Andaikan pun Harun Masiku dilenyapkan Hasto, kan ada tanda tangan Megawati Soekarnoputri, Hasto, dan Yasona Laoly di Surat Permohonan PAW Harun Masiku. Sekarang tugas kau dan aku adalah tanyakan kepada diri kita, apakah Surat Permohonan PAW Harun Masiku tersebut sudah sesuai dengan Pasal 426 angka (3) UU Pemilu?
Feeling kita sbg masyarakat awam rasanya sih HM sdh MATI bisa juga sengaja dimatikan agar lingkaran permainan KOTOR HK utk diredam agar tidak buka mulut utk bongkar suatu rahasia besar dari para elite di Partai, smg saja HM masih ada didunia ini.
partai banteng juga akan mmbela diri untuk menutupi kebobrokannya,seakan membela koruptor dr partainya dengan cara apapun dihalalkan untuk menghilangkan barang bukti.... pak jokowi semoga sehat selalu panjang umur..amin
bisa jadi Harun Masiku selama ini berkeliaran di PDIP jadi kader biasa karena Harun udah lakuin operasi plastik jadi sangat mudah ketemu keluarga sangat mudah.
DOR DOR DOR saat lagu ini muncul, kemudian muncul HASTO dgn ancaman dan intimidasi, hingga muncul pertanyaan di masyarakat, apakah harun masiku sudah di DOR ? Hanya Tuhan yg tahu, tp dari gelagat perlawanan HASTO ini bukan persoalan hukum dugaan SUAP saja, melainkan munculnya pertanyaan masyarakat berikutnya, kok begitu takut sekali harun madiku dgn kasus ini, padahal ini kasus ecek ecek yg tentu ringan hukuman nya, yg pada akhirnya, muncul pertanyaan diatas, apakah harus masih hidup? dan tentuenjadi perhatian yg di tunggu tunggu masyarakat, ngerii
Kalau Harun masiku sudah dihabisin dan modyar mestinya pihak keluarga lapor ke pemerintah setempat dan ada bukti akta kematian tak berapa mati, penyebab kematian, mati dimana jam berapa, siapa saksinya, siapa yang menanggung kehidupan sehari hari, dan selidiki kapan HM ketemu istri..... gampang dicari tinggal niat....
Baca Pasal 426 angka 3 UU Pemilu. Kemudian tanyakan kepada dirimu: *Apakah Surat Permohonan PAW Harun Masiku yang ditanda tangani Megawati Soekarnoputri, Hasto, dan Yasona Laoly sudah berdasarkan pada Pasal 426 angka (3) UU Pemilu?* *Dan apakah ada aliran dana yang mencurigakan mengalir kepada Megawati Soekarnoputri dari Harun Masiku?*
Pada 24 Juni 2019 atau sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih, DPP PDIP mengajukan judicial review PKPU No. 3/2019 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3). Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian.Artinya, Gugatan itu dikabulkan sebagian. Gugatan yang dikabulkan ialah suara caleg yang meninggal, Nazarudin Kiemas, tetap dihitung untuk yang bersangkutan. Artinya suara caleg yang meninggal tidak dialihkan ke parpol sebagaimana aturan di PKPU sebelumnya. Tetapi gugatan PDIP yang meminta caleg terpilih pengganti Nazarudin menjadi wewenang parpol, tidak diterima MA. Sebab permintaan itu bukan ranah uji materiil di MA. Meski demikian, putusan itu memiliki pertimbangan soal diskresi pimpinan Parpol. Namun, diskresi itu harus merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun ketentuan penentuan caleg terpilih ada di UU Pemilu. Pasal 426 ayat (3) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa caleg terpilih yang meninggal diganti dengan caleg yang memiliki suara terbanyak setelahnya. Dalam kasus ini, Riezky Aprilia meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sementara Harun Masiku ada di urutan keenam. Dan KPU akhirnya menetapkan Riezky Aprilia sebagai pemilik kursi kedua terbanyak sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Tak berhenti disitu, pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDIP perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA yang pada pokoknya meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan PDIP untuk mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku. Dan pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung dengan lampiran fatwa Mahkamah Agung pada angka 17, yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan Penggantian Antar Waktu Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku. Terhadap surat DPP PDIP tersebut, KPU menjawab bahwa tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR. Jadi, tidak ada PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
@@EvanTan-i8r Bagaimana dengan ROMY SOEKARNO dan BONNIE TRIYANA, mereka juga bukan orang yang harusnya duduk di Senayan. Apakah ini DEMOKRASI, siapa yang dipilih, siapa yang masuk senayan ??
Megawati sagat sangat bnyk bermain kotor sejak lengsernya pk harto dan lengsernya gus dur dan 100% kotir memanfaatkan pk jokowi untuk menguasai negara indonesia,,kasihan pk jokowi,,semoga pk jokowi sekeluarga selalu dilindungi dari kejahatan
Pada 24 Juni 2019 atau sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih, DPP PDIP mengajukan judicial review PKPU No.3/2019 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3). Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian.Artinya, Gugatan itu dikabulkan sebagian. Gugatan yang dikabulkan ialah suara caleg yang meninggal, Nazarudin Kiemas, tetap dihitung untuk yang bersangkutan. Artinya suara caleg yang meninggal tidak dialihkan ke parpol sebagaimana aturan di PKPU sebelumnya. Tetapi gugatan PDIP yang meminta caleg terpilih pengganti Nazarudin menjadi wewenang parpol, tidak diterima MA. Sebab permintaan itu bukan ranah uji materiil di MA. Meski demikian, putusan itu memiliki pertimbangan soal diskresi pimpinan Parpol. Namun, diskresi itu harus merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun ketentuan penentuan caleg terpilih ada di UU Pemilu. Pasal 426 ayat (3) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa caleg terpilih yang meninggal diganti dengan caleg yang memiliki suara terbanyak setelahnya. Dalam kasus ini, Riezky Aprilia meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sementara Harun Masiku ada di urutan keenam. Dan KPU akhirnya menetapkan Riezky Aprilia sebagai pemilik kursi kedua terbanyak sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Tak berhenti disitu, pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDIP perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA yang pada pokoknya meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan PDIP untuk mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku. Dan pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung dengan lampiran fatwa Mahkamah Agung pada angka 17, yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan Penggantian Antar Waktu Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku. Terhadap surat DPP PDIP tersebut, KPU menjawab bahwa tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR. Jadi, tidak ada PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
KPK cari keluarga Harun masiku, baru tanya hasto dan PDI-P, kakau sdh mati cari saksi dan apa penyebabnya, siapa yg tanggung jawab ini semua, KPK Harus bertanggung jawan atas pertanyaan masarakat ini
Jika Harun sudah mati atau dilenyapkan kenapa tidak ada reaksi pihak keluarga tidak melapor atau paling tidak reaksi muncul ke publik.. Atau jika tidak pihak berwajib bisa mengorek lewat keluarga harun...? Ini semua aneh
Keburukan ini yg patut disalahkan, pdip & Jokowi karena mereka yg berkuasa. Jangan dikira perbuatan mereka aman dan setiap perbuatan pasti akan dibalas yg setimpal. Baik itu perbuatan baik maupun buruk
Setuju bang aku juga respek sama pak Jokowi tapi kalo emang korupsi ya tangkep ..satu hal yang harus kita keinget ..sesuatu yang berlebih itu tidak baik ....
Baca Pasal 426 angka (3) UU Pemilu, kemudian tanya ke dirimu: Surat Permohonan PAW Harun Masiku itu, sudah sesuai atau tidak dengan Pasal 426 angka (3) UU Pemilu?
Pada 24 Juni 2019 atau sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih, DPP PDIP mengajukan judicial review PKPU No. 3/2019 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3). Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian.Artinya, Gugatan itu dikabulkan sebagian. Gugatan yang dikabulkan ialah suara caleg yang meninggal, Nazarudin Kiemas, tetap dihitung untuk yang bersangkutan. Artinya suara caleg yang meninggal tidak dialihkan ke parpol sebagaimana aturan di PKPU sebelumnya. Tetapi gugatan PDIP yang meminta caleg terpilih pengganti Nazarudin menjadi wewenang parpol, tidak diterima MA. Sebab permintaan itu bukan ranah uji materiil di MA. Meski demikian, putusan itu memiliki pertimbangan soal diskresi pimpinan Parpol. Namun, diskresi itu harus merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun ketentuan penentuan caleg terpilih ada di UU Pemilu. Pasal 426 ayat (3) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa caleg terpilih yang meninggal diganti dengan caleg yang memiliki suara terbanyak setelahnya. Dalam kasus ini, Riezky Aprilia meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sementara Harun Masiku ada di urutan keenam. Dan KPU akhirnya menetapkan Riezky Aprilia sebagai pemilik kursi kedua terbanyak sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Tak berhenti disitu, pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDIP perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA yang pada pokoknya meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan PDIP untuk mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku. Dan pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung dengan lampiran fatwa Mahkamah Agung pada angka 17, yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan Penggantian Antar Waktu Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku. Terhadap surat DPP PDIP tersebut, KPU menjawab bahwa tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR. Jadi, tidak ada PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Kangen sama podcast anak muda yang cerdas ini.... Sayang seumur ini jadi Mentri aja belum, Apalagi jadi wapres...? Padahal kepandaianya mengemas sebuah kebohongan seolah olah menjadi sesuatu yang real, Korbannya orang orang yg lemah ,buta politik, Hanya karna terkesan dengan awal awal Mulyono seakan akan manusia jujur sederhana yanyg. Tidak punya. Nafsu kekuasaan
Asumsi liar saya: 1. Harun Masiku dikambinghitamkan PDIP 2. Dia melawan dan mengancam PDIP akan membongkar semua kebusukannya jika sampe ditangkap KPK 3. PDIP geram dan membungkam mulutnya dan kluarganya dengan cara 4. Harun masiku dihabisi kemudian kluarganya diancam akan jika melawan bakal dihabisi juga Boleh donk kita berasumsi liar. Lha salah sendiri udah kabur malah dilindungi PDIP kan aneh😂
Pada 24 Juni 2019 atau sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih, DPP PDIP mengajukan judicial review PKPU No.3/2019 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3). Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian.Artinya, Gugatan itu dikabulkan sebagian. Gugatan yang dikabulkan ialah suara caleg yang meninggal, Nazarudin Kiemas, tetap dihitung untuk yang bersangkutan. Artinya suara caleg yang meninggal tidak dialihkan ke parpol sebagaimana aturan di PKPU sebelumnya. Tetapi gugatan PDIP yang meminta caleg terpilih pengganti Nazarudin menjadi wewenang parpol, tidak diterima MA. Sebab permintaan itu bukan ranah uji materiil di MA. Meski demikian, putusan itu memiliki pertimbangan soal diskresi pimpinan Parpol. Namun, diskresi itu harus merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun ketentuan penentuan caleg terpilih ada di UU Pemilu. Pasal 426 ayat (3) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa caleg terpilih yang meninggal diganti dengan caleg yang memiliki suara terbanyak setelahnya. Dalam kasus ini, Riezky Aprilia meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sementara Harun Masiku ada di urutan keenam. Dan KPU akhirnya menetapkan Riezky Aprilia sebagai pemilik kursi kedua terbanyak sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Tak berhenti disitu, pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDIP perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA yang pada pokoknya meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan PDIP untuk mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku. Dan pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung dengan lampiran fatwa Mahkamah Agung pada angka 17, yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan Penggantian Antar Waktu Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku. Terhadap surat DPP PDIP tersebut, KPU menjawab bahwa tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR. Jadi, tidak ada PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
@@efranyandri9092 Oh jadi KETUM PARTAI boleh seenaknya gontai ganti orang untuk duduk di SENAYAN walaupun TIDAK DIPILIH RAKYAT. Kenapa susah2 ada pileg, tinggal tunjuk aja lebih bagus kan, irit pula.
Mereka yg bilang Jokowi haus kekuasaan,.teryata bener kata Jokowi biar waktu yg menjawab nya,.ternyata partai banteng yg haus kekuasaan,.karna jika TDK berkuasa mereka resah..😅😅
Harun Masiku saya pastikan sudah TEWAS, makanya Maruarar Sirait berani memberikan hadiah 8 M, siapa saja yg tau keberadaan HARUN MASIKU. sampai kapan tdk di ketemukan.
Jangan jangan Harun Masiku sudah mati dan pertanyaannya kenapa Maruar Sirait berani mau mengeluarkan uang 8 milyar bagi masyarakat yg bisa menangkap Harun masiku tapi sampai saat iniasyarakat tidak bisa menangkap Harun masiku dan sebaiknya KPK mencari istri dan anak Harun masiku untuk dimintakan keterangannya sebab ada uang 8 milyar yg tidak sedikit jumlahnya mau dikeluarkan oleh maruar Sirait ini menjadi pertanyaan loh dan ini hanya analisa saya sebagai orang kampung.
Knapa HC menyimpan bukti video di Coni? Apa dia sdh tdk percaya lg sm bu Mega & petinggi2 PDIP hingga memilih coni yg blm lama bergabung? Apalagi coni orgnya byk mulut & suka berbohong & mengadu domba jg menfitnah
@harryprasetya4274 Kalau Surat Permohonan PAW Harun Masiku tak memiliki dasar hukum yang benar maka tidak menutup kemungkinan adanya aliran suap dari Harun Masiku. Kemungkinannya juga karena disuap Harun Masiku maka ada tanda tangan Juragan Partai, Sekjen Partai,dan Petugas Partai di Surat Permohonan PAW Harun Masiku tersebut.
@harryprasetya4274 Pertanyaannya: Juragan Partai, Sekjen Partai, dan Petugas Partai menandatangani Surat Permohonan PAW Harun Masiku berdasarkan Pasal 426 UU Pemilu?
Pada 24 Juni 2019 atau sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih, DPP PDIP mengajukan judicial review PKPU No.3/2019 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3). Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian.Artinya, Gugatan itu dikabulkan sebagian. Gugatan yang dikabulkan ialah suara caleg yang meninggal, Nazarudin Kiemas, tetap dihitung untuk yang bersangkutan. Artinya suara caleg yang meninggal tidak dialihkan ke parpol sebagaimana aturan di PKPU sebelumnya. Tetapi gugatan PDIP yang meminta caleg terpilih pengganti Nazarudin menjadi wewenang parpol, tidak diterima MA. Sebab permintaan itu bukan ranah uji materiil di MA. Meski demikian, putusan itu memiliki pertimbangan soal diskresi pimpinan Parpol. Namun, diskresi itu harus merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun ketentuan penentuan caleg terpilih ada di UU Pemilu. Pasal 426 ayat (3) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa caleg terpilih yang meninggal diganti dengan caleg yang memiliki suara terbanyak setelahnya. Dalam kasus ini, Riezky Aprilia meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sementara Harun Masiku ada di urutan keenam. Dan KPU akhirnya menetapkan Riezky Aprilia sebagai pemilik kursi kedua terbanyak sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Tak berhenti disitu, pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDIP perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA yang pada pokoknya meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan PDIP untuk mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku. Dan pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung dengan lampiran fatwa Mahkamah Agung pada angka 17, yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan Penggantian Antar Waktu Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku. Terhadap surat DPP PDIP tersebut, KPU menjawab bahwa tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR. Jadi, tidak ada PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Harun Masiku hi dup atau mati emang gua piki rin aaudara bu kan kenalpun tidak,satu tahun penuh tak kun jung selesai,pe jabat yg berwe nangpun tdk pe duli.
Hahaha... 4:50 sepemikiran dengan Mas Denny. Dulu semasa blm konflik, Jokowi sptnya tersandera dengan kepentingan PDIP saat itu tuduhannya Jokowi melindungi HM. Juga terkait UU Perampasan Aset yg mandek jgn2 ada intervensi juga dr PDIP & msh bnyk lagi. Sekarang sejak pecah kongsi mulai terkuat satu per satu siapa dalang sebenarnya.
ANDAIKAN SAYA JADI KELUARGA NYA HARUN MASIKU... SAYA MEMILIH MEMBUKA DIRI MENDEKAT KE APARAT NEGARA...!! UNTUK APA SEMBUNYI TUTUP MULUT JIKA HARUS MENDERITA MENYELAMATKAN ORANG' LAIN...???
HM pasti punya keluarga..... kalau niat KPK, kenapa tidak dihubungi keluarga dan saudaranya supaya ada kepastian. Sepertinya KPK tidak punya niat, bisa disimpulkan ini hanya drama pepesan kosong.
Kalo memang si hasto/pdi p mau buka2 an saya yakin penjara penuh...tapi..saya yakin malah blunder untuk pdi p itu sendiri..contoh kecil..dulu indosat gimana kabarnya...
Aneh. Harun masiku itu kasus apa kok digeber begitu rupa? Apakah ada unsur kerugian keuangan negara??! Knapa pemanggilan pak Hasto hampir bersamaan dg waktu penyelenggaraan konggres PDIP??! Kasus ini murni hukum atau mengacak acak PDIP??! Ayo bung Darko buka kartu tarotnya. Pemanggilan pak Hasto ini murni hukum atau mengacak acak PDIP?
kalau harun masiku keluar orang PDIP sampai ketum ada tanda tangani suap nya harun ,bahkan hasto 2 ,3 x tanda tangan ,mak ketum 1 x kan adik nya pak kemas calekg yang menang ,tetapi meninggal ,dan harus nya yang menang caleg wanita pemenang no.2 ,lah ini malah harun yang paling kalah justru yang di angkat jadi caleg ,di menangkan sendiri oleh PDIP dengan cara suap ,itulah sejatinya perusak demokrasi ,kenapa orang fasik justtu menuduh pak Jokowi
Walaupun HASTO akan berkeliat dgn jurus jurus apun tentang misteri HARUN masiku suatu hari allah akan memberi tau kita.❤❤❤❤❤ tinggal tunggu waktu
Sebaiknya keluarga Harun Masiku naik ke permukaan berita nasional agar atensi masyarakat semakin tinggi mengawal
Justru semakin rata nanti di ratain pdip😂
Buah simalakama buat keluarga Harun Masiku ....pasti nya takut dg pdip
Partai preman itu siplanggar hukum@@sunardisunardi730
Klo harun udah di matiin pasti mereka berani bicara menuntut keadilan hukum. Faktanya mereka diam saja, berarti harun masiku masih hidup
Kenapa kasus suap yg tidak kelihatan jumlahnya bisa lebih heboh letimbang kasus korupsi yg nilainya fantastis yg dilakukan oleh pejabat negara ?
Tjandra Tedja mengingatkan kita tentang tanda tangan basah Megawati di permohonan PAW HM
Andaikan pun Harun Masiku dilenyapkan Hasto, kan ada tanda tangan Megawati Soekarnoputri, Hasto, dan Yasona Laoly di Surat Permohonan PAW Harun Masiku. Sekarang tugas kau dan aku adalah tanyakan kepada diri kita, apakah Surat Permohonan PAW Harun Masiku tersebut sudah sesuai dengan Pasal 426 angka (3) UU Pemilu?
Waktu yang akan membuktikan.
HK tidak akan menangis jika HN masih bisa diajak menyerahkan diri 😂
KPK pastinya punya bukti baru makanya HK dijadikan tersangka
Assalamualaikum hadir mas Denny SMG Sehat selalu
Feeling kita sbg masyarakat awam rasanya sih HM sdh MATI bisa juga sengaja dimatikan agar lingkaran permainan KOTOR HK utk diredam agar tidak buka mulut utk bongkar suatu rahasia besar dari para elite di Partai, smg saja HM masih ada didunia ini.
Dari hasto, saya bnyak belajar.
Orang kalo sudah tua semakin kaya anak kecil😂😂😂
Apa mungkin HM di habisin spy tdk ada bukti & saksi hidup yg memberatkan HC? Tdk tau jg😁
bisa jadi
Mungkin saja...
Ada kemungkinan itu
Sispakah harun masiku ?
Kok hasto sampai mengorbankan partai (pdip) ?
@koostadisoorjo8066 kayaknya harun masiku pegang kartu hasto
Seorang Hasto akan tega mengorbankan seluruh dunia demi ego diri nya
bener bngt...krn sdh trlnjur malu dan sdh trlnjur byk kesalahan yg hrs ditutupi
partai banteng juga akan mmbela diri untuk menutupi kebobrokannya,seakan membela koruptor dr partainya dengan cara apapun dihalalkan untuk menghilangkan barang bukti....
pak jokowi semoga sehat selalu panjang umur..amin
@@CariIlmuchanelapa buktinya Banteng bobrok ?? Justru yg bobrok adalah Mulyono.
Tanda tangan siapa saja yang ada di Surat Permohonan PAW Harun Masiku, tolong jelaskan, dan searching di google
Ada 3 x surat pengajuan bro, yg ditanda tangani oleh :
Yg pertama : Hasto.
Yg kedua : Yasona L
Yg ketiga : Mega
Apakah pak Jokowi mengetahui dan menutupi kasus harun masiku saat itu sebagai Presiden petugas partai yg harus patuh dgn Ketun PDIP Megawaty ?
Anak Medan hadir bg Denny...
Kalau HM saksi kunci kasus besar, ada kemungkinan dia dilenyapkan...
Hubgi NINGSIH TINAMPI BISA bamtu mayakinkan kebetadaan HARUN MASIKU
😂😂😂😂😂
🤣🤣🤣🤣🤣🤣
Pret OPO hubungane sama Ningsih pinampi.
Kenapa ga di tanya keluarganya Harun? KLO msh hidup apa SDH ga hidup
La orangnya ga tahu di mana … sudah pasti keluarga akan melindungi n blg shi Harum sudah ga ada lagi … lari ke LN operasi pelastik kan aman 😂
HM mungkin ada di Russia.
hadir bang denny😊
harun masiku korban dari keserakahan hasto. takut harun masiku bernyanyi makanya harun masiku hilang seperti ditelan bumi.
Sebaiknya keluarga harun masiku meyakinkan bahwa harun masiku masih hidup
Klrg nya sendiri kan tdak ingin Harun masiku tertangkap..
Si Hasto tidak mau bongkar yng katany punya dokumen penting yng akan menjerat petinggi Negara termasuk Si Megawati yng melakukan makar kudeta Gusdur .
Setuju dengan komen anda semoga awak media ada yg mewawancarai kluarga HM
bisa jadi Harun Masiku selama ini berkeliaran di PDIP jadi kader biasa karena Harun udah lakuin operasi plastik jadi sangat mudah ketemu keluarga sangat mudah.
Yg tahu Harun masiku hanya Hasto hidup atau sudah mampus semoga dibuka oleh yg maha kuasa
DOR DOR DOR saat lagu ini muncul, kemudian muncul HASTO dgn ancaman dan intimidasi, hingga muncul pertanyaan di masyarakat, apakah harun masiku sudah di DOR ? Hanya Tuhan yg tahu, tp dari gelagat perlawanan HASTO ini bukan persoalan hukum dugaan SUAP saja, melainkan munculnya pertanyaan masyarakat berikutnya, kok begitu takut sekali harun madiku dgn kasus ini, padahal ini kasus ecek ecek yg tentu ringan hukuman nya, yg pada akhirnya, muncul pertanyaan diatas, apakah harus masih hidup? dan tentuenjadi perhatian yg di tunggu tunggu masyarakat, ngerii
to ganjar to😁
Kalau Harun Masiku bukan siapa2, cuma masalah suap yang tidak besar harusnya ya tidak di umpetin.
Hdir bang deni, mau dong di ramal dari kartu tarot nya,
Kalau Harun masiku sudah dihabisin dan modyar mestinya pihak keluarga lapor ke pemerintah setempat dan ada bukti akta kematian tak berapa mati, penyebab kematian, mati dimana jam berapa, siapa saksinya, siapa yang menanggung kehidupan sehari hari, dan selidiki kapan HM ketemu istri..... gampang dicari tinggal niat....
Mungkin sudah di bayar,sehingga mereka semua keluarga tutup mulut.
Sdh oplas...
Terlalu mudah berspekulasi seperti itu. Tidak semudah itu urusan dg pejabat 😂
Baca Pasal 426 angka 3 UU Pemilu. Kemudian tanyakan kepada dirimu:
*Apakah Surat Permohonan PAW Harun Masiku yang ditanda tangani Megawati Soekarnoputri, Hasto, dan Yasona Laoly sudah berdasarkan pada Pasal 426 angka (3) UU Pemilu?*
*Dan apakah ada aliran dana yang mencurigakan mengalir kepada Megawati Soekarnoputri dari Harun Masiku?*
Pada 24 Juni 2019 atau sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih, DPP PDIP mengajukan judicial review PKPU No. 3/2019 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3).
Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian.Artinya, Gugatan itu dikabulkan sebagian.
Gugatan yang dikabulkan ialah suara caleg yang meninggal, Nazarudin Kiemas, tetap dihitung untuk yang bersangkutan. Artinya suara caleg yang meninggal tidak dialihkan ke parpol sebagaimana aturan di PKPU sebelumnya.
Tetapi gugatan PDIP yang meminta caleg terpilih pengganti Nazarudin menjadi wewenang parpol, tidak diterima MA. Sebab permintaan itu bukan ranah uji materiil di MA.
Meski demikian, putusan itu memiliki pertimbangan soal diskresi pimpinan Parpol.
Namun, diskresi itu harus merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun ketentuan penentuan caleg terpilih ada di UU Pemilu. Pasal 426 ayat (3) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa caleg terpilih yang meninggal diganti dengan caleg yang memiliki suara terbanyak setelahnya.
Dalam kasus ini, Riezky Aprilia meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sementara Harun Masiku ada di urutan keenam.
Dan KPU akhirnya menetapkan Riezky Aprilia sebagai pemilik kursi kedua terbanyak sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Tak berhenti disitu, pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDIP perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA yang pada pokoknya meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan PDIP untuk mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku.
Dan pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung dengan lampiran fatwa Mahkamah Agung pada angka 17, yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan Penggantian Antar Waktu Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Terhadap surat DPP PDIP tersebut, KPU menjawab bahwa tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR. Jadi, tidak ada PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
@@EvanTan-i8r Bagaimana dengan ROMY SOEKARNO dan BONNIE TRIYANA, mereka juga bukan orang yang harusnya duduk di Senayan. Apakah ini DEMOKRASI, siapa yang dipilih, siapa yang masuk senayan ??
@@BelgedesKoe😂coba cek Wulan Jamila kok bisa jadi anggota dpr😂😅
Kerahkan saja interpol untuk melacak keberadaan Harun Masiku.😅
Detektif connan pun tdk bisa menemukan harun masiku ,,klo sudah mati masa klurga nya tdk ngoceh 😂 disembunyikan dmn yaa
Mau mengelak Megawati Soekarnoputri? Masih mau merasa benar kau Hasto? Ingat loh tanda tangan kalian...prikitiew
Megawati sagat sangat bnyk bermain kotor sejak lengsernya pk harto dan lengsernya gus dur dan 100% kotir memanfaatkan pk jokowi untuk menguasai negara indonesia,,kasihan pk jokowi,,semoga pk jokowi sekeluarga selalu dilindungi dari kejahatan
@@miajamiati9049 yg di jadikan kambing hitamkan sekarang ini. adalah pak Jokowi
Tanda tangan Megawati di surat permohonan Paw Harun Masiku
Masalah buat elo tong???? Hak preogratif ketum lah..apalagi ada dasar hukumnya.....melek dulu tong biar kagak bego😆😆
Pada 24 Juni 2019 atau sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih, DPP PDIP mengajukan judicial review PKPU No.3/2019 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3).
Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian.Artinya, Gugatan itu dikabulkan sebagian.
Gugatan yang dikabulkan ialah suara caleg yang meninggal, Nazarudin Kiemas, tetap dihitung untuk yang bersangkutan. Artinya suara caleg yang meninggal tidak dialihkan ke parpol sebagaimana aturan di PKPU sebelumnya.
Tetapi gugatan PDIP yang meminta caleg terpilih pengganti Nazarudin menjadi wewenang parpol, tidak diterima MA. Sebab permintaan itu bukan ranah uji materiil di MA.
Meski demikian, putusan itu memiliki pertimbangan soal diskresi pimpinan Parpol.
Namun, diskresi itu harus merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun ketentuan penentuan caleg terpilih ada di UU Pemilu. Pasal 426 ayat (3) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa caleg terpilih yang meninggal diganti dengan caleg yang memiliki suara terbanyak setelahnya.
Dalam kasus ini, Riezky Aprilia meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sementara Harun Masiku ada di urutan keenam.
Dan KPU akhirnya menetapkan Riezky Aprilia sebagai pemilik kursi kedua terbanyak sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Tak berhenti disitu, pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDIP perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA yang pada pokoknya meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan PDIP untuk mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku.
Dan pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung dengan lampiran fatwa Mahkamah Agung pada angka 17, yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan Penggantian Antar Waktu Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Terhadap surat DPP PDIP tersebut, KPU menjawab bahwa tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR. Jadi, tidak ada PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
KPK cari keluarga Harun masiku, baru tanya hasto dan PDI-P, kakau sdh mati cari saksi dan apa penyebabnya, siapa yg tanggung jawab ini semua, KPK Harus bertanggung jawan atas pertanyaan masarakat ini
Jika Harun sudah mati atau dilenyapkan kenapa tidak ada reaksi pihak keluarga tidak melapor atau paling tidak reaksi muncul ke publik.. Atau jika tidak pihak berwajib bisa mengorek lewat keluarga harun...? Ini semua aneh
Kalau ternyata HM sudah mati ( dibunuh) HK akan terseret kasus penghilangan nyawa si HM
Apa iya bang seteggga itu menghilang kan seseorang brutal itu bang jika benar
Keburukan ini yg patut disalahkan, pdip & Jokowi karena mereka yg berkuasa. Jangan dikira perbuatan mereka aman dan setiap perbuatan pasti akan dibalas yg setimpal. Baik itu perbuatan baik maupun buruk
Itu pasti
gawat siapa yg menghilangkan hm,apakah???
Partai perorangan:kalau ada masalah berarty perintah ketua.....bahaya....bisa tersangkut hukum....
Harun masiku di notaris kan di rusia..
Mas denny, ayo sgera dibikin rokoknya, saya siap bantu pemasaran, saya asli tulungagung pengalaman marketing rokok 20 tahun.
Setuju bang aku juga respek sama pak Jokowi tapi kalo emang korupsi ya tangkep ..satu hal yang harus kita keinget ..sesuatu yang berlebih itu tidak baik ....
Bisa saja ya HM sudah pindah alam. Soalnya beliau dan keluarga tidak pernah muncul ke publik.
Apakah Harun Masiku tdk punya klwrga/kerabat yg bisa ditanyai keberadaan nya
Baca Pasal 426 angka (3) UU Pemilu, kemudian tanya ke dirimu: Surat Permohonan PAW Harun Masiku itu, sudah sesuai atau tidak dengan Pasal 426 angka (3) UU Pemilu?
Pada 24 Juni 2019 atau sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih, DPP PDIP mengajukan judicial review PKPU No. 3/2019 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3).
Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian.Artinya, Gugatan itu dikabulkan sebagian.
Gugatan yang dikabulkan ialah suara caleg yang meninggal, Nazarudin Kiemas, tetap dihitung untuk yang bersangkutan. Artinya suara caleg yang meninggal tidak dialihkan ke parpol sebagaimana aturan di PKPU sebelumnya.
Tetapi gugatan PDIP yang meminta caleg terpilih pengganti Nazarudin menjadi wewenang parpol, tidak diterima MA. Sebab permintaan itu bukan ranah uji materiil di MA.
Meski demikian, putusan itu memiliki pertimbangan soal diskresi pimpinan Parpol.
Namun, diskresi itu harus merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun ketentuan penentuan caleg terpilih ada di UU Pemilu. Pasal 426 ayat (3) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa caleg terpilih yang meninggal diganti dengan caleg yang memiliki suara terbanyak setelahnya.
Dalam kasus ini, Riezky Aprilia meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sementara Harun Masiku ada di urutan keenam.
Dan KPU akhirnya menetapkan Riezky Aprilia sebagai pemilik kursi kedua terbanyak sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Tak berhenti disitu, pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDIP perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA yang pada pokoknya meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan PDIP untuk mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku.
Dan pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung dengan lampiran fatwa Mahkamah Agung pada angka 17, yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan Penggantian Antar Waktu Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Terhadap surat DPP PDIP tersebut, KPU menjawab bahwa tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR. Jadi, tidak ada PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Klu menurut aku Harun masiku sudah meninggal kurang lebih 3.thn lalu
Spt nya Nalar saya dengan bang denny ini sudah hampir sama 🤭🤭
Kalau masih hidup dimana dia berada dan kalau masiku sudah mati di mana kuburan nya...
Menurutku udah di buang ke laut sama temen tp musuh dlm selimut.
Hasto kaya nya ngalihkan isu sllu nyerang PK Jokowi dn keluarganya,supaya kasus pokonya seolah olah diam pura pura tidak bersalah
Tolong keluarga cari harun marsiku jgn karna mau putus mata rantai harun marsiku di hilangkan karna ada kasus hasto yg di ketahui harun marsiku
Jika dapat HM bisa dapat kepala besar. Dan itu akan membongkar sejarah masa lalu.
Pada saat itu menkuham, yasona oli, kpk padli bas, tanaman pdi p. Jokowi petugas partai, tdk bisa berbuat apa apa. Masyarakat harus paham.
CARI LOKASI KUBURAN HARUN MASIKU SEKITAR TANAH ATAU RUMAH MEGAWATI DAN HASTO.
Ya coba si tanyakan ke kluarganya to. Kartu domisilinya
Bang Denny coba ramal anak yang hilang 2 tahun belum ditemukan,namanya kenzi alfarezi kira masih hidup atau tidak??
Kangen sama podcast anak muda yang cerdas ini....
Sayang seumur ini jadi Mentri aja belum,
Apalagi jadi wapres...?
Padahal kepandaianya mengemas sebuah kebohongan seolah olah menjadi sesuatu yang real,
Korbannya orang orang yg lemah ,buta politik,
Hanya karna terkesan dengan awal awal Mulyono seakan akan manusia jujur sederhana yanyg. Tidak punya. Nafsu kekuasaan
Ya ... Reformasi ttg keterbukaan Partai² di Indonesian dan transparansi berita² yg viral
TEORI STRATEGI, INFORMASI YG DI INFOKAN DENGAN KOAR2 ANCAM3 BIAASANYA OMON2 ( ZONK ) DAN KALAUPUN ADA MUNGKIN TIIIDAAAK SIFNIPIKAN ( ABAL ).
Mass deennn .... Tolong bahass timnass apakah jadi lolos pildun😢😢😢😢
😢
Lambat Laun akan terbuka keluarga masiku akan keluar akan menuntut di mana atau dimana kuburan nya oke merdeka
Asumsi liar saya:
1. Harun Masiku dikambinghitamkan PDIP
2. Dia melawan dan mengancam PDIP akan membongkar semua kebusukannya jika sampe ditangkap KPK
3. PDIP geram dan membungkam mulutnya dan kluarganya dengan cara
4. Harun masiku dihabisi kemudian kluarganya diancam akan jika melawan bakal dihabisi juga
Boleh donk kita berasumsi liar. Lha salah sendiri udah kabur malah dilindungi PDIP kan aneh😂
HM udah mati, kuburannya ada di Cirebon, kecamatan Plumbon. desa purbawinangun.
Beneren nih ???? Kasih tahu KPK pak kalau bener.
5:11 ini mungkin terjadi. bisa aja Hasto dan Harun tukar wajah. sehingga orang yang selama ini dikira Hasto Kristianto adalah Harun Masiku 😂
Panggil roh nya
HARUN MASIKU SUDAH HILANG/DIBUNUH OLEH ELIT PDIP, sudah biasa itu terjadi dlm politik curang😂
Lalu klurganya , masa diam saja ?
Wah……andai Harum masiku masih Hidup?
Bisa2 dihabisi,tuk mengharumkan Partai
Ramalkan dulu nasib Megawati Soekarnoputri, Hasto, dan Yasona Laoly pasca mereka menandatangani surat permohonan PAW Harun Masiku.😊
Kalau ditanda tangani apakah masalah buat elo blok???? Pemimpin tertinggi di partai itu adalah ketum....mau siapa yg pilih itu hak ketua...faham kau
Pada 24 Juni 2019 atau sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih, DPP PDIP mengajukan judicial review PKPU No.3/2019 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3).
Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian.Artinya, Gugatan itu dikabulkan sebagian.
Gugatan yang dikabulkan ialah suara caleg yang meninggal, Nazarudin Kiemas, tetap dihitung untuk yang bersangkutan. Artinya suara caleg yang meninggal tidak dialihkan ke parpol sebagaimana aturan di PKPU sebelumnya.
Tetapi gugatan PDIP yang meminta caleg terpilih pengganti Nazarudin menjadi wewenang parpol, tidak diterima MA. Sebab permintaan itu bukan ranah uji materiil di MA.
Meski demikian, putusan itu memiliki pertimbangan soal diskresi pimpinan Parpol.
Namun, diskresi itu harus merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun ketentuan penentuan caleg terpilih ada di UU Pemilu. Pasal 426 ayat (3) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa caleg terpilih yang meninggal diganti dengan caleg yang memiliki suara terbanyak setelahnya.
Dalam kasus ini, Riezky Aprilia meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sementara Harun Masiku ada di urutan keenam.
Dan KPU akhirnya menetapkan Riezky Aprilia sebagai pemilik kursi kedua terbanyak sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Tak berhenti disitu, pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDIP perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA yang pada pokoknya meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan PDIP untuk mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku.
Dan pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung dengan lampiran fatwa Mahkamah Agung pada angka 17, yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan Penggantian Antar Waktu Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Terhadap surat DPP PDIP tersebut, KPU menjawab bahwa tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR. Jadi, tidak ada PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
@@efranyandri9092 Wow....sangat DEMOKRASI sekali, itu PARTAI atau perusahaan keluarga ????
@BelgedesKoe elo belajar berorganisasi dl yaaa....
@@efranyandri9092 Oh jadi KETUM PARTAI boleh seenaknya gontai ganti orang untuk duduk di SENAYAN walaupun TIDAK DIPILIH RAKYAT. Kenapa susah2 ada pileg, tinggal tunjuk aja lebih bagus kan, irit pula.
Seri terakhirnya adalah megawati menjadi tersangka..
Gampang kalau mau tau datangin Ningsih tinampi pasti tau mati atau tidak dan dimana orangnya.
kalau saya meragukan jika HM masih ada, makanya maruarar berani membuat sayembara berhadiah 8 M bagi yang bisa menemukan HM 😁
HM kmungkinan jadi marbot mesjid di rusia
Harun masiku sudah lenyap ....
Masiku kan punya keluarga bisa tanyakan apa masih ada atau sudah di dorr oleh oknum yg menutupi kasus nya oke merdeka
Mereka yg bilang Jokowi haus kekuasaan,.teryata bener kata Jokowi biar waktu yg menjawab nya,.ternyata partai banteng yg haus kekuasaan,.karna jika TDK berkuasa mereka resah..😅😅
Itu omong kosong, kotak Pandora isinya kasus lama... 😮
SY PUN CURIGA SDH DI KASIH BEBAN LALU BYUUUURR.........DASAR LAUT 🤣🤣
Ingat Edy Tansil,sp sekarang g ada juntrungnya..
Konon katanya,oplas lah,kabur ke LN lah dan lain2nya
Itu kan perkiraan.kalian juga nisa pakai sarana apapun yg plg bagus lewat sholat kan ada tuntunamnya.menurut saya insyaAllah HM masih hidup.mf
Sebaiknya pdip segera menonaktifkan hasto agar dia fokus dengan proses hukum yang disangkakan
BENER BONGKAR SAJA... JGN SK BERDRAMA... INI NEGARA BUKAN MILIK PRIBADI...
Danny coba liat dr kartu si org msih hidup or tdk
Harun Masiku saya pastikan sudah TEWAS, makanya Maruarar Sirait berani memberikan hadiah 8 M, siapa saja yg tau keberadaan HARUN MASIKU. sampai kapan tdk di ketemukan.
Jangan jangan Harun Masiku sudah mati dan pertanyaannya kenapa Maruar Sirait berani mau mengeluarkan uang 8 milyar bagi masyarakat yg bisa menangkap Harun masiku tapi sampai saat iniasyarakat tidak bisa menangkap Harun masiku dan sebaiknya KPK mencari istri dan anak Harun masiku untuk dimintakan keterangannya sebab ada uang 8 milyar yg tidak sedikit jumlahnya mau dikeluarkan oleh maruar Sirait ini menjadi pertanyaan loh dan ini hanya analisa saya sebagai orang kampung.
Kaluarga harun masiku ....kemana ???
Harun di lenyapkan untuk mnghilangkan bukti" Korupsi besar
Klo dihilangkan,,masa klurganya tdk bersuara ?
@lisdymakeup8357 kalau kluarganya di ancam dan di kasih uang bisa apa 😃,
Knapa HC menyimpan bukti video di Coni? Apa dia sdh tdk percaya lg sm bu Mega & petinggi2 PDIP hingga memilih coni yg blm lama bergabung? Apalagi coni orgnya byk mulut & suka berbohong & mengadu domba jg menfitnah
hasto - conie kan cs an
@andripurniawan9533 cs atau ttm😅
keluarganya harun masiku kemana kok gak ada yang muncul ikut cari dimana keberadaan hm sekarang, masih hidup apa sudah gak ada di dunia ini
Dasar hukum Surat PAW Harun Masiku itu apa?
Duit....😅😅
@harryprasetya4274
Kalau Surat Permohonan PAW Harun Masiku tak memiliki dasar hukum yang benar maka tidak menutup kemungkinan adanya aliran suap dari Harun Masiku. Kemungkinannya juga karena disuap Harun Masiku maka ada tanda tangan Juragan Partai, Sekjen Partai,dan Petugas Partai di Surat Permohonan PAW Harun Masiku tersebut.
@harryprasetya4274
Ingat, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai Pengganti Nazaruddin Kiemas berdasarkan Pasal 426 UU Pemilu. Pasal 426 UU Pemilu lah dasar hukum KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai Pengganti Nazaruddin Kiemas.
@harryprasetya4274
Pertanyaannya:
Juragan Partai, Sekjen Partai, dan Petugas Partai menandatangani Surat Permohonan PAW Harun Masiku berdasarkan Pasal 426 UU Pemilu?
Pada 24 Juni 2019 atau sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih, DPP PDIP mengajukan judicial review PKPU No.3/2019 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3).
Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian.Artinya, Gugatan itu dikabulkan sebagian.
Gugatan yang dikabulkan ialah suara caleg yang meninggal, Nazarudin Kiemas, tetap dihitung untuk yang bersangkutan. Artinya suara caleg yang meninggal tidak dialihkan ke parpol sebagaimana aturan di PKPU sebelumnya.
Tetapi gugatan PDIP yang meminta caleg terpilih pengganti Nazarudin menjadi wewenang parpol, tidak diterima MA. Sebab permintaan itu bukan ranah uji materiil di MA.
Meski demikian, putusan itu memiliki pertimbangan soal diskresi pimpinan Parpol.
Namun, diskresi itu harus merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun ketentuan penentuan caleg terpilih ada di UU Pemilu. Pasal 426 ayat (3) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa caleg terpilih yang meninggal diganti dengan caleg yang memiliki suara terbanyak setelahnya.
Dalam kasus ini, Riezky Aprilia meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sementara Harun Masiku ada di urutan keenam.
Dan KPU akhirnya menetapkan Riezky Aprilia sebagai pemilik kursi kedua terbanyak sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Tak berhenti disitu, pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDIP perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA yang pada pokoknya meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan PDIP untuk mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku.
Dan pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung dengan lampiran fatwa Mahkamah Agung pada angka 17, yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan Penggantian Antar Waktu Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Terhadap surat DPP PDIP tersebut, KPU menjawab bahwa tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR. Jadi, tidak ada PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Harun Masiku hi
dup atau mati
emang gua piki
rin aaudara bu
kan kenalpun
tidak,satu tahun
penuh tak kun
jung selesai,pe
jabat yg berwe
nangpun tdk pe
duli.
Hahaha... 4:50 sepemikiran dengan Mas Denny. Dulu semasa blm konflik, Jokowi sptnya tersandera dengan kepentingan PDIP saat itu tuduhannya Jokowi melindungi HM. Juga terkait UU Perampasan Aset yg mandek jgn2 ada intervensi juga dr PDIP & msh bnyk lagi. Sekarang sejak pecah kongsi mulai terkuat satu per satu siapa dalang sebenarnya.
Apa bedanya Deny Dargo dgn bazer mulyono
ANDAIKAN SAYA JADI KELUARGA NYA HARUN MASIKU... SAYA MEMILIH MEMBUKA DIRI MENDEKAT KE APARAT NEGARA...!!
UNTUK APA SEMBUNYI TUTUP MULUT JIKA HARUS MENDERITA MENYELAMATKAN ORANG' LAIN...???
BUZZER BERKEDOK PEMBACA TAROT 😮
Kalo gak sesuai atau berlawanan prinsip denganmu dibilang buzzer 😊
HM pasti punya keluarga..... kalau niat KPK, kenapa tidak dihubungi keluarga dan saudaranya supaya ada kepastian. Sepertinya KPK tidak punya niat, bisa disimpulkan ini hanya drama pepesan kosong.
Harun masiku sudah mati ....
Kalo memang si hasto/pdi p mau buka2 an saya yakin penjara penuh...tapi..saya yakin malah blunder untuk pdi p itu sendiri..contoh kecil..dulu indosat gimana kabarnya...
Harun masiku mungkin sudah di bunuh..... untuk hilangkan barang bukti....
Aneh. Harun masiku itu kasus apa kok digeber begitu rupa? Apakah ada unsur kerugian keuangan negara??! Knapa pemanggilan pak Hasto hampir bersamaan dg waktu penyelenggaraan konggres PDIP??! Kasus ini murni hukum atau mengacak acak PDIP??! Ayo bung Darko buka kartu tarotnya. Pemanggilan pak Hasto ini murni hukum atau mengacak acak PDIP?
Coba ramal OCCRP
Masa iya keluarga ilang ko diem aja, aneh ngga yaa
Harun udah koid
Harun masiku sdh d asuransikan malaikat izroil ..😂
Harun masiku punya klurga,istri,anak,dmn mereka tinggal nya ? Aneh bin ajaib tdk tersentuh awak media l? Terla lu
Megawati atau Jokowi yg korupsi????
kalau harun masiku keluar orang PDIP sampai ketum ada tanda tangani suap nya harun ,bahkan hasto 2 ,3 x tanda tangan ,mak ketum 1 x
kan adik nya pak kemas calekg yang menang ,tetapi meninggal ,dan harus nya yang menang caleg wanita pemenang no.2 ,lah ini malah harun yang paling kalah justru yang di angkat jadi caleg ,di menangkan sendiri oleh PDIP dengan cara suap ,itulah sejatinya perusak demokrasi ,kenapa orang fasik justtu menuduh pak Jokowi
ya video itu mungkin pura2 d tujukan ke pak jokowi,tp aslinya d tujukan ke ketum_nya.
pikirkan itu ....