Hukum Membeli Rumah Lelang | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA.

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 2 ноя 2024

Комментарии • 12

  • @abuayyidizlillar3322
    @abuayyidizlillar3322 8 месяцев назад +1

    Utk lelang rumah dari bank ada 2 kondisi. 1. Debitur kredit beli rumah "milik bank" dan/atau 2. debitur pinjam uang dari bank dgn agunan rumah atau tanah. Bila poin 2 maka ada 2 kondisi lagi..A). Pinjaman uangnya dapat di atas harga pasar rumah di saat itu; B). Pinjaman uangnya di bawah harga pasar rumah saat itu. Kemudian dituangkan dalam sertipikat hak tanggungan seberapa besar uang yang bisa di terima pemilik rumah tsb. Di dlm sertipikat hak tanggungan tsb juga terdapat hak bank utk melakukan lelang bila gagal bayar, lelang harus mengikuti ketentuan pemerintah yakni KPKNL bukan semau bank nya saja.

  • @risqiyusti4602
    @risqiyusti4602 3 месяца назад +1

    jazakallahu khair ust Ammi

  • @faibychristianty3513
    @faibychristianty3513 Год назад +1

    Solusinya temui pemilik.. lakukan transaksi jual beli sehingga salinh ridho....😢

  • @أناطالبجامعِىّ-ع2ب
    @أناطالبجامعِىّ-ع2ب 3 года назад +2

    جزاكم الله خيرا كثيرا يا أستاذ 👍

  • @xzy7660
    @xzy7660 Год назад

    Terimakasih

  • @yasserarafat8450
    @yasserarafat8450 9 месяцев назад

    bagaimana klo si debitur atau pemilik tdk diketahui rimbanya? krn kredit macet lantas dia kabur?

  • @qyarasyaquita
    @qyarasyaquita 2 года назад

    Karena lelang bank nilainya murah

  • @zakiyahmd6358
    @zakiyahmd6358 2 года назад

    Jika rumah yang di lelang sudah lama ditinggal pemiliknya bagaimana?

  • @arfascorporation3124
    @arfascorporation3124 Год назад

    Ustad kalo gak ngerti , gak usah ceramah 🤭😇🤣