Pelajaran dari Kasus Gugatan di PN Cibinong ( bagi mereka yang hendak menikah )
HTML-код
- Опубликовано: 17 июл 2023
- Tidak banyak yg tahu, bahwa PHDI DKI Jaya dan seorang Sulinggih Hindu sempat digugat ke Pengadilan Negeri Cibinong karena dianggap bertanggung jawab atas terjadinya pernikahan sepasang mempelai, dimana mempelai wanita awalnya beragama non Hindu, sebelum kemudian dilakukan sudhi widani. Bahkan dalam gugatannya, mencantumkan permohonan untuk melakukan sita jaminan atas kantor PHDI DKI Jaya yang beralamat di Pura Aditya Jaya - Rawamangun.
Saksikan diskusi Media Hindu bersama Bapak Yanto Jaya, anggota penasihat hukum dari para tergugat, serta Bapak Putu Jaya Adnyana Widhita, pembimas Hindu DKI Jaya.
Dari kasus ini diharapkan kita menarik pelajaran tentang :
1. Berapa usia minimal untuk melakukan pernikahan
2. Bagaimana prosedur sudhi widhani hingga pencatatan di catatan sipil
3. Bagaimana perlindungan rohaniawan Hindu yang sedang menjalankan tugasnya
4. Apakah perkawinan beda agama bisa dilaksanan di Indonesia ?
Tonton sampai habis dan jangan lupa like & subscribe ya
Semua pembicara anak2 muda yg cerdas memberikan paparan penjelasan kepada umat Hindu. Suksma
Ini salah satu pratisi hukum dan pemerhati serta pejuang mengenai hukum agama sampai HARUS DI TULIS TANGAN AGAR PASTI TANPA ADA PEMAKSAAN MASUK AGAMA BARU ,bangga saya pribadi dan PIHAK PHDI HARUS MELINDUNGI SEMUA PERANGKAT ADAT YANG TERLIBAT UPACARA TERMASUK SANG IDA PEDANDA / SULINGIH HARUS DAPAT PERLINDUNGAN PASTI DAN YATA DEMI AGAMA,HARGA DIRI DAN HUKUM DI INDONESIA 🙏✍✍
Rahayu
Saya rasa pihak penggugat ini adalah kadroen, Krn menentang hak asasi manusia. Terima kasih.
MOGIA RAHAYU SAGUNG DUMADI 🙏
Kalo sudah berbeda iman,maka apapun akan di jadikan alasan untuk memper ruwet ,kalo seiman nikah siri berkali2 tanpa wali pun akan di anggap sah...yaaaa begitulah 😂😂😂
Saya sangat senang dan mengapresiasi perjuangan dan kompetensi semua pihak dari PHDI yang sangat siap dan sigap dalam mengantisipasi dan menangani kasus Hukum pada warga kita. Luar biasa, semoga kedepan semakin kuat, siap, sigap dan semakin mantap 🙏🙏
Sangat mencerahkan bagi PHDI., dan menjadi lbih waspada thdp aturan hukum terutama UU perkawinan th 1974.
konyol sekali keluarga dari mempelai wanita ,pernikahan beda agama tidak bisa digugat ,kalau menikah beda agama bisa digugat secara hukum maka hukum dinegeri ini konyol
TERUS...KALAU ADA PENGHULU YG NIKAHIKAN SIRI SEORABG WANITA TANPA IJIN ISTRI PERTAMA ..YG HRS DI TUNTUT SIAPA?? PENGHULUNYA?????
Ya
Sebenarnya alurnya sudah benar ketika calon pengantin non Hindu kan ada prosesnya paling tidak jika pengantin dari non Hindu dan bersedia masuk Hindu tentu harus mengikuti upacara masuk Hindu yang disebut Sudhi Wadani sebelum pernikahan terjadi jadi apa yang dilakukan kedua mempelai sudah sesuai dengan tata cara Hindu kemudian melangsungkan pernikahan secara Hindu setelah menikah mencatatkan pernikahannya ke kantor Catatan Sipil jadi menurut saya proses dan prosedurnya sudah benar mengapa digugat? Berarti orang tua yang menggunggat tidak mengerti aturan perundang2an yang berlaku.
Ingat berdasarkan UU perkawinan. Periksa dulu umur pengantin ybs. Kalau sudah diatas umur yg dinyatakan dalam UU perkawinan. Tapi ingat dalam pemutusan perkara hakimnya pasti dari umat yang mayoritas.
Dewasa itu sdh berumur 17 th ,yg sdh bisa buat ktp/sim.
Jdi sdh bisa sudi wadani tanpa surat ijin org tua.
Jdi jgn coba2 sudi wadani di bawah umur 17 th tanpa ada sirat ijin org tua,krn bisa di gugat.
Klo sdh 17 th dan sudi wadani ,sebaiknya PHDI setempat segera membantu mengurus penggantian agama dl ktp/kk.
Biar lbih cepat.
Tpi klo dewasa usia perkawinan terbaru 19 th.
Malu peles lucu memang sodara kita yang satu itu. Sebap akal logika hati rusak semua, bagaimana tidak rusak orang agamanya menyuruh umatnya memahami agamanya jangan pakai logika tapi disuruh pakai hati adalah ajaran yang salah, kenapa? Jika pakai hati kejahatan pun jika dipahami dengan hati bisa menjadi kebenaran sebap masih seiman. Contoh terorisme. Dalam doktirnnya sama jamgan pakai logika tapi dengan hati. dan ketika menggunakan bahasa saudara seiman membela agama rela untuk membunuh diluar keyakinannya
Min kok gak upload lg
Semua dikalahkan oleh suka sama suka
Miris hukum di negara ini😅
Menurut kami, untuk melakukan SUDIWADANI, TIDAK PERLU DILAKUKAN PEMBATASAN UMUR, karena itu menyangkut HAK ASASI SESEORANG. Setiap orang walaupun belum berumur 18 tahun (masih anak-anak) pun HARUSNYA BOLEH melaksanakan niatnya untuk pindah agama (termasuk ke Hindu).
Pertanyaan kami kepada Media Hindu, bagaimana jika dalam kasus ini, calon mempelai wanita maupun pria sudah berumur lebih dari 17 tahun tetapi belum 21 tahun ? Karena menurut UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak-anak dibatasi hingga umur 17 tahun ??? Tks🙏
Ngimpi aja itu Penggugat. Anak sdh dewasa mau ngatur.. lha wong ga ada paksaan.. kita lihat bagaimana Pengadilan memutus.. Kalau dimenangkan sih RIP Hukum Indonesia..
Tolong di jawab apa betul Hindu Bali bera sal dari INDIA..???? salam bhinneka tunggal Ika
Mungkin mempelai wanita atau keluarga mempelai ada maksud lain ,terbukti melakukan gugatan ,tapi hal ini jangan menjadi halangan umat hindu ,kita belajar dewasa , dan memperbaiki permasalahan , sudah bagus kasusnya di bawa ke hukum ,jadi kita ke depan lebih waspada masalah pernikahan yg awalnya sewaktu pacaran beda agama , hal negatif dari kelompok atau orang tertentu menghantam kelemahan2 kita , kita jadi terus belajar dan mempelajari kasusnya , kayaknya umat hindu jg seharusnya organisasi komunitas avokat yg setiap saat diminta batuannya untuk membantu menyelesaikan masalah hukum . minimal bisa kontribusi kepada umat kita .
Mungkin politik
Cari pelajaran dari kasus ini dan apa antisipasinya jika ada masalah hukum.hrs cari format terbaik agar generasi kedepan mengerti dan paham dr awal..kemungkinan2gugatan
Cari ikmahnya nggih
Utk perbaikan ke depan
Dan waspada krmn kita minoritas.❤❤
Kalau sudah Akil balik disebut dewasa
Di Malaysia dan Brunei Darussalam sangat keras hukumnya terhadap pernikahan yaitu seorang Muslim dilarang murtad dan jika non-Muslim ingin menikahi Muslim maka non-Muslim harus Mualaf!!!
Muslim pindah ke agama lain ga boleh dan bisa dihukum, tapi non-muslim masuk islam boleh n gampang banget prosedurnya tapi setelah masuk ya murtad sulit/ga bisa
Muslim murtad jadi non-Muslim untuk menikahi pasangannya yg non-muslim ga boleh n bisa ditentang keras, kena tuntutan luar biasa dan kena hukuman tapi klo non-muslim jadi muslim agar bisa menikahi muslim, harus!! Bahkan non-muslik harus menjadi muslim jika hndak menikahi Muslim
Melayu dianggap 100% muslim
Begitulah kerasnya hukum di Malaysia dan Brunei Darussalam 🙏😇😇
Berarti ada yg salah dengan produk hukum ttg perkawinan di malaysia dan Brunai , tidak ada keadilan aturan islam sendiri mendominasi, tidak ada prinsip keadilan hukum ! Itu sama dengan otiriter
Semua dikalahkan oleh suka sama suka.
Klo model bgini arya weda karna yg hrs di kasi tau....tul gk..dia vokal sc biar format spt ini berubah..kedepan......salam dari bali....berat sama kadrun agama gurun