Hukum istri keluar rumah tanpa izin suami menurut islam | Ustd. Das'ad Latief

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 9 ноя 2024

Комментарии • 26

  • @agussetyawan4489
    @agussetyawan4489 10 месяцев назад +8

    Udh g ada ustadz wanita yg taat dengan suami jangn suami tuhan aja perempuan g takut😢

  • @EliMarleni-rs8gx
    @EliMarleni-rs8gx Год назад +3

    Jelas P. Ustadz

  • @muhamaddedyeko1625
    @muhamaddedyeko1625 2 месяца назад +1

    Arijjalu qowwamuna alla nisa,'

  • @gistaseftiannugraha8996
    @gistaseftiannugraha8996 3 месяца назад +4

    Aku dititik sekarang. Sedang ada dalam proses perpisahan. Karna sudah gak sanggup lagi hidup bersama. Kluar rumah tanpa pamit. Padahal jarak cukup jauh. Pake mobil aja 4jam. Tapi beraninya kluar rumah tanpa pamit. Alhasil sekarang saya relakan walaupun anak sudah dua

    • @agungpribadi4175
      @agungpribadi4175 3 месяца назад +2

      sama yg saya alamin skrng

    • @gistaseftiannugraha8996
      @gistaseftiannugraha8996 3 месяца назад +1

      @@agungpribadi4175 ternyata banyak suami yg dipaksa pasrah oleh keadaan. Ujian ataukah hinaan. Kita gak ada yg tau. Yg jelas harga diri seorang suami sudah gak ada artinya di mata perempuan ahir jaman

    • @mhmmd-abdi25
      @mhmmd-abdi25 2 месяца назад +1

      Saya msh di dlm tahap seperti ini, keluar gk ijin, malah happy happy di luar, uang semua di kasih, mnyisihkan uang 1 juta buat perbaiki motor aja tetap di ambil, apa kurang semua gajih di ambil semua, bahkan setiap hari kerjanya cuma hp keluar tanpa ijin pamit

    • @gistaseftiannugraha8996
      @gistaseftiannugraha8996 2 месяца назад +1

      @@mhmmd-abdi25 masha allah.. sampe merinding saya bacanya. Sabar kawan. Smoga allah ngasih kesabaran buat kita yg teraniyaya. Kita pertebal aja keimanan kita. Skenario allah pasti yg terbaik buat kita 🙏

  • @nisamahnisa1849
    @nisamahnisa1849 Год назад +5

    Assalamualaikum pk ustad.. Sya pergi selama 3bln untuk mengurus adik saya yg melahirkan tp dengan ijin suami.. Apakah saya harus akad lg dengn suami sy ketika sy pulang.. 🙏 mohon jawabannya pk ustad

  • @serinasharif2431
    @serinasharif2431 7 месяцев назад +2

    Kalau suami itu takut tanggung dosa isteri ada baiknya jangan bernikah

    • @yudhixQ
      @yudhixQ 7 месяцев назад +1

      Koment nan apa itu ngak masuk akal

  • @saputraputra3595
    @saputraputra3595 Год назад +1

    Assalamu alaikum ustads istri saya izin pergi dari rumah kerumah orangnya dengan keadaan marah tapi sampai sekarang gak pulang² itu gimana..

  • @budibis2983
    @budibis2983 8 месяцев назад

    Ustad istri saya malahan nginep terus diluar di suruh jangan nginep malahan ngambek dan minta cerai

  • @Channel83-g9h
    @Channel83-g9h 9 месяцев назад

    Assalamu 'alaikum pak ustadz,
    Saya mau tanyak.
    Bagaimana hukumnya seorang istri keluar rumah tanpa izin dari suami, tapi keluarnya sorang istri itu tadi sedang melakukan kebaikan.
    Contoh misal mengurus organisasi Fatayatan, organisasi politik dan lain sebagainya, yg intinya melakukan kebaikan di luar.
    Tapi keluarnya tidak mintak izin dulu dari suami.
    Mohon penjelasanya ustadz🙏

  • @anwarkemil7290
    @anwarkemil7290 8 месяцев назад

    Tidak begitu juga ustazd, dosa itu ditanggung masing masing ,

    • @bentanglembang6947
      @bentanglembang6947 7 месяцев назад +2

      kata siapa di tanggung masing masing. klo emang udh berkeluarga itu udh tanggung jawab suaminya. kecuali kalo gaada ikatan apa apa

    • @ekakurniati1688
      @ekakurniati1688 7 месяцев назад

      ​@@bentanglembang6947,
      "satu langkah wanita keluar rumah tanpa menutup aurat, satu langkah pula ayahnya hampir masuk neraka. Satu langkah seorang istri keluar rumah tanpa menutup aurat, satu langkah suaminya hampir masuk neraka".
      Saya sering sekali dapat ungkapan ini, dan beberapa web atau juga blog termasuk FanPage yang menuliskan ungkapan tersebut menambahkan kata "HR. Hakim", yang berarti bahwa ungkapan tersebut sebuah hadits. Malah ada juga yang menisbatkan ungkapan itu kepada riwayat Imam Bukhori dan Muslim.
      Tapi dari sekian banyak web dan blog yang memasang ungkapan itu di sejagad maya ini, belum satu pun saya dapati ada yang menambahkan sanad hadits tersebut. Atau minimal disisipkan pula teks bahasa Arabnya. Sama sekali nihil.
      Malah ada juga gambar-gambar yang berseliweran di internet yang isinya gambar wanita yang tidak berhijab kemudian bawahnya ditulis ungkapan ini, tentu tidak lupa dengan tambahan "HR……"
      Dengan keterbatasa alat, media dan referensi yang saya gunakan, saya sampai sekarang belum menemukan ungkapan itu dalam sebuah kitab Hadits, atau ada ulama yang mengaskan bahwa ini hadits. Karena memang kemunculan ungkapan tersebut juga agak aneh, tiba-tiba muncul dan kemudian menyebar tanpa ada sanad yang jelas.
      Hadits Buatan
      Tentu poin yang paling penting ialah bahwa ungkapan ini sama sekali bukan hadits. Nah karena memang bukan hadits, maka jangan sekali-sekali kita menisbatkan sebuah ungkapan kepada Nabi saw yang aslinya itu bukan perkataan Nabi Muhammad saw.
      Karena jelas itu melanggar syariah dan masuk dalam kategori berbohong atas Nabi saw. Yang parahnya lagi, bahwa orang yang telah berbohong atas Nabi saw ganjarannya adalah neraka. Bukan main besarnya ancaman bagi yang mencoba-coba menisbatkan sebuah perkataan kepada Nabi saw padahal aslinya bukan.
      وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
      "barang siapa yang berbohong atas ku dengan sengaja maka dia (telah) menyiapkan tempat untuknya di neraka" (Muttafaq 'Alayh)
      Perkara menisbatkan sebuah perkataan dan ungkapan kepada Nabi Muhammad saw bukanlah pekerjaan remeh yang sembarang orang bisa melakukannya. Kosekuensinya besar dan tidak tangung-tanggung. Karena berbohong atas Nabi tidak sama seperti berbohong atas manusia lain. Karena perkataan Nabi Muhammad adalah wahyu. Membual dengan hadits sama saja membual dengan wahyu. Lalu tempat apa yang lebih pantas untuk para pembual wahyu selain neraka?
      Jadi harus lebih teliti dengan ungkapan-ungkapan yang banyak menyebar dengan label hadits tapi sanad dan kitab rujukannya tidak jelas.
      Vonis Neraka
      Ya. Walaupun dalam ungkapan tersebut tidak vulgar dinyatakan masuk neraka, hanya "Hampir" saja, tapi tetap hampir itu kan yang satu langkah, kalau langkahnya banyak ya yang tadinya hampir menjadi benar-benar masuk juga. hehe
      Dan alam affirmasi sebuah dakwah, kata-kata seperti itu sangat kasar dan menimbulkan kesan negative bagi si pendengar dan mad'u.
      Kata-kata semisal neraka, kafir, atau juga musyrik adalah kata-kata yang harusnya bisa dihindari dalam berdakwah. Dengan kata-kata kurang sopan itu, yang terjadi malah pendengar melipir pergi dan ogah lagi mendengarkan dakwah kita.
      Dan yang harus dipahami bahwa perkara menentukan si fulan dan fulanah kafir atau neraka sama sekali bukan perkara ecek-ecek. Seseorang tidak bisa melabeli seseorang dengan sebutan kafir kecuali dengan bukti-bukti nyata. Bukan dengan hadits bualan seperti ini.
      Dan ungkapan ini juga telah menyalahi standarisasi penilaian syariah, dalam quran disebutkan "Laa Taziru Waaziratun Wizro ukhro" (seseorang yang berdosa tidak menanggung dosa orang lain).

    • @ekakurniati1688
      @ekakurniati1688 7 месяцев назад

      "satu langkah wanita keluar rumah tanpa menutup aurat, satu langkah pula ayahnya hampir masuk neraka. Satu langkah seorang istri keluar rumah tanpa menutup aurat, satu langkah suaminya hampir masuk neraka".
      Saya sering sekali dapat ungkapan ini, dan beberapa web atau juga blog termasuk FanPage yang menuliskan ungkapan tersebut menambahkan kata "HR. Hakim", yang berarti bahwa ungkapan tersebut sebuah hadits. Malah ada juga yang menisbatkan ungkapan itu kepada riwayat Imam Bukhori dan Muslim.
      Tapi dari sekian banyak web dan blog yang memasang ungkapan itu di sejagad maya ini, belum satu pun saya dapati ada yang menambahkan sanad hadits tersebut. Atau minimal disisipkan pula teks bahasa Arabnya. Sama sekali nihil.
      Malah ada juga gambar-gambar yang berseliweran di internet yang isinya gambar wanita yang tidak berhijab kemudian bawahnya ditulis ungkapan ini, tentu tidak lupa dengan tambahan "HR……"
      Dengan keterbatasa alat, media dan referensi yang saya gunakan, saya sampai sekarang belum menemukan ungkapan itu dalam sebuah kitab Hadits, atau ada ulama yang mengaskan bahwa ini hadits. Karena memang kemunculan ungkapan tersebut juga agak aneh, tiba-tiba muncul dan kemudian menyebar tanpa ada sanad yang jelas.
      Hadits Buatan
      Tentu poin yang paling penting ialah bahwa ungkapan ini sama sekali bukan hadits. Nah karena memang bukan hadits, maka jangan sekali-sekali kita menisbatkan sebuah ungkapan kepada Nabi saw yang aslinya itu bukan perkataan Nabi Muhammad saw.
      Karena jelas itu melanggar syariah dan masuk dalam kategori berbohong atas Nabi saw. Yang parahnya lagi, bahwa orang yang telah berbohong atas Nabi saw ganjarannya adalah neraka. Bukan main besarnya ancaman bagi yang mencoba-coba menisbatkan sebuah perkataan kepada Nabi saw padahal aslinya bukan.
      وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
      "barang siapa yang berbohong atas ku dengan sengaja maka dia (telah) menyiapkan tempat untuknya di neraka" (Muttafaq 'Alayh)
      Perkara menisbatkan sebuah perkataan dan ungkapan kepada Nabi Muhammad saw bukanlah pekerjaan remeh yang sembarang orang bisa melakukannya. Kosekuensinya besar dan tidak tangung-tanggung. Karena berbohong atas Nabi tidak sama seperti berbohong atas manusia lain. Karena perkataan Nabi Muhammad adalah wahyu. Membual dengan hadits sama saja membual dengan wahyu. Lalu tempat apa yang lebih pantas untuk para pembual wahyu selain neraka?
      Jadi harus lebih teliti dengan ungkapan-ungkapan yang banyak menyebar dengan label hadits tapi sanad dan kitab rujukannya tidak jelas.
      Vonis Neraka
      Ya. Walaupun dalam ungkapan tersebut tidak vulgar dinyatakan masuk neraka, hanya "Hampir" saja, tapi tetap hampir itu kan yang satu langkah, kalau langkahnya banyak ya yang tadinya hampir menjadi benar-benar masuk juga. hehe
      Dan alam affirmasi sebuah dakwah, kata-kata seperti itu sangat kasar dan menimbulkan kesan negative bagi si pendengar dan mad'u.
      Kata-kata semisal neraka, kafir, atau juga musyrik adalah kata-kata yang harusnya bisa dihindari dalam berdakwah. Dengan kata-kata kurang sopan itu, yang terjadi malah pendengar melipir pergi dan ogah lagi mendengarkan dakwah kita.
      Dan yang harus dipahami bahwa perkara menentukan si fulan dan fulanah kafir atau neraka sama sekali bukan perkara ecek-ecek. Seseorang tidak bisa melabeli seseorang dengan sebutan kafir kecuali dengan bukti-bukti nyata. Bukan dengan hadits bualan seperti ini.
      Dan ungkapan ini juga telah menyalahi standarisasi penilaian syariah, dalam quran disebutkan "Laa Taziru Waaziratun Wizro ukhro" (seseorang yang berdosa tidak menanggung dosa orang lain).​@@bentanglembang6947

    • @ekakurniati1688
      @ekakurniati1688 7 месяцев назад

      "satu langkah wanita keluar rumah tanpa menutup aurat, satu langkah pula ayahnya hampir masuk neraka. Satu langkah seorang istri keluar rumah tanpa menutup aurat, satu langkah suaminya hampir masuk neraka".
      Saya sering sekali dapat ungkapan ini, dan beberapa web atau juga blog termasuk FanPage yang menuliskan ungkapan tersebut menambahkan kata "HR. Hakim", yang berarti bahwa ungkapan tersebut sebuah hadits. Malah ada juga yang menisbatkan ungkapan itu kepada riwayat Imam Bukhori dan Muslim.
      Tapi dari sekian banyak web dan blog yang memasang ungkapan itu di sejagad maya ini, belum satu pun saya dapati ada yang menambahkan sanad hadits tersebut. Atau minimal disisipkan pula teks bahasa Arabnya. Sama sekali nihil.
      Malah ada juga gambar-gambar yang berseliweran di internet yang isinya gambar wanita yang tidak berhijab kemudian bawahnya ditulis ungkapan ini, tentu tidak lupa dengan tambahan "HR……"
      Dengan keterbatasa alat, media dan referensi yang saya gunakan, saya sampai sekarang belum menemukan ungkapan itu dalam sebuah kitab Hadits, atau ada ulama yang mengaskan bahwa ini hadits. Karena memang kemunculan ungkapan tersebut juga agak aneh, tiba-tiba muncul dan kemudian menyebar tanpa ada sanad yang jelas.
      Hadits Buatan
      Tentu poin yang paling penting ialah bahwa ungkapan ini sama sekali bukan hadits. Nah karena memang bukan hadits, maka jangan sekali-sekali kita menisbatkan sebuah ungkapan kepada Nabi saw yang aslinya itu bukan perkataan Nabi Muhammad saw.
      Karena jelas itu melanggar syariah dan masuk dalam kategori berbohong atas Nabi saw. Yang parahnya lagi, bahwa orang yang telah berbohong atas Nabi saw ganjarannya adalah neraka. Bukan main besarnya ancaman bagi yang mencoba-coba menisbatkan sebuah perkataan kepada Nabi saw padahal aslinya bukan.
      وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
      "barang siapa yang berbohong atas ku dengan sengaja maka dia (telah) menyiapkan tempat untuknya di neraka" (Muttafaq 'Alayh)
      Perkara menisbatkan sebuah perkataan dan ungkapan kepada Nabi Muhammad saw bukanlah pekerjaan remeh yang sembarang orang bisa melakukannya. Kosekuensinya besar dan tidak tangung-tanggung. Karena berbohong atas Nabi tidak sama seperti berbohong atas manusia lain. Karena perkataan Nabi Muhammad adalah wahyu. Membual dengan hadits sama saja membual dengan wahyu. Lalu tempat apa yang lebih pantas untuk para pembual wahyu selain neraka?
      Jadi harus lebih teliti dengan ungkapan-ungkapan yang banyak menyebar dengan label hadits tapi sanad dan kitab rujukannya tidak jelas.
      Vonis Neraka
      Ya. Walaupun dalam ungkapan tersebut tidak vulgar dinyatakan masuk neraka, hanya "Hampir" saja, tapi tetap hampir itu kan yang satu langkah, kalau langkahnya banyak ya yang tadinya hampir menjadi benar-benar masuk juga. hehe
      Dan alam affirmasi sebuah dakwah, kata-kata seperti itu sangat kasar dan menimbulkan kesan negative bagi si pendengar dan mad'u.
      Kata-kata semisal neraka, kafir, atau juga musyrik adalah kata-kata yang harusnya bisa dihindari dalam berdakwah. Dengan kata-kata kurang sopan itu, yang terjadi malah pendengar melipir pergi dan ogah lagi mendengarkan dakwah kita.
      Dan yang harus dipahami bahwa perkara menentukan si fulan dan fulanah kafir atau neraka sama sekali bukan perkara ecek-ecek. Seseorang tidak bisa melabeli seseorang dengan sebutan kafir kecuali dengan bukti-bukti nyata. Bukan dengan hadits bualan seperti ini.
      Dan ungkapan ini juga telah menyalahi standarisasi penilaian syariah, dalam quran disebutkan "Laa Taziru Waaziratun Wizro ukhro" (seseorang yang berdosa tidak menanggung dosa orang lain).

    • @ekakurniati1688
      @ekakurniati1688 7 месяцев назад

      "satu langkah wanita keluar rumah tanpa menutup aurat, satu langkah pula ayahnya hampir masuk neraka. Satu langkah seorang istri keluar rumah tanpa menutup aurat, satu langkah suaminya hampir masuk neraka".
      Saya sering sekali dapat ungkapan ini, dan beberapa web atau juga blog termasuk FanPage yang menuliskan ungkapan tersebut menambahkan kata "HR. Hakim", yang berarti bahwa ungkapan tersebut sebuah hadits. Malah ada juga yang menisbatkan ungkapan itu kepada riwayat Imam Bukhori dan Muslim.
      Tapi dari sekian banyak web dan blog yang memasang ungkapan itu di sejagad maya ini, belum satu pun saya dapati ada yang menambahkan sanad hadits tersebut. Atau minimal disisipkan pula teks bahasa Arabnya. Sama sekali nihil.
      Malah ada juga gambar-gambar yang berseliweran di internet yang isinya gambar wanita yang tidak berhijab kemudian bawahnya ditulis ungkapan ini, tentu tidak lupa dengan tambahan "HR……"
      Dengan keterbatasa alat, media dan referensi yang saya gunakan, saya sampai sekarang belum menemukan ungkapan itu dalam sebuah kitab Hadits, atau ada ulama yang mengaskan bahwa ini hadits. Karena memang kemunculan ungkapan tersebut juga agak aneh, tiba-tiba muncul dan kemudian menyebar tanpa ada sanad yang jelas.
      Hadits Buatan
      Tentu poin yang paling penting ialah bahwa ungkapan ini sama sekali bukan hadits. Nah karena memang bukan hadits, maka jangan sekali-sekali kita menisbatkan sebuah ungkapan kepada Nabi saw yang aslinya itu bukan perkataan Nabi Muhammad saw.
      Karena jelas itu melanggar syariah dan masuk dalam kategori berbohong atas Nabi saw. Yang parahnya lagi, bahwa orang yang telah berbohong atas Nabi saw ganjarannya adalah neraka. Bukan main besarnya ancaman bagi yang mencoba-coba menisbatkan sebuah perkataan kepada Nabi saw padahal aslinya bukan.
      وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
      "barang siapa yang berbohong atas ku dengan sengaja maka dia (telah) menyiapkan tempat untuknya di neraka" (Muttafaq 'Alayh)
      Perkara menisbatkan sebuah perkataan dan ungkapan kepada Nabi Muhammad saw bukanlah pekerjaan remeh yang sembarang orang bisa melakukannya. Kosekuensinya besar dan tidak tangung-tanggung. Karena berbohong atas Nabi tidak sama seperti berbohong atas manusia lain. Karena perkataan Nabi Muhammad adalah wahyu. Membual dengan hadits sama saja membual dengan wahyu. Lalu tempat apa yang lebih pantas untuk para pembual wahyu selain neraka?
      Jadi harus lebih teliti dengan ungkapan-ungkapan yang banyak menyebar dengan label hadits tapi sanad dan kitab rujukannya tidak jelas.
      Vonis Neraka
      Ya. Walaupun dalam ungkapan tersebut tidak vulgar dinyatakan masuk neraka, hanya "Hampir" saja, tapi tetap hampir itu kan yang satu langkah, kalau langkahnya banyak ya yang tadinya hampir menjadi benar-benar masuk juga. hehe
      Dan alam affirmasi sebuah dakwah, kata-kata seperti itu sangat kasar dan menimbulkan kesan negative bagi si pendengar dan mad'u.
      Kata-kata semisal neraka, kafir, atau juga musyrik adalah kata-kata yang harusnya bisa dihindari dalam berdakwah. Dengan kata-kata kurang sopan itu, yang terjadi malah pendengar melipir pergi dan ogah lagi mendengarkan dakwah kita.
      Dan yang harus dipahami bahwa perkara menentukan si fulan dan fulanah kafir atau neraka sama sekali bukan perkara ecek-ecek. Seseorang tidak bisa melabeli seseorang dengan sebutan kafir kecuali dengan bukti-bukti nyata. Bukan dengan hadits bualan seperti ini.
      Dan ungkapan ini juga telah menyalahi standarisasi penilaian syariah, dalam quran disebutkan "Laa Taziru Waaziratun Wizro ukhro" (seseorang yang berdosa tidak menanggung dosa orang lain).