UU Cipta Kerja, Ini Manfaatnya bagi Pengusaha Kena Pajak (Perubahan PPN)

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 1 дек 2024

Комментарии • 8

  • @andisemare6624
    @andisemare6624 3 месяца назад

    Mas Faris mau nanya : bagaimana dengan UU cipta kerja pasal 9 ayat 9a mengenai PM = 80% x PK sebelum jadi PKP tetapi sudah ada transaksi sebelumnya, bagaimana melapor pajak nya?

  • @natanaelclintontauran267
    @natanaelclintontauran267 2 года назад

    Cukup menarik pak faris .. UU CIPTA KERJA Tersebut sebelum PKP .. ada batas tahun nya atau tidak .. misalkan PT X berdiri tahun 2019 .. dalam tahun 2019 PT X sudah melebihi 4.8M.. di tahun 2020 pun melebihi 4.8M .. nah PT X baru mengajukan PKP atas kesadaran sendiri di masa Desember 2020 .. bagaimana sanksinya pak faris..

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 года назад

      maka PKP tersebut bisa saja dilakukan pemeriksaan atas PPN yang seharusnya sudah dipungut dan disetorkan sejak 2019, ditambah dengan sanksi pemeriksaan dari sejak seharusnya PPN terutang sampai dengan terbit Surat Ketetapan dari Kantor pajak

    • @natanaelclintontauran267
      @natanaelclintontauran267 2 года назад

      Berarti setara yah atas secara sukarela dengan penetapa secara jabatan

  • @davidk2364
    @davidk2364 2 года назад

    malam pak...semisal setoran modal berupa persediaan barang dari wp op (non pkp) ke cv yg baru didirikan yg juga non pkp apa ada pph dan ppn terutang pak ?

  • @hbgyoutube
    @hbgyoutube 3 года назад

    Assalamualaykum bang Fariz, mohon izin share kasus. Kami ada kasus seperti ini: perusahaan kami membeli 2 buah jasa dari PKP penjual (misal jasa catering dan jasa sewa kendaraan) pada periode September 2021 lalu, kemudian berdasarkan invoice PKP penjual kami proses pembayaran kedua jasa tsb di September. Lalu PKP Penjual menerbitkan Faktur Pajaknya baru di bulan Oktober. 1). Apakah 2 jasa yang kami beli di atas bisa kami masukan ke dalam masa PPN pajak September. 2). Misal project kami berakhir pada periode Oktober, sehingga periode selanjutnya yaitu November, Desember, tidak ada kegiatan atau project/penjualan jasa. Setelah kami hitung Antara PM dan PK pada periode Oktober, PM lebih besar (-) misalnya 5 Jt.sementara periode November dan Desember tdk ada penjualan. Apakah jumlah 5 jt tersebut bisa kami kompensasikan ke tahun pajak berikutnya?. Mohon penjelasannya bang🙏. Trimakasih

  • @p.r.matulessy6506
    @p.r.matulessy6506 3 года назад

    Terima kasih Mas Faris