Assalamualaikum Buya. . Mohon izin untuk bertanya. Dahulu ada seseorang mewakafkan sebidang tanah yg di pasrahkan kepada ust atau guru ngaji untuk di gunakan kemaslahatan mengajar. Lalu wakaf tersebut terbngkalai krna Nazir wafat. Lantas di bangun kembali oleh pengurus wilayah setempat jadi gedung serba guna, yg pada akhir nya mnjadi tempat banyak kemaksiatan. Kami mau alih fungsi wakaf tersebut menjadi musholah plus tempat ngaji. Apakah boleh saya alih fungsikan menjadi manfaat dan maslahat yg lebih besar untuk ummat. . .? Syukron buya
Assalamuaikum... Saya adalah ayah tiri dari seorang putri... Kemarin rumah tangga anak saya sedikit guncang... Suami meragukan pernikahan mereka sah atau tidak... Ayah kandung anak tiri saya tidak datang, tapi dia masih hidup... Dan pada saat anak tiri saya menikah. Istri saya mengunakan wali hakim ustad... Mohon segera di balas ustad... Saya mohon penjelassnya. Demi allah saya tidak mau rumah tangga anak saya hancur karena ilmu kami yang masih dangkal ustad🙏🙏🙏🙏🙏
Asalammualikum ustadz ijin bertanya, bagaimana klo tanah yang diwakafkan milik orang lain. Ibu saya punya tanah yang yang diisi oleh keponakannya, dan selalu mencari perkara dengan ibu saya, contoh batas yang digeser. (InsyaAllah ini sudah saya paham) Dan yang k2, didepan rumah ibu saya ada pohon mangga yang dimana sekarang sedang berbuah dan setiap malam selalu ada yang mencuri, dan pernah sekali ibu saya menegur, anak2 tersebut, jangan dicuri, kan ada orangnya tinggal minta, lalu keponakan ibu saya(sepupu tertua saya) mengatakan, pohon mangga wakaf ini, padahal itu ditanam oleh ibu saya ditanah milik ibu saya, dan diwakafkan oleh beliau (sepupu saya) walau hanya sekedar omongan apa beliu mendapatkan pahala ustadz? Terimakasih
ﺍَﻟﻠﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ وسلم ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻝِ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ
Allahumma Salli'ala Muhammad 💚
Alhamdulillah.
trimasih ilmunya buya.
smg buya sekeluarga senantiasa sehat walafiat.aamiin.
Semoga Buya selalu diberi umur panjang dan kesehatan
Luar biasa...
semoga buya yahya selalu dalam lindungan Allah
Barokallah 🤲🤲🤲🤲🤲
Hadir
Assalamualaikum Buya. . Mohon izin untuk bertanya.
Dahulu ada seseorang mewakafkan sebidang tanah yg di pasrahkan kepada ust atau guru ngaji untuk di gunakan kemaslahatan mengajar. Lalu wakaf tersebut terbngkalai krna Nazir wafat. Lantas di bangun kembali oleh pengurus wilayah setempat jadi gedung serba guna, yg pada akhir nya mnjadi tempat banyak kemaksiatan.
Kami mau alih fungsi wakaf tersebut menjadi musholah plus tempat ngaji. Apakah boleh saya alih fungsikan menjadi manfaat dan maslahat yg lebih besar untuk ummat. . .?
Syukron buya
Assalamuaikum...
Saya adalah ayah tiri dari seorang putri...
Kemarin rumah tangga anak saya sedikit guncang...
Suami meragukan pernikahan mereka sah atau tidak...
Ayah kandung anak tiri saya tidak datang, tapi dia masih hidup...
Dan pada saat anak tiri saya menikah.
Istri saya mengunakan wali hakim ustad...
Mohon segera di balas ustad...
Saya mohon penjelassnya.
Demi allah saya tidak mau rumah tangga anak saya hancur karena ilmu kami yang masih dangkal ustad🙏🙏🙏🙏🙏
Subhanallah
Ayah Tiri yg Baik Hati.
Alhamdulillah
Assalamualaikum 🙏
Wa'alaikumsalam
Apakah bisa buya wakaf tanpa ijab kabul, kaya diam diam memberi harta, apakah diterima dan sah?
Asalammualikum ustadz ijin bertanya, bagaimana klo tanah yang diwakafkan milik orang lain. Ibu saya punya tanah yang yang diisi oleh keponakannya, dan selalu mencari perkara dengan ibu saya, contoh batas yang digeser. (InsyaAllah ini sudah saya paham) Dan yang k2, didepan rumah ibu saya ada pohon mangga yang dimana sekarang sedang berbuah dan setiap malam selalu ada yang mencuri, dan pernah sekali ibu saya menegur, anak2 tersebut, jangan dicuri, kan ada orangnya tinggal minta, lalu keponakan ibu saya(sepupu tertua saya) mengatakan, pohon mangga wakaf ini, padahal itu ditanam oleh ibu saya ditanah milik ibu saya, dan diwakafkan oleh beliau (sepupu saya) walau hanya sekedar omongan apa beliu mendapatkan pahala ustadz?
Terimakasih
Apakah wakaf atas nama istri diperbolehkan?