Cara pelaporan tetap melalui aplikasi web-efaktur dan melakukan posting data sesuai masa pajak yg akan dilaporkan.. sepanjang data faktur dan transaksi sudah diupload maka ketika diposting di web efaktur datanya akan otomatis masuk
untuk perusahaan yang mempunyai cabang namun npwpnya hanya satu, bagaimanan cara pelaporan pajak digunggungnya pak?, apakah bisa terpisah? misal lapor untuk cabang A terlebih dahulu kemudian dibayarkan, lalu berlanjut ke cabang B untuk melaporkan/menginputkan pajak nya?
apakah kalau dalam bulan yang bersangkutan ada pajak masukan, akan otomatis kelihatan dan yang dibayar kurang bayarnya itu hanya selisih pajak masukan dan pajak keluarannya saja?
lakukan pengkreditan pajak masukan dahulu dengan memanfaatkan menu prepopulated atau merekam manual pajak masukan.. sehingga akan diketahui nilai kurang bayar / lebih bayarnya
Mohon bantuan solusinya pak, pada saat saya menyimpan SSP, muncul eror dengan keterangan client tidak terdaftar, ini sudah beberapa kali saya coba tetap muncul eror yang sama, lalu kemudian jika tetap tidak bisa di laporkan di aplikasi etaxinvoice apakah bisa lapor di web efaktur untuk PPN yang digunggung ini? Terima kasih
halo pak terima kasih ilmunya. ada beberapa yang ingin saya tanyakan 1. kapan batas akhir menyetor , membuat faktur pajak, serta melaporkan fp digunggung? 2. sekarang pelaporan spt ppn masa untuk fp digunggung melalui aplikasi web e faktur yah?
1. untuk PPN batas akhir setoran adalah akhir bulan berikutnya.. 2. utk kapan harus membuat faktur adalah ketika terjadi penyerahan BKP/JKP, ketika terjadi pembayaran termin mana yg terjadi terlebih dahulu. Utk transasi digunggung adalah khusus untuk retail alias penjualan utk konsumen akhir.
jika memang ada PPN masukan yg sudah diupload maka otomatis akan muncul di halaman induk dan mengurangi pajak keluaran.. pada contoh video tsb tidak kami cantumkan ppn masukannya
Berarti yang digunggung ini kan termasuk seperti Toko baju retail gt ya? Dan apakah pada saat pelaporannya kita juga harus memberikan detail penjualannya sebagai lampiran di PDFnya selain bukti bayar?
Kalo toko bajunya beli persediaan kita.. Ngga masalah dan gausah dibuktikan dgn bukti bayar.. Karna pemerintah seneng kalo kita harus bayar ppn. Tapi kalo kita yg beli baju di toko baju tsb nah itu yg perlu dibuktikan kayaknya
sangat membantu sekali bro 👍👍
timaaciiii sekali, sangat membantuuu
makasih sangat lengkap sekali
makasih turotial untuk membuat PPN digunggung
Sangat berguna untuk kami membuat PPN digunggung
sama2
Terimakasih ilmunya kak...sangat membantu bagi kita para pemula🙏
Sama2.. senang sekali mendengar nya.. sukses selalu buat rekan
bagus kontennya
semoga bisa terus update gan
trimakasih gan, respon positif anda sebagai mood booster kami utk semakin menambah konten ini.. sukses selalu buat anda
Pajak yg di gunggung aplod nya bagaimana pak. Atau pd saat di web faktur saja kita ketik manual mohon jawabannya, terimakasih
pak, klo di satu PT. dia nerapin di gunggung dan dia ngeluarin faktur pajak keluaran, brti PK nya yg diitung, ssuai yg di upload di bulan itu y pak
kalau ada faktur pajak yg berNPWP bayarnya beda2 bagaimana ya? krn bikin sperti itu tp jumlah yg hrs di bayarkan ditotal dengan faktur yang sudah ada
untuk penghitungan total nya berdasarkan omzet atau gimana ya? yang 14 jt sekian itu..
Iya dari total penjualan yg digunggung
Mau tanya. Adakah tutorial pembetulan ke 1 spt masa pada bagian II untuk pengisian nya. Terimakasih
silahkan ikuti tutorial SPT Lebih bayar
Untuk pelaporan spt masa ppn nya, jika ada transaksi lain selain penjualan retail, bagaimana cara pelaporannya? Terima kasih sebelumnya 🙏
Cara pelaporan tetap melalui aplikasi web-efaktur dan melakukan posting data sesuai masa pajak yg akan dilaporkan.. sepanjang data faktur dan transaksi sudah diupload maka ketika diposting di web efaktur datanya akan otomatis masuk
untuk perusahaan yang mempunyai cabang namun npwpnya hanya satu, bagaimanan cara pelaporan pajak digunggungnya pak?, apakah bisa terpisah? misal lapor untuk cabang A terlebih dahulu kemudian dibayarkan, lalu berlanjut ke cabang B untuk melaporkan/menginputkan pajak nya?
Mau tanya pak untuk pajak digunggung harus pake yg faktur keluaran apa gimana pak..? Terimakasih
pajak digunggung digunakan untuk penjulan retail tanpa faktur (hanya nota saja)
Mohon maaf kak mau tanya, kalau (Sumbangan dan PPN atas KMS) Itu masuk formulir yg mana ya?🙏
untuk PPN KMS silahkan cek di menu lampiran AB
Kalau (Sumbangan)?
@@diannovita8396itu bebas ppn ya?
apakah kalau dalam bulan yang bersangkutan ada pajak masukan, akan otomatis kelihatan dan yang dibayar kurang bayarnya itu hanya selisih pajak masukan dan pajak keluarannya saja?
lakukan pengkreditan pajak masukan dahulu dengan memanfaatkan menu prepopulated atau merekam manual pajak masukan.. sehingga akan diketahui nilai kurang bayar / lebih bayarnya
Kak, apakah ppn masukan digunggung bisa digabung dgn faktur pajak masukan biasa yg lengkap?
Maaf kak, mksdnya faktur pajak keluaran biasa
@@chencinni3194 kalo faktu pajak keluaran gak perlu pake bukti bayar kayaknya.. Tapi kalo faktur pajak masukan baru dibuktikan kayaknya
Kalau case nya lebih bayar bgmn tutorial lapor spt ppn bulanannya kak?
utk case LB bisa langsung chat admin ya rekan karena disitu tergantung case nya
Case bgmn maksudnya kak
Total pajak yg di gunggungnya langsung di input saja dilampiran yah? Tidak perlu lagi buat faktur pajak gunggungannya.
yup...
Mohon bantuan solusinya pak, pada saat saya menyimpan SSP, muncul eror dengan keterangan client tidak terdaftar, ini sudah beberapa kali saya coba tetap muncul eror yang sama, lalu kemudian jika tetap tidak bisa di laporkan di aplikasi etaxinvoice apakah bisa lapor di web efaktur untuk PPN yang digunggung ini? Terima kasih
Utk lapor SPT masa PPN wajib melalui web Efaktur.. aplikasi efaktur desktop hanya utk upload faktur saja
halo pak terima kasih ilmunya. ada beberapa yang ingin saya tanyakan
1. kapan batas akhir menyetor , membuat faktur pajak, serta melaporkan fp digunggung?
2. sekarang pelaporan spt ppn masa untuk fp digunggung melalui aplikasi web e faktur yah?
1. untuk PPN batas akhir setoran adalah akhir bulan berikutnya.. 2. utk kapan harus membuat faktur adalah ketika terjadi penyerahan BKP/JKP, ketika terjadi pembayaran termin mana yg terjadi terlebih dahulu. Utk transasi digunggung adalah khusus untuk retail alias penjualan utk konsumen akhir.
@@belajarpajak siap terimakasih pak
Bagaimana ya kalau dalam 1 bulan ada bbrapa cust yg sdh dibuatkan faktur pajak keluaran, apakah yg digunggung hanya yg diluar cust tsb?
Yg digunggung adalah penjualan retail /eceran yg menggunakan nota atau struk penjualan
Apa gak dikurangi PPN masukan dulu?
jika memang ada PPN masukan yg sudah diupload maka otomatis akan muncul di halaman induk dan mengurangi pajak keluaran.. pada contoh video tsb tidak kami cantumkan ppn masukannya
Berarti yang digunggung ini kan termasuk seperti Toko baju retail gt ya? Dan apakah pada saat pelaporannya kita juga harus memberikan detail penjualannya sebagai lampiran di PDFnya selain bukti bayar?
Kalo toko bajunya beli persediaan kita.. Ngga masalah dan gausah dibuktikan dgn bukti bayar.. Karna pemerintah seneng kalo kita harus bayar ppn. Tapi kalo kita yg beli baju di toko baju tsb nah itu yg perlu dibuktikan kayaknya
Mau tanya Pak untuk bagian Ii H koq,gak bisa d centang mohon petunjuknya, trims
II H ga bisa centang karena status SPT nya (huruf D atau huruf F) tidak lebih bayar
halo kak, ada group untuk join seputar pajak nggk ya?
ada cuma saat ini grup sudah penuh, pantau terus channel ini akan segera kami update untuk grupnya
Kak mau tanya, kalo posisinya lebih bayar apakah perlu diisi SSPnya?
Jika lebih bayar maka tidak perlu mengisi SSP
Ya enggaklah. Tapi pemerintah seneng kalo loe is😅😅
SSP itu apa ya kak
kenapa tidak ada faktur pajak masukannya ?
video tutorial ini hanya contoh saja..