💥Masyarakat harus realistik. Kepemilikan HGB itu untuk pembangunan pemukiman. Dengan membangun tanah yang terbentuk karena pendangkalan akan menyelamatkan tanah pertanian subur
oo... wilayah ini tah yang dibahas... coba cross cek di pengadilan berapa kasus sengketa lahan atau sengketa kepemilkan ganda yang sudah vonis atau yang masih bersengketa di pengadilan... pasti banyak... dan biasanya nya yang bersengketa rakyat kecil dengan pemilik modal besar .. jadi pasti bisa dibaca siapa yang bakal menang dan bakal kuat jika melakukan proses sengketa itu dipengadilan...karena jika sengketa di pengadilan pasti butuh biaya dan DANA yang besar .. jadi bisa dibaca siapa yang bakal menang... kalau zaman dulu untuk pembuktian suatu kepemilikan asset berupa tanah... terbitlah surat Girik atau Peta Desa yang biasanya dimiliki oleh tiap kantor kepala desa.. dan biasanya bisa divalidasi dengan tanda tangan tetangga kanan dan kirinya yang berlokasi dengan tanah tersebut... dan itu bisa ala bantu untuk menerbitkan sertifikat dan menyatakan kepemilikan asset oleh invidu terssebut.. atau bisa dibuktikan oleh cek riwayat nasab, atau jalur keturunan, yang dimana zaman sekarang bisa di validasi oleh cek DNA.. untuk menandakan itu suatu keturunan... karena dimanapun hukumnya jika seseorang punya asset berupa TANAH atau Bangunan pastinya akan diwariskan ke keluarganya sendiri buat masa depan keluarga mereka... tapi jika kalau ada klaim bahwa asset tersebut dijual harusnya ada tanda tangan basah pemilik dan juga disertai bukti pembayaran atau transaksi via rekening koran suatu BANK , atau bukti setoran pajak ke negara untuk pajak adanya transaksi JUAL BELI.. atau surat tanda terima dengan tanda tangan diatas MATERAi (yang dimana tahun yang tercetak di materai itu sesuai dengan tahun saat dilakukan tandan tangan untuk jual beli) jika dilakukan pembayaran secara TUnai atau Cash.. diatas merupakan syarat yang dulu bisa di gunakan dan dikembangkan untuk melacak data dalam sengketa lahan... dan sekarang dalam undang undang cipta kerja atau omnibus law di bidang pasal pertanahan dan agraria.. hal tersebut di atas sudah tidak bisa dipakai lagi maka jika ada sengketa lahan dan ada SERTIFIKAT ganda di suatu Objek ... maka itu hal yang sangat gampang untuk mengeklaim , karena pengadilan hanya melihat dan mengakui SERTIFIKAT sebagai kepemilikan SAH suatu Objek... tapi bagaimana jika itu ganda maka harus dipertanyakan bagaimana prosedur kantor BPN bisa menerbitkan SERTIFIKAT ganda dan mau menanda tangani pengesahan surat sertifikan tersebut. . diatas seklumit cerita sengketa lahan di atas TANAH .. bumi pertiwi indonesia.. Sekarang ada AIR.. bumi pertiwi yang ada izin kepemilkannya oleh suatu perusahaan.. padahal undang undang konstitusi melarang hal itu ... karena LAUT dan akses pesisir PANTAI itu milik negara dan aksesnya harus bisa terbuka dan milik umum . inilah yang menjadi carut marut aturan tata ruang negara kita yang banyak problem . kalau koorporasi mau melebarkan usahanya dan lahannya ,jika membeli di wilayah darat jelas akan pasti lebih mahal biayanya.. tapi kalau diatas air ..mungkin lebih murah...tapi itu melanggar UNDANG UNDANG negara.. dan mengancam akses gerak militer AL dalam menjaga kedaulatan negara dari amcaman penyelundupan jalur laut karena di laut juga ada KEKAYAAN ALAM yang NEGARA wajib jaga yaitu BIOTA KEKAYAAN HAYATI LAUT.. dan menjadi tugas oleh kementrian LINGKUNGAN HIDUP untuk menjaga dan mengawasi.. karean kita sebagai manusia dan pengusaha, jangan serakah.. hargai alam dan aturan disuatu negara... khususnya UUD 1945 dan PANCASILA... karena pendiri bangsa kita buat 2 hal tersebut ... agar tercipta KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.. dan rakyat kita bisa sejahtera semua setelah dijajah oleh penjajah zaman kemerdekaan dulu .. itulah alasan dan cita cita mulia pendiri bangsa negara kita dan pejuang, serta Veteran negara kita.. Tolong jangan dilabrak dan dilangggar.. ikuti aturan negara.. agar masa depan anak dan cucu kita nanti masih terjamin mendapat kehidupan yang layak, akses mendapatkan lahan SANDANG,PANGAN,PAPAAN yang adil,setara dan sejahtera.. ingat: jika ada suatu bencana ALAM akan bisa bertahan dan pulih tanpa bantuan MANUSIA.. Tapi MANUSIA tidak bisa hidup tanpa adanya ALAM, karena dari ALAMlah yang dibuttuhkan manusia itu untuk hidup yaitu: Udara yang dihasilkan oleh pohon dan alam Makanan/Beras yang dihasilkan dari lahan pertanian IKAN , yang dihasilkan dari Biota Laut.. bagaimana jika hal diatas itu musnah semua dan tidak kita jaga karean kita rakus dan merusak ALAM... apakah kita nanti bisa hidup .. sudah banyak
Sewa ? 🤔 Yuuuk Jawa Timur bernyanyi yuuuuk sebelum jika benar hanya di sewa, jangan sampai diam2 di miliki secara resmi ! Yuk bernyanyi yuuuk Jawa Timur tangguh berantas mafia! ! !
Jangan salahin perusahaan pemilik HGB nya ... Siapa yg menerbitkan HGB laut ? Itu yg harus dibumihanguskan ... Dari mereka pelanggaran itu dimulai ... Perusahaan kan tinggal bayar saja ...
LAUT DI JUAL... ITU SAMA DNGN MNJUAL NEGARA PADA PARA PENJAJAH. SEPERTI NYA INI JUGA ULAH DARI PARA PEJABAT2 YG SUDAH MNJADI PENJAHAT DI NEGARA KITA. AKAL AKALAN DAN KONG KALIKONG DEMI KEUNTUNGAN DIRI DAN GEROMBOLAN NYA SEMATA. Bajak Laut Indonesia 👍😀
Andaikan PAK PRABOWO MEMBATALKAN SHGB YG ILEGAL APAKAH TDK TAKUT JIKA ADA YG MENDUKUM BEKAS PEJABAT YG BERKUASA KETIKA MENERBITKAN SHGB ITU ( UMPAMA BEKAS PEJABAT DIDUKUNG EH NUGMN) ITU HNY UMPAMA!!
@@yesisikumbang2142 lho. Ini kn dr tahun 1996, dr zamannya mertua pak presiden. Dn blm tentu jg yg salah mertua pak presiden, bisa jd pegawai/pejabat pertanahan waktu itu. Setuju, usut tuntas semuanya.
Saking kaya nya negeri ini, laut pun dijual oleh mereka para penguasa 😢
Ayo Masyarakat Pesisir/Nelayan SIDOARJO Pada Muncul/BERSUARA seperti Para Nelayan di TANGGERANG, BANTEN...!!!
Kejar terus ramaikan laut kita yang sudah di ambil
Benar kata pak Rumhurmydzi negara ini seperti mau d mliki sdri
Rumhurmuzi mantan koruptor itu???
💥Masyarakat harus realistik.
Kepemilikan HGB itu untuk pembangunan pemukiman.
Dengan membangun tanah yang terbentuk karena pendangkalan akan menyelamatkan tanah pertanian subur
oo... wilayah ini tah yang dibahas... coba cross cek di pengadilan berapa kasus sengketa lahan atau sengketa kepemilkan ganda yang sudah vonis atau yang masih bersengketa di pengadilan... pasti banyak...
dan biasanya nya yang bersengketa rakyat kecil dengan pemilik modal besar .. jadi pasti bisa dibaca siapa yang bakal menang dan bakal kuat jika melakukan proses sengketa itu dipengadilan...karena jika sengketa di pengadilan pasti butuh biaya dan DANA yang besar .. jadi bisa dibaca siapa yang bakal menang...
kalau zaman dulu untuk pembuktian suatu kepemilikan asset berupa tanah... terbitlah surat Girik atau Peta Desa yang biasanya dimiliki oleh tiap kantor kepala desa.. dan biasanya bisa divalidasi dengan tanda tangan tetangga kanan dan kirinya yang berlokasi dengan tanah tersebut... dan itu bisa ala bantu untuk menerbitkan sertifikat dan menyatakan kepemilikan asset oleh invidu terssebut..
atau bisa dibuktikan oleh cek riwayat nasab, atau jalur keturunan, yang dimana zaman sekarang bisa di validasi oleh cek DNA.. untuk menandakan itu suatu keturunan...
karena dimanapun hukumnya jika seseorang punya asset berupa TANAH atau Bangunan pastinya akan diwariskan ke keluarganya sendiri buat masa depan keluarga mereka...
tapi jika kalau ada klaim bahwa asset tersebut dijual harusnya ada tanda tangan basah pemilik dan juga disertai bukti pembayaran atau transaksi via rekening koran suatu BANK , atau bukti setoran pajak ke negara untuk pajak adanya transaksi JUAL BELI..
atau surat tanda terima dengan tanda tangan diatas MATERAi (yang dimana tahun yang tercetak di materai itu sesuai dengan tahun saat dilakukan tandan tangan untuk jual beli)
jika dilakukan pembayaran secara TUnai atau Cash..
diatas merupakan syarat yang dulu bisa di gunakan dan dikembangkan untuk melacak data dalam sengketa lahan...
dan sekarang dalam undang undang cipta kerja atau omnibus law di bidang pasal pertanahan dan agraria.. hal tersebut di atas sudah tidak bisa dipakai lagi
maka jika ada sengketa lahan dan ada SERTIFIKAT ganda di suatu Objek ...
maka itu hal yang sangat gampang untuk mengeklaim , karena pengadilan hanya melihat dan mengakui SERTIFIKAT sebagai kepemilikan SAH suatu Objek...
tapi bagaimana jika itu ganda
maka harus dipertanyakan bagaimana prosedur kantor BPN bisa menerbitkan SERTIFIKAT ganda dan mau menanda tangani pengesahan surat sertifikan tersebut.
.
diatas seklumit cerita sengketa lahan di atas TANAH .. bumi pertiwi indonesia..
Sekarang ada AIR.. bumi pertiwi yang ada izin kepemilkannya oleh suatu perusahaan..
padahal undang undang konstitusi melarang hal itu ... karena LAUT dan akses pesisir PANTAI itu milik negara dan aksesnya harus bisa terbuka dan milik umum .
inilah yang menjadi carut marut aturan tata ruang negara kita yang banyak problem .
kalau koorporasi mau melebarkan usahanya dan lahannya ,jika membeli di wilayah darat jelas akan pasti lebih mahal biayanya..
tapi kalau diatas air ..mungkin lebih murah...tapi itu melanggar UNDANG UNDANG negara.. dan mengancam akses gerak militer AL dalam menjaga kedaulatan negara dari amcaman penyelundupan jalur laut
karena di laut juga ada KEKAYAAN ALAM yang NEGARA wajib jaga yaitu BIOTA KEKAYAAN HAYATI LAUT.. dan menjadi tugas oleh kementrian LINGKUNGAN HIDUP untuk menjaga dan mengawasi..
karean kita sebagai manusia dan pengusaha, jangan serakah.. hargai alam dan aturan disuatu negara... khususnya UUD 1945 dan PANCASILA... karena pendiri bangsa kita buat 2 hal tersebut ... agar tercipta KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA..
dan rakyat kita bisa sejahtera semua setelah dijajah oleh penjajah zaman kemerdekaan dulu .. itulah alasan dan cita cita mulia pendiri bangsa negara kita dan pejuang, serta Veteran negara kita..
Tolong jangan dilabrak dan dilangggar.. ikuti aturan negara.. agar masa depan anak dan cucu kita nanti masih terjamin mendapat kehidupan yang layak, akses mendapatkan lahan SANDANG,PANGAN,PAPAAN yang adil,setara dan sejahtera..
ingat:
jika ada suatu bencana
ALAM akan bisa bertahan dan pulih tanpa bantuan MANUSIA..
Tapi MANUSIA tidak bisa hidup tanpa adanya ALAM,
karena dari ALAMlah yang dibuttuhkan manusia itu untuk hidup yaitu:
Udara yang dihasilkan oleh pohon dan alam
Makanan/Beras yang dihasilkan dari lahan pertanian
IKAN , yang dihasilkan dari Biota Laut..
bagaimana jika hal diatas itu musnah semua dan tidak kita jaga karean kita rakus dan merusak ALAM...
apakah kita nanti bisa hidup ..
sudah banyak
Jadi Merambat kemana".😂
tolong ibu gubenur khofipah bongkar semua maju tni ku bersama rakyat sidoarjo jangan bayak nego dan omon omon
Sewa ? 🤔 Yuuuk Jawa Timur bernyanyi yuuuuk sebelum jika benar hanya di sewa, jangan sampai diam2 di miliki secara resmi ! Yuk bernyanyi yuuuk Jawa Timur tangguh berantas mafia! ! !
Negri yg kacau, semoga Presiden Prabowo bisa mbenahinya....
G baka bro, l
Pasti bro
Pagar laut di tangerang dan bekasi hanya sekedar alarm dan pintu msk utk memasuki pintu pintu kejahatan lain nya di daerah daerah daerah lain nya.
Semua harus fi usut pembajakan laut.ini yg akan merugikan negara dan rskyat.orang2 sudah gila.laut sampai jadi milik perseorangan😢😢😢😢
Jangan2 sungai dan got sudah ada suratnya
Serakahnya mereka bahkan kalau perlu ratu pantai selatan nyi loro kidul pun mereka suap
Pak Ahy, mohon jangan hanya di tindak, usut siapa dalangnya,
😮😮😮
Mbok yo ojok rokoan to pak, lek ono wartawan
Jangan salahin perusahaan pemilik HGB nya ... Siapa yg menerbitkan HGB laut ? Itu yg harus dibumihanguskan ... Dari mereka pelanggaran itu dimulai ... Perusahaan kan tinggal bayar saja ...
Ya dua duanya.
Ya karena perusahaan itu lah penguasa menerbitkan sertifikat, biasanya di iming imingi dengan segebok uang
Ternyata byk penjajah yg pastinya ilegal.
LAUT DI JUAL... ITU SAMA DNGN MNJUAL NEGARA PADA PARA PENJAJAH. SEPERTI NYA INI JUGA ULAH DARI PARA PEJABAT2 YG SUDAH MNJADI PENJAHAT DI NEGARA KITA. AKAL AKALAN DAN KONG KALIKONG DEMI KEUNTUNGAN DIRI DAN GEROMBOLAN NYA SEMATA.
Bajak Laut Indonesia 👍😀
LAH DI JUAL KEPADA WNI KOK BUKAN KE ASING😂😂😂😂
Andaikan PAK PRABOWO MEMBATALKAN SHGB YG ILEGAL APAKAH TDK TAKUT JIKA ADA YG MENDUKUM BEKAS PEJABAT YG BERKUASA KETIKA MENERBITKAN SHGB ITU ( UMPAMA BEKAS PEJABAT DIDUKUNG EH NUGMN) ITU HNY UMPAMA!!
Pemiliknya masih satu grup ga sama yg lagi piral
Pt nya kayak sama yg di jabar
Periksa semua laut yang ada jgn sampai model seperti ini banyak
Menyala pak presiden.bongkar terus di seluruh indonesia.biar rakyat tau😅
@@yesisikumbang2142 lho. Ini kn dr tahun 1996, dr zamannya mertua pak presiden. Dn blm tentu jg yg salah mertua pak presiden, bisa jd pegawai/pejabat pertanahan waktu itu.
Setuju, usut tuntas semuanya.
Pecaatt
Kok, bisa diterbitkan hgb ,,
Baguslah 🤣🤣jual aj semua nya,,,negara sudah tak ada harganya
😂😂😂
Benar benar Otak sudah sakit Laut di Jual kenapa ga beli tanah daratan di IKN yg byk butuh Pengembang.
Jawatimur tuh bongkar aja gubernurnya maling