Dzari'ah sebagai Metode Penetapan Hukum Islam
HTML-код
- Опубликовано: 28 янв 2025
- Dzari'ah sebagai Metode Penetapan Hukum Islam
Pengertian Dzari'ah
Dzari’ah secara etimologi diartikan sebagai الوسيلة “perantara, media atau suatu jalan” atau السبب إلى الشيء “sebagai sebab (untuk menuju) kepada sesuatu”.
Arti lainnya “apa-apa yang menjadi perantara dan menjadi jalan menuju sesuatu”
Dzari’ah suatu jalan yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang lainnya”
Dzari’ah secara secara terminologi adalah “perantara dan jalan kepada sesuatu baik sesuatu itu berbentuk kerusakan atau kebaikan, perkataan atau perbuatan.
Dzari’ah
“هى الوسيلة والطريق الى الشيئ سواء أ كان هذا الشيئ مفسدة أو مصلحة قولا أو فعلا”
Media atau perantara yang dapat digunakan untuk menyampaikan kepada suatu tujuan. Tujuan ini dapat berupa kemaslahatan individu ataupun universal. Tujuan juga dapat berupa keburukan, kesulitan dan kemudaratan individu ataupun universal.
Media atau perantara yang menyampaikan kepada kebaikan dibolehkan bahkan diwajibkan, sementara media atau perantara yang menyampaikan kepada kerusakan atau keburukan diharamkan.
Dasar Hukum Metode Dzari’ah
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ {الأنعام: 108}
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.
Pembagian Dzari’ah
Tujuan yang dapat mengantarkan kepada kebaikan disebut فتح الذريعة yaitu boleh bahkan wajib.
Tujuan yang dapat mengantarkan kepada keburukan disebut سد الذريعة yaitu tidak boleh bahkan haram
والذريعة مايكون طريقا لمحرم أو لمحلل فإنه يأخذ حكمه. فالطريق الى الحرام حرام والطريق الى المباح مباح، ومالا يؤدى الواجب إلا به فهو واجب
Kaidah Dzari’ah
Kebaikan
مالا يتمّ الواجب إلا به فهو واجب
Sesuatu (ibadah atau muamalah) yang wajib tidak sempurna kecuali dengan dzari ‘ah, maka melaksanakan dzari ‘ah adalah wajib
Keburukan
ما أدى الى الحرام فهو حرام
“jalan apa saja yang menyampaikan kepada yang haram, maka jalan itu pun diharamkan”
Kemungkinan Baik atau Buruk?
Ada 3 hal yang harus diperhatikan:
Mesti melihat tujuan yang telah direncanakan sebagai target pencapaian
Proses pelaksanaan dzari ‘ah
Hasil (natijah) dari pelaksanaan dzari ‘ah
Ketiga hal itu lihat sbg satu kesatuan yang integratif. Jika melalui analisis-prediksi kuat diketahui sebuah tujuan berbuah kemaslahatan atau baru diketahui setelah adanya hasil maka pelaksanaan dzari‘ah mesti dibuka secara luas.
Namun apabila melalui analisis-prediksi yang kuat telah dapat diketahui tujuan dari suatu tindakan berbuah kemudaratan atau baru diketahui setelah adanya hasil (natijah), maka pelaksanaan dhari‘ah mesti ditutup serapat-rapatnya.
Sikap Ulama terhadap Dzari’ah
Mazhab Maliki dan Hambali: menjadikan dzari ‘ah dalil atau metode dalam mazhab keduanya
Mazhab Hanafi dan Syafi‘i sebenarnya menggunakan dzari‘ah tetapi terbatas pada persoalan2 tertentu dan pada persoalan lainnya mereka tidak menggunakan dzari‘ah karena menurut mereka adanya argumentasi lain yang lebih kuat seperti qiyas, istihsan dsb.
Terlepas dari berbagai perbedaan, yang jelas dzari’ah layak sebagai dalil atau metode penetapan hukum Islam. Kelayakan ini karena berdirinya metode ini disamping didukung dari metode induknya yaitu mashlahah juga berdasarkan nas-nas yang tampaknya telah terlebih dahulu mengungkapkan walaupun tidak menamakannya sebagai dzari‘ah