RUMAH KOS BODONG TIDAK MEMILIKI IZIN

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 13 июн 2023
  • Siaran Pers:
    PEMILIK RUMAH KOST INI TERANCAM PENJARA 6 BULAN & DENDA RP.50JT
    Peraturan Walikota semarang no.12 tahun 2017 tentang pengelolaan rumah kost, mengatakan pada pasal 9 bahwa pemilik kos wajib memasang papan nama perizinan rumah kost.
    Tetapi seorang warga purwoyoso ngaliyan kota semarang berinisial “AN” telah menjalankan usahanya lebih dari 4 tahun tetapi tidak memasang papan nama izin dari walikota semarang dan diduga tidak memiliki izin.
    Adapun lokasi rumah kost ini berlokasi di jln. Sriwibowo V no.12 Depan Musholla SDN 03 Purwoyoso kec.ngaliyan Kota semarang jateng.
    Mengenai Permasalahan ini MCW ( melanesia Corruption Watch ) perwakilan Jateng & Diy akan melaporkan kepada Penyidik dan walikota semarang agar ditindak pemilik kost ini yang tidak patuh dengan aturan yang berlaku dan tidak membayar pajak daan ditutup paksa serta dapat merugikan keuangan negara
    pCtfjtLxpi...

Комментарии •