Tanggapi Hotman Paris, DPC Peradi Surabaya Beri Klarifikasi; Beliau, Hadir Munas Tidak?

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 3 окт 2024
  • Tanggapi Statemen Hotman Paris Soal Gugatan Kepengurusan, DPC Peradi Surabaya Beri Klarifikasi ; Coba Tanya Beliau, Ikut Hadir Munas Tidak?
    Haryanto, Ketua DPC Peradi Surabaya dan Kukuh Pramono, Korwil Peradi Jatim saat memberikan klarifikasi soal statemen Hotman Paris Hutapea.
    Reporter: Firman Rachmanudin | yul
    SURYA.co.id | SURABAYA - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya menanggapi statemen Hotman Paris Hutapea terkait persoalan gugatan bernomor 997 di PN Lubuk Pakam itu sudah selesai.
    Haryanto, ketua DPC Peradi Kota Surabaya dan Kukuh Pramono, Koordinator Wilayah Peradi Jawa Timur secara tegas menyebut jika apa yang disampaikan oleh Hotman Paris itu tidak sepenuhnya benar.
    "Benar ada gugatan nomor 997. Tapi untuk putusan itu satu dikabulkan. Tetapi, apa yang jadi objek perkara itu sudah dilaksanakan. Jadi gugatan itu tidak excutable," sebut Haryanto, Rabu (20/4/2022).
    Lebih lanjut, Haryanto mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh anggota Peradi Alamsyah itu sudah tak relevan lagi untuk dibahas.
    Gugatan itu muncul karena ada Pleno yang merubah anggaran dasar organisasi pada 2019.
    Penggugat meminta agar perubahan anggaran dasar hanya bisa dilakukan pada saat Musyawarah Nasional Organisasi.
    "Sesuai dengan tuntutan itu, Peradi lakukan. Tidak merubahnya di Pleno. Tetapi merubah sekaligus mengesahkannya di Musyawarah Nasional. Ini kan sudah clear," imbuhnya.
    Haryanto juga memastikan, Alamsyah, yang juga anggota Peradi sudah menerima hal itu lalu sepakat berdamai.
    "Tidak ada masalah sebetulnya. Bahkan rekan Alamsyah sudah berdamai. Setuju. Mereka kan juga anggota Peradi," lanjutnya.
    Haryanto bahkan menyebut secara eksplisit, jika Hotman Paris bukanlah peserta delegasi yang mengikuti Musyawarah Nasional di tahun 2020 lalu.
    "Jadi yang tahu persis adalah peserta delegasi Munas. Itu disampaikan ke anggota-anggota di bawah. Kalau beliau, sila tanya sendiri ikut hadir Munas atau tidak," lanjutnya.
    Meski begitu, Haryanto juga tetap menghargai perbedaan pendapat itu.
    Namun, yang ia sayangkan adalah statemen Hotman yang menggiring opini hingga membuat gaduh dan bingung masyarakat, terutama di kalangan Advokat.
    Sementara itu, Kukuh Pramono menyebut, single bar organisasi itu penting melihat situasi terkini Peradi.
    Ia menilai, Peradi adalah satu-satunya oraganisasi provesi advokat yang instrumennya terpenuhi secara administrasi sekaligus merupakan satu-satunya organisasi yang memiliki delapan kewenangan.
    "Single bar itu sangat penting. Kita lihat kasus ini. Kita butuh induk yang satu. Semuanya adalah rekan dan brotherhood," sebutnya.
    Kukuh memastikan jika saat ini, organisasi yang diakui oleh Kemenkumham dan putusan Mahkamah Agung dengan delapam kewenangan itu hanyalah Peradi.
    "Ada perpecahan di Peradi. Ada peradi A, B. Tapi yang pasti kami sudah dapat putusan inkrah yang diakui adalah kami. Maka secepatnya kami mendaftarkan kepengurusan pak Otto ini ke kemenkumham secara resmi," imbuhnya.
    Ia juga meminta, seluruh rekan sejawatnya yang tergabung di organisasi selain Peradi miliknya yang terpecah, agar kembali bersama menjadi single bar yang solid.
    #advokat #peradi #surabaya #hotmanparis #pengacara

Комментарии • 14