Jika terbukti, ini sebuah kesalahan kejahatan fatal. Petugas lalai wajib dikenakan pidana, dan rumah sakit harus dikenakan sanksi berat. Kemenkes harus bertindak, bukan hanya teguran/denda normatif. Direktur RS wajib dikenakan pidana, tidak ada SOP ketat, dan tdk ada aturan transparansi. Dan nama RS mungkin diturunkan gradenya, atau fasilitas ditutup sementara sampai perbaikan pelayanan dirubah. Rumah sakit harapan semua pasien malah menjadi tempat sebuah bencana.
Jika terbukti, ini sebuah kesalahan kejahatan fatal.
Petugas lalai wajib dikenakan pidana, dan rumah sakit harus dikenakan sanksi berat.
Kemenkes harus bertindak, bukan hanya teguran/denda normatif.
Direktur RS wajib dikenakan pidana, tidak ada SOP ketat, dan tdk ada aturan transparansi.
Dan nama RS mungkin diturunkan gradenya, atau fasilitas ditutup sementara sampai perbaikan pelayanan dirubah.
Rumah sakit harapan semua pasien malah menjadi tempat sebuah bencana.