4 Sumber Hukum Islam: Al Qur'an, Hadis, Ijma, dan Qiyas - Ustadz Ammi Nur Baits

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 20 сен 2024
  • 4 Sumber Hukum Islam: Al Qur'an, Hadis, Ijma, dan Qiyas - Ustadz Ammi Nur Baits
    Tahukah anda dasar hukum Islam ada berapa? Dasar hukum Islam atau sumber hukum Islam itu ada 4.
    Sumber hukum Islam ke 1 adalah Al Quran.
    Keistimewaan Al Quran sebagai kitab suci umat Islam menjadikannya sebagai sumber hukum Islam primer atau pertama. Dan banyak keutamaan Al Quran tidak terdapat pada 3 sumber hukum Islam lainnya. Keutamaan membaca Al Quran mendapatkan pahala, keutamaan Al Quran sebagai obat yang mujarab bagi hati, dan sebagainya.
    Sumber hukum Islam ke 2 adalah sunnah atau hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
    Apa itu sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Ternyata pengertian sunnah dapat dilihat dari 3 pandangan cabang ilmu, yaitu sunnah menurut ilmu fiqih, sunnah menurut ilmu ushul fiqih, dan sunnah menurut ilmu hadis. Dan di dalam ilmu hadis, kita mengenal hadis mutawatir dan hadits ahad. Apa pengertian hadits mutawatir? Dan apa pengertian hadits ahad? Hadis mutawatir adalah berita dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan secara bersamaan oleh orang-orang kepercayaan dengan cara yang mustahil mereka bisa bersepakat untuk berdusta. Sedangkan hadits ahad adalah hadits yang derajatnya tidak sampai ke derajat mutawatir. Dalil bahwa hadis merupakan sumber hukum Islam terdapat pada surat an Nisa ayat 80.
    Sumber hukum Islam ke 3 adalah ijma.
    Apa itu ijma? Sebutkan pengertian ijma! Ijma adalah Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama.” Dan ijma’ yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi’ut tabiin (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan semakin banyak, sehingga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama telah bersepakat.
    Sumber hukum Islam ke 4 adalah qiyas.
    Apa itu qiyas? Jelaskan pengertian qiyas! Qiyas adalah suatu praktik penyamaan hukum antara sesuatu yang disebutkan hukumnya secara gamblang dalam agama (yang selanjutnya disebut al-maqis ‘alaih atau masalah utama) dengan suatu yang tidak dijelaskan hukumnya dalam agama (yang selanjutnya disebut al-maqis atau masalah cabang). Penyamaan ini dilakukan karena ada kesamaan dalam penyebab hukum atau yang masyhur disebut dengan ‘illah.
    Sobat Yufid sedang mencari ceramah ustadz Ammi Nur Baits terbaru? Pada ceramah kali ini insyaAllah kita akan lebih memahami dasar-dasar hukum Islam termasuk penjelasan tentang apa itu ijma dan qiyas. Dan dari pengertian ijma dan qiyas tersebut kita akan mencoba menerapkannya pada beberapa kasus dalam kehidupan sehar-hari.
    wallahu a'lam..
    Semoga Allah menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat, keistiqomahan dalam beramal sholeh. aamiin..
    Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian terbaru dan nasihat-nasihat Islam penyejuk hati penyubur iman. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan
    #dasarhukumIslam #sumberhukumIslam #UstadzAmmiNurBaits
    *
    MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
    Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
    *
    ►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: www.youtube.com...
    *
    YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
    Fabebook: / yufid.tv
    Instagram: / yufid.tv
    Telegram: telegram.me/yu...
    Yufid.TV Official Website: yufid.tv
    AUDIO KAJIAN
    Website: kajian.net
    Soundcloud: / kajiannet
    *
    YUK, DUKUNG YUFID.TV!
    Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: yufidstore.com
    *
    DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
    BANK SYARIAH INDONESIA
    7086882242
    a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
    Kode BSI: 451
    Paypal: finance@yufid.org
    NB:
    Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
    Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: goo.gl/y7o7Se

Комментарии • 37

  • @yufid
    @yufid  3 года назад +3

    🌸 Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid edu dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video Kajian TERBARU. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khaira
    🧬 Link YUFID Network :
    ruclips.net/user/yufidedu
    yufid.tv
    instagram.com/yufid.tv
    ruclips.net/user/kajiannet
    kajian.net
    soundcloud.com/kajiannet
    telegram.me/yufidtv
    =================
    💖 Ayo dukung Yufid.TV dengan belanja di Yufid Store :
    🛒 www.yufidstore.com

  • @ganda3454
    @ganda3454 Год назад +3

    Perintah kita kerjakan pasti ada manfa'atnya,sedangkan Larangan kita kerjakan pasti ada mudhoratnya.

  • @aisyahkomara899
    @aisyahkomara899 Год назад +1

    Bismillahirrahmanirrahim.. Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh.. di dengarkan hari Kamis, 12-1-2023 jam 10 lebih.. Jazaakumulloohu Khoiron

  • @bintuibrahimofficial4535
    @bintuibrahimofficial4535 Год назад +2

    Terima kasih. Barakallahu fiikum

    • @yufid
      @yufid  Год назад +1

      Terimakasih kembali.
      Wallaahu yubaarik fiykum wamaalikum

  • @mfirmansyahputra4567
    @mfirmansyahputra4567 3 года назад +2

    masyaa Allah Tabarakallah

  • @umisoleha3103
    @umisoleha3103 2 года назад +1

    Masya Allah tabarakaallah

  • @ustadzyahyatmofficial4032
    @ustadzyahyatmofficial4032 Год назад +1

    MasyaAllah Ustadz Ammi

  • @zulzul8870
    @zulzul8870 2 года назад +1

    MasyaAllah.. ilmu

  • @ZONA-KANAN
    @ZONA-KANAN Год назад +1

    Al Qur'an dan hadits sumber hukum kehidupan manusia sehari hari

  • @gangsargayam6854
    @gangsargayam6854 Год назад

    Maasya Allah ustadz

  • @infomualafdunia573
    @infomualafdunia573 2 года назад

    Alhamdulillah

  • @masakanalaemak4394
    @masakanalaemak4394 3 года назад +3

    Kita seringkali mendengar ucapan “Jazakallah Khair” dalam kehidupan sehari-hari. Namun ternyata sebagian orang belum memahami artinya, padahal kalimat tersebut mengandung makna yang baik.
    ADVERTISEMENT
    Jazakallah Khair berasal dari Bahasa Arab, yakni Jazakallah yang berarti “Semoga Allah membalasmu” dan Khair yang berarti “kebaikan”. Jika digabungkan, Jazakallah Khair memiliki arti “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan”.
    Kalimat ini diucapkan ketika kita menerima sesuatu atau pertolongan dari orang lain. Jazakallah Khair makna-nya lebih luas dari terima kasih karena megandung doa.
    Sebagai umat Islam, sepatutnya kita membalas kebaikan seseorang dengan doa yang baik sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah. Oleh sebab itu simak cara mengucapkan Jazakallah Khair berikut ini:
    Cara Mengucapkan Jazakallah Khair yang Benar
    Bahasa Arab merupakan salah satu bahasa yang sensitif gender. Jadi ketika hendak mengucapkan sesuatu, Anda harus memahami siapa lawan bicara, apakah laki-laki, perempuan, atau jamak.
    Berikut ini adalah cara mengucapkan Jazakallah Khair yang benar:
    Untuk laki-laki (tunggal): Jazakallah Khairan
    Untuk perempuan (tunggal): Jazakillah Khairan
    Untuk orang banyak: Jazakumullah Khairan

  • @suhartono5522
    @suhartono5522 Год назад

    Terimakasih

  • @adihirawan
    @adihirawan Год назад +1

    Ijin pak ustadz intinya apa yg tercatat tercantum dalam kitab suci Al-Qur'an dan hadits tentang hukum peraturan Allah Swt yg di tetapkan di dunia dan akhirat itu lah yg wajib untuk di ihtiarkan/berusaha harus di taati yg telah di wajibkan/di beratkan untuk di tinggalkan atas kita semua dan sebaliknya jika ada peraturan hukum di duniawi ini yg tidak tercatat tercantum dalam kitab suci Al-Qur'an dan hadits nabi Muhammad Saw sampe kelak di akhir zaman hingga pada zaman Nabi Isa as dan Al Mahdi sesuai tuntunan hadits dari nabi Muhammad Saw tentu jika ada peraturan hukum di duniawi ini yg tidak tercatat tercantum tertera dalam kitab suci Al Qur'an dan hadits nabi Muhammad Saw dan jika seandainya ada Niat dengan segaja dalam peraturan hukum di duniawi ini yg mewajibkan memberatkan/membahayakan bagi orang lain jika ada oleh manusia kecuali degan niat yg tetap baek dan positif maka jika ada yg membahayakan/merugikan bagi orang lain maka jauhilah tinggalkan buroknya itu maka kembali lah ke peraturan/hukum Allah Swt yg tertera tercatat dalam Al Qur'an dan hadits nabi Muhammad Saw kembalilah ke pada ALLAH SWT yg tidak membahayakan bersamanya di sisinyalah segala kebaikan kebenaran yg membenarkannya dan Jagan kembalikan kepada sesama mahluk ciptaannya apalagi sampae jikallao membahayakan bagi kita maka tinggalkan jauhkan hindarkan diri degan adap berilmu yg baek degan etika dan lisan adap etika berilmu yg baek dan Jagan mengkultuskan menuding meyebut seseorang degan menyatakanya menudingnya tertuju ke suatu namanya mengkultuskanya yg dapat membahayakan/merugikan memberatkan bagi diri kita sendiri dan orang lain di hadapan Allah Swt kelak dan tetaplah degan Niat dan perasangka yg baek dan positif aja dan teguran sindiran ilmu baek dalam Al Qur'an dan hadits dan yg baek untuk diri kita semua jadi renungan pelajaran yg baek untuk rahmatallilalamin bukan untuk saling menjatuhkan satu degan yg laenya sesamanya/satu sama lainya itu yg harus di jaga dalam berkehidupan di duniawi ini Tks 🙏🤝

  • @ganda3454
    @ganda3454 Год назад

    1.Wajib dan Sunnah dikerjakan berpahala:
    a.Wajib ditinggalkan berdosa
    b.Sunnah ditinggalkan tidak berdosa
    2.Sunnah dan mubah ditinggalkan tidak berdosa:
    a.sunnah dikerjakan berpahala
    b.mubah dikerjakan tidak berpahala
    3.Makruh dan mubah dikerjakan tidak berdosa:
    a.makruh ditinggalkan berpahala
    b.mubah ditinggalkan tidak berpahala
    4.Haram dan makruh ditinggalkan berpahala:
    a.haram dikerjakan berdosa
    b.makruh dikerjakan tudak berdosa

  • @aisyahkomara3499
    @aisyahkomara3499 Год назад

    A بسم اللّٰه الرحمن الرحيم
    A السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
    Didengarkan Jumat 13-1-2023
    Syukron wa jazaakumullohu khoiron
    Yufid, tolong buat video yang menjelaskan Apa itu ijma dan Qiyas secara detail, definisi secara Lughoh dan istilah, dalil dari AlQuran dan hadits beserta contoh contoh kasusnya
    saya kesulitan nyari referensi yang berpemahaman salafush sholih

    • @yufid
      @yufid  Год назад

      Coba ke Yufid.com

  • @ganda3454
    @ganda3454 Год назад

    Wajib kebalikannya haram
    Sunah kebalikannya makruh
    mubah yaitu apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak berpahala dan tidak berdosa

  • @masterking4755
    @masterking4755 2 года назад

    The best

  • @orangbiasa5629
    @orangbiasa5629 Год назад

    Ustadz.. Bgmn kedudukan ijtihad? Apakah ijtihad salah satu sumber hukum Islam?

  • @jufrinaldiartbkt4042
    @jufrinaldiartbkt4042 3 года назад

    Subscriber : Jufri Naldi Art bkt , nyimak

  • @gudanghandukmedsos5222
    @gudanghandukmedsos5222 3 года назад

    Hadir

  • @ganda3454
    @ganda3454 Год назад

    Fardhu(wajib),Sunnah(mandub),Haram,Makruh,dan Jaiz(Mubah)

  • @mpudi9959
    @mpudi9959 3 года назад

    Saya hadir

  • @ferosyabdulhakim9866
    @ferosyabdulhakim9866 2 года назад

    Toling jelaskan macam2 ijma.

  • @entexantum449
    @entexantum449 Год назад

    masalah ZAKAT AJA , zakat hasil, zakat ini itu aja....banyak YANG GAK NGERTI DAN DIJELASKAN....
    FAROIDH itu juga banyak yg GAK PAHAM....ulamanya BANYAK NGOMONGIN SESUATU yg GAK PENTING

  • @ritamathilda6652
    @ritamathilda6652 3 года назад

    Qodarulloh..kmrn ada tmn ngajak sy kajian online..tapi kt nya..ustadznya hanya berdasarkan quran saja..ga mau hadits..kata ustadznya krn hadits bisa dipalsukan..sy jadi ragu mau ikut..krn setau sy hadits ada yg sokhih..n itu bnyk hal2 yg bermanfaat..terutama dlm tatanan hdp sehari2 sesuai rosululloh...pertanyaan sy..betul ga pendapat ustadz dikajian online tmn saya itu..yg hanya perdasar quran sj tanpa hadirts.?..bahkan ustadz penkaji itu membolehkan ucapan selamat ulang th..pdhl setahu sy itu kebiasaan kaum Yahudi..sedangkan kita tdk boleh menyerupai suatu kaum krn =dg kaum tsb..mohon pencerahannya.. makasih

    • @ANDY-mh1og
      @ANDY-mh1og 3 года назад +1

      Taati Allah dan rasul-nya Ulil Amri

    • @PencariIlmu59
      @PencariIlmu59 2 года назад +3

      Bagaimana orang itu dapat menjalankan ibadah dg baik jika tanpa petunjuk Hadits? Umpama sholat wajib 5 waktu. Coba bgmn melakukannya kalau hanya mendasarkan Al-Quran?

    • @ritamathilda6652
      @ritamathilda6652 2 года назад

      @@PencariIlmu59 makasih pencerahannya..bisa sy terima..alhamdulillah...barokalloh..Aamiin..

    • @ritamathilda6652
      @ritamathilda6652 2 года назад

      @@ANDY-mh1og makasih pencerahannya..barokalloh..Aamiin.

    • @PencariIlmu59
      @PencariIlmu59 2 года назад

      @@ritamathilda6652 Jazakallahu fiik, saudariku.

  • @entexantum449
    @entexantum449 Год назад

    NARKOBA ndak ada dalam Alquran, MEMBAWA SAJAM ga ada dalam Alquran banyak HUKUM yg tidak ada dalam alquran...tapi INTI SARINYA ADA..
    di alquran ada Qisos.......itu lebih ringan...PUKUL BALAS PUKUL
    tapi DI ARAB AJA GA ADA KATA SEMPURNA.......TKW DI BUNUH DI PERKOSA......karna dianggap BUDAK

  • @menaksopal6957
    @menaksopal6957 6 месяцев назад

    Kok masih mencari materi PPT? Biasanya pemateri membuat sendiri

  • @juliamos2653
    @juliamos2653 2 года назад

    Hukum Syariah sebenarnya tidak ada, itu istilah yang salah. Syariah bukanlah “hukum” semata karena untuk menjadi hukum perlu ada otoritas yang menegakkan aturan-aturan ini. Pada kenyataannya, Syariah pada dasarnya adalah cara Allah menilai perilaku seorang muslim secara berkala melalui nabi serta terjadi penurunan dan penarikannya hukum tersebut yang dilakukan oleh otoritas tertinggi yaitu Allah. Syariah diciptakan oleh para ulama terdahulu “disistematisasikan” menjadi Fikh, yang merupakan mazhab yang disebut hukum Islam. Ini masih bukan hukum apa pun, itu hanya aliran pemikiran manusia, mirip dengan hukum indonesia dan pancasila itu adalah pemikiran petinggi bangsa yang sebenarnya implementasinya berdasarkan Norma-norma syariah.