Update Perkembangan Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina | Kabar Siang tvOne
HTML-код
- Опубликовано: 3 фев 2025
- Kabar Siang, www.tvOnenews.com - Update Perkembangan Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina | Kabar Siang tvOne
Sidang peninjauan kembali keenam terpidana kasus pembunuhan Vina di PN Kota Cirebon, Jawa Barat akan kembali digelar hari ini. Sidang yang akan digelar pada pukul 10.00 WIB mengagendakan pembacaan tanggapan jawaban dari pihak termohon yakni pihak Kejaksaan Kota Cirebon. Selain pembacaan tanggapan sidang, pada hari Rabu-Jumat nanti pihak pemohon, kuasa hukum keenam terpidana akan menghadirkan sedikitnya sebanyak 39 saksi fakta dan ahli.
KABSI01
GUS01
FM01
Saksikan live streaming tvOne hanya di www.tvonenews....
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
Facebook - / tvonenews
Instagram - / tvonenews
Twitter - / tvonenews
TikTok - / tvonenews
Website - tvOnenews.com
Tata cara sidang proposal atau skripsi
1. Laporan disetujui dan di tandatangani pembimbing ( di acc pembimbing) di lembar persetujuan, laporan di jilid .
2. Buat persentasi sesuai laporan
3. Laporan ada tiga ( 3 ) , 1 untuk pembimbing yang sudah di acc ( ditandatangani) di lembar persetujuan , 1 untuk penguji . 1 untuk mahasiswa , kalau penguji 2 atau lebih , laporan menyesuaikan penguji , laporan di jilid.
4. Bimbingan setiap hari kalau bisa sampai dapat ACC dosen pembimbing di lembar persetujuan. ## untuk jaga jaga harap foto dosen pembimbing saat melakukan tanda tangan di lembar persetujuan ##
5. Saat sidang membawa surat surat lengkap sidang proposal atau skripsi. Harap bertanya kaprodi admin atau dosen pembimbing.
6. Saat jadwal muncul tetapi laporan belum ditandatangani ( di acc pembimbing) di lembar persetujuan *harap lapor* pembimbing atau admin , *harap lapor* untuk mengajukan perpanjangan jadwal atau pembatalan jadwal . Sampai mendapatkan tanda tangan dosen pembimbing di lembar persetujuan.
7. Saat jadwal muncul harap lapor pembimbing dan penguji seminggu sebelum jadwal. $$ laporan harus sudah dalam keadaan di ACC dosen pembimbing di lembar persetujuan $$
8. Menggunakan pakaian sesuai aturan sidang. Harap bertanya admin kaprodi atau dosen pembimbing.
9. Kalau laporan dan presentasi belum di ACC dosen pembimbing di lembar persetujuan . Jangan sidang
10. Saat ada masalah saat sidang harap minta maaf dan kalau parah minta maaf dan menginginkan sidang ulang.
11. Tanda tangan tanpa izin penjara 20 tahun. Lebih baik tidak lulus daripada melakukan tanda tangan tanpa izin..
12. Kalau bisa daftar sidang saat sudah mendapatkan ACC tanda tangan dosen pembimbing di lembar persetujuan.
Selalu nyimak semoga cepat bebas..
Gmn itu ya Rudiana CS
Apakah mereka akan mengganti rugi para korban yang di jadikan tersangka
Bhkn kabarnya ada slh1 terduga tersangka 1 mggu lagi mau menikah dan akan mengadakan hajatan.
Tentu ini merugikan masa depan terduga tersangka 😢
Berlarut larut, tinggal Copy paste Berita Acara pembebasan Pegi Setiawan, dia kan Pelaku Utama sedang yang 7 terpidana adalah rangkaian peristiwa dan kasusnya. Permudahkanlah mereka yang tak bersalah, dikemudian hari Allah swt pun akan Permudah segala urusan keluarga dan sanak kerabat saudara. ❤❤❤❤❤
Banyak euuuu reporter teh wkwkw loba ngahuleng euuuuuu kitu weh terus coba anda semua perhatikan banyak kata euuuuu😊
Kenapa media besar sekelas tvOne tidak ngeliput live sidangnya? Kok mengawal setengah jalan,pdhl ini tentang menegakan sila kelima loh.
M
Si Aep berkata dengan mata kepala sendiri melihat si pegi pelaku nya, tapi hakim telah memutuskan pegi bebas, tapi kenapa si Aep belum di tangkap karena pertama telah menuduh pegi pelaku nya dan memberikan kesaksian palsu
Krn Aep pnya ilmu BS menghilang
Kenapa saat sidang tidak live padahal sudah di tunggu tunggu , mohon besok hari rabu dan seterusnya saat sidang live
GUA BINGUNG DG PENEGAK HUKUM DICIREBON INI ,SEHARUSNYA BIANG KEROK DARI KASUS INI DITAHAN DULU (AEP DAN IPTU R/DIPERIKSA) , KASIHANTUH ORANG YG KAGAK BERSALAH DIHUKUM SEUMUR HIDUP.
Udah bebasin ajh lah
Jngn pke sidang sgla
Aep tenang hidupnya kalo benar dia mendzolimi orang, apalagi dikubur Aep mati nanti tau siksa kuburnya,
Kejaksaan kok masih jwab2.....cpt bebaskan
Kok gk live di tv ya
Sandiwara apa lagi
Sorry keluar tema,gw pnasaran gmn s fitra sdh nerima tantangan Fran blm guys?
Udah bebasin kalau hakim membebaskan berarti hakim pinter berhati nurani asal comot kaya ngmbil anak kucing dah jls mreka gak slh
Semua para saksi bohongdan di rekayasa memang kasus ini prmbunuhun bukan kecelakaan terpidana itu senua pelaku nya
Pasuksn pitra elza nih😂😂😂😂