Perbatasan Bandung-Cidaun,puluhan taun jln batu🔥indahnya

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 10 сен 2024
  • 🌍Mengkhawatirkan🔥 Kondisi Cianjur Cikadu`BUS gunung Elf #damara terabas jln sungai • Mengkhawatirkan🔥inilah...
    #cidaun #cianjurpuncakbaru #mekarjaya #desamekarjaya #puncak #puncakbarucidaun #hutancihejo #ciwidey #elfcidaun #elpcidaun #hutangerowong #hutangunungsimpang #bandung #pedalamanbandung #pelosokindonesia #pedalaman #kebunteh
    🔴 Part 1 ~ Betapa sulitnya akses pedalaman Bandung Ciwidey-Cidaun via Londok,berani naik Bus ini🔥 • Sulitnya akses pedalam...
    🔴 Part 2 ~ Repotnya lwt puncak gunung,nerjang jln Lumpur🔥dicegat Anjing Momoy Warung sendirian diHutan • Bus gunung #extreme me...
    🔴 Part 3 ~ Penumpang berteriak🔥mikroBUS oleng parah nembus jln seram #hutangorowong Bandung • Penumpang menjerit🔥BUS...
    🔴 Part 4 • Perbatasan Bandung-Cid...
    🔴 Part 5 • gak msk akal🔥Bus dipak...
    🔴 Part 6 • sulitnya desa terisoli...
    Perjalanan memilukan berani coba naik Angkutan Bus Gunung ELF jurusan Bandung Ciwidey - Puncak Baru kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur selatan via Paranggong - Londok desa Suguh Mukti , jalur extreme medan Berbatu balas masih belom kesentuh aspal melewati Hutan Belantara diantaranya masuk Hutan Cihejo , Hutan Gluduk , Hutan Gerowong - Hutan Parenggong , Hutan Gunung Simpang , Hutan Mekar Jaya , ke akrapan penumpang dengan crew ELF pa Supir dan kenek membuat suasana hidup tidak tegang selama perjalanan menembus hutan belantara, dengan tarif RP 70 ribu dengan jarak tempuh sekitar 52 km

Комментарии • 357

  • @prabusingaperbangsa
    @prabusingaperbangsa Год назад

    👍👍👍

  • @mochridwan2474
    @mochridwan2474 Год назад

    Luar biasa

  • @AkmarNizzam-if4xs
    @AkmarNizzam-if4xs 2 месяца назад

    Warung teh dewii well

  • @taufikismail5175
    @taufikismail5175 2 месяца назад

    Cah, skrg jalannya sudah diperbaiki pake rigid dr pemberhentian kedua sd cidaun.. bisa diulang perjalanannya ajib

  • @obaybadrudin2109
    @obaybadrudin2109 Год назад

    Mantap cah bagus

  • @nratoni8440
    @nratoni8440 Год назад

    Mantap trekna kudu nyobaan ieu mah

  • @erlinurlianti5565
    @erlinurlianti5565 Год назад

    Iyemah jalan ke tempat saya,kecihalimun,terusannyh juga kemekarjaya

  • @sulissipir151
    @sulissipir151 Год назад

    💪💪💪💪💪💪💪💪💪

  • @SayaAja-ez1rf
    @SayaAja-ez1rf 16 дней назад

    Iya seharus nya pemerintah pusat memperhatikannya turun kejalan.yg seperti nya jangan duduk saja.p gub.

  • @AkmarNizzam-if4xs
    @AkmarNizzam-if4xs 2 месяца назад

    Warung pa guru Bu Euis londok terbaik....sono

  • @putrialma8754
    @putrialma8754 Год назад

    Cah ajak gw . Asyik banget pandangannya

  • @jejakmangridwan3678
    @jejakmangridwan3678 Год назад

    Aduhh waas eyy... Saya sering lewat situ kalau dari puncakbaru ke ciwidey..... Gaskeun mng udin

  • @pedagangbonekadankasurabdu571
    @pedagangbonekadankasurabdu571 Год назад +1

    Itu sopir legen mang Ujang ,,semoga lancar rejekinya mang Ujang

  • @fulsyaiful4289
    @fulsyaiful4289 Год назад

    Kudus hadir👍🏻🇲🇨😎
    #AhirnyaSampai7an👍🏻

  • @nununugraha57
    @nununugraha57 Год назад

    Udin meni rampus...

  • @tugieyanto2895
    @tugieyanto2895 Год назад

    Saya pernah tinggal disana om... ❤

  • @Ronggowarsito8806
    @Ronggowarsito8806 Год назад

    Baru nyaho saya

  • @SurYani-ic7bd
    @SurYani-ic7bd Год назад

    masyaallah itu tempat masa kecil saya bang jadi terharu saya liat nya sekarang beda kalau dulu lebih enak kebun teh nya sama rumah nya masih bagus dan banyak sekarang udah kaya gak terurus bang

  • @agilwae3566
    @agilwae3566 Год назад

    Hebat bupati dan gubernur nya 😁

  • @RidhaMaulana-ep2ln
    @RidhaMaulana-ep2ln Год назад

    Mudah2an segera diperbaiki oleh Bpk Gubernur.

  • @annasibatu7786
    @annasibatu7786 Год назад

    Viral kan biar cepat di cor/di aspal

  • @iwansetiawan402
    @iwansetiawan402 4 месяца назад

    Ya Alloh sangat miris jalan nya....,pemda setempat nya ke mana......?????

  • @auliasuciaprilia8182
    @auliasuciaprilia8182 Год назад

    Cah cobain lagi bus mulya sari yang dari bandung ke toblong bus baru dan baru jalan lagi.

  • @srengengeawan
    @srengengeawan Год назад

    Jalannya kaya sirkuit mandalika...mulus...
    Dana desanya kemanain tuh?
    Aspal semeter aja ngga ada..

  • @arsabahtera2444
    @arsabahtera2444 Год назад

    paraaaah jalannya pak kadess mana nih pak kadess.... jalanan tuh bnerin jgn mau jbatan aja diperpnjng😄😄😄

  • @khususfebri
    @khususfebri 5 месяцев назад

    Aya bapa Abi heeee😢

  • @Eko-ye9rr
    @Eko-ye9rr Год назад

    Hampir 1 tahun gak nonton video cah bagus Scania

  • @SetiajiKurniawan
    @SetiajiKurniawan Год назад

    enaknya pake kendaraan offroad buat jalan kayak gitu, moga pak Ridwan Kamil berkenan datang dan perbaiki jalannya biar ekonomi bisa muter lebih cepat lagi

  • @taufikismail666
    @taufikismail666 Год назад

    Mang Ujang supirna

  • @Joy-rd4fu
    @Joy-rd4fu Год назад

    Jadi inget waktu dulu pas tinggal di Cilemo-Mekarjaya. Dari tahun 2003 sampe skarang suasana warung perbatasan masih sama kaya dulu, saya dulu jalan kaki dari warung sampe Mekarjaya karna sangat jarang sekali ojek

  • @kianeki8930
    @kianeki8930 Год назад

    Ini g ada jln lain kah ke desa itu

  • @user-yp2uv5uq9x
    @user-yp2uv5uq9x Год назад

    Peratiin dong Pak Gubernur, Pak Bupati

  • @Guidelines_
    @Guidelines_ Год назад

    Mirip di afrika pdhal indonesia

  • @kodokkuproy
    @kodokkuproy Год назад

    Sama kaya jalan di cianjur selatan bang..hancur berkeping"🤣

  • @dederusni8624
    @dederusni8624 Год назад

    pke gopro bang biar gambarnya bagus..

  • @andinjugala7390
    @andinjugala7390 Год назад

    Saya kira ini jabar tempo dulu, jaman penjajahan belanda,,
    Ternyata vidio terbaru,,,

  • @rudyemmon
    @rudyemmon Год назад

    Ternyata thn 2023 masih ada jalan di daerah daerah yang blm tertsentuh pembangunan. Pemdanya gimana ya??? , mantap bang semoga ini di tonton para pejabat sehingga mendengar suara hati masyarakat.

  • @dikimudakir7111
    @dikimudakir7111 Год назад

    Mudah mudahan gubernur jabar nonton

  • @adennewborn
    @adennewborn 10 месяцев назад +1

    Dan sekarang saya mau nikah dengan orang puncakbaru, Alhamdulillah merasakan keluar masuk hutan dan kebun teh 😂 dikarenakan sekarang sedang pelebaran jalan alhasil pulang dari sana mesti berjuang melewati jalan penuh tanah 😂,

  • @Rakyatbiasa77191
    @Rakyatbiasa77191 Год назад

    Waas lamun gering kudu ka dokter 😭

  • @kangdoeldoang2526
    @kangdoeldoang2526 Год назад

    Kapan jln ini diperbaiki dicor atau diaspal,spy ekonomi masyarakat lbh terangkat

  • @user-pd7oq4su6f
    @user-pd7oq4su6f Год назад

    Lewat mana ie kang.. lewat Ciwidey jalan mulus 2th yg lalu

  • @sapirlidias3989
    @sapirlidias3989 Год назад

    Jln nya rusak, tolong pemerintah terkait di perhatikan,

  • @agushadiman6357
    @agushadiman6357 Год назад

    mang ujang , eta supirna lain

  • @rudihr6303
    @rudihr6303 Год назад

    Pake Kamera apa bos

  • @ernaherawati9177
    @ernaherawati9177 Год назад

    Cianjur emg terkenal "JAGO" 😂😂😂😂

  • @siswoyo9677
    @siswoyo9677 Год назад

    Dana2 pembangunan nya pada di simpen di bawah meja.
    Ini Jawa barat....hallo pa RK ...

    • @budisuryadi7532
      @budisuryadi7532 Год назад

      A. STATUS JALAN
      Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      2. Jalan Provinsi
      3. Jalan Kabupaten
      4. Jalan Kota
      5. Jalan Desa
      Pengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      Jalan Nasional terdiri dari:
      a. Jalan Arteri Primer
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi
      c. Jalan Tol
      d. Jalan Strategis Nasional
      Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.
      Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
      2. Jalan Provinsi
      Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:
      a. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota
      c. Jalan Strategis Provinsi
      d. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
      Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
      3. Jalan Kabupaten
      Penyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:
      a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
      b. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
      c. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
      d. Jalan strategis kabupaten.
      Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
      4. Jalan Kota
      Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota
      5. Jalan Desa
      Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.
      B. KELAS JALAN
      Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
      a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
      b. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
      Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:
      a. Jalan Kelas I
      Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
      b. Jalan Kelas II
      Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      c. Jalan Kelas III
      Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
      d. Jalan Kelas Khusus
      Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
      Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh:
      a. Pemerintah Pusat, untuk jalan nasional
      b. Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi
      c. Pemerintah Kabupaten, untuk jalan kabupaten
      d. Pemerintah kota, untuk jalan kota.

  • @RoniRoni-jr9kp
    @RoniRoni-jr9kp Год назад

    Bandung mna kang eta

  • @pardi4872
    @pardi4872 Год назад

    Semoga pemerintah memperhatikan..kondisi jalan...iraha aspal nganjang ka desa....🙏🤭🤭👍

    • @adeputra9226
      @adeputra9226 Год назад

      Tag atuh kang Pemda na 😅

    • @budisuryadi7532
      @budisuryadi7532 Год назад

      A. STATUS JALAN
      Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      2. Jalan Provinsi
      3. Jalan Kabupaten
      4. Jalan Kota
      5. Jalan Desa
      Pengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      Jalan Nasional terdiri dari:
      a. Jalan Arteri Primer
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi
      c. Jalan Tol
      d. Jalan Strategis Nasional
      Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.
      Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
      2. Jalan Provinsi
      Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:
      a. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota
      c. Jalan Strategis Provinsi
      d. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
      Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
      3. Jalan Kabupaten
      Penyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:
      a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
      b. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
      c. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
      d. Jalan strategis kabupaten.
      Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
      4. Jalan Kota
      Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota
      5. Jalan Desa
      Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.
      B. KELAS JALAN
      Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
      a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
      b. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
      Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:
      a. Jalan Kelas I
      Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
      b. Jalan Kelas II
      Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      c. Jalan Kelas III
      Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
      d. Jalan Kelas Khusus
      Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
      Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh:
      a. Pemerintah Pusat, untuk jalan nasional
      b. Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi
      c. Pemerintah Kabupaten, untuk jalan kabupaten
      d. Pemerintah kota, untuk jalan kota.

  • @ukikemod
    @ukikemod Год назад

    Kapan trip ke gunung patuha

  • @sugiantoanto5942
    @sugiantoanto5942 Год назад

    Pemda setempat tidak memperhatikan jalan penghubung antar desa itu perlu ada peneguran

  • @taminfirdaus7071
    @taminfirdaus7071 Год назад

    Aya keneh jln siga kitu di jawa barat...dana desa di pake naon atuh.sataun 500 mtr weh di cor...alus meureun.berbagi/ desa.

  • @bangjack5441
    @bangjack5441 Год назад

    Kang Emil dan bupati bandung, Cianjur tong ngerakeun maenya di Jabar Aya keneh jalan nu kieu patut, cik atuh diaspal , tong caricing wae

  • @user-cobra007
    @user-cobra007 Год назад

    Hari gini jawa barat..masih ada jln tdk layak ..pada ngapain aja bpk gubenur bpk dewannya...ampun ahhhh

  • @AceAcewiganda-dt8ig
    @AceAcewiganda-dt8ig Год назад

    Pernah lewat tapi udah lama bngt taun 2010 an,,,
    Tapi jalannya masih berbatu ya blom ada perubahan

  • @FahruliSaimun82
    @FahruliSaimun82 Год назад

    Ayo ayo ayo mumpung mao musim pemilu,bagusin tuh jalan di daerah pedalaman jabar..!!!!

  • @wanscoitus3951
    @wanscoitus3951 Год назад

    Pamarentah jabar teu nempo daerah iye kitu

    • @budisuryadi7532
      @budisuryadi7532 Год назад

      A. STATUS JALAN
      Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      2. Jalan Provinsi
      3. Jalan Kabupaten
      4. Jalan Kota
      5. Jalan Desa
      Pengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      Jalan Nasional terdiri dari:
      a. Jalan Arteri Primer
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi
      c. Jalan Tol
      d. Jalan Strategis Nasional
      Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.
      Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
      2. Jalan Provinsi
      Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:
      a. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota
      c. Jalan Strategis Provinsi
      d. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
      Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
      3. Jalan Kabupaten
      Penyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:
      a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
      b. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
      c. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
      d. Jalan strategis kabupaten.
      Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
      4. Jalan Kota
      Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota
      5. Jalan Desa
      Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.
      B. KELAS JALAN
      Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
      a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
      b. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
      Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:
      a. Jalan Kelas I
      Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
      b. Jalan Kelas II
      Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      c. Jalan Kelas III
      Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
      d. Jalan Kelas Khusus
      Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
      Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh:
      a. Pemerintah Pusat, untuk jalan nasional
      b. Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi
      c. Pemerintah Kabupaten, untuk jalan kabupaten
      d. Pemerintah kota, untuk jalan kota.

  • @nank7786
    @nank7786 Год назад

    Sy dulu pernah tinggal di daerah salah satu di JABAR daerah pelosok sekitar tahun 2013 an lah,itu jalan kampung masa Allah masih bebatuan motor aja susah buat jalan,penduduknya jarang yg belum pasang listrik banyakan nyambung ke saudara apa tetangga,mck aja masih sembarangan,padahal di daerah saya di Jawa tengah thn 94/95 aja jalan kampung dah semua pd di cor,baru saya tinggal di situ thn 2014an baru mulai di cor jalan kamapungnya

  • @ojosofficial
    @ojosofficial Год назад

    di Bandungnya Dari terminal mana om heri?

  • @Agrisoniceful
    @Agrisoniceful Год назад

    Jalan yg dilalui kebanyakan milik PT perkebunannya.. ya bukan kewenangan pemerintah untuk parbaikan jalannya.. toh kampung2 yg terisolir ini memang pihak PT yg sengeja menempatkan para pekerja atau pemetik.. bisa masuk listrik saja sdh luar biasa..

  • @uhansubhanudin
    @uhansubhanudin Год назад

    Realita, padahal sudah 77 tahun Indonesia merdeka.

  • @apipsaputra9387
    @apipsaputra9387 Год назад +31

    Konten yang menarik yang membuka wawasan masyarakat Jawa Barat, baik itu alamnya yang indah, suasana pedesaan dgn alat transportasinya. Tapi yang perlu di soroti, bahwa jalan yang di lalui angkutan umum berupa angkutan orang maupun angkutan barang adalah bentuk dari perputaran perekonomian rakyat di daerah tersebut (Jabar khususnya) , sedang kalau jalannya butut kaya gitu bagaimana perputaran perekonomian rakyat bisa lancar. Sebagai muslim yang cerdas penting mana al jabbar tempat piknik emak emak atau jalan bagus mulus yang manfaatnya lebih banyak untuk kepentingan rakyat ( warga Jabar khususnya)

    • @rusdypujiyanto1566
      @rusdypujiyanto1566 Год назад +1

      Betul

    • @budisuryadi7532
      @budisuryadi7532 Год назад +2

      JANGAN SOK TAHU... jalan di indonesia itu ada kewenangan aturan nya
      A. STATUS JALAN
      Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      2. Jalan Provinsi
      3. Jalan Kabupaten
      4. Jalan Kota
      5. Jalan Desa
      Pengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      Jalan Nasional terdiri dari:
      a. Jalan Arteri Primer
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi
      c. Jalan Tol
      d. Jalan Strategis Nasional
      Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.
      Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
      2. Jalan Provinsi
      Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:
      a. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota
      c. Jalan Strategis Provinsi
      d. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
      Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
      3. Jalan Kabupaten
      Penyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:
      a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
      b. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
      c. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
      d. Jalan strategis kabupaten.
      Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
      4. Jalan Kota
      Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota
      5. Jalan Desa
      Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.
      B. KELAS JALAN
      Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
      a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
      b. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
      Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:
      a. Jalan Kelas I
      Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
      b. Jalan Kelas II
      Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      c. Jalan Kelas III
      Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
      d. Jalan Kelas Khusus
      Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
      Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh:
      a. Pemerintah Pusat, untuk jalan nasional
      b. Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi
      c. Pemerintah Kabupaten, untuk jalan kabupaten
      d. Pemerintah kota, untuk jalan kota.

    • @budisuryadi7532
      @budisuryadi7532 Год назад

      Banyakin wawasan .......... ANGAN SOK TAHU... jalan di indonesia itu ada kewenangan aturan nya
      A. STATUS JALAN
      Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      2. Jalan Provinsi
      3. Jalan Kabupaten
      4. Jalan Kota
      5. Jalan Desa
      Pengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      Jalan Nasional terdiri dari:
      a. Jalan Arteri Primer
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi
      c. Jalan Tol
      d. Jalan Strategis Nasional
      Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.
      Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
      2. Jalan Provinsi
      Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:
      a. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota
      c. Jalan Strategis Provinsi
      d. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
      Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
      3. Jalan Kabupaten
      Penyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:
      a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
      b. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
      c. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
      d. Jalan strategis kabupaten.
      Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
      4. Jalan Kota
      Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota
      5. Jalan Desa
      Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.
      B. KELAS JALAN
      Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
      a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
      b. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
      Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:
      a. Jalan Kelas I
      Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
      b. Jalan Kelas II
      Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      c. Jalan Kelas III
      Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
      d. Jalan Kelas Khusus
      Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
      Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh:
      a. Pemerintah Pusat, untuk jalan nasional
      b. Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi
      c. Pemerintah Kabupaten, untuk jalan kabupaten
      d. Pemerintah kota, untuk jalan kota.

    • @budisuryadi7532
      @budisuryadi7532 Год назад

      Mesjid Al Jabbar udah di bangun sejak 2017 pada jaman gubernur A.Heryawan... lalu di lanjutkan finishing oleh GUbernur sekarrang... emang mesti Mangkrak gitu itu mesjid nya..???

    • @rosasugiarto7667
      @rosasugiarto7667 Год назад

      Lagian Al Jabar diperuntukan sebagai tempat ibadah koq......emak2 nya aja gak bisa menempatkan diri....😂😂.....sekarang malah ada tempat edukasinya museum tentang sejarah Islam masuk ke Jawa barat bagus buat edukasi anak

  • @Platkuniang
    @Platkuniang Год назад +1

    Hadir nyimak selalu om

  • @roninawi5263
    @roninawi5263 Год назад

    Coba dana mesjid yg 1T itu dibagi kedaerah plosok jabar pasti ada manfaatnya terasa

    • @adeputra9226
      @adeputra9226 Год назад

      Nah ini, keren koment ny

    • @budisuryadi7532
      @budisuryadi7532 Год назад

      A. STATUS JALAN
      Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      2. Jalan Provinsi
      3. Jalan Kabupaten
      4. Jalan Kota
      5. Jalan Desa
      Pengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      Jalan Nasional terdiri dari:
      a. Jalan Arteri Primer
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi
      c. Jalan Tol
      d. Jalan Strategis Nasional
      Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.
      Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
      2. Jalan Provinsi
      Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:
      a. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota
      c. Jalan Strategis Provinsi
      d. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
      Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
      3. Jalan Kabupaten
      Penyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:
      a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
      b. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
      c. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
      d. Jalan strategis kabupaten.
      Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
      4. Jalan Kota
      Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota
      5. Jalan Desa
      Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.
      B. KELAS JALAN
      Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
      a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
      b. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
      Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:
      a. Jalan Kelas I
      Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
      b. Jalan Kelas II
      Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      c. Jalan Kelas III
      Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
      d. Jalan Kelas Khusus
      Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
      Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh:
      a. Pemerintah Pusat, untuk jalan nasional
      b. Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi
      c. Pemerintah Kabupaten, untuk jalan kabupaten
      d. Pemerintah kota, untuk jalan kota.

  • @barbarrossa867
    @barbarrossa867 Год назад

    Kamana si maneh?

    • @budisuryadi7532
      @budisuryadi7532 Год назад

      JANGAN SOK TAHU... jalan di indonesia itu ada kewenangan aturan nya
      A. STATUS JALAN
      Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      2. Jalan Provinsi
      3. Jalan Kabupaten
      4. Jalan Kota
      5. Jalan Desa
      Pengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      Jalan Nasional terdiri dari:
      a. Jalan Arteri Primer
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi
      c. Jalan Tol
      d. Jalan Strategis Nasional
      Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.
      Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
      2. Jalan Provinsi
      Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:
      a. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota
      c. Jalan Strategis Provinsi
      d. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
      Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
      3. Jalan Kabupaten
      Penyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:
      a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
      b. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
      c. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
      d. Jalan strategis kabupaten.
      Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
      4. Jalan Kota
      Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota
      5. Jalan Desa
      Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.
      B. KELAS JALAN
      Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
      a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
      b. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
      Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:
      a. Jalan Kelas I
      Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
      b. Jalan Kelas II
      Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      c. Jalan Kelas III
      Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
      d. Jalan Kelas Khusus
      Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
      Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh:
      a. Pemerintah Pusat, untuk jalan nasional
      b. Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi
      c. Pemerintah Kabupaten, untuk jalan kabupaten
      d. Pemerintah kota, untuk jalan kota.

  • @dadunabdurahman252
    @dadunabdurahman252 Год назад +1

    Kang Emil mana Kang Emil yeuh.......mni tega pisan lihat rakyatnya bersusah payah mlewati jalan kyak gini....

  • @apipabdul8432
    @apipabdul8432 Год назад

    Klw saya pakai kendaran ke jalan2 gituh yg di takuti bocor ban 😂

  • @sriampera471
    @sriampera471 Год назад

    Suka Sekali Kepedesaan. Sukses. 👍

  • @fauzipoyon6748
    @fauzipoyon6748 Год назад

    Saya tak percaya ini ada dinJawa Barat
    Sungguh.

  • @arijalagustiana4193
    @arijalagustiana4193 Год назад

    Mau nanya bang kalo koneksi internet bagai mana di daerah itu

  • @juwonoono7594
    @juwonoono7594 Год назад +7

    nah ini yang selalu di tunggu tunggu kelanjutan nya explore pelosok bandung yg masih butuh perhatian pemerintah ,soal daerah ter isolir efek jalan masih berbatuan

    • @apipsaputra9387
      @apipsaputra9387 Год назад

      Padahal gubernurnya mantan walikota Bandung yang pastinya orang Bandung yang tau persis keadaan Bandung. Kalau Bandung saja infrastruktur jalannya tidak di jadikan proyek strategis daerah bagaimana daerah lain. Seperti pesisir pantai Utara Jawa barat yang tergerus abrasi yang menambah penderitaan masyarakat yang memang sudah sangat menderita dengan semakin meroket nya harga bahan pokok

    • @joypecintaalam7326
      @joypecintaalam7326 Год назад

      Pantura jalanan bagus daerah nya landai penduduk nya banyak merata.soal abrasi gak terlalu dan banyak di tanami pohon bakau.klau daerah Jabar tengah Selatan khusus nya bagian barat pegunungan Sambung menyambung hutan berbukit bukit penduduk nya agak jarang curah hujan tinggi banyak banjir longsor jdi jlan bagus juga banyak yang cepat rusak.jabar Selatan ombak laut nya juga tinggi.

    • @japrasprapto9199
      @japrasprapto9199 Год назад

      Coba itu tag Ridwan Kamil

    • @juwonoono7594
      @juwonoono7594 Год назад

      ​@@joypecintaalam7326 sungguh kasian warga yg keluar msk desa hrs brjuang extra

  • @ridwanmalik8659
    @ridwanmalik8659 Год назад

    Gmn ini pemerintah bandung dan cianjur hrs nya ada kerja sama,jgn dikota melulu yg diperhatikan pelosok perhatikan,mohon pemerintah bandung dan cianjur🙏

  • @abuvidio1646
    @abuvidio1646 Год назад

    Jaman sekarang jalan masih rusak

  • @tedjokaryo4174
    @tedjokaryo4174 Год назад

    Jabar juara

  • @suarto8095
    @suarto8095 Год назад +5

    Setelah diliput sperti ini mdh2an Pemda Jabar segera memperhatikan dan dibangun jln yg memadai yg LBH bagus

    • @iwangunawan4069
      @iwangunawan4069 Год назад

      Iyah kasihan penduduknya....

    • @japrasprapto9199
      @japrasprapto9199 Год назад

      Coba Tag Gubernurnya om

    • @budisuryadi7532
      @budisuryadi7532 Год назад

      A. STATUS JALAN
      Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      2. Jalan Provinsi
      3. Jalan Kabupaten
      4. Jalan Kota
      5. Jalan Desa
      Pengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut:
      1. Jalan Nasional
      Jalan Nasional terdiri dari:
      a. Jalan Arteri Primer
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi
      c. Jalan Tol
      d. Jalan Strategis Nasional
      Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.
      Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
      2. Jalan Provinsi
      Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:
      a. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota
      b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota
      c. Jalan Strategis Provinsi
      d. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
      Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
      3. Jalan Kabupaten
      Penyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:
      a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
      b. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
      c. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
      d. Jalan strategis kabupaten.
      Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
      4. Jalan Kota
      Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota
      5. Jalan Desa
      Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.
      B. KELAS JALAN
      Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
      a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
      b. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
      Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:
      a. Jalan Kelas I
      Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
      b. Jalan Kelas II
      Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      c. Jalan Kelas III
      Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
      Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
      d. Jalan Kelas Khusus
      Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
      Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh:
      a. Pemerintah Pusat, untuk jalan nasional
      b. Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi
      c. Pemerintah Kabupaten, untuk jalan kabupaten
      d. Pemerintah kota, untuk jalan kota.

    • @ujujuarsa1558
      @ujujuarsa1558 Год назад

      Bukti pembangunan daerah Jabar bagian selatan banyak jalan yang masih jelek itu fakta

    • @budisuryadi7532
      @budisuryadi7532 Год назад

      @@ujujuarsa1558 emang Provinsi Jateng gak amburadul jalan nya?? Ngaca... Banyakin wawasan ... mAin yang jauh Bray.... hahahaha

  • @hadepisan146
    @hadepisan146 Год назад +1

    Sehat sehat dan panjang umum bapak sopir

  • @andriana7368
    @andriana7368 Год назад

    Masa jalan untuk dilalui mau ke kota ko jelek trus jauh lg.. mana atuh euy pemerintah daerah na... Montong di parilih mun nyalon...

  • @wandapramanik2426
    @wandapramanik2426 Год назад

    Jalan nya ancur kayak di jalan wisata cibolang Ciwidey

  • @panjisetiadiakbar5451
    @panjisetiadiakbar5451 Год назад

    Mungkin dengan jalan batu seperti itu,guna melindungi ke asrian dan ketenangan daerah sana dari para pencari foto viral

  • @aruiriansah7269
    @aruiriansah7269 Год назад

    Pemerintah nya masa ga tau jalan kaya gitu masa ga ada perhatian nya

  • @kunchen2582
    @kunchen2582 11 месяцев назад

    Daerah selawi sampe kampung nempel desa gelarwangi jg extrim om.. Ga ada pasar tradisional jg.. Kalo mau ke pasar hrs ke pasar pangalengan mkn waktu hampir 3 jam.. Kalah dah sama papua dan kalimantan yg jlnya udh bagus

  • @iwangunawan4069
    @iwangunawan4069 Год назад

    Ayo aparat setempat perhatiin tuh jlnnya...kasihan tuh pemduduknya

  • @harunalrassid8335
    @harunalrassid8335 Год назад

    Disini msh ada macan kumbang-macan tutul.. Bukan harimau..

  • @ujangdevgan2378
    @ujangdevgan2378 Год назад

    cianjur selatan sangat lambat sentuhan pembangunan...
    makanya sy setip.pemilihn bupati ga pernah mau... merka jambu semua..

  • @kamaludin2690
    @kamaludin2690 Год назад

    Suasana nya masih asri.. Lebih indah klu di hot mix jln nya..

  • @bundaella273
    @bundaella273 Год назад

    Jalan ke situ mantapp pokonya batu gede² tanjakan turunan, smoga segera di perbaiki.

  • @daniiswara6239
    @daniiswara6239 Год назад

    Bisa dijadikan paket wisata nih 😁, trabasan

  • @hartadunia1561
    @hartadunia1561 Год назад

    mau tanya bang, jalur ciwidey cidaun kan ada jalan utamanya. udah bagus jalan utamanya. knapa ini bis malah msk jalan kampung bang??

  • @KDchannel2_Kus
    @KDchannel2_Kus Год назад

    Bukit lembah dilalui ...mantap viewnya. Perlu kesabaran ngeliput bgini...mantul channelnya

  • @amrilsuarman
    @amrilsuarman Год назад +2

    Tak kalah ekstrem sama jalur stamplat ini.... ? Bukan ke arah gunung halu

  • @muhamadsandy6108
    @muhamadsandy6108 Год назад

    kalo kurir olshop gimana ya

  • @syamcity710
    @syamcity710 Год назад

    👍👍👍👍

  • @thopanhisyam5666
    @thopanhisyam5666 Месяц назад

    tapi waktu kemaren untuk akses jalannya emang udh ada perbaikan kecuali ya di daerah cibodas kelondok yg masi jelek, untuk londok ke puncak baru udh bagus

  • @mickdonyunaz350
    @mickdonyunaz350 Год назад

    BEGINILAH PERBEDAAN ANTARA P R O J O & PRA - JA ( PRA JALAN ASPHAL ) DI BANDING JAWA ATAS ANGIN ... DI BUATKAN JALAN TOL .. JAWA KULON-KIDUL ..? KERETA-JATI SBG.. HIBURAN ... ( BADOET/JOKER)

  • @trizqyarimadhiani9405
    @trizqyarimadhiani9405 Год назад

    gak nyangka di jawa barat yg notabene berbatasan langsung dgn jakarta msh ada jalan seperti itu...pemerintah daerah nya ngapain aj 🤔

  • @ahmadghozali8797
    @ahmadghozali8797 Год назад

    Ni pihak setempat GK ad respon walikota apa aja...
    Perhatikan dong atau camat setempat gmn caranya aja .....

  • @purnomodj6548
    @purnomodj6548 Год назад

    Mantaaaappp chanel ini, jadi tau daerah2 yg terpencil. Jadi bersyukur diri ini.

  • @hendrosetiono3553
    @hendrosetiono3553 Год назад

    Indah bgt pemandangan y

  • @herrymetro9273
    @herrymetro9273 Год назад +3

    Selamat Menunaikan ibadah puasa,tetap semangat mas 👍

  • @rahman4564
    @rahman4564 Год назад

    Ciwidey hadir ..