Bedah Editorial MI - Jangan Mengendur Kawal Pilkada

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 12 сен 2024
  • PUBLIK akhirnya bisa mengembuskan napas kelegaan setelah beberapa hari disuguhi drama yang mengocok perut. DPR akhirnya bisa legawa dan menerima peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Putusan MK menjadi momentum bagi rakyat untuk bersuara. Publik bisa seia sekata dalam bersikap. Sayangnya, sikap rakyat itu berbeda dengan kelakuan sejumlah elite di lembaga wakil rakyat. Segelintir anggota lembaga DPR nyaris menyabotase putusan MK yang merupakan garda konstitusi. Sebagian anggota DPR justru hendak bertolak belakang dengan rakyat.
    Di kala masyarakat bersukaria dengan putusan MK, para elite malah merasa seperti ditampol. Bahkan, keriangan masyarakat disambut anggota DPR dengan membahas hingga nyaris mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Hebatnya, proses revisi hingga pengesahan direncanakan kelar dalam satu hari.
    Semesta tidak mendukung permufakatan tersebut. Upaya rapat paripurna kandas lantaran jumlah peserta tidak kuorum. Rapat yang berlangsung di saat masyarakat yang mengepung kawasan kompleks DPR harus berhadapan dengan aparat keamanan. DPR pun pada akhirnya luluh dan mau bersepakat dengan kehendak rakyat.
    Kemarin, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan KPU, para wakil rakyat ini juga tak tampak melayangkan keberatan dan protes untuk menyepakati PKPU yang berlandasakan pada putusan MK. Dengan kesepakatan itu, KPU bisa bertindak cepat untuk segera memastikan dan menyosialisasikan PKPU ke daerah sebelum masa pendaftaran calon pasangan kepala daerah pada 27 Agustus.
    Rakyat tentu patut mengapresiasi dan menghargai kelegawaan para politikus itu, meski sikap tersebut datang harus melalui tekanan massa dulu. Namun, publik tetap tak boleh lengah. Sebab, putusan MK hanyalah terkait dengan syarat pencalonan kepala daerah, baik syarat mengenai batas usia maupun syarat ambang batas (threshold) suara parpol atau gabungan parpol dalam mengusung pasangan calon kepala daerah.
    Putusan MK pada hakikatnya ialah memberikan keadilan dalam pilkada. Jangan sampai aturan pilkada hanya menguntungkan pihak yang berkuasa. Karena itu, pengawalan oleh publik belum bisa dikendurkan. Bedanya, kalau kemarin semangatnya demi mengawal putusan MK, ke depan menjadi mengawal pilkada jujur dan bersih.
    Persoalan pilkada bukan sekadar persoalan yang telah diputuskan oleh MK. Pilkada juga bukan hanya soal memilih pemimpin di daerah, melainkan juga sebuah proses pembelajaran demokrasi. Ada penguatan nilai-nilai demokrasi seperti kebebasan, partisipasi, dan penghormatan terhadap perbedaan pandangan dan pilihan politik yang harus diperjuangkan melalui pilkada.
    Pilkada merupakan sebuah proses demokrasi yang memungkinkan bagi rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung. Ia juga berperan dalam konsolidasi demokrasi di tingkat lokal sekaligus menjadi salah satu indikator dalam proses regenerasi elite politik lokal.
    Karena itu, keberhasilan atau kegagalan pilkada juga mencerminkan tingkat demokratisasi di suatu daerah. Proses yang adil, inklusif, dan transparan mencerminkan demokratisasi yang kuat. Proses sebaliknya hanya memperlihatkan kemunduran demokrasi.
    Penerimaan perbedaan di antara masyarakat juga dapat berwujud pada sikap penerimaan hasil pilkada. Urusan menang-kalah adalah milik kandidat, bukan rakyat. Jangan ada lagi polarisasi apalagi konflik di publik hanya karena proses dan hasil pilkada. Perbedaan pandangan politik di tengah masyarakat haruslah bisa tuntas setelah menggunakan hak pilih masing-masing di bilik suara.
    Masyarakat merindukan pemimpin yang terpilih dari proses yang adil, jujur, dan demokratis. Rakyat hanya perlu memastikan proses pemilihan yang bebas dan adil, seperti pemberian akses untuk menggunakan hak pilih tanpa ada diskriminasi. Sekali lagi, 'kemenangan' yang baru saja diperoleh rakyat bukan menjadi alasan untuk kita mengendurkan pengawalan dan pengawasan hingga seluruh proses tahapan pilkada usai.
    #kawalputusanmk #pilkada2024 #politik #janganmengendurkawalpilkada #bedaheditorialmi
    click our website :
    - Media Indonesia: mediaindonesia...
    - E-paper Media Indonesia: epaper.mediain...
    Follow official account MI Com di:
    - Twitter Media Indonesia: / mediaindonesia
    - Instagram Media Indonesia: / mediaindonesia
    - Facebook Media Indonesia: / mediaindonesia
    - TikTok Media Indonesia: / media_indonesia
    Jangan lupa Follow the Media Indonesia channel on WhatsApp: whatsapp.com/c...

Комментарии • 10

  • @user-yn2bd8sl1y
    @user-yn2bd8sl1y 18 дней назад

    Pemahaman sistem checks and balances dlm konteks ini antara lain adalah bahwa antara lembaga negara harus saling kontrol dan saling mengimbangi.

  • @amammujaddidjalalfuadi875
    @amammujaddidjalalfuadi875 17 дней назад

    Assalaamu'alaikum,
    "Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari syaitan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal." (QS. 58:10).
    Wassalaam.

  • @AnharMadjid
    @AnharMadjid 18 дней назад

    Mudah2an pikada kli ini sukses dgn jujur jgn lgi ada intervensi dri kolompok dan oligargi yg sengaja memberikan semacam. bantuan2 sembako utk memenangkan calon tertentu buat kepentingan mreka selama 5 thun kedepan menjadi utang calon yg dia dukung itu hrus ditolak jgn lgi seperti itu. oke bro.

  • @siraitjaya8351
    @siraitjaya8351 18 дней назад +1

    Pilkada itu hanya melahirkan koruptor baru lagi kita bisa melihat banyaknya kepala daerah yg jadi koruptor itu lahirnya dari Pilkada bukan dari mana yg membawa nama rayat buat apa pilkada kalau hanya melahirkan koruptor lagi

  • @user-yn2bd8sl1y
    @user-yn2bd8sl1y 18 дней назад

    Bersatu kawal putusan MK

  • @SamsungA01core-du8uj
    @SamsungA01core-du8uj 18 дней назад

    Gimana Surya paluh. Ngumpet

  • @user-ps3fr1dm1f
    @user-ps3fr1dm1f 18 дней назад

    Jangan frustasi inshaAllah masih banyak yang ihklas dan bertugas atas tanggung jawab pada dirinya bangsa dan negara nya... Semoga rakyat masih cerdas untuk memilih dan memilah yang Baik dan buruk...

  • @Siswanto-nb2xt
    @Siswanto-nb2xt 18 дней назад

    Lebih waspada kepada kpu dan bawaslu....jgn seperti pilpres , keduanya masuk angin. bagaimanapun raja tega dan kim tetep ingin menguasai pilkada..

  • @user-yn2bd8sl1y
    @user-yn2bd8sl1y 18 дней назад

    Dengan adanya mahkamah konstitusi merupakan konsekwensi utk menjamin tegak nya prinsif negara hukum moderm ,moderm democratiche rechtsstaat, dan memperkuat sistem demokrasi negara moderm ,moderm constitutional democracy, fengan terbentuk nya ahkamah kinstitusi ini diharaflan dapat terwunud nya penyelenggaraan kekuasaan dan ketatanegaraan yg lebih baik.

  • @EdisonNainggolan-z4y
    @EdisonNainggolan-z4y 18 дней назад

    3:57