Membagi Harta Gono-Gini

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 9 фев 2025
  • Perceraian tentu bisa aja terjadi pada siapapun. Pasangan suami atau istri yang merasa tidak lagi bisa bertahan dalam rumah tangga bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Setelah putusan perceraian dikeluarkan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, tentunya ada beberapa hal yang perlu diurus, salah satunya adalah mengurus pembagian harta bersama.
    Bagaimana cara mengurusnya apakah dengan putusan pengadilan ataukah dengan pembagian kekeluargaan, nanti kita akan bahas disini
    Tapi sebelumnya, pembahasan harta goni gini ini hanya berlaku bagi Pasangan suami Istri yang dulunya menikah tanpa adanya perjanjian Perkawinan atau Perjanjian Pranikah
    suami dan istri punya klausul pemisahan harta sejak sebelum atau pada saat perkawinan yang dituangkan dalam perjanjian kawin. Konsekuensi hukumnya, apabila bercerai tidak ada pembagian harta bersama. Masing-masing pihak akan memperoleh harta yang terdaftar atas nama mereka sebelumnya. Karena Pernikahan dengan Perjnajian kawin itu artinya tidak ada persekutuan harta sama sekali didalamnya.
    Jadi pembagian harta gono gini hanya berlaku bagi pernikahan tanpa adanya Perjanjian kawin, pada perkawinan ini suami dan istri terdapat percampuran harta yang disebut harta bersama, atau kita biasa sebut harta goni gini,
    #hartagonogini #pernikahan #perceraian

Комментарии • 42