Satlantas Polrestabes Palembang memusnahkan knalpot Brong.

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 18 окт 2024
  • Satlantas Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti penindakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar atau Brong.
    Menyikapi hal itu, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang, akan melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai peruntukan atau dengan kata lain tidak memiliki legalitas.
    Menurut Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty S.I.K., penggunaan knalpot after market melanggar Pasal 285 ayat 1-2 juncto 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
    Di mana aturan mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak mematuhi persyaratan teknis meliputi knalpot dan lain-lain, dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Комментарии •