Polisi dan dishup harus memperketat pengawasan PO bus , inventarisir seluruh PO di setiap kota , inspeksi selurun unit bis nya. Dan buatkan sistem aplikasi untuk publikasi kelayakan bis buat masyarakat(penyewa). Agar pnyewa bisa memastikan bahwa kndaraan yang akan dia sewa layak.
Sepanjang turunan jalan pattimura kota batu itu ada sungai kecil di sebelah kanan jalan yg bs jd opsi mengentikan paksa bis. Tp supir memilih meluncur bebas hampir 2km. Kira2 pertimbanganya apa ya??
Sungai kan kanan yg ngalamin sebelah kiri, jadi ya gak bisa. Harus nya jalan kiri yg jalan nya turun juga di buat sungai, jadi kanan kiri harus nya sungai, nah kalo di batu sebelah kiri jalan turun malah di bangun rumah atau sekolah, jadi kalo saya lihat yg salah tata kota nya, sama seperti di klemuk dekat Songgoriti, itu juga jalan nya turun curam, nah itu jalan harus nya di tambahin jalan layang, itu tata kota nya yang salah
Kesulitan memantau kelayakan karena tidak berhenti di terminal.😅 Bukankah Bus Pariwisata ada badan hukum yg jelas berkedudukan dimana? Sudahkah ada upaya serius untuk mencegah? Secara data di Dishub setiap bulan ada izin kir yg mati, ada yg sudah selesai diperpanjang dan ada yg tidak. Kalau tidak diperpanjang itu milik PO mana seharusnya bisa terlihat. Dan apa ada upaya untuk mendatangi ke perusahaan dan mengkonfirmasi apakah unit tersebut sdh tidak aktif? Atau masih aktif tapi tidak memenuhi ketentuan sehingga tidak di uji kir? Ayolaah, anda yg bekerja disana. Mendapat upah dr pajak yg diberikan rakyat. Berfikirlah untuk melayani rakyat ini dg baik.
Semestinya ada operasi khusus untuk bus pariwisata dalam setiap harinya di jalan raya, tekhusus jalur antar kota dalam provinsi maupun antar kota antar provinsi dari pihak dishub dan dari pihak polri/polantas, jadi antisipasi itu ada sejak dini sebelum kejadian demi kejadian laka yang fatal terkhusus untuk bus pariwisata tersebut, sebenarnya tidak sulit kok pemerintah dan negara ini guna untuk mengontrolnya kan setiap P. O bus pariwisata yang resmi sudah terdaftar di dishub pusat maupun di dishub wilayah daerah masing masing, bila perlu lakukan sidak berkala ke tempat/garasi PO. PO bus pariwisata agar tahu jika mana ada oknum pemilik usaha bus pariwisata yang nakal hingga uji kir dan juga ijin KPSnya yang sudah mati tetap saja unit bus beroperasional, itu berlaku bukan hanya untuk kendaraan pariwisata jenis bus tapi juga semua jenis kendaraan pariwisata yang lainnya tanpa terkecuali, kalau memang tidak punya ijin kendaraan untuk pariwisata ataupun yang melanggar ijinya sudah mati namun tetap jalan beri sangsi yang tegas sesuai hukum perhubungan yang berlaku di negara kita ini, tinggal bagaimana pemerintah dengan dishubnya serta polantasnya mau dengan sangat jalankan undang undang tentang kendaraaan pariwisata ini atau tidak, jangan kalau sudah terjadi kecelakaan yang fatal baru mau akan terapkan semua peraturan yang berlaku, ironisnya hal tersebut/laka demi laka kendaraan pariwisata terkhusus untuk unit bus ini sejak dulu terjadi berulang ulang, ironis juga kami mendengar dan melihatnya?.
kecelakaan pas di depan mataku. ini pihak travel nya bakal abis2 an buat tanggung jawab dari tragedi ini.
Polisi dan dishup harus memperketat pengawasan PO bus , inventarisir seluruh PO di setiap kota , inspeksi selurun unit bis nya. Dan buatkan sistem aplikasi untuk publikasi kelayakan bis buat masyarakat(penyewa). Agar pnyewa bisa memastikan bahwa kndaraan yang akan dia sewa layak.
Evaluasi secara menyeluruh Pak jangan tebang pilih nggih untuk kendaraan pariwisata
Kalau menurut ku supir dari Bali sudah menguasai jalur berkelok , seperti di Tabanan
Seharusnya kalau udah blong udah dari sebelum masuk Jatim karena di Tabanan jalurnya juga ekstrim
Plat DK kenapa uji kelaikan (exp desember 2023) nya harus di pulogadung jakarta? Apakah di daerah lain tidak ada?
Sepanjang turunan jalan pattimura kota batu itu ada sungai kecil di sebelah kanan jalan yg bs jd opsi mengentikan paksa bis. Tp supir memilih meluncur bebas hampir 2km. Kira2 pertimbanganya apa ya??
Sungai kan kanan yg ngalamin sebelah kiri, jadi ya gak bisa. Harus nya jalan kiri yg jalan nya turun juga di buat sungai, jadi kanan kiri harus nya sungai, nah kalo di batu sebelah kiri jalan turun malah di bangun rumah atau sekolah, jadi kalo saya lihat yg salah tata kota nya, sama seperti di klemuk dekat Songgoriti, itu juga jalan nya turun curam, nah itu jalan harus nya di tambahin jalan layang, itu tata kota nya yang salah
Polisi tidur itu realitis...sejenis pekerjaan...
Kesulitan memantau kelayakan karena tidak berhenti di terminal.😅
Bukankah Bus Pariwisata ada badan hukum yg jelas berkedudukan dimana?
Sudahkah ada upaya serius untuk mencegah? Secara data di Dishub setiap bulan ada izin kir yg mati, ada yg sudah selesai diperpanjang dan ada yg tidak. Kalau tidak diperpanjang itu milik PO mana seharusnya bisa terlihat. Dan apa ada upaya untuk mendatangi ke perusahaan dan mengkonfirmasi apakah unit tersebut sdh tidak aktif? Atau masih aktif tapi tidak memenuhi ketentuan sehingga tidak di uji kir?
Ayolaah, anda yg bekerja disana. Mendapat upah dr pajak yg diberikan rakyat. Berfikirlah untuk melayani rakyat ini dg baik.
Semestinya ada operasi khusus untuk bus pariwisata dalam setiap harinya di jalan raya, tekhusus jalur antar kota dalam provinsi maupun antar kota antar provinsi dari pihak dishub dan dari pihak polri/polantas, jadi antisipasi itu ada sejak dini sebelum kejadian demi kejadian laka yang fatal terkhusus untuk bus pariwisata tersebut, sebenarnya tidak sulit kok pemerintah dan negara ini guna untuk mengontrolnya kan setiap P. O bus pariwisata yang resmi sudah terdaftar di dishub pusat maupun di dishub wilayah daerah masing masing, bila perlu lakukan sidak berkala ke tempat/garasi PO. PO bus pariwisata agar tahu jika mana ada oknum pemilik usaha bus pariwisata yang nakal hingga uji kir dan juga ijin KPSnya yang sudah mati tetap saja unit bus beroperasional, itu berlaku bukan hanya untuk kendaraan pariwisata jenis bus tapi juga semua jenis kendaraan pariwisata yang lainnya tanpa terkecuali, kalau memang tidak punya ijin kendaraan untuk pariwisata ataupun yang melanggar ijinya sudah mati namun tetap jalan beri sangsi yang tegas sesuai hukum perhubungan yang berlaku di negara kita ini, tinggal bagaimana pemerintah dengan dishubnya serta polantasnya mau dengan sangat jalankan undang undang tentang kendaraaan pariwisata ini atau tidak, jangan kalau sudah terjadi kecelakaan yang fatal baru mau akan terapkan semua peraturan yang berlaku, ironisnya hal tersebut/laka demi laka kendaraan pariwisata terkhusus untuk unit bus ini sejak dulu terjadi berulang ulang, ironis juga kami mendengar dan melihatnya?.
Dikit2 rem blonk