian di sidang 2016/2017, tdk ada cerita bhw ada pelaku yg mendatangi rumah warga berpura-pura melapor ada kecelakaan dan meminta bantuan warga.
    (3) Kalau memang para saksi yg disebut Ngelsa Syaraf tsb benar-benar ada dan melihat kejadian, pastilah para saksi tsb sudah di BAP dan sudah hadir di sidang 2016/2017.
    Pada thn 2016, para saksi tsb seharusnya sdh tahu ttg kasus perkosaan dan pembunuhan vina karena sdh viral di medsos dan media massa dgn adanya kesurupan Linda, aksi demonstrasi yg menuntut para terpidana dihukum berat, dan tersebarnya photo para terpidana yg babak belur.
    Oleh karena itulah, tdk ada alasan para saksi tsb tdk mau bersaksi disebabkan takut dgn para terpidana dan keluarganya karena mereka pasti dilindungi oleh kepolisian dan didukung masyarakat luas yg saat itu meyakini para terpidana sbg pelakunya. Namun kenyataannya, para saksi tsb tdk pernah di BAP dan tdk pernah hadir di sidang 2016/2017.
    (4) Kalau memang para saksi Ngelsa Syaraf tsb benar-benar ada, tentu mereka sdh berani muncul dan bicara di medsos sejak film vina viral dan sejak awal penangkapan Pegi Setiawan (PS). Tdk ada alasan mereka takut muncul dan takut bicara karena pasti dibela dan dilindungi oleh polisi. Namun kenyataannya, para saksi tsb tdk pernah muncul di medsos.
    (5) Di sidang Praperadilan Pegi Setiawan (PS), hakim sdh memberi kesempatan kpd JPU (Jaksa Penuntut Umum) utk menghadirkan saksi2 yg mereka miliki. Kenyataannya, JPU tdk berani menghadirkan satupun saksi, baik Aep, Dede, Sudirman maupun saksi2 lainnya, termasuk para saksi yg diceritakan Ngelsa Syaraf tsb, karena takut kebohongan para saksi bisa terbongkar di depan sidang dan di hadapan publik.
    (5) Di sidang PK 6 terpidana sekarang ini, kehadiran para saksi Ngelsa Syaraf tsb sangat penting utk membantah para saksi yg membela para terpidana dan utk meyakinkan hakim bhw para terpidana adalah pelaku tewasnya korban.
    Para hakim pasti mengijinkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) jika memohon para saksi Ngelsa Syaraf tsb dihadirkan di depan sidang. Namun kenyataannya, para saksi tsb tdk berani dihadirkan di sidang.
    Jadi ada 2 kemungkinan mengapa para saksi yg diceritakan Ngelsa Syaraf tsb tdk pernah muncul di medsos dan tdk berani dihadirkan di sidang peradilan:
    (1) Para saksi Ngelsa Syaraf tsb sebenarnya tdk ada, cuma OMONG KOSONG doang alias karangan dan khayalan Ngelsa Syaraf.
    (2) Para saksi Ngelsa Syaraf tsb kemungkinan besar pendusta sehingga polisi dan JPU ragu-ragu menghadirkan mereka di depan sidang karena khawatir akan mudah terbongkar kebohongannya oleh para pengacara, hakim, para pengamat, para netizen, dan masyarakat luas.
    Begitupula nanti pada saat sidang PK Sudirman, hampir mustahil para saksi Ngelsa Syaraf tsb hadir di depan sidang.
    *********
    Terbukti di sidang PK sekarang ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) tdk berani menghadirkan dan membahas terkait semua brg bukti (batu, bambu, hp, helm, sperma hasil autopsi, dan lainnya) karena pada brg2 bukti tsb tdk ada bukti dna sperma, sidik jari, ektraksi hp, rekaman cctv, dan informasi lainnya yg mengarah kpd para terpidana sbg pelaku tewasnya korban. Maka semua brg bukti tsb tdk ada satupun yg bisa membuktikan adanya perbuatan merencanakan, menyiksa, memperkosa, dan membunuh yg dituduhkan kpd para terpidana. Tdk ada juga satupun bukti saling kenal antara para terpidana dgn korban dan para DPO.
    Apa gunanya brg bukti jika tdk bisa membuktikan suatu peristiwa, perbuatan, dan para pelakunya?!!
    Karena itulah JPU bisanya cuma koar2 ngalor ngidul tdk jelas ketika membantah pengacara dan para saksi yg membela 6 terpidana karena mereka tdk punya satupun bukti SCIENTIFIC yg mendukung bantahannya.
    JPU juga lebih banyak memamerkan kebotolannya dgn banyak bertanya hal2 yg tdk penting, cuma buang2 waktu dan bikin kisruh. Hal ini menunjukkan bhw mereka tdk punya apapun utk memperkuat tuduhannya kpd para terpidana.
    ***********
    Kesimpulannya, semua cerita kronologi ttg perkosaan dan pembunuhan adalah cerita FIKTIF (karangan) karena ada tokoh2 FIKTIF dalam cerita tsb, yakni para dpo Andika, Andi, Dani, dan Pegi Perong. Org2 yg cerdas MUSTAHIL meyakini cerita FIKTIF yg pelakunya tokoh2 FIKTIF serta tdk ada SATUPUN bukti SCIENTIFIC yg mendukung cerita fiktif tsb.
    Dengan demikian, tdk ada alasan yg logis utk menuduh para terpidana sbg pelaku dan anggota dari komplotan para TOKOH FIKTIF tsb. Karena itulah mereka wajib dibebaskan dan diberi ganti rugi. Wajib pula mempidanakan semua pihak yg terlibat mengarang cerita FIKTIF yg pemerannya tokoh2 fiktif dan menjadikan para terpidana sbg tumbalnya.
    Para hakim PK dan MA seharusnya juga belajar dari praperadilan Pegi Setiawan (PS) dimana PS dituduh sbg Pegi Perong. Ternyata tuduhan tsb tdk terbukti karena dipenuhi dgn REKAYASA, asal tuduh dan asal tangkap saja, tanpa satupun bukti SCIENTIFIC yg kuat, kemudian dgn bangganya diumumkan ke publik. Sampai detik ini kepolisian tdk berani lagi menangkap PS karena tdk punya bukti apapun. Dan sampai kapan pun para DPO (Andika, Andi, Dani, dan Pegi Perong) tdk mungkin tertangkap karena mereka semua FIKTIF (tokoh karangan).
    *********
    Keyakinan kaum INKRAH yg menganggap putusan hakim mustahil keliru dan tdk bisa diganggu gugat lagi karena sdh INKRAH (berkekuatan hukum TETAP) adalah keyakinan yg sesat karena menyamakan hakim spt malaikat yg terjaga dari berbuat salah.
    Dalam KUHPidana dicantumkan istilah KEKHILAFAN Hakim yg bisa dijadikan salah satu alasan utk PK. Hal ini menegaskan bhw hakim cuma manusia biasa yg bisa melakukan KEKHILAFAN (kesalahan). Maka bagaimana mungkin putusan hakim dianggap tdk bisa diganggu gugat dgn alasan sudah INKRAH?!!. Luar biasa rusaknya logika kaum INKRAH.

  • @waniahwaniah4609
    @waniahwaniah4609 39 минут назад

    Sgt heran Listiyo sigit prabowo jokowi tdk brni menangani kss apa krn rudiana ank buahnya Listiyo sigit jdi Listiyo sigit tdk brni nangkp mmecat mencopot rudiana gugun aris anwar

  • @fitrianigh5647
    @fitrianigh5647 54 минуты назад

    Jam ngaret mulu hakim yg ini😅😅

  • @TimbulManurung-s5i
    @TimbulManurung-s5i 2 часа назад

    Rudiana gagal menjaga perilaku ugal ugalan eky anaknya sampai meninggal karena kecelakaan tunggal bersama vina,ahirnya orang lain disalahkan dgn alasan pembunuhan pada hal para terpidana tdk tahu menahu soal kasus eky vina