PASTALK Eps. 8 | MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 25 янв 2025

Комментарии • 21

  • @elhakimlawyerhandesome
    @elhakimlawyerhandesome Год назад +1

    sangat bermanfaat sekali yang mulai dan ibu moderator sehat selalu

  • @miftakularwani3088
    @miftakularwani3088 2 года назад +2

    PasTalk...
    Dari Soekamara Menyapa Indonesia.

  • @iqisnabila
    @iqisnabila Год назад +1

    Mau tnya.
    Mediator di luar pengadilan yg bersertifikat itu kta bsa menemukannya dmn? Sya sdng btuh mediator sprti inj

  • @bintangsagi742
    @bintangsagi742 Год назад +2

    Klw susah mendapat kan 2 saksi alasan sdg bulan puasa apa kah bisa gagal klw tdk saksi

  • @AfdanAbizar
    @AfdanAbizar 4 месяца назад

    Seorang istri menceraikan suaminya selama proses perceraian berjalan sampai kluar hakta cerai suaminya tidak pernah hadir dan suaminya tdk pernah tanda tangani apakah bisa kembali rujuk tanpa perempuan menikah dengan orang lain dulu mohon pencerahannya

  • @rahman4752
    @rahman4752 3 месяца назад

    Kalo mau cerai secara kesepakatan bersama, dn masing2 sudah nikah lagi secara siri, apa saja sarat2 dibawak kepengadilan apa harus sm2 menghadiri juga

  • @nuansia
    @nuansia Год назад +1

    selama 30 hari masa mediasi, apakah hakim mediator turut mendampingi penggugat dan tergugat diluar kantor pengadilan atau hanya sebatas memediasi di kantor pengadilan saja?

    • @pasukamara
      @pasukamara  Год назад

      Mediasi hanya ada di kantor saja jika berkaitan dgn persidangan.. karena berkaitan dgn tugas dan fungsinya.. utk di luar kantor bisa menggunakan jasa mediator bersertifikat

    • @nuansia
      @nuansia Год назад +1

      Jika ada harapan untuk baik pada mediasi pertama, maka apakah ada mediasi lanjutan didalam agenda persidangan pak..?@@pasukamara

  • @RasimSupermadi
    @RasimSupermadi Год назад +2

    Assalamualaikum pak,kla tdk ada mediasi atau pemberitauan ke pihak laki laki apakah pengadilan agama bisa mengeluarkan surat cerai.?

    • @pasukamara
      @pasukamara  Год назад +2

      Jawaban Bintang Sagi: Saksi merupakan salah satu alat bukti dalam hukum acara persidangan perdata di pengadilan agama, sehingga syarat minimal 2 orang saksi harus ada, untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi PTSP Pengadilan Agama Sukamara melalui website www.pasukamara.go.id atau datang langsung ke kantor pengadilan agama sukamara. Jawaban Rasim Supermadi: Waalaikum Salam Wr.. Wb..untuk mediasi bagi para pihak wajib dilaksanakan jika datang keduanya saat sidang kecuali salah satu pihak tidak datang maka mediasi tidak dapat dilaksanakan dan diputus tanpa kehadiran Tergugat/Termohon (verstek) dengan terlebih dahulu dilakukan panggilan yang resmi dan patut sesuai aturan hukum acara persidangan, lalu panggilan sidang dan pemberitahuan putusan merupakan bagian dari hukum acara persidangan, sehingga tidak mungkin muncul surat cerai jika tidak sesuai dengan tahapan dalam hukum acara persidangan. untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi PTSP Pengadilan Agama Sukamara melalui website www.pasukamara.go.id atau datang langsung ke kantor pengadilan agama sukamara.

    • @RasimSupermadi
      @RasimSupermadi Год назад

      @@pasukamara maaf pak Sukamana sblm sy tanya kantor BPK di mana,mediasi tdk ada apa lg surat panggilan dari pengadilan agama pun tdk ada dr pihak keluwarga mantan istri juga tdk ada ,yg ada wa dari anak ngasih tau bahwa ibunya ngirim paket ternyata surat cerai,apa dasar hukumnya pengadilan agama tdk ada surat panggilan ke pihak laki laki bisa ngeluarkan surat cerai dan skrg mantan istri sdh nikah lg,sy bkn mslh dia nikah lg,Krn saya tdk merasa ngasih izin atau ngucap talak terhadap mantan istri apa hukumnya dlm agama ,apakah itu sah.

  • @nuramanah2113
    @nuramanah2113 Год назад +1

    Assalamu'alaikum..izin bertanya,jika seandainya tergugat tidak hadir pada sidang pertama apakah akan tetap dilakukan mediasi

    • @pasukamara
      @pasukamara  Год назад +1

      tetap mediasi jika tergugat hadir di sidang ke 2, prosedurnya lapor kepada petugas penjaga sidang

  • @HilyaHilya-fs5zz
    @HilyaHilya-fs5zz Год назад

    gimna klo udah di talak suami dan suami sudah bilang aku cerai km.dan km bisa menikah dgn orang lain .tapi suami gk mau ngurusi perceraian.lalu masing2 sudah menikah.bagai mna kah proses nya.apa kah bisa mudah pak.

    • @pasukamara
      @pasukamara  Год назад +3

      pertama yang harus dilakukan adalah mengurus perkara perceraian secara resmi di Pengadilan Agama, jika sudah putus hubungan pernikahan (cerai) dan mendapatkan akta cerai, maka dapat mengajukan kembali perkara sidang itsbat (pengesahan perkawinan) di Pengadilan Agama juga..

    • @HilyaHilya-fs5zz
      @HilyaHilya-fs5zz Год назад +1

      @@pasukamara trimakasih atas jawapan nya pak.lma gak ya pak proses nya

    • @abundance5005
      @abundance5005 Год назад

      Mantan suami saya jg udah talak tp gamau urus sidang

  • @HAFI930
    @HAFI930 Год назад

    Kalau yang menggugat ad di luar negri mediasi sama siap pak

    • @pasukamara
      @pasukamara  Год назад +1

      Saat ini, karena perkembangan teknologi, Mahkamah Agung telah melakukan penyempurnaan terhadap hukum acara perdata Indonesia melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik di Peradilan (“Perma 3 Tahun 2022”) yang pada intinya memberikan dasar bagi proses mediasi yang akan dilakukan secara elektronik oleh pengadilan sebagai alternatif dari prosedur mediasi konvensional.

  • @iruls_note
    @iruls_note 4 месяца назад

    kenyataan tidak seindah talkshow.
    Faktanya mediasi gugatan cerai di PA hanya sekadar formalitas guna memenuhi syarat administrasi aja