jazakaAllah Ustadzuna, saya mencatat point2 mengenai maslahah disini, maslahah terbagi menjadi 3 kategori a. mashlahah mu'tabarah yakni kemaslahatan yang tidak di pertentangkan atau sudah disetujui baik berupa nash dan kesepakatan, b. mashlahah mulgoh yakni maslahah yang batal yang dimana menurut akal baik akan tetapi bertentangan dengan nash, c. mashlahah mursalah yakni kemaslahatan yang menurut akal manusia baik dan dalam nash tidak ada dalil yang membantah dan tidak ada pula dalil yang menganjurkan. mashlahah mursalah pun ada syaratnya yakni harus mengutamakan kepentingan umum, kemudian tidak bertentangan dengan nash dan mashlahah itu masuk akal atau logis. Wallahu a'lam Bissawab.
jazakaAllah Ustadzuna, saya mencatat point2 mengenai maslahah disini, maslahah terbagi menjadi 3 kategori a. mashlahah mu'tabarah yakni kemaslahatan yang tidak di pertentangkan atau sudah disetujui baik berupa nash dan kesepakatan, b. mashlahah mulgoh yakni maslahah yang batal yang dimana menurut akal baik akan tetapi bertentangan dengan nash, c. mashlahah mursalah yakni kemaslahatan yang menurut akal manusia baik dan dalam nash tidak ada dalil yang membantah dan tidak ada pula dalil yang menganjurkan. mashlahah mursalah pun ada syaratnya yakni harus mengutamakan kepentingan umum, kemudian tidak bertentangan dengan nash dan mashlahah itu masuk akal atau logis. Wallahu a'lam Bissawab.
jazakallaahu Ustadz, semoga rutin nih seminggu sekali. saya butuh dan senang dengan bahasan2 Ushul Fiqh singkat seperti ini
Mohon izin bertanya ustadz🙏🏻 apa kira2 dampak spesifik dari kemaslahatan muktabarah.