ADENDUM, Merubah Isi Kontrak di Tengah Jalan

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 1 фев 2025

Комментарии • 27

  • @FitrahRamadhana
    @FitrahRamadhana 4 года назад

    Infonya lengkap banget bang, sukses trus,......

  • @kantahtikep1161
    @kantahtikep1161 Год назад

    sangat bermanfaat infonya... terima kasih ilmunya

  • @lulusandia870
    @lulusandia870 4 года назад

    Makasih banyak bang u penjelasannya..
    Lain kali mungkin bs dibahas perbedaan prpnjangan kontrak dgn adendum bang ..🙏🏻🙏🏻

  • @bellatoenk
    @bellatoenk 4 года назад

    Penjelasan singkat dan mudah dicerna bang. Trims

  • @idasaja7908
    @idasaja7908 7 лет назад

    makasih byk infonya. ini sangat membantu

  • @fykyafet
    @fykyafet 6 лет назад

    Trima kasih

  • @fahadbalfas1376
    @fahadbalfas1376 5 лет назад

    Berguna bgt

  • @Bageru
    @Bageru 2 года назад +1

    bang merubah kontrak di tengah jalan apa tidak di tabrak oleh orang lain? saran saya minggir dulu sebentar, atau ya jangan merubah kontrak sambil jalan-jalan. tidak baik pak🙏

  • @Yukberbagikebaikan-p6r
    @Yukberbagikebaikan-p6r 2 года назад

    Mohon maaf pa, kalo ada kenaikan harga barang karena adanya kenaikan BBM sekarang ini, bisa dibuat addendum ga ?

  • @zainuddinanwar5761
    @zainuddinanwar5761 2 года назад

    Maaf , addendum ini berlaku utk kontrak ato karyawan tetap ya , mohon pencerahannya🙏🙏

  • @achmadtv5272
    @achmadtv5272 4 года назад

    Apabila waktu kontrak blum selesai dan di buat CCO . Apakah perlu adendum

  • @rahmatramantyo6921
    @rahmatramantyo6921 5 месяцев назад

    Apakah CCO wajib addendum ?

  • @adesumindarti5247
    @adesumindarti5247 2 года назад

    Syarat2 umum kontrak apakah bisa di ubah

  • @manurung858
    @manurung858 4 года назад

    Jika terjadi keterlambatan penyelesaian kontrak ,berarti dapat di selesaikan dengan addendum? Tidak perlu di buat kontrak yg baru . Ijin bertanya

  • @levykimmysarang
    @levykimmysarang 3 года назад

    ijin bertanya, kalau terlambat mengupload addendum kontrak bagaimana ya?

  • @RJ24MANCING
    @RJ24MANCING 6 лет назад

    sangat membantu

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  6 лет назад

      Trims. Silahkan di-share infonya.

    • @hartonoajja8809
      @hartonoajja8809 Месяц назад

      Kesini setelah lihat presiden Putin menyebutkan istilah adendum damai Ukraina dan Rusia 😂

  • @jerrygustiandrifachrilla5570
    @jerrygustiandrifachrilla5570 2 года назад

    Selamat pagi pak, ijin bertanya terkait dengan addendum kontrak apakah boleh dilakukan berulang kali?
    Pada kesempatan pertama addendum kontrak dilakukan terkait dengan penambahan waktu pekerjaan yang melenceng dari perkiraan awal, namun setelah pekerjaan dilanjutkan kembali, ternyata ada kekurangan biaya, apakah bisa pak di addendum kembali kontrak yang sebelumnya sudah diaddendum.
    Jika bisa atopun tidak, mohon dishare dasar hukumnya pak, terimakasih sebelumnya pak🙏

    • @amboaco7369
      @amboaco7369 2 года назад +1

      Jawab dong ko upload doang gamau balas komen orang

  • @suryaalamsyah9033
    @suryaalamsyah9033 7 лет назад

    kalo untuk kasus pembelian rumah pada saat penandatanganan PPJB ada hal yg ingin ditambahkan apakah harus mengajukan addendum ?

  • @muhammadluthfianshoruddin84
    @muhammadluthfianshoruddin84 3 года назад

    Cara dapat bukunya gimana pak?

  • @fihribachmid
    @fihribachmid 5 лет назад

    Apakah boleh juga merubah jangka waktu kontrak dalam sebuah adendum?

  • @adamchannel6062
    @adamchannel6062 2 года назад

    Dasar hukumnya apa, apa ada dipermendagri?? Atau dasar hukum yg lain?!

  • @robinhotsihombing9442
    @robinhotsihombing9442 4 года назад

    ijin bertanya pak.... ada kekurangan pembayaran untuk kontrak paket data mahasiswa .Nilai kontrak Rp. 227.920.000, yang km bayar Rp. 227.000.000. jd ada kekurangan pembayaran ke Pihak Telkomsel. Kemudian KPPN setempar menyuruh kami membuat adendum kontrak, kira-kira gimana caranya. mohon petunjuknya pak. Terimakasih

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  4 года назад

      Adendum kontrak merupakan perubahan dari isi atau ketentuan kontrak yang pernah dibuat sebelumnya. Caranya adalah dengan membuat dokumen adendum yg pada prinsipnya berbentuk kontrak juga, namun sifatnya mengoreksi/merubah kontrak sebelumnya. Di adendum biasanya diberi catatan, bahwa dokumen tersebut adalah adendum yang merubah ketentuan sebuah kontrak, dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak sebelumnya.