MATAN ABU SYUJA' (54); SYUF'AH

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 2 фев 2025

Комментарии •

  • @KitabA
    @KitabA 2 года назад

    Terimakasih.

  • @tokopondok4901
    @tokopondok4901 4 года назад +2

    Syukron katsiron ustadz🙏🙏, semoga ilmu yg diberikan menjadi ilmu yg bermanfaat barokah dunia akhirat.

  • @ahmadsuganda9161
    @ahmadsuganda9161 3 года назад

    Syukron katsiran ustad untuk ilmunya.

  • @ariwahida134
    @ariwahida134 3 года назад

    Makasi ustdz......
    Sangat membantu buat sya yg lagi ngajar kitab ini

  • @ahmadnurfatah5885
    @ahmadnurfatah5885 3 года назад +4

    Gambarannya kurang tepat ust

  • @muhamadghozali4759
    @muhamadghozali4759 3 года назад

    Coba lihat lg kitab fathul qoribnya. Gambarannya spy lbih jls.

  • @UsmanUsman-mj2zn
    @UsmanUsman-mj2zn 3 года назад +1

    Barokallah👍🏼

  • @asalnjeplak3756
    @asalnjeplak3756 3 года назад +1

    assalaamualaikum ustadz.
    kalau barang yg tidak bisa dibagi, dan yg bergerak tidak ada syuf'ah, lalu bagaimana solusinya, jika ada 2orang yg memiliki 1sepeda motor, salah satu ingin menjual nya sedangkan yg lain tidak. ini kan berarti harus dimiliki oleh salah satu dari keduanya, nah, kalau seperti ini tdak termasuk syufah, lalu akad apa yg bisa jadi solusi. karena mau tidak mau salah satu dari mereka tidak ingin kehilangan hak atas motornya.
    tlg diperjelas.

  • @Galerbola
    @Galerbola 2 месяца назад

    Syuf'ah secara paksa kang