bang merubah kontrak di tengah jalan apa tidak di tabrak oleh orang lain? saran saya minggir dulu sebentar, atau ya jangan merubah kontrak sambil jalan-jalan. tidak baik pak🙏
Selamat pagi pak, ijin bertanya terkait dengan addendum kontrak apakah boleh dilakukan berulang kali? Pada kesempatan pertama addendum kontrak dilakukan terkait dengan penambahan waktu pekerjaan yang melenceng dari perkiraan awal, namun setelah pekerjaan dilanjutkan kembali, ternyata ada kekurangan biaya, apakah bisa pak di addendum kembali kontrak yang sebelumnya sudah diaddendum. Jika bisa atopun tidak, mohon dishare dasar hukumnya pak, terimakasih sebelumnya pak🙏
ijin bertanya pak.... ada kekurangan pembayaran untuk kontrak paket data mahasiswa .Nilai kontrak Rp. 227.920.000, yang km bayar Rp. 227.000.000. jd ada kekurangan pembayaran ke Pihak Telkomsel. Kemudian KPPN setempar menyuruh kami membuat adendum kontrak, kira-kira gimana caranya. mohon petunjuknya pak. Terimakasih
Adendum kontrak merupakan perubahan dari isi atau ketentuan kontrak yang pernah dibuat sebelumnya. Caranya adalah dengan membuat dokumen adendum yg pada prinsipnya berbentuk kontrak juga, namun sifatnya mengoreksi/merubah kontrak sebelumnya. Di adendum biasanya diberi catatan, bahwa dokumen tersebut adalah adendum yang merubah ketentuan sebuah kontrak, dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak sebelumnya.
Infonya lengkap banget bang, sukses trus,......
sangat bermanfaat infonya... terima kasih ilmunya
Makasih banyak bang u penjelasannya..
Lain kali mungkin bs dibahas perbedaan prpnjangan kontrak dgn adendum bang ..🙏🏻🙏🏻
Penjelasan singkat dan mudah dicerna bang. Trims
makasih byk infonya. ini sangat membantu
Trima kasih
Berguna bgt
bang merubah kontrak di tengah jalan apa tidak di tabrak oleh orang lain? saran saya minggir dulu sebentar, atau ya jangan merubah kontrak sambil jalan-jalan. tidak baik pak🙏
Mohon maaf pa, kalo ada kenaikan harga barang karena adanya kenaikan BBM sekarang ini, bisa dibuat addendum ga ?
Maaf , addendum ini berlaku utk kontrak ato karyawan tetap ya , mohon pencerahannya🙏🙏
Apabila waktu kontrak blum selesai dan di buat CCO . Apakah perlu adendum
Apakah CCO wajib addendum ?
Syarat2 umum kontrak apakah bisa di ubah
Jika terjadi keterlambatan penyelesaian kontrak ,berarti dapat di selesaikan dengan addendum? Tidak perlu di buat kontrak yg baru . Ijin bertanya
ijin bertanya, kalau terlambat mengupload addendum kontrak bagaimana ya?
sangat membantu
Trims. Silahkan di-share infonya.
Kesini setelah lihat presiden Putin menyebutkan istilah adendum damai Ukraina dan Rusia 😂
Selamat pagi pak, ijin bertanya terkait dengan addendum kontrak apakah boleh dilakukan berulang kali?
Pada kesempatan pertama addendum kontrak dilakukan terkait dengan penambahan waktu pekerjaan yang melenceng dari perkiraan awal, namun setelah pekerjaan dilanjutkan kembali, ternyata ada kekurangan biaya, apakah bisa pak di addendum kembali kontrak yang sebelumnya sudah diaddendum.
Jika bisa atopun tidak, mohon dishare dasar hukumnya pak, terimakasih sebelumnya pak🙏
Jawab dong ko upload doang gamau balas komen orang
kalo untuk kasus pembelian rumah pada saat penandatanganan PPJB ada hal yg ingin ditambahkan apakah harus mengajukan addendum ?
Cara dapat bukunya gimana pak?
Apakah boleh juga merubah jangka waktu kontrak dalam sebuah adendum?
Boleh
Dasar hukumnya apa, apa ada dipermendagri?? Atau dasar hukum yg lain?!
ijin bertanya pak.... ada kekurangan pembayaran untuk kontrak paket data mahasiswa .Nilai kontrak Rp. 227.920.000, yang km bayar Rp. 227.000.000. jd ada kekurangan pembayaran ke Pihak Telkomsel. Kemudian KPPN setempar menyuruh kami membuat adendum kontrak, kira-kira gimana caranya. mohon petunjuknya pak. Terimakasih
Adendum kontrak merupakan perubahan dari isi atau ketentuan kontrak yang pernah dibuat sebelumnya. Caranya adalah dengan membuat dokumen adendum yg pada prinsipnya berbentuk kontrak juga, namun sifatnya mengoreksi/merubah kontrak sebelumnya. Di adendum biasanya diberi catatan, bahwa dokumen tersebut adalah adendum yang merubah ketentuan sebuah kontrak, dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak sebelumnya.