BÏSA ! Lakukan Survei dan Pendataan. Yaitu melaksanakan Intensifikasi dan Ekstensifïkasi Wajib Pajak (WP) POTENSIL baik terhadap Subjek dan Objek Pajak. Juga Difersïfikasi/Jenis2 Pajak. 23% itu PENGHARAPAN dan Angka yang Wajar ! Wassalam😊
Tax Ratio itu kan dihitung dari pembayar pajaknya:jumlah penduduk, bukan jumlah pajaknya.. Dimana ya yang dinaikan bukan jumlah pendapatan pajaknya tapi orang yang bayar pajaknya. Dan disini bisa banyak cara, 1. Menaikan ekonomi masyarak indonesia, sehingga jumlah rakyat yang wajib pajak bisa naik. 2. Mempermudah regulasi pembayaran pajak, sehingga rakyat wajib pajak yang sebelumnya belum bayar pajak jadi mau untuk lapor pajak. 3. Menurunkan tariff pajak (ini bisa diturunkan dengan berbagai cara, jika regulasi pembayaran pajak bisa di buat lebih efektif, tariff pun bisa di turunkan). Walaupun tidak ada upaya diatas, sebenernya ratio pembayar pajak di 5 tahun kedepan saya yakin bakal tetap naik. Kenapa? Karena rakyat usia produktif indonesia mulai masuk ke perekonomian indonesia, yangmana ratio usia kerja : jumlah penduduk indonesia secara natural naik, dimana jumlah pembayar pajakpun bakal naik. Apakah 23% mungkin? Ya tergantung eksekutornya. Apakah rakyat dirugikan? Pengusaha dirugikan? Dsb.. selama upaya penaikan ratio pajak itu tidak mengubah regulasi syarat wajib pajak atau angka bayar pajak ya gak ngaruh ke rakyat atau pelaku usaha.. Saya bukan ahli pajak, tapi banyak yang bisa di eksplor di google. Bukan berarti saya meragukkan para ahli atau media, tapi dimasa pemilu seperti ini banyak yang saling menyebarkan informasi untuk mendukung atau menjatuhan satu pihak. Alangkah baiknya rakyat bisa eksplor sendiri tentang hal-hal seperti ini.
@@ferrysusanto6785 itu jumlah pajak bukan ratio pajak bapak.. Ratio pajak itu bukan jumlah uangnya, tapi jumlah pembayarnya.. Gini deh, ratio pajak kita saat ini itu +-10% yang artinya, 10% dari masyarakat indonesia itu bayar pajak. Jadi baru 27jt penduduk indonesia yang bayar pajak. Kalo ratio pajak dinaikan jadi 23%, berarti perlu setidaknya 62jt orang yang bayar pajak. Ini yng ditingkatkan bukan nominalnya. Bapak tau berapa jumlah wajib pajak indonesia saat ini? 69jt orang. Yang artinya, jika semua orang wajib pajak itu bayar pajak, ratio 23% itu bisa terpenuhi.
Tapi ini spekukatif dan pendapat saya dari hasil mencari informasi. Serta sepertinya sudah di jawab oleh gibran ratio yang dimaksud itu apa. Ada juga yang mengartikan Tax Ratio itu perbandingan antara Tax Revenue : GDP. Tapi secara global, mereka tidak menyebutnya sebagai tax ratio, tapi Tax-to-GDP ratio.
Enggak juga si. Ini utk memperluas penerimaan pajak, karna PDB tax rasionya indonesia msh kecil. Mungkin bisa jadi dr kebijakan pemerintah bagaimana menangani Wajib pajak yg tdk patuh pajak , byk contohnya juga
Is the tax ratio referred to based on IMF or OECD references? This will provide more power to APBx in allocation and spending capabilities. If only there were regulations in distribution and assistance or support for providing capital assistance and channeling productive credit or investment to the community so that it had a significant positive impact, community capital would become strong and input would be available for the economy at every level of society, making it capable. but it needs to be considered that BUMN should only act as business actors in fields related to natural resources and which are closely related to environmental ecology so that they become state property, apart from that it needs to be limited to non-natural resource fields and act only as distribution channels, not to end users, so that every local resident can become a contributor or business actor in their respective region.
Kalau pengamat ekonomi MENOLAK BAYAR PAJAK ya sudah DIAM AJA NGGAK USAH BAYAR PAJAK. Ngapain umbar bacot di televisi segala? Itu namanya jadi PROVOKATOR agar masyarakat menolak bayar pajak.
Ambisi IKN gausah dipilih no 2
pajak mau di up malah seneng joget2
BÏSA ! Lakukan Survei dan Pendataan. Yaitu melaksanakan Intensifikasi dan Ekstensifïkasi Wajib Pajak (WP) POTENSIL baik terhadap Subjek dan Objek Pajak. Juga Difersïfikasi/Jenis2 Pajak. 23% itu PENGHARAPAN dan Angka yang Wajar ! Wassalam😊
Ahlinya saja masih mepertanyakan palagi pak mahfuf md yg kebanyak bergelut di ranah hukum
Awas .....ujung²x rakyat yg menderita
udah pasti rakyat yang di bebanin bg
crazy idea belum jadi uda begitu banget ya ampun secerdas apa visi misi internal parpol
Bakalan hancur ditangan tukang gemoy🤣🤣🤣🤣🤣
Mimpi hanya janji yg ngak lihat realita yg ada...cuma gimik biar kelihatan keren😂😂😂 minim pada kenyataannya
Tax Ratio itu kan dihitung dari pembayar pajaknya:jumlah penduduk, bukan jumlah pajaknya..
Dimana ya yang dinaikan bukan jumlah pendapatan pajaknya tapi orang yang bayar pajaknya.
Dan disini bisa banyak cara,
1. Menaikan ekonomi masyarak indonesia, sehingga jumlah rakyat yang wajib pajak bisa naik.
2. Mempermudah regulasi pembayaran pajak, sehingga rakyat wajib pajak yang sebelumnya belum bayar pajak jadi mau untuk lapor pajak.
3. Menurunkan tariff pajak (ini bisa diturunkan dengan berbagai cara, jika regulasi pembayaran pajak bisa di buat lebih efektif, tariff pun bisa di turunkan).
Walaupun tidak ada upaya diatas, sebenernya ratio pembayar pajak di 5 tahun kedepan saya yakin bakal tetap naik. Kenapa?
Karena rakyat usia produktif indonesia mulai masuk ke perekonomian indonesia, yangmana ratio usia kerja : jumlah penduduk indonesia secara natural naik, dimana jumlah pembayar pajakpun bakal naik. Apakah 23% mungkin? Ya tergantung eksekutornya.
Apakah rakyat dirugikan? Pengusaha dirugikan? Dsb.. selama upaya penaikan ratio pajak itu tidak mengubah regulasi syarat wajib pajak atau angka bayar pajak ya gak ngaruh ke rakyat atau pelaku usaha..
Saya bukan ahli pajak, tapi banyak yang bisa di eksplor di google. Bukan berarti saya meragukkan para ahli atau media, tapi dimasa pemilu seperti ini banyak yang saling menyebarkan informasi untuk mendukung atau menjatuhan satu pihak. Alangkah baiknya rakyat bisa eksplor sendiri tentang hal-hal seperti ini.
Mana lagi yang akan dipajaki,dan WP yg dinaikkan?gibran gak jelas ngomongnya,23 persen itu setara usd 276 B,apa mampu WP i donesia bayar sebanyak itu?
@@ferrysusanto6785 itu jumlah pajak bukan ratio pajak bapak..
Ratio pajak itu bukan jumlah uangnya, tapi jumlah pembayarnya..
Gini deh, ratio pajak kita saat ini itu +-10% yang artinya, 10% dari masyarakat indonesia itu bayar pajak.
Jadi baru 27jt penduduk indonesia yang bayar pajak. Kalo ratio pajak dinaikan jadi 23%, berarti perlu setidaknya 62jt orang yang bayar pajak. Ini yng ditingkatkan bukan nominalnya.
Bapak tau berapa jumlah wajib pajak indonesia saat ini? 69jt orang. Yang artinya, jika semua orang wajib pajak itu bayar pajak, ratio 23% itu bisa terpenuhi.
Tapi ini spekukatif dan pendapat saya dari hasil mencari informasi. Serta sepertinya sudah di jawab oleh gibran ratio yang dimaksud itu apa. Ada juga yang mengartikan Tax Ratio itu perbandingan antara Tax Revenue : GDP. Tapi secara global, mereka tidak menyebutnya sebagai tax ratio, tapi Tax-to-GDP ratio.
@@riokisnaKomen yg terlihat ILMIAH, Tp kosong. 😂.
Maaf ya 😊🙏
@@riokisnaItu yg di tanyakan Mahfud.
Menurut q Gibran blm kasih Jawaban 😊
udah naikan pajak supaya pengusaha melarat, ekonomi melorot
Bodoh sekali.pd ujungx rakyat yg kena bro
Kalo tax ratio naik otomatis tarif pajak naik? Apa enggak juga sih?
Enggak juga si. Ini utk memperluas penerimaan pajak, karna PDB tax rasionya indonesia msh kecil. Mungkin bisa jadi dr kebijakan pemerintah bagaimana menangani Wajib pajak yg tdk patuh pajak , byk contohnya juga
@@mutiacut9638 owhh okey makasih
Salah satunya caranya adalah menaikkan tarif pajak.
Is the tax ratio referred to based on IMF or OECD references?
This will provide more power to APBx in allocation and spending capabilities. If only there were regulations in distribution and assistance or support for providing capital assistance and channeling productive credit or investment to the community so that it had a significant positive impact, community capital would become strong and input would be available for the economy at every level of society, making it capable. but it needs to be considered that BUMN should only act as business actors in fields related to natural resources and which are closely related to environmental ecology so that they become state property, apart from that it needs to be limited to non-natural resource fields and act only as distribution channels, not to end users, so that every local resident can become a contributor or business actor in their respective region.
🤣🤣🤣🤣🤣
Kalau pengamat ekonomi MENOLAK BAYAR PAJAK ya sudah DIAM AJA NGGAK USAH BAYAR PAJAK. Ngapain umbar bacot di televisi segala? Itu namanya jadi PROVOKATOR agar masyarakat menolak bayar pajak.