Mutasi jabatan administrator dan jabatan pengawasan di Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 23 июн 2024
  • Pada hari Jumat (21/06/2024) dilaksanakan mutasi jabatan administrator dan jabatan pengawasan di Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng sendiri terjadi promosi jabatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 800.1.3.3/4578/VI/ BKPSDM tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator Bupati Buleleng. Diantaranya:
    1. Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat, S.P. berpindah tugas menjadi Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan untuk sementara menjabat sebagai Plt. Kadis LH Kabupaten Buleleng;
    2. Bapak Sekdis Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, S.T., berpindah tugas menjadi Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Buleleng;
    3. Bapak Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kadek Agus Hartika, S.T., M.A.P. diangkat menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng;
    4. Ibu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dra. Ketut Suseni Indrawati, M.A.P., dipindahtugaskan sebagai Kepala Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng;
    5. Bapak Putu Agus Suma Astawa, S.E., M.M. diangkat dan mengemban jabatan sebagai Kepala UPTD Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng;
    6. Bapak I Ketut Darmayasa, S.E., diangkat dan mengemban jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTD Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
    Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menerima dan menyambut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada apel pagi hari ini (24/06/2024) yaitu Ni Nyoman Widiartami, S.H., M.A.P.
    Berdasarkan Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, disebutkan bahwa mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Melalui kebijakan mutasi diharapkan kualitas SDM yang dimiliki oleh setiap organisasi dapat terjamin serta dapat dimanfaatkan secara optimal.

Комментарии •