Bu Saya mau tanya, saya ini seorang exportir yang kemudian mendapatkan Contract Agreement di luar negeri. Sebelum TTD contract draft, saya digiring oleh client tersebut agar dapat menghubungi attorney atau semacam perwakilan legal hukum di negaranya sebagai. Apakah memang begitu SOP yang berlaku ketika akan membuat perjanjian kotrak antar negara? ataukah cukup membuat Sales Contract saja tanpa Attorney/semacamnya? terima kasih
Trims OP atas content nya, hebat tetap mau berbagi ilmu buat pendekar hukum walau di masa pandemi 😁 24:00 Btw, mohon kelanjutannya donk mengenai topik lampiran. Ini kayaknya perlu dikupas juga deh mengengai cara draftnya, soalnya baru denger Apalagi baru denger kalau bisa bikin klausul yang bisa merubah isi tanpa melalui addendum... Sekali lagi sukses buat kontennya
Terimaksih banyak, kontennya sangat bermanfaat dan membantu, ohya untuk ppt/slide power point nya apakah dibagikan untuk umum juga? Jika iya saya ingin minta juga bila berkenan, trimakasih😊🙏
Bermanfaat👍
bermanfaat sekali kaka, semoga kk bertambah ahli dalam pembuatan contrak.
Semoga Jadi Amal Jariyah,yg mengalir royalti pahala dr Allah,.. untuk Tteh Boru Dina...
Terimakasih Ilmunya 👍
Sangat membantu bagi saya sebagai pemula di bidang legal officer. Terimakasih kakkk
Terimakasih konten nya, sangat bermanfaat bagi mahasiswa fakultas hukum
Bu Saya mau tanya, saya ini seorang exportir yang kemudian mendapatkan Contract Agreement di luar negeri. Sebelum TTD contract draft, saya digiring oleh client tersebut agar dapat menghubungi attorney atau semacam perwakilan legal hukum di negaranya sebagai. Apakah memang begitu SOP yang berlaku ketika akan membuat perjanjian kotrak antar negara? ataukah cukup membuat Sales Contract saja tanpa Attorney/semacamnya? terima kasih
Terimkasih kka.
Sangat bermanfaat👍
Trims OP atas content nya, hebat tetap mau berbagi ilmu buat pendekar hukum walau di masa pandemi 😁
24:00
Btw, mohon kelanjutannya donk mengenai topik lampiran.
Ini kayaknya perlu dikupas juga deh mengengai cara draftnya, soalnya baru denger
Apalagi baru denger kalau bisa bikin klausul yang bisa merubah isi tanpa melalui addendum...
Sekali lagi sukses buat kontennya
Terimaksih banyak, kontennya sangat bermanfaat dan membantu, ohya untuk ppt/slide power point nya apakah dibagikan untuk umum juga? Jika iya saya ingin minta juga bila berkenan, trimakasih😊🙏
UP
iyaa, boleh di bagi ga kakak? sangat berguna bagi kami yang ingin belajar 🙏🏻
Kak boleh minta materinya ngga kak?