ANTI-SLAPP : Strategi dan Penerapannya di Indonesia
HTML-код
- Опубликовано: 5 окт 2024
- Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) sering kali dijadikan senjata ampuh bagi atas partisipasi publik. Namun terminologi SLAPP masih awam di telinga kalangan masyarakat. Padahal penangan terhadap SLAPP harus menggunaan pendekatan khusus, yaitu dengan menggunakan Anti-SLAPP. Maka menjadi hal yang penting bagi para Aparat Penegak Hukum untuk mengenal modus operandi, bentuk, maupun strategi penanganan perkara SLAPP.
Untuk itu, pada podcast ini telah merangkum pengenalan kepada SLAPP, dengan narasumber yang telah merilis buku “Kebijakan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) dan Lingkungan Hidup” di tengah minimnya literasi terkait, Yang Mulia Ibu Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), dengan dipandu host Elizabeth Juliana, S.H., Semoga melalui podcast ini dapat mengedukasi terkait SLAPP dan penanganannya, sehingga semakin tercipta partisipasi publik yang sehat di Indonesia.
Jangan lupa like, komen, subscribe dan tekan tombol loncengnya untuk mendapatkan notifikasi tayangan Podium selanjutnya.
Isi bernas dan berkualitas dgn narsum yg kompeten...trmksh badilum krn sll memberikan edukasi bagi internal dan eksternal❤❤🙏🙏
Terima kasih Badilum dan Narasumber YM Hakim Agung Ibu Nani atas pencerahannya terkait penerapan Anti SLAPP bagi kami hakim-hakim di daerah, ditunggu topik-topik menarik lainnya..
Elizabeth Juliana Hutapea,,kereeeeeeeeeeeeenn
Konten yang mencerahkan, pro natura
Terima kasih Badilum, materi kali adalah hal perkembangan hukum baru dlm Perkara terkait Perlindungan Lingkungan Hidup, luar biasa Narsum nya yg sangat kompeten krn berkaitan dgn Disertasi YM sendiri... 👍🙏
👍
Pencerahan yang terang bederang,,Terima kasih ilmu nya.
Terima kasih atas pencerahannya YM
Sangat bermanfaat dan mencerahkan
Semangat dan salut untuk dilanjutkan dan masih perlu disosialisasikan agar masyarakat mengerti dan paham termasuk para pengadil/ para penegak hukum- Bravi🙏
Bravo🙏👍
Tolong dibahas mengenai masalah penyitaan dalam perkara pidana. pada praktik banyak terjadi penyidik melakukan penyitaan, namun baru beberapa bulan kemudian mengajukan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri. Apa makna kata keadaan mendesak dan sangat perlu dalam penyitaan serta apa makna kata segera sebagaimana dalam pasal 34 KUHAP. Terimakasih