Ringkasan Kajian: Fiqih Imam dan Makmum - Ustadz Ammi Nur Baits Kajian ini membahas aturan dan adab dalam shalat berjamaah, baik bagi imam maupun makmum. Berikut poin-poin penting yang dijelaskan: 1. Larangan Mendahului Imam - Hadis Riwayat Abu Hurairah: - Nabi Muhammad ﷺ melarang keras makmum mendahului imam. - Ancaman: Kepala makmum yang mendahului imam dapat diubah menjadi kepala keledai (secara hakiki atau sebagai simbol kebodohan). - Hukumnya: Haram, termasuk dosa besar karena terdapat ancaman dari Nabi ﷺ. 2. Adab Mengikuti Imam - Gerakan Makmum: - Makmum harus bergerak setelah imam menyelesaikan gerakan. - Tidak boleh mendahului, membarengi, atau terlambat secara berlebihan. - Hadis Penegasan: - Imam ditunjuk untuk diikuti, seperti yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim. 3. Kondisi Khusus dalam Shalat Berjamaah - Imam Shalat Sambil Duduk: - Jika imam duduk sejak awal, makmum juga duduk. - Jika imam awalnya berdiri lalu duduk, makmum tetap berdiri. - Sutrah (Pembatas Shalat): - Sutrah imam berlaku untuk seluruh makmum, sehingga makmum tidak memerlukan sutrah sendiri. - Gerakan Imam Cepat: - Gerakan imam harus mempertimbangkan tumakninah (ketenangan dalam rukun), tidak boleh terlalu cepat hingga mengganggu makmum. 4. Bacaan dan Doa dalam Shalat - Amin Bersama Malaikat: - Disunnahkan membaca "Amin" setelah imam selesai membaca Al-Fatihah. - Jika bacaan “Amin” makmum serempak dengan malaikat, dosa-dosa sebelumnya akan diampuni. - Doa dalam Sujud: - Sujud adalah waktu yang mustajab untuk berdoa, tetapi tidak terbatas hanya pada sujud terakhir. 5. Kesalahan dalam Shalat - Kesalahan Bacaan Imam: - Kesalahan yang tidak mengubah makna masih ditoleransi. - Kesalahan yang mengubah makna (lahan jali) dapat membatalkan shalat imam dan makmum yang mampu membaca dengan benar. - Makmum Tertinggal Gerakan Imam: - Jika imam terlalu cepat hingga makmum tertinggal satu rukun, makmum tetap harus melengkapi gerakannya sebelum mengikuti imam. 6. Pilihan Imam dalam Shalat Berjamaah - Kriteria Imam: - Orang dengan bacaan Al-Qur’an terbaik dan memahami hukum shalat sebaiknya menjadi imam. - Jika terdapat keraguan, orang yang memenuhi syarat lebih baik segera maju menjadi imam. 7. Prinsip Kehati-Hatian - Ketepatan Gerakan: - Makmum disarankan bersabar hingga imam menyelesaikan gerakan sepenuhnya. - Jika imam menyimpang dari tuntunan, makmum boleh memilih shalat sendiri jika memungkinkan untuk mencapai kekhusyukan. Kesimpulan Shalat berjamaah memiliki aturan dan adab yang harus dipatuhi untuk menjaga kekompakan dan kesempurnaan ibadah. Imam harus memimpin dengan bijak dan memperhatikan kemampuan makmum, sementara makmum wajib mengikuti gerakan imam dengan tertib. Prinsip utamanya adalah menegakkan sunnah dan menciptakan keharmonisan dalam shalat.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, apakah saya boleh request tema pembahasan tentang hukum wanita dalam bekerja/mencari nafkah dalam Islam, pekerjaan apa saja yg dibolehkan, dan juga aturan/batasan apa saja jika wanita tersebut bekerja di sebuah instansi. Saya ingin mengetahui dari sudut pandang Islam (Al Quran dan Sunnah) terima kasih.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,mohon maaf Pak Ustadz Amni Nur Bait,saya kerja di atas kapal,maaf saya ada pertanyaan : "apa hukum fikihnya imam sholat yang masih suka minum-minum khomar dan memakai narkoba?"
jazakallah khairan wabarakallahu fiikum ustadz
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Jazakumullah Khoiron ustadz Barokallahu Fiikum
dari awal sampai akhir pertanyaan dan jawabanya , ana se7👍👍👍👍👍
barookallohufikum🙏🙏🙏
jazakallahu Khairan Ustadz
Sukron ustadz
Ringkasan Kajian: Fiqih Imam dan Makmum - Ustadz Ammi Nur Baits
Kajian ini membahas aturan dan adab dalam shalat berjamaah, baik bagi imam maupun makmum. Berikut poin-poin penting yang dijelaskan:
1. Larangan Mendahului Imam
- Hadis Riwayat Abu Hurairah:
- Nabi Muhammad ﷺ melarang keras makmum mendahului imam.
- Ancaman: Kepala makmum yang mendahului imam dapat diubah menjadi kepala keledai (secara hakiki atau sebagai simbol kebodohan).
- Hukumnya: Haram, termasuk dosa besar karena terdapat ancaman dari Nabi ﷺ.
2. Adab Mengikuti Imam
- Gerakan Makmum:
- Makmum harus bergerak setelah imam menyelesaikan gerakan.
- Tidak boleh mendahului, membarengi, atau terlambat secara berlebihan.
- Hadis Penegasan:
- Imam ditunjuk untuk diikuti, seperti yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim.
3. Kondisi Khusus dalam Shalat Berjamaah
- Imam Shalat Sambil Duduk:
- Jika imam duduk sejak awal, makmum juga duduk.
- Jika imam awalnya berdiri lalu duduk, makmum tetap berdiri.
- Sutrah (Pembatas Shalat):
- Sutrah imam berlaku untuk seluruh makmum, sehingga makmum tidak memerlukan sutrah sendiri.
- Gerakan Imam Cepat:
- Gerakan imam harus mempertimbangkan tumakninah (ketenangan dalam rukun), tidak boleh terlalu cepat hingga mengganggu makmum.
4. Bacaan dan Doa dalam Shalat
- Amin Bersama Malaikat:
- Disunnahkan membaca "Amin" setelah imam selesai membaca Al-Fatihah.
- Jika bacaan “Amin” makmum serempak dengan malaikat, dosa-dosa sebelumnya akan diampuni.
- Doa dalam Sujud:
- Sujud adalah waktu yang mustajab untuk berdoa, tetapi tidak terbatas hanya pada sujud terakhir.
5. Kesalahan dalam Shalat
- Kesalahan Bacaan Imam:
- Kesalahan yang tidak mengubah makna masih ditoleransi.
- Kesalahan yang mengubah makna (lahan jali) dapat membatalkan shalat imam dan makmum yang mampu membaca dengan benar.
- Makmum Tertinggal Gerakan Imam:
- Jika imam terlalu cepat hingga makmum tertinggal satu rukun, makmum tetap harus melengkapi gerakannya sebelum mengikuti imam.
6. Pilihan Imam dalam Shalat Berjamaah
- Kriteria Imam:
- Orang dengan bacaan Al-Qur’an terbaik dan memahami hukum shalat sebaiknya menjadi imam.
- Jika terdapat keraguan, orang yang memenuhi syarat lebih baik segera maju menjadi imam.
7. Prinsip Kehati-Hatian
- Ketepatan Gerakan:
- Makmum disarankan bersabar hingga imam menyelesaikan gerakan sepenuhnya.
- Jika imam menyimpang dari tuntunan, makmum boleh memilih shalat sendiri jika memungkinkan untuk mencapai kekhusyukan.
Kesimpulan
Shalat berjamaah memiliki aturan dan adab yang harus dipatuhi untuk menjaga kekompakan dan kesempurnaan ibadah. Imam harus memimpin dengan bijak dan memperhatikan kemampuan makmum, sementara makmum wajib mengikuti gerakan imam dengan tertib. Prinsip utamanya adalah menegakkan sunnah dan menciptakan keharmonisan dalam shalat.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, apakah saya boleh request tema pembahasan tentang hukum wanita dalam bekerja/mencari nafkah dalam Islam, pekerjaan apa saja yg dibolehkan, dan juga aturan/batasan apa saja jika wanita tersebut bekerja di sebuah instansi. Saya ingin mengetahui dari sudut pandang Islam (Al Quran dan Sunnah) terima kasih.
Silahkan di cari/ dengarkan / disimak Anb Channel Wanita karier di mata Islam
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,mohon maaf Pak Ustadz Amni Nur Bait,saya kerja di atas kapal,maaf saya ada pertanyaan : "apa hukum fikihnya imam sholat yang masih suka minum-minum khomar dan memakai narkoba?"