Penjelasnya sangat mudah dimengerti, kiranya membuat drafting LO diperlukan pengetahuan hukum yg luas dan jam terbang , tidak mungkin tanpa latihan terus menerus kita bisa membuat LO yg sebaik bapak sampaikan. Akan tetapi dalam praktek biasanya kita tdk terlalu rumit men-draft Sebagai LO hanya sedikit merumuskan cerita klien serta bbrp bukti yg ada, dan kearah mana kasus ini akan dilakukan upaya hukumnya. Apalagi banyak klien yg awam tdk miliki banyak bukti sehingga walaupun bagus analisa hukum serta bbrp pasal pasal hukum, belum tentu sebanding dg bukti hukum yg dimilikinya. Karena kebanyakan permasalahan hukum para pencari keadilan itu sederhana saja . Pertanyaannya bagaimana membedakan LO yg mudah dipahami klien dg kasus yg TDK rumit dg LO yg cermat ketika fakta/bukti hukumnya lengkap demikian juga yurisprudensinya ketemu.
LO tuk calon hakim mahasiswa LO dlm putusan hrs jlas gunakn frase pendapat hukum jangan hnya pendapat saja di drafting putusan, hrs sesuai amanat uu ttg kekuasaan kehakimn sempurna dg pasal2 uu nya kta pasal 50 dan 53 uu kekuasaan kehakimn. Kata pendapt saja mkna hukum pendpt pribadi atau asumsi
Terima kasih banyak pak, ppt nya sangat jelas dan penjelasan bapak juga mudah dipahami. Sehat-sehat terus bapak 🙏🏻
Terima kasih pembelajaran LO yg diberikan Pak Wahyu. Sangat jelas dan mudah dipahami. Sukses selalu Pak
Penjelasnya sangat mudah dimengerti, kiranya membuat drafting LO diperlukan pengetahuan hukum yg luas dan jam terbang , tidak mungkin tanpa latihan terus menerus kita bisa membuat LO yg sebaik bapak sampaikan. Akan tetapi dalam praktek biasanya kita tdk terlalu rumit men-draft Sebagai LO hanya sedikit merumuskan cerita klien serta bbrp bukti yg ada, dan kearah mana kasus ini akan dilakukan upaya hukumnya. Apalagi banyak klien yg awam tdk miliki banyak bukti sehingga walaupun bagus analisa hukum serta bbrp pasal pasal hukum, belum tentu sebanding dg bukti hukum yg dimilikinya. Karena kebanyakan permasalahan hukum para pencari keadilan itu sederhana saja . Pertanyaannya bagaimana membedakan LO yg mudah dipahami klien dg kasus yg TDK rumit dg LO yg cermat ketika fakta/bukti hukumnya lengkap demikian juga yurisprudensinya ketemu.
terimkaasih banyak pak :)
Mantab... Ringkas dan jelas... Smoga sukses menjadi Pakar Hukum Indonesia yang hebat.. Manfaat dan bermartabat.... Aamiin YRA...
Aamiin. Matursembahnuwun bapak.
Mantab
LO tuk calon hakim mahasiswa LO dlm putusan hrs jlas gunakn frase pendapat hukum jangan hnya pendapat saja di drafting putusan, hrs sesuai amanat uu ttg kekuasaan kehakimn sempurna dg pasal2 uu nya kta pasal 50 dan 53 uu kekuasaan kehakimn. Kata pendapt saja mkna hukum pendpt pribadi atau asumsi
Requets tentang pinjol ..
Itu bidang binis.elegal .seekarang ini jgn bicara ilegal legal semua termasuk persiden.hukum manuk
Requets tentang pinjol ..