PENDAKIAN MENUJU LADANG GANJA DI ACEH UTARA

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 5 сен 2024
  • Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia kembali melakukan, pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara, Provinsi Aceh, Senin (21/8).
    Kali ini petugas gabungan harus menempuh jarak selama satu jam berjalan kaki, untuk menuju ke lokasi ladang ganja, dengan medan yang lebih parah dari pemusnahan sebelumnya. Yakni petugas harus melintasi Sungai dan jalanan yang menanjak.
    Pemusnahan yang dipimpin oleh Plt. Direktur Narkotika, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo dilakukan di ladang ganja seluas 1,2 Hektar, yang berada pada ketinggian 119 MDPL, di kawasan Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
    Ladang ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang berada di lokasi perbukitan, yang terjal.
    Berdasarkan hasil temaun yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, sebanyak 11.000 pohon dengan ketinggian berkisar antara 250 cm yang usia tanaman di perkirakan lima sampai enam bulan, atau mendekati masa panen berhasil dimusnahkan.
    Pemusnahan tanaman ganja, dengan berat basah mencapai 5 ton itu, melibatkan 122 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN pusat, BNNK Lhokseumawe, unsur Polri dan TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, dan Dinas Pertanian serta Masyarakat sekitar.
    Untuk di ketahui, Pemusnahan terhadap ladang ganja yang berada di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Комментарии • 2