Utk lelang rumah dari bank ada 2 kondisi. 1. Debitur kredit beli rumah "milik bank" dan/atau 2. debitur pinjam uang dari bank dgn agunan rumah atau tanah. Bila poin 2 maka ada 2 kondisi lagi..A). Pinjaman uangnya dapat di atas harga pasar rumah di saat itu; B). Pinjaman uangnya di bawah harga pasar rumah saat itu. Kemudian dituangkan dalam sertipikat hak tanggungan seberapa besar uang yang bisa di terima pemilik rumah tsb. Di dlm sertipikat hak tanggungan tsb juga terdapat hak bank utk melakukan lelang bila gagal bayar, lelang harus mengikuti ketentuan pemerintah yakni KPKNL bukan semau bank nya saja.
Utk lelang rumah dari bank ada 2 kondisi. 1. Debitur kredit beli rumah "milik bank" dan/atau 2. debitur pinjam uang dari bank dgn agunan rumah atau tanah. Bila poin 2 maka ada 2 kondisi lagi..A). Pinjaman uangnya dapat di atas harga pasar rumah di saat itu; B). Pinjaman uangnya di bawah harga pasar rumah saat itu. Kemudian dituangkan dalam sertipikat hak tanggungan seberapa besar uang yang bisa di terima pemilik rumah tsb. Di dlm sertipikat hak tanggungan tsb juga terdapat hak bank utk melakukan lelang bila gagal bayar, lelang harus mengikuti ketentuan pemerintah yakni KPKNL bukan semau bank nya saja.
jazakallahu khair ust Ammi
Solusinya temui pemilik.. lakukan transaksi jual beli sehingga salinh ridho....😢
جزاكم الله خيرا كثيرا يا أستاذ 👍
Terimakasih
bagaimana klo si debitur atau pemilik tdk diketahui rimbanya? krn kredit macet lantas dia kabur?
Karena lelang bank nilainya murah
Jika rumah yang di lelang sudah lama ditinggal pemiliknya bagaimana?
Ustad kalo gak ngerti , gak usah ceramah 🤭😇🤣
Situ kalo ga ngerti, GAK USAH KOMEN.
udah bener itu ustadnyah....
Lucu komennya