Apakah Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu? - Rumaysho TV
HTML-код
- Опубликовано: 11 окт 2024
- Mengenai masalah lelaki menyentuh wanita apakah membatalkan wudu atau tidak, ini terjadi ikhtilaf di antara para ulama mazhab. Sebagian ulama berpendapat hal tersebut membatalkan wudu secara mutlak, sebagian ulama juga berpendapat hal itu tidak membatalkan wudu sama sekali. Ada juga ulama yang berpendapat hal itu membatalkan wudu jika menyentuhnya dengan disertai syahwat.
Namun, pandangan mazhab Syafi'i akan hal ini, di mana kita tahu bahwa mayoritas masyarakat di negeri kita sebagian besar menganut mazhab ini menyatakan bahwa bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram membatalkan wudu, walaupun bersentuhan itu terjadi tanpa syahwat. Dalil yang digunakan adalah firman Allah Ta'ala dalam surah Al-Maidah ayat 6.
Lalu bagaimana dengan berbagai dalil yang dipakai oleh ulama lainnya yang menyatakan bahwa menyentuh wanita itu tidak membatalkan wudu?
Simak penjelasan lebih detail atas jawaban di atas dalam video Rumaysho ini.
Pada akhirnya -sebagai akhir kesimpulan di dalam video kami kali ini-, yang lebih hati-hati adalah pendapat yang berpegang pada zhahir Al-Qur’an, yaitu menyentuh lawan jenis (bukan mahram) termasuk pembatal wudu.
-
Yuk ikut beramal jariyah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Masya Allah taabarakallah, penyajian ilmunya sangat jelas dan sangat menarik^^
Maa syaa Allah, jazakallahu khairan ustadz.. sangat jelas, baarakallahu fiikum
Maa Syaa Allah
Barakallah Ust Muhammad Abduh Tuasikal dan team RumayshoTv
Kesimpulan nya apa, batal atau tidak batal bersentuhan dengan suami or istri?
Tergantung madzhab yg anda pegang
Kesimpulannya adalah kembali pada pendapat yang anda pilih
Coba baca di deskripsi, ada kesimpulan disana.
Klu berpegang pada madzhab hanafiah tidak batal
Apa hukumnya berwudhu dengan madzhab Maliki, sementara pembatal wudhu madzhab Syafi'i?
Jadi intinya menyentuh dengan sengaja atau tidak klo itu mahram tidak membatalkan?
Istri kan bukan mahram
Kalau sama orang tua dan saudara kandung/sepersusuan tidak batal. Kalau istri bersentuhan kulit tanpa penghalang batal