Alhamdulillaah, syukron ustadz atas penjelasannya. Sempet ragu dengan p2p lending syariah. Karena selama ini saya menganalogikannya spt bank yang ditambah kata syariah, tp belum sepenuhnya syariah. InsyaaAllaah dengan penjelasan ini saya lebih jelas dan paham
Salah satu fintech menyediakan opsi asuransi (tidak wajib) untuk menanggung gagal bayar oleh peminjam dana. Yang ditanggung cuma 75% dari pokok utang (modal).
saya sedang invest di salah satu fintech, yaitu mengenai p2p lending (pendanaan). dari situ didapat keuntungan berdasarkan pendanaan kita + ujroh yg ditawarkan. yang mau saya tanya, apakah keuntungan dari pendanaan itu halal/tidak riba?
Afwan izin bertanya... Berarti fintech seperti Dana Syariah, Alami, Ammana. Id itu dilarang ya? Karena perkiraan imbal hasilnya dihitung berdasar presentase imbal hasil dikali dana modal yang diserahkan Selain itu untuk sistem pendanaannya apakah halal? Misalkan ada proyek bangunan selama 1 tahun, nah si pemodal memberi modal ke pengelola untuk menjalankan proyek yang sudah pasti keuntungan dan jangka waktunya. Setelah proyek selesai si pemodal dapat untung. Bukankah ini sama dengan hutang berjangka 1 tahun kemudian si pemberi hutang mendapat untung setelah jangka waktu tersebut. Jika demikian bukankah itu haram? Karena mengambil untung dari transaksi hutang piutang
Halal, kan investor nanggung resiko juga ketika borrower nya gagal bayar (terlepas usaha tsb ada asuransi nya), instrumen asuransi hanya bonus sj, gak ada sangkut paut nya di usaha semacam itu. Inti nya si pemberi dana sdh di kasih tahu di depan akan ikut nanggung resiko jika gagal bayar/faktor lain nya (bencana misal nya)
Ustad2 model gini rata2 senang retorika muter2 aja tanpa ngasi kesimpulan....dari pada muter2 mending langsung..." Heh mending invest ke sini lho...ke platform A krn ini syariah...jelas halalnya...atau ke platform B juga halal".... JADI LANGSUNG SEBUT AJA PLATFORM NYA MANA YG HALAL MANA YG HAROM!!! KALAU GINI KAN VIEWER YG BINGUNG MUSTI NYARI2 DLU!!!
Ustad2 model gini rata2 senang retorika muter2 aja tanpa ngasi kesimpulan....dari pada muter2 mending langsung..." Heh mending invest ke sini lho...ke platform A krn ini syariah...jelas halalnya...atau ke platform B juga halal".... JADI LANGSUNG SEBUT AJA PLATFORM NYA MANA YG HALAL MANA YG HAROM!!! KALAU GINI KAN VIEWER YG BINGUNG MUSTI NYARI2 DLU!!!
Terima kasih Ustadz, bisakah dilanjutkan? Dalam prakteknya fintech memberikan imbal hasil 15-20% pertahun yang pemberiannya dilakukan tiap bulan selama perjanjian. Jadi ada penentuan bagi hasil di muka dari fintech ke SM1 (investor). Apakah ini halal?
Ini 15% dari modal atau 15% dari keuntungan usaha..? Kalau 15% dari modal = haram karena ini jadi hutang riba. Kalau 15% dari keuntungan usaha = halal karena ini jadi mudhorobah. Tonton video ust Ammi judul: investasi syariah menit ke 50-an
Bismillah, izin bertanya Di akhir video ustadz menjelaskam fintech berhak mendapatkan ujroh. Nah kalau dari pihak investor juga mendapatkan ujroh, apakah diperbolehkan juga?
yg didapat fintech namanya ujroh,bayaran atas jasa nya investor dapat mudhorobah, bagi hasil usaha. kalau investor dapat ujroh juga namanya akad musyaroqoh, investor juga ikut andil dalam proyek
"Apabila Borrower mengalami keterlambatan dalam membayar pembiayaan atau tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, Invest3 akan membebankan Biaya Keterlambatan per harinya dan dialokasikan sepenuhnya untuk dana sosial." pemodal memang tidak pernah mendapatkan bagian dari biaya keterlambatan peminjamnya. Tetapi pengelola modal membuat punishment kepada peminjam kalo gagal bayar tepat waktu.. Apakah aqad qard yg dilakukan oleh pemilik modal dan pendapatannya halal?
Fintect syariáh + asuransi modal. Pemodal menyerahkan dana kpd fintech. Fintech memberikan jaminan pengamanan modal dengan cara memasukkan asuransi pada modal tsb. 1. bila pengguna modal berhasil, apakah pendapatan pemodal halal sedangkan ada unsur asuransi yang dikerjakan oleh fintech? 2. bila pengguna modal gagal, berarti pemodal akan mendapatkan jaminan modalnya krn fintech telah mengasuransikan. bagaimana ini?
@@sugi.kni0117 sekilas saya pahami boleh, tapi harus sesuai yg tadi di video. klau ada ketentuen yg diluar video di kn masih mempelejari lagi karena tiap fntag akatnya kn berbeda. jadi jangan berpatokan fntg itu boleh apa tidak tapi bagaimana akat finteg tsbt
@@aquascapemychannel menurut saya ini belum tuntas penjelasannya, inj baru penjelasan awal saja. To belum dibahas masalah prosentase bagi hasil apakah dari keuntungan apa prosentase dari modal. Kalo prosentase dari modal gimana kalo untungnya kecil maka bisa jd pemilik usaha rugi krn harus nutupi bagi hasil dari prosentase modal. Trus belum dibahas juga kalo seandainya rugi apakah rugi ditanggung bareng atau bagaimana.
@@DekaOTODIY ane dengar dari praktisi, perhitungan laba rugi dasarnya bagi hasil. Banyak modal dia yg untung yang rugi, mandeg, macet juga gak sikit. Secara umum yg untung banyak,
Barakallahu fikum. Syukron ustadz atas penjelasannya 🙏🏻 sangat mencerahkan saya dan beberapa rekan
Jadi apa hukumnya? Saya belum bisa nangkap, jawaban ustadz masih ngambang
Alhamdulillaah, syukron ustadz atas penjelasannya. Sempet ragu dengan p2p lending syariah. Karena selama ini saya menganalogikannya spt bank yang ditambah kata syariah, tp belum sepenuhnya syariah. InsyaaAllaah dengan penjelasan ini saya lebih jelas dan paham
Jadi boleh ya? Seperti platform Dana Syariah gimana?
Alhamdulillah, baru mau masuk ke P2P Lending dapat pencerahan.
Terimakasih, Ustadz.
Jadi boleh ya? Seperti platform Dana Syariah gimana?
Barrokallahu fikum penjelasannya ustadz
Nyimak Alhamdulillah
Salah satu fintech menyediakan opsi asuransi (tidak wajib) untuk menanggung gagal bayar oleh peminjam dana. Yang ditanggung cuma 75% dari pokok utang (modal).
saya sedang invest di salah satu fintech, yaitu mengenai p2p lending (pendanaan). dari situ didapat keuntungan berdasarkan pendanaan kita + ujroh yg ditawarkan. yang mau saya tanya, apakah keuntungan dari pendanaan itu halal/tidak riba?
Bukannya ujroh tidak boleh dalam bentuk prosentase tapi dalam bentuk nominal?
jadi kesimpulannya gmn ustadz.
boleh invest ke fintech syariah/p2p lending?
Ikut nyimak kesimpulannya, seperti platform Dana Syariah itu apakah sudah sesuai syariah ya?
Kalau mau bertanya bisa di mana yaa? Mau tanya apakah boleh mengambil ujroh berdasarkan persentase? Dan bukan dengan menggunakan nominal??
Afwan izin bertanya... Berarti fintech seperti Dana Syariah, Alami, Ammana. Id itu dilarang ya? Karena perkiraan imbal hasilnya dihitung berdasar presentase imbal hasil dikali dana modal yang diserahkan
Selain itu untuk sistem pendanaannya apakah halal?
Misalkan ada proyek bangunan selama 1 tahun, nah si pemodal memberi modal ke pengelola untuk menjalankan proyek yang sudah pasti keuntungan dan jangka waktunya. Setelah proyek selesai si pemodal dapat untung. Bukankah ini sama dengan hutang berjangka 1 tahun kemudian si pemberi hutang mendapat untung setelah jangka waktu tersebut. Jika demikian bukankah itu haram? Karena mengambil untung dari transaksi hutang piutang
Sama ikut nanya udah nemu jawabannya?
Halal, kan investor nanggung resiko juga ketika borrower nya gagal bayar (terlepas usaha tsb ada asuransi nya), instrumen asuransi hanya bonus sj, gak ada sangkut paut nya di usaha semacam itu. Inti nya si pemberi dana sdh di kasih tahu di depan akan ikut nanggung resiko jika gagal bayar/faktor lain nya (bencana misal nya)
Ustad2 model gini rata2 senang retorika muter2 aja tanpa ngasi kesimpulan....dari pada muter2 mending langsung..." Heh mending invest ke sini lho...ke platform A krn ini syariah...jelas halalnya...atau ke platform B juga halal".... JADI LANGSUNG SEBUT AJA PLATFORM NYA MANA YG HALAL MANA YG HAROM!!! KALAU GINI KAN VIEWER YG BINGUNG MUSTI NYARI2 DLU!!!
Ustad2 model gini rata2 senang retorika muter2 aja tanpa ngasi kesimpulan....dari pada muter2 mending langsung..." Heh mending invest ke sini lho...ke platform A krn ini syariah...jelas halalnya...atau ke platform B juga halal".... JADI LANGSUNG SEBUT AJA PLATFORM NYA MANA YG HALAL MANA YG HAROM!!! KALAU GINI KAN VIEWER YG BINGUNG MUSTI NYARI2 DLU!!!
@@iNTERnazionaleNotizia589lah ngatur wkwk
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Izin bertanya ustadz bagaimana dengan paltform investasi syariah seperti :
1. Alami
2. Amanna
3. Ethis
4. Kapital Boost
5. Qazwa
Kelima platform tsb menawarkan metode investasi syariah apakah murni 100% halal atau masih mengandung ribawi
Mohon tanggapannya Ustadz
Jazakallahu khairab katsiran 🙏
Terima kasih Ustadz, bisakah dilanjutkan? Dalam prakteknya fintech memberikan imbal hasil 15-20% pertahun yang pemberiannya dilakukan tiap bulan selama perjanjian. Jadi ada penentuan bagi hasil di muka dari fintech ke SM1 (investor). Apakah ini halal?
Ini 15% dari modal atau 15% dari keuntungan usaha..? Kalau 15% dari modal = haram karena ini jadi hutang riba. Kalau 15% dari keuntungan usaha = halal karena ini jadi mudhorobah. Tonton video ust Ammi judul: investasi syariah menit ke 50-an
Setahu ana prosentase bagi hasil itu bisa sesuai kesepakatan, tapi harus juga di tanggung bagi rugi jika usahanya merugi.
Up mhon penjelasannya ustadz..
Jadi kesimpulannya apakah boleh investasi ke fintech tersebut ustadz?
Ya itu
Boleh, silahkan gabung di : DANA SYARIAH. Sgr download aplikasi nya
Skemanya gimana misalkan kita sebagai pemakai dana, jika ada keterlambatan bayar apakah kena denda@@upsubangdong
baarakallahu fiikum ustadz, baru ana mau tanyakan ternyata sudah ada jawabannya
Jawaban benar syariah atau tidak yaa mas, saya kurang paham soalnya beliau masih mau melihat detailnya di ujung video
Subhanallah,salam kenal ustad
Ada yang bisa nangkap penjelasan beliau dan kesimpulannya apa?
Murobahah
Bismillah, izin bertanya
Di akhir video ustadz menjelaskam fintech berhak mendapatkan ujroh. Nah kalau dari pihak investor juga mendapatkan ujroh, apakah diperbolehkan juga?
yg didapat fintech namanya ujroh,bayaran atas jasa nya
investor dapat mudhorobah, bagi hasil usaha.
kalau investor dapat ujroh juga namanya akad musyaroqoh, investor juga ikut andil dalam proyek
Apakah ada lembaga yang seperti ini?
Banyak akh. Ada amana. Ada danasyariah. Ada qazwa.id
Apakah itu beneran sesuai syariah yg sdh dsb diatas ?
@@ayshnugroho7244 jadi ini halal?
Halal, sgr gabung di : DANA SYARIAH, download aplikasi nya,
jadi kalau gitu... #PayTren HALAL donk, ustadz?
dan apakah ovo, gopay, dkk. itu sudah syariah?
btw, apakah BSI sdh benar² sesuai syariah??
jadi hukumnya apakah halal ?
JERAT UTANG TIONGKOK: KA cepat Jkt-Bdg, pinjam online illegal boss WNA CHINA adalah rentenir yang NYATA
"Apabila Borrower mengalami keterlambatan dalam membayar pembiayaan atau tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, Invest3 akan membebankan Biaya Keterlambatan per harinya dan dialokasikan sepenuhnya untuk dana sosial."
pemodal memang tidak pernah mendapatkan bagian dari biaya keterlambatan peminjamnya. Tetapi pengelola modal membuat punishment kepada peminjam kalo gagal bayar tepat waktu..
Apakah aqad qard yg dilakukan oleh pemilik modal dan pendapatannya halal?
Ikut nyimak jika ada yg mau menjawab
Barakallahu fikum ustadz, apakah benar syariah ustadz ? Dan apakah ada video pembahasan selanjutnya 🙏🙏🙏
saya juga lagi mempelajari materi dari ustadz Ami ini, barangkali disini ada relevansi materinya ruclips.net/video/nD4Es0noEf8/видео.html
Apakah riba
??
Fintect syariáh + asuransi modal.
Pemodal menyerahkan dana kpd fintech. Fintech memberikan jaminan pengamanan modal dengan cara memasukkan asuransi pada modal tsb.
1. bila pengguna modal berhasil, apakah pendapatan pemodal halal sedangkan ada unsur asuransi yang dikerjakan oleh fintech?
2. bila pengguna modal gagal, berarti pemodal akan mendapatkan jaminan modalnya krn fintech telah mengasuransikan. bagaimana ini?
Jadi kesimpulannya apa ya? Videonya belum tuntas
Sudah tuntas mas. Kesimpulannya boleh
@@ayshnugroho7244 berani antum jamin boleh..
@@sugi.kni0117 sekilas saya pahami boleh, tapi harus sesuai yg tadi di video. klau ada ketentuen yg diluar video di kn masih mempelejari lagi karena tiap fntag akatnya kn berbeda. jadi jangan berpatokan fntg itu boleh apa tidak tapi bagaimana akat finteg tsbt
@@aquascapemychannel menurut saya ini belum tuntas penjelasannya, inj baru penjelasan awal saja.
To belum dibahas masalah prosentase bagi hasil apakah dari keuntungan apa prosentase dari modal. Kalo prosentase dari modal gimana kalo untungnya kecil maka bisa jd pemilik usaha rugi krn harus nutupi bagi hasil dari prosentase modal.
Trus belum dibahas juga kalo seandainya rugi apakah rugi ditanggung bareng atau bagaimana.
@@DekaOTODIY ane dengar dari praktisi, perhitungan laba rugi dasarnya bagi hasil. Banyak modal dia yg untung yang rugi, mandeg, macet juga gak sikit. Secara umum yg untung banyak,
Ppg