Kabar Gembira! Tambahan Bansos Mengalir untuk Penerima PKH dan BPNT? JANGAN SAMPAI KETINGGALAN!!

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 12 сен 2024
  • Kabar Gembira! Tambahan Bansos Mengalir untuk Penerima PKH dan BPNT
    Dilansir Dari KLIK BANTUAN- Program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai(BPNT) merupakan bantuan reguler yang dijalankan oleh Kemensos.
    PKH dan BPNT menjadi prioritas utama dalam mengentaskan kemiskinan serta salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga tidak mampu dan rentan.
    Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, Kemensos sering kali memberikan bansos tambahan bagi penerima PKH dan BPNT.
    Bansos tambahan tersebut, diwujudkan dalam bentuk bansos cadangan beras pemerintah (CBP) dan bantuan program Indonesia pintar (PIP) bagi siswa usia sekolah serta kartu Indonesia sehat (KIS).
    Tetapi, kenyataan dilapangan berbeda karena masih banyak penerima PKH yang tidak mendapat bansos BPNT atau sebagai penerima PKH murni saja.
    Begitu juga seterusnya, penerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT terkadang tidak mendapatkan bansos lain seperti PIP dan CBP serta KIS yang lagi berjalan saat ini.
    Memang secara aturan, Penerima PKH dan BPNT adalah kategori desil terendah sehingga berhak atas bantuan komplementer yakni bantuan tambahan.
    KPM PKH dan BPNT yang sudah terdata dalam sistem DTKS dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan berhak menerima bansos tambahan.
    Akan tetapi, hal tersebut tidak mudah diwujudkan pasalnya banyak data KPM yang tidak sinkron dengan bantuan lain yang harusnya didapatkan oleh KPM.
    Akibatnya, untuk mendapatkan bantuan lain merupakan sesuatu yang cukup sulit karena KPM harus mengusulkan ulang data mereka melalui operator desa masing-masing.
    persyaratan yang lebih spesifik bisa berbeda-beda untuk setiap jenis bansos tambahan sehingga setiap calon penerima manfaatnya harus memenuhi persyaratan yang diberikan.
    Untuk mengetahui lebih jelas terkait persyaratan penerima bansos tambahan lainnya maka silahkan tanyakan langsung pada Dinas Sosial masing-masing kabupaten/kota.

Комментарии •