Kuliah Daring : SISTEM INFORMASI KESEHATAN DI INDONESIA

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 2 фев 2025

Комментарии • 16

  • @rikaputri7002
    @rikaputri7002 3 года назад

    Sistem informasi kesehatan merupakan sarana untuk menunjang pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Sistem informasi kesehatan yang efektif memberikan dukungan informasi bagi proses pengambilan keputusan di semua jenjang, bahkan di puskesmas atau di rumah sakit kecil sekalipun. Bukan hanya data, bahkan juga informasi yang lengkap, tepat, akurat, dan cepat yang dapat disajikan dengan adanya sistem informasi kesehatan yang tertata dan terlaksana dengan baik.

  • @salsabilarmdn1153
    @salsabilarmdn1153 3 года назад

    Informasi kesehatan diartikan sebagai data kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan kesehatan. Data dan informasi inilah yang kemudian menjadi acuan dalam proses manajemen, pengambilan keputusan, perencanaan, dan akuntabilitas.
    Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia melalui pengelolaan berbagai upaya kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
    Prinsip Dasar
    Pengembangan dan penguatan sistem informasi kesehatan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
    • Pemanfaatan TIK
    • Keamanan dan kerahasiaan data
    • Standarisasi
    • Integrasi
    • Kemudahan akses
    • Keterwakilkan
    • Etika,integritas,kualitas
    Strategi penguat SIK
    • Pencapaian grand design sistem informasi kesehatan sesuai dengan parameter pada dimensi kebutuhan diperoleh melalui strategi penguatan pada dimensi komponen sistem informasi kesehatan yang mengacu sesuai klasifikasi Health Metric Network.
    • Penguatan pada komponen sistem informasi kesehatan ini merupakan strategi implementasi peta jalan sistem informasi kesehatan yang dimaksud.
    Tata Kelola Sistem Informasi Kesehatan
    Pada pasal 26 Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan disebutkan bahwa pengelolaan sistem informasi dilakukan oleh:
    • Pemerintah, untuk pengelolaan satu Sistem Informasi Kesehatan skala nasional dalam ruang lingkup Sistem Kesehatan Nasional;
    • Pemerintah Daerah provinsi, untuk pengelolaan satu Sistem Informasi Kesehatan skala provinsi;
    • Pemerintah Daerah kabupaten/kota, untuk pengelolaan satu Sistem Informasi Kesehatan skala kabupaten/kota; dan
    • Fasilitas Pelayanan Kesehatan, untuk pengelolaan Sistem
    • Informasi Kesehatan skala Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

  • @nindistifany4613
    @nindistifany4613 3 года назад

    Sistem Informasi Kesehatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Sistem Kesehatan di suatu negara. Kemajuan atau kemunduran Sistem Informasi Kesehatan selalu berkorelasi dan mengikuti perkembangan Sistem Kesehatan, kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ) bahkan mempengaruhi Sistem Pemerintahan yang berlaku di suatu negara. Infrastruktur Jaringan SIK Pengelolaan sistem informasi kesehatan dengan memanfaatkan TIK dapat berjalan optimal apabila tersedia infrastruktur perangkat keras dan jaringan dengan kondisi yang baik dan terpelihara.system yang terkonsep dan terstruktur dengan baik akan menghasilkan Output yang baik juga. Sistem informasi kesehatan merupakan salah satu bentuk pokok Sistem Kesehatan Nasional ( SKN ) yang dipergunakan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan, pedoman dan arahan penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta pembangunan berwawasan kesehatan.

  • @thaliara
    @thaliara 3 года назад

    Thalia Rahmadina A (191102023)
    • Sistem Informasi Kesehatan diartikan sebagai data kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan kesehatan. Data dan informasi inilah yang kemudian menjadi acuan dalam proses manajemen, pengambilan keputusan, perencanaan, dan akuntabilitas.
    • Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia melalui pengelolaan berbagai upaya kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
    • Prinsip Dasar SKN
    1. Pemanfaatan TIK
    2. Keamanan dan kerahasiaan data
    3. Standarisasi
    4. Integrasi
    5. Kemudahan Akses
    6. Keterwakilan
    7. Etika, integritas, kualitas
    • Strategi Penguatan SIK
    Penguatan pada komponen sistem informasi kesehatan ini
    merupakan strategi implementasi peta jalan sistem informasi
    kesehatan yang dimaksud.

  • @andriyatimargu4189
    @andriyatimargu4189 3 года назад

    Andriyati Margu (201102006)
    Sesuai dengan PMK RI No. 97 tahun 2015 tentang Peta Jalan SIK tahun 2015-2019 dengan hasil evaluasi bahwa SIK di Indonesia tahun 2011-2014 menunjukkan bahwa hanya sekitar 57% kegiatan yang terlaksana. Permasalahan pada masa tersebut adalah karena terbatasnya pembiayaan.
    Kebijakan pada penyelenggaraan misi dalam rangka mencapai visi harus dilakukan dengan memperhatikan rambu-rambu dalam koridor kebijakan.
    Prinsip dasar SKN harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip2 yaitu :
    1. Pemanfaatan TIK
    2. Keamanan dan kerahasiaan data
    3. Standarsasi
    4. Integrasi
    5. Kemudahan akses
    6. Keterwakilan
    7. Etika, Integritas, Kualitas
    Penguatan pada komponen SIK merupakan strategi implementasi peta jalan SIK yang dimaksud.

  • @riekeantariksa1338
    @riekeantariksa1338 3 года назад

    Dengan sistem informasi kesehatan yang baik di Indonesia otomatis akan meningkatkan derajat kesehatan..Masy bisa mengerti dan paham dgn permasalahan kesehatannya.mendapat info yg akurat,tepat dan dpt dipertanggung jawabkan shg BS mjd dasar dlm mengambil suatu keputusan serta SIK BS berkembang dgn baik di pusat maupun daerah
    RIEKE ANTARIKSA 201102005

  • @asetpersediaan3510
    @asetpersediaan3510 3 года назад

    Niolis .A (191102032) Sistem Informasi Kesehatan merupakan gabungan perangkat dan prosedur yang digunakan untuk mengelola siklus informasi ( mulai dari pengumpulan data sampai pemberian umpan balik informasi ) untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan. Informasi kesehatan selalu diperlukan dalam pembuatan program kesehatan mulai dari analisis situasi, penentuan prioritas, pembuatan alternatif solusi, pengembangan program, pelaksanaan dan pemantauan hingga proses evaluasi.

  • @aminatussholihah956
    @aminatussholihah956 3 года назад

    Aminatus S (191102005)
    Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.
    Informasi kesehatan diartikan sebagai data kesehatan yang telah diolah atau di proses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan kesehatan. Data dan informasi inilah yang kemudian menjadi acuan dalam proses manajemen, pengambilan keputusan, perencanaan dan akuntabilitas.
    Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia melalui pengelolaan berbagai upaya kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
    Prinsip dasar SKN, pengembangan dan penguatan SIK dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip berikut :
    1.) Pemanfaatan TIK
    2.) Keamanan dan kerahasiaan data
    3.) Standarisasi
    4.) Integrasi
    5.) Kemudahan akses
    6.) Keterwakilan
    7.) Etika, Integritas, Kualitas
    Sistem informasi kesehatan merupakan salah satu bentuk pokok Sistem Kesehatan Nasional ( SKN ) yang dipergunakan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan, pedoman dan arahan penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta pembangunan berwawasan kesehatan. Dengan sistem Informasi kesehatan yang baik maka akan membuat masyarakat tidak buta dengan semua permasalahan kesehatan. Dan mau membawa keluarga nya berobat dengan mudah bukan lagi dengan birokrasi yang rumit yang membuat masyarakat enggan membawa anggota keluarganya berobat di pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Dengan maraknya perkembangan media dan teknologi seharusnya membuat masyarakat dan khususnya pada mahasiswa kesehatan masyarakat melek akan kemajuan berinovasi terhadap sistem informasi kesehatan Indonesia.

  • @athalasyarania1688
    @athalasyarania1688 3 года назад

    Athala Syarania Putri Yuda (191102016)
    Peta Jalan Sistem Informasi Kesehatan tahun 2011-2014 hanya sekitar 57% kegiatan yabg terlaksana, permasalahannya adalah terbatasnya pembiayaan.
    oleh karna itu perencanaan sistem informasi kesehatan kedepannya harus mempertahankan atau memelihara dan menyempurnakan pengintergrasian dan penguatan SIK agar dapat menyediakan data yang berkualitas. Dalam rencana strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan tahun 2015-2019 "meningkatnya sistem informasi kesetahan terintegrasi" menjadi salah satu dari 12 sasaran strategis Kementerian Kesehatan.
    Informasi Kesehatan adalah data kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan kesehatan. Data dan informasi inilah yang menjadi acuan dalam proses manajemen, pengembalian keputusan, perencanaan dan akuntabilitas Prinsip dasar SKN harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip2 yaitu :
    1. Pemanfaatan TIK
    2. Keamanan dan kerahasiaan data
    3. Standarsasi
    4. Integrasi
    5. Kemudahan akses
    6. Keterwakilan
    7. Etika, Integritas, Kualitas

  • @muhammadzuhairujab7560
    @muhammadzuhairujab7560 3 года назад

    Nama : Muhammad Zuhair Ujab
    Nim : 191102015
    Sistem Informasi Kesehatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Sistem Kesehatan di suatu negara. Kemajuan atau kemunduran Sistem Informasi Kesehatan selalu berkorelasi dan mengikuti perkembangan Sistem Kesehatan, kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bahkan mempengaruhi Sistem Pemerintahan yang berlaku di suatu negara. Suatu system yang terkonsep dan terstruktur dengan baik akan menghasilkan Output yang baik juga. Sistem informasi kesehatan merupakan salah satu bentuk pokok Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang dipergunakan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan, pedoman dan arahan penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta pembangunan berwawasan kesehatan.
    Dengan sistem Informasi kesehatan yang baik maka akan membuat masyarakat tidak buta dengan semua permasalahan kesehatan. Dan mau membawa keluarga nya berobat dengan mudah bukan lagi dengan birokrasi yang rumit yang membuat masyarakat enggan membawa anggota keluarganya berobat di pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Dengan maraknya perkembangan media dan technology seharusnya membuat masyarakat dan khususnya pada mahasiswa kesehatan masyarakat melek akan kemajuan berinovasi terhadap sistem informasi kesehatan Indonesia.

  • @muhammaddimasmaulana8110
    @muhammaddimasmaulana8110 3 года назад

    Nama : Safira Rahmatul ummah
    Nim : 191102030
    Prodi : kesehatan masyarakat
    Kesimpulan
    Sistem Informasi Kesehatan adalah sarana penunjang pelayanan kesehatan,informasi sebagai pendukung pengambilan keputusan, merupakan sebuah sarana sebagai penunjang pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
    agar sistem informasi tetap hidup maka penyediaan software dan hardware, secara bertahap harus menggunakan fasilitas ini baik kepada puskesmas maupun dinas kesehatan sebagai salah satu bagian pengelola sistem informasi kesehatan, selain itu dengan diperlukan proses analisis perancangan software yang matang. mengingan kebutuhan integrasi data pada masing-masing komponen kegiatan.

  • @kiranasuwandi4762
    @kiranasuwandi4762 3 года назад

    Pemanfaatan teknologi informasi kesehatan yag terintegrasi mudah di upgret. Dan memudahkah akses data pada pemangku kebijakan, terutama pada daerah terpencil. Dan tetap berdasar sistem kerahasiaan. Dengan adanya TIK ini lebih memudahkan kerja lintas sektor dalam membangun kesehatan terpadu.

  • @sitinurhayati1789
    @sitinurhayati1789 3 года назад

    Kesimpulan :
    SIK di Indonesia
    Sistem informasi kesehatan merupakan sarana untuk menunjang pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Sistem informasi kesehatan yang efektif memberikan dukungan informasi bagi proses pengambilan keputusan di semua jenjang, bahkan di puskesmas atau di rumah sakit kecil sekalipun. Bukan hanya data, bahkan juga informasi yang lengkap, tepat, akurat, dan cepat yang dapat disajikan dengan adanya sistem informasi kesehatan yang tertata dan terlaksana dengan baik.
    Model sistem informasi kesehatan yang terintegrasi terdiri dari 7 komponen yang saling terhubung dan saling terkait, yaitu :
    1. Sumber data manual..
    Merupakan kegiatan pengumpulan data dari sumber data yang masih dilakukan secara manual atau secara komputerisasi offline. Model sistem informasi kesehatan nasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi masih tetap dapat menampung sistem informasi kesehatan manual untuk fasilitas kesehatan yang masih mempunyai keterbatasan infrastruktur.
    2. Sumber data komputerisasi.
    Merupakan kegiatan pengumpulan data dari sumber data yang sudah dilakukan secara komputerisasi online. Pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan komputerisasi online, data individual langsung dikirim ke Bank Data Kesehatan Nasional dalam format yang telah ditentukan. Selain itu juga dikembangkan program mobile health (mHealth) yang dapat langsung terhubung dengan sistem informasi puskesmas.S
    3. Sistem informasi dinas kesehatan.
    Merupakan sistem informasi kesehatan yang dikelola oleh dinas kesehatan baik kabupaten/kota dan provinsi. Laporan yang masuk ke dinas kesehatan kabupaten/kota dari semua fasilitas kesehatan dapat berupa laporan softcopy dan laporan hardcopy.
    4. Sistem informasi pemangku kepentingan.
    Merupakan sistem informasi yang dikelola oleh pemangku kepentingan terkait kesehatan. Mekanisme pertukaran data terkait kesehatan dengan pemangku kepentingan di semua lingkungan dilakukan dengan mekanisme yang disepakati.
    5. Bank data kesehatan nasional.
    Mencakup semua data kesehatan dari sumber data (fasilitas kesehatan). Oleh karena itu di unit-unit program tidak perlu lagi melakukan pengumpulan data langung ke sumber data.
    6. Penggunaan data oleh kementerian kesehatan.
    Data kesehatan yang sudah diterima di bank data kesehatan nasional dapat dimanfaatkan oleh semua unit-unit program di Kementerian Kesehatan dan UPT-nya serta dinas kesehatan dan UPT/D-nya.
    7. Pengguna data.
    Semua pemangku kepentingan yang tidak/belum memiliki sistem informasi sendiri serta masyarakat yang membutuhkan informasi kesehatan dapat mengakses informasi yang diperlukan dari bank data kesehatan nasional melalui website Kementerian Kesehatan.
    Dengan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi berbasis elektronik, akan meringankan beban pencatatan dan pelaporan petugas kesehatan di lapangan. Serta data entri hanya perlu dilakukan satu kali, data yang sama akan disimpan secara elektronik, dikirim dan diolah. Fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta wajib menyampaikan laporan sesuai standar dataset minimal dengan jadwal yang telah ditentukan.
    Kebijakan Sistem Informasi Kesehatan
    Untuk mencapai visi sistem informasi kesehatan yang terarah, yang mampu mendukung proses pembangunan kesehatan menuju masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan, maka dilakukan kebijakan-kebijakan diantaranya :
    Pengembangan kebijakan dan standar dilaksanakan dalam rangka mewujudkan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi.
    Pengembangan dan penyelenggaraan sistem informasi kesehatan dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk lintas sektor dan masyarakat.
    Pengembangan sistem informasi kesehatan dilakukan melalui kegiatan perencanaan sistsem, analisis sistem, perancangan sistem, pengembangan perangkat lunak, penyediaan perangkat keras, uji coba sistem, implementasi sistem, serta pemeliharaan dan evaluasi sistem. Dan pengembangan sistem informasi kesehatan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian.
    Penetapan kebijakan dan standar sistem informasi kesehatan dilakukan dalam kerangka desentralisasi di bidang kesehatan.
    Penataan sumber data dan penguatan manajemen sistem informasi kesehatan pada semua tingkat sistem kesehatan dititik beratkan pada ketersediaan standar operasional yang jelas, pengembangan dan penguatan kapasitas SDM dan pemanfaatan TIK, serta penguatan advokasi bagi pemenuhan anggaran.
    Pengembangan SDM pengelola data dan informasi kesehatan dilaksanakan dengan menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi dan lintas sektor terkait serta terpadu dengan pengembangan SDM kesehatan lainnya.
    Peningkatan penyelenggaraan sistem pengumpulan, penyimpanan, diseminasi dan pemanfaatan data/informasi dalam kerangka kebijakan manajemen data satu pintu.
    Pengembangan Bank Data Kesehatan harus memenuhi berbagai kebutuhan dari pemangku-pemangku kepentingan dan dapat diakses dengan mudah, serta memperhatikan prinsip-prinsip kerahasiaan dan etika yang berlaku di bidang kesehatan dan kedokteran.
    Peningkatan kerjasama lintas program dan lintas sektor untuk meningkatkan statistik vital melalui upaya penyelenggaraan registrasi vital di seluruh wilayah Indonesia dan upaya inisiatif lainnya.
    Peningkatan inisiatif penerapan eHealth untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan proses kerja yang efektif dan efisien.
    Yang dimaksud dengan eHealth adalah pemanfaatan teknologi informatika dan komunikasi di sector kesehatan terutama untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
    Peningkatan budaya penggunaan data melalui advokasi terhadap pimpinan di semua tingkat dan pemanfaatan forum-forum informatika kesehatan yang ada.
    Peningkatan penggunaan solusi-solusi mHealth dan telemedicine untuk mengatasi masalah infrastruktur, komunikasi dan sumber daya manusia.

  • @ririnrestu8583
    @ririnrestu8583 3 года назад

    Hasil evaluasi pelaksanaan Peta Jalan Sistem Informasi
    Kesehatan Tahun 2011-2014 menunjukkan bahwa hanya sekitar
    57% kegiatan yang terlaksana. Berbagai permasalahan dihadapi
    dalam pelaksanaan kegiatan pada kurun waktu itu. Terbatasnya
    pembiayaan adalah salah satu yang menjadi penghambat
    pelaksanaan kegiatan. Namun demikian, berbagai capaian
    keberhasilan memberikan kekuatan bergerak maju pada jejak
    arah penguatan sistem informasi kesehatan yang sesuai harapan.
    Keberhasilan dan ketidakberhasilan tersebut harus menjadi
    catatan penting dalam perencanaan sistem informasi kesehatan
    lima tahun berikut.
    Oleh karenanya, perencanaan sistem informasi kesehatan ke
    depan harus diarahkan untuk melanjutkan, mempertahankan
    atau memelihara, dan menyempurnakan pengintegrasian dan
    penguatan sistem informasi kesehatan agar mampu menyediakan
    data yang berkualitas, yang tentunya merujuk kepada kebijakan
    kesehatan dan agenda nasional. Dalam Rencana Strategis
    (Renstra) Kementerian Kesehatan tahun 2015-2019,
    „meningkatnya sistem informasi kesehatan terintegrasi‟ menjadi
    salah satu dari 12 sasaran strategis Kementerian Kesehatan.
    Sementara itu, perkembangan teknologi informasi dan
    komunikasi (TIK) yang pesat adalah peluang yang dapat
    memberikan kemudahan dalam pengguatan dan pengembangan
    sistem informasi kesehatan. Saat ini, kebutuhan untuk
    memanfaatan TIK dalam sistem informasi kesehatan semakin
    meningkat seiring dengan upaya meningkatkan kualitas, efisiensi,
    dan efektivitas pengelolaan dan penyelenggaraan pembangunan
    kesehatan terlebih lagi dalam pelayanan kesehatan

  • @rahmanandaamaliyah9546
    @rahmanandaamaliyah9546 3 года назад

    (Rahmananda Amaliyah 191102006)
    Sistem Informasi Kesehatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Sistem Kesehatan di suatu negara. Kemajuan atau kemunduran Sistem Informasi Kesehatan selalu berkorelasi dan mengikuti perkembangan Sistem Kesehatan, kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ) bahkan mempengaruhi Sistem Pemerintahan yang berlaku di suatu negara. Suatu system yang terkonsep dan terstruktur dengan baik akan menghasilkan Output yang baik juga. Sistem informasi kesehatan merupakan salah satu bentuk pokok Sistem Kesehatan Nasional ( SKN ) yang dipergunakan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan, pedoman dan arahan penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta pembangunan berwawasan kesehatan.
    Dengan sistem Informasi kesehatan yang baik maka akan membuat masyarakat tidak buta dengan semua permasalahan kesehatan. Dan mau membawa keluarga nya berobat dengan mudah bukan lagi dengan birokrasi yang rumit yang membuat masyarakat enggan membawa anggota keluarganya berobat di pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Dengan maraknya perkembangan media dan teknologi seharusnya membuat masyarakat dan khususnya pada mahasiswa kesehatan masyarakat melek akan kemajuan berinovasi terhadap sistem informasi kesehatan Indonesia.
    Sistem Informasi Kesehatan ( SIK ) adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi kesehatan di semua tingkat pemerintahan secara sistematika dan terrintegasi untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
    SKN telah mengalami empat kali perubahan atau pemutakhiran. SKN 2012 merupakan pengganti dari SKN 2009, sedangkan SKN 2009 merupakan pengganti SKN 2004, dan SKN 2004 sebagai pengganti SKN 1982. Pemutakhiran ini dibutuhkan agar SKN dapat mengantisipasi berbagai tantangan perubahan pembangunan kesehatan dewasa ini dan di masa depan. Oleh karena itu, SKN 2012 ini disusun dengan mengacu pada visi, misi, strategi, dan upaya pokok pembangunan kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam: a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (RPJP-N); dan b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan Tahun 2005-2025 (RPJP-K).
    Menurut World Health Organization (WHO) dalam buku “Design and Implementation of Health Information System” (2000) bahwa suatu sistem informasi kesehatan tidak dapat berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari suatu sistem kesehatan. Selanjutnya disebutkan dalam buku tersebut bahwa sistem informasi kesehatan yang efektif memberikan dukungan informasi bagi proses pengambilan keputusan di semua jenjang sistem informasi, harus dijadikan sebagai alat yang efektif bagi manajemen. WHO juga menyebutkan bahwa Sistem Informasi merupakan salah satu dari enam building blocks (komponen utama) dalam suatu sistem kesehatan. Enam komponen utama sistem kesehatan tersebut adalah: (1) service delivery, (2) medical products, vaccines, and technologies, (3) health workforce, (4) health system financing, (5) health information system, (6) leadership and governance.

  • @ainunagustina7158
    @ainunagustina7158 3 года назад

    (Ainun salsabila 191102022)
    Sistem Informasi kesehatan adalah data kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan kesehatan. Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia melalui pengelolaan berbagai upaya kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Visi SKN yakni “Mencapai sistem informasi kesehatan terintegrasi yang handal, yang mampu memberi dukungan secara adekuat bagi manajemen pembangunan kesehatan”. Salah satu misi SKN yakni Mengembangkan indikator kesehatan agar dapat
    menggambarkan upaya dan capaian pembangunan
    kesehatan.
    Penyelenggaraan misi & visi dilakukan dengan memperhatikan rambu-rambu dalam koridor kebijakan salah satunya Pengembangan kebijakan dan standar dilaksanakan dalam
    rangka mewujudkan sistem informasi kesehatan yang
    terintegrasi, yang dapat menyediakan data secara real time
    yang mudah diakses dan berfungsi sebagai sistem pendukung
    pengambilan keputusan (decision support system). Prinsip dasar SKN terdiri dari Pemanfaatan TIK,Keamanan&Kerahasiaan Data, standarisasi, integrasi, kemudahan akses, keterwakilan, dan etik kualitas integritas. Pencapaian dimensi kebutuhan sistem informasi kesehatan
    dengan kinerja produk layanan informasi untuk mendukung
    manajemen pembangunan kesehatan secara adekuat dicapai
    melalui strategi penguatan pada komponen indikator dan produk
    informasi serta diseminasi dan utilisasi. Pencapaian dimensi
    kebutuhan spesifikasi sistem informasi kesehatan yang handal
    dan terintegrasi dicapai melalui strategi penguatan pada
    komponen sumber daya, sumber data dan manajemen data.
    Pencapaian dimensi kebutuhan efisiensi dan efektifitas dalam
    pengelolaan sistem informasi kesehatan dicapai melalui strategi
    penguatan pada komponen sumber daya.
    Tata kelola SIK di lakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, fasilitas pelayanan kesehatan. Saat ini SIK berada di fase Fase 2 (2020-2024)
    Diarahkan pada penyediaan sistem informasi kesehatan yg mampu menyediakan layanan informasi kesehatan yang lebih cepat dan valid serta memungkinkan terjadinya proses berbagi
    sumber daya data bersama pada berbagai jenjang administrasi
    manajemen kesehatan.