Ketika Hasto Diperiksa HP Disita
HTML-код
- Опубликовано: 10 июн 2024
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa di gedung KPK sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu dengan tersangka Harun Masiku. Di tengah pemeriksaan, tim penyidik KPK menyita buku catatan dan telepon genggam milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta stafnya. PDI Perjuangan memprotes keras tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik dan akan melaporkan kejadian ini kepada Dewan Pengawas KPK.
Sore ini kita akan membahasnya dengan Deputi Hukum PDI Perjuangan Ronny Talapessy dan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
======
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: / cnnindonesia
Instagram: / cnnindonesiatv
Twitter: / cnniddaily
TikTok: / cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia
Netisen mendukung KPK memeriksa Hasto kristyunio dlm upaya penegakan hukum,
Kita setuju saja siapa saja tersangkut kasus ini untuk diperiksa. Tapi jangan KPK ditunggangi oleh para politikus.
Kita wajar dong curiga ???
setuju
Anak TK Berkata : Seluruh Rakyat Indonesia , Sangat Mendukung Langkah KPK ,,,, Agar HARUN MASIKU Bisa Ke Tangkap Secepatnya ,,,,,,,,,,, Titik
PENGALIHAN PILKADA HASTO BERUSA DI BUNGKAM MENJELANG PILKADA 😷
Ini bukan pengalihan mau pilkada,emang harus di priksa Hasto, harun masiku harus di tangkap
Brobroknya pdip emang nyata😅😅
@@erwinwin6431kenapa nggak dari dulu mas!
Emang si Hasto siape bisa jeblokin suara si hendar di Jateng umpamanya!?
Si Merah blagu k Jokowi krn sebentar lg Jokowi turun. Yg dilupa si merah adlh diapun "turun"!. Siapa yg mau segitunya bela2in sekjen yg bkn kluarga pemilik merah?
Si mantan mensos yg jg bendahara partai korup aja partainya kaga ngurus, aplg sekjen yg gagal!?!?!?
Harus dibungkam..
@@erwinwin6431
SIAPA DALANG DI BALIK UPAYA KRIMINALISASI HASTO KRISTIYANTO?
Oleh: Saiful Huda Ems.
Mulai terlihat sangat terang benderang perburuan terhadap sosok-sosok kritis di negeri ini semakin gencar lagi dilakukan, kali ini korbannya bukan lagi akademisi melainkan politisi, yang partainya memenangkan PILEG selama tiga kali berturut-turut, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Mas Hasto --demikian kami biasa memanggilnya-- yang selama ini dikenal sebagai politisi yang terdepan menyuarakan keadilan dan memprotes keras terhadap berbagai kebijakan Pemerintahan Jokowi, dan memprotes paling keras terhadap ambisi Nepotisme Politik Jokowi yang lupa kacang pada kulitnya, menjadi target sasaran utama perburuan tokoh-tokoh politisi kritis di negeri ini. Maka tak heran beliau baru berstatus sebagai Saksi saja, sudah diperlakukan oleh KPK secara tidak wajar, tidak profesional dan tidak proporsional.
Ketika Mas Hasto dibiarkan sendirian di ruang pemeriksaan yang sangat dingin selama berjam-jam hingga ruang pemeriksaan di KPK menyerupai Kamp Konsentrasi NAZI, seorang penyidik dari KPK mendatangi staf Mas Hasto yang bernama Kusnadi, yang saat itu ia sedang duduk-duduk di ruang lobby KPK menunggu tim kuasa hukum Mas Hasto yang mau melakukan konferensi pers. Penyidik KPK yang bernama RPB (inisial namanya) datang dengan menggunakan masker dan topi lalu menghampiri Kusnadi (staf Mas Hasto), dan membohongi Kusnadi yang seolah-olah ia sedang dipanggil oleh Mas Hasto di ruang pemeriksaan, dan mengambil handphone pribadi Mas Hasto bersama tas dan buku catatan penting serta rahasia PDIP.
Tak hanya itu, Kusnadipun diperiksa dan dibentak-bentak oleh penyidik KPK selama tiga jam, tanpa adanya surat panggilan pemeriksaan sebagai Saksi atau apapun. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum ! Ini jelas menyalahi aturan perundang-undangan dan prosedur pemeriksaan KPK !. Yang jadi pertanyaan kemudian, siapa orang atau aktor intrik di belakang penyidik KPK yang sewenang-wenang terhadap Mas Hasto dan Stafnya ini? Adakah suatu kelompok tertentu yang tengah bermain di KPK, hingga KPK sekarang nampak berubah menjadi alat politik kekuasaan untuk menekan pihak-pihak yang kritis pada Rezim Nepotis?
Sekedar info untuk difahami, bahwa dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002, di Pasal 47 jelas dinyatakan, bahwa:
1. Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
2. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau menolak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin diajukan.
3. Penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penggeledahan dan penyitaan pada hari penggeledahan dan penyitaan yang paling sedikit memuat:
a. Nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang digeledah dan disita;
b. Keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penggeledahan dan penyitaan;
c. Keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;
d. Tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan; dan
e. Tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.
4. Salinan berita acara penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.
Dari Pasal 47 tersebut, kita bisa katakan bahwa apa yang terjadi pada pemeriksaan dan penyitaan barang pada Mas Hasto Kristiyanto dan Stafnya, bukanlah merupakan penyitaan melainkan perampasan. Mengapa bisa dikatakan perampasan dan bukan penyitaan? Ini karena: 1. Tidak pernah ada persetujuan dari Dewan Pengawas untuk penyitaan, apalagi perampasan. Jadi yang lebih tepat adalah "perampasan".
2. Untuk menyita dari Saudara Kusnadi, penyidik KPK sampai harus turun memakai masker dan topi (menyamar), tidak ijin dengan Kuasa Hukumnya, lalu berbohong pada Saudara Kusnadi bahwa yang bersangkutan dipanggil Pak Hasto. Penyidik benar-benar melakukan kebohongan dengan mengundang Saudara Kusnadi masuk ke Gedung KPK Lt. 2 dengan alasan "dipanggil Pak Hasto Kristiyanto". Setelah di Lt 2, tubuhnya digeledah, barang-barang dirampas, termasuk ATM yang nilai dananya Rp. 700.000,- serta buku catatan milik DPP Partai yang berisi berbagai rahasia Partai. Bahkan Kusnadi "diperiksa" selama sekitar 3 jam tanpa adanya surat pemanggilan, sementara yang dipanggil dibiarkan menunggu sekitar 3 jam hingga kedinginan.
3. Persoalan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan secara bersama-sama telah diputuskan oleh pengadilan dan dalam seluruh pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan Mas Hasto Kristiyanto. Keputusan pengadilan ini sudah Inkrah.
4. Berdasarkan ketentuan UU KPK di atas, penyitaan hanya bisa dilakukan setelah ditetapkan tersangka. Itu pun barang yang disita harus berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan, bukan sembarang mengambil barang pribadi milik Saudara Kusnadi; buku catatan milik DPP PDI Perjuangan; dan HP milik Mas Hasto Kristiyanto.
Ketika Mas Hasto menyatakan protes atas perlakuan terhadap dirinya dan juga terhadap Kusnadi agar didampingi Penasehat Hukum, lalu ditolak dengan alasan sesuai SOP KPK. Padahal dalam undangan terhadap Mas Hasto, konsideran menimbang yang pertama adalah UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bukan tentang SOP (standar operating procedure) KPK.
Apa yang dilakukan oleh penyidik KPK ini jelas merupakan tindakan Melawan Hukum, dan rasanya itu tidak mungkin dilakukan jika tidak ada alasan tendensius, misalnya diperintahkan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan yang jauh lebih besar. Mas Hasto yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK dalam kapasitasnya sebagai Saksi dengan baik-baik, namun malah diperlakukan seperti itu. Betapa memalukannya penegakan hukum yang demikian.
Di era Rezim Nepotisme Jokowi ini, citra penegakan hukum memang sangat memalukan. Pantas saja rakyat semakin pesimis dan mentertawakannya di berbagai media sosial, serta di warung-warung angkringan.
"Negoro kok koyok ngene tatane" (Negara kok begini tatanannya), "Negoro kok pek diuntal dewe" (Negara kok mau ditelan sendiri), "Wong dadi Presiden kok rumongso dadi Rojo" (Orang jadi Presiden kok merasa jadi Raja", "Wong merikso perkoro kok semeno-meno" (Orang memeriksa perkara kok semena-mena), "Anak, Mantu, Adik Ipar nguwosoi negoro, menesuk cucu-cucune yo bakalan didadekno pejabat negoro" (Anak, Menantu, Adik Ipar menguasai negara, besok-besok cucu-cucunyapun akan dijadikan pejabat negara). "Wani piro, piro wae wani"(berani berapa, berapa saja berani). Semua ini merupakan gambaran pembicaraan orang-orang kecil di pinggiran terhadap keadaan demokrasi dan penegakan hukum di negeri ini.
Ada teman yang mengatakan, "Jaman kolonial ketika Bung Karno dituduh dengan pasal-pasal karetpun, biau boleh didampingi pengacara. Jaman orde baru yang otoriter Ibu Megawati didampingi pengacara, lalu di jaman orde nepotisme pengguna hukum kekuasaan ini, kemudian pengacara dilarang mendampingi, hanya karena diam-diam punya rencana merampas barang milik pihak lain". Celaka...
Lindungi dan selamatkan orang-orang kritis di negeri ini, pantau terus upaya kriminalisasi pada mereka, jangan sampai orang kritis seperti Mas Hasto Kristiyanto dan partainya dihancurkan karena takut PDIP menang sampai 100 kalinya !...(SHE).
12 Juni 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Jurnalis.
Si hasto tanda2 panik ga lma lgi pake seragam rompi orange
Semoga
bakal ada kasus baru. mungkin ini hanya jalan untuk memulai kasus yg sebenarnya.
@@channeloscov8461
InsyaAllah...
Semoga Tuhan Tunjukkan perilaku busuk propokasi sistematis di gerombolanya
Tuh yg koruptor ndukung 02 kok sekarang adem
Kasus suap receh begini heboh sekali. Sepertinya juga tidak ada kerugian negara. Lha itu yang menyuap dengan iming2 bisnis tambang malah dilegalkan..
Siap receh ternyata hasto kelas recehannnn😂😂😂😂😂😂
@@mundihartono3393 Yg kelas resehan KPK. malu ah sama Kejaksaan. Klo Hasto, syukurlah cuma recehan, gawat klo Trilyunan, bukan bangga..
@@mundihartono3393 ALHAMDULILAH PDIP HASTO HARUN MASIKU CUMAN KESANDUNG KASUS RECEHAN, JD TIDAK SEBANDING DENGAN KASUS ESEMKA, POOD ESTET, BLBI, TIMAH, EKTP, PIRMULA E, ,!
Yg mengambil hp wajib diusut sampai tuntas krn milik perbadi byk catatan penting disimpan di HP tu
Pakai hukum rimba aja negri ini,biar manusia2 yg menggunakan hukum sebagai alat politik itu tidak seenak udelnya...
diusut salah, ditundah salah. cari keadilan di pengadilan. apa akan ada lagi istilah baru. "cicak vs buaya" 😂😂😂
mantap kpk ...👍👍👍👍👍 , pokoknya kpk jangan takut 😀😀😀😀
KPK tidak takut dong, sama Tuhan saja tidak takut kok. KPK takutnya sama presiden. 🤭
@@AkalSehatJuara presiden banteng apa drun,shingga dulu ga bsa nangkep harun di skolah kepolisian ya drun?
KPK yg kuasa, yg dipanggil badane adempanas, meriang.
Tidak terima hp disita pasti ada apa apanya. Bravo KPK
Songong
COBA TANYA HATI SENDIRI, APAKAH AKAN RELA BILA SATU BARANG PRIBADI DI RAMPAS ORANG LAIN,? KAYANYA ANDA JG AKAN SAMA LAKUIN PERLAWANAN,!
@@JujuiwanJuanda-rv8to itu bukan dirampas tapi disita untuk kepentingan penyelidikan. Kalo saya pasti rela. Anda tidak dapat membedakan antara disita dan dirampas.
@@semplak2525 YA ITU SIH TERSERAH ANDA AJA, KARENA SAYA CUMAN DENGERIN DI BERITA DOANG JD MANA YANG BENER DAN MANA YANG SALAH ITU SEMUANYA BELUM JELAS, CUMAN YANG SAYA DENGER ITU BARANG DI RAMPAS DARI SETAF,NYA PA HASTO DENGAN CARA AGA ADA BAU BAU TIPU KARENA KATANYA PIHAK KPK MERAMPAS NYA ITU DENGAN MUKA DITUTUP/ MASKERAN DENGAN DALIH SETAF ITU DI PANGGIL PA HASTO PADAHAL ITU BOHONG, DAN SETAF ITU DI LANTAI2 GEDUNG ITU DI BENTAK2 DAN DI RAMPASNYA JG BUKAN TAS DAN HP PA HASTO DOANG TP BERIKUT BARANG PRIBADI SI SETAF ITU TERMASUK HP DAN KARTU ATM YANG ADA NILAI UANGNYA CUMAN 700RB ITU BERUTA YANG SAYA DENGAR,! KALAU MENURUT PERSI ANDA LAIN YA TERSERAH DEH KARENA MAU SI HASTO DI APA APAIN JG BUKAN URUSAN SAYA ,
@@JujuiwanJuanda-rv8to sekali lagi saya luruskan itu bukan perampasan tapi penyitaan untuk kepentingan penyelidikan.
Cepat di tangkap hastro masrakat sdh muak dengar ocehan hastro banyak deramanya
Setuju
Mantap KPK. Tanpa pandang bulu.
Waduh hukum negara ini sudah ngga jelas kacau demi dinasty Jokowi
lo banteng kan😅😅
@@allifazzam banteng emang kenapa. Anda termasuk pendukung kemunafikan Jokowi yah.
Yg jelas Jokowi sudah merusak konsitusi yg di bangun dengan susah paya, oleh mereka yg perduli dengan negara ini, lalu apa keuntungan bagi saya, untuk menerimah dinasti Jokowi.
Dih ngamuk..!!
KPK TIPU TIPU..Coba yg benar caranya..tiada guna kpk.
katanya kpk suruh tegas,ya begitu lah kalau orang elit di periksa banyak alasan.
@@yoyoksie2638
SIAPA DALANG DI BALIK UPAYA KRIMINALISASI HASTO KRISTIYANTO?
Oleh: Saiful Huda Ems.
Mulai terlihat sangat terang benderang perburuan terhadap sosok-sosok kritis di negeri ini semakin gencar lagi dilakukan, kali ini korbannya bukan lagi akademisi melainkan politisi, yang partainya memenangkan PILEG selama tiga kali berturut-turut, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Mas Hasto --demikian kami biasa memanggilnya-- yang selama ini dikenal sebagai politisi yang terdepan menyuarakan keadilan dan memprotes keras terhadap berbagai kebijakan Pemerintahan Jokowi, dan memprotes paling keras terhadap ambisi Nepotisme Politik Jokowi yang lupa kacang pada kulitnya, menjadi target sasaran utama perburuan tokoh-tokoh politisi kritis di negeri ini. Maka tak heran beliau baru berstatus sebagai Saksi saja, sudah diperlakukan oleh KPK secara tidak wajar, tidak profesional dan tidak proporsional.
Ketika Mas Hasto dibiarkan sendirian di ruang pemeriksaan yang sangat dingin selama berjam-jam hingga ruang pemeriksaan di KPK menyerupai Kamp Konsentrasi NAZI, seorang penyidik dari KPK mendatangi staf Mas Hasto yang bernama Kusnadi, yang saat itu ia sedang duduk-duduk di ruang lobby KPK menunggu tim kuasa hukum Mas Hasto yang mau melakukan konferensi pers. Penyidik KPK yang bernama RPB (inisial namanya) datang dengan menggunakan masker dan topi lalu menghampiri Kusnadi (staf Mas Hasto), dan membohongi Kusnadi yang seolah-olah ia sedang dipanggil oleh Mas Hasto di ruang pemeriksaan, dan mengambil handphone pribadi Mas Hasto bersama tas dan buku catatan penting serta rahasia PDIP.
Tak hanya itu, Kusnadipun diperiksa dan dibentak-bentak oleh penyidik KPK selama tiga jam, tanpa adanya surat panggilan pemeriksaan sebagai Saksi atau apapun. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum ! Ini jelas menyalahi aturan perundang-undangan dan prosedur pemeriksaan KPK !. Yang jadi pertanyaan kemudian, siapa orang atau aktor intrik di belakang penyidik KPK yang sewenang-wenang terhadap Mas Hasto dan Stafnya ini? Adakah suatu kelompok tertentu yang tengah bermain di KPK, hingga KPK sekarang nampak berubah menjadi alat politik kekuasaan untuk menekan pihak-pihak yang kritis pada Rezim Nepotis?
Sekedar info untuk difahami, bahwa dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002, di Pasal 47 jelas dinyatakan, bahwa:
1. Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
2. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau menolak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin diajukan.
3. Penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penggeledahan dan penyitaan pada hari penggeledahan dan penyitaan yang paling sedikit memuat:
a. Nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang digeledah dan disita;
b. Keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penggeledahan dan penyitaan;
c. Keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;
d. Tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan; dan
e. Tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.
4. Salinan berita acara penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.
Dari Pasal 47 tersebut, kita bisa katakan bahwa apa yang terjadi pada pemeriksaan dan penyitaan barang pada Mas Hasto Kristiyanto dan Stafnya, bukanlah merupakan penyitaan melainkan perampasan. Mengapa bisa dikatakan perampasan dan bukan penyitaan? Ini karena: 1. Tidak pernah ada persetujuan dari Dewan Pengawas untuk penyitaan, apalagi perampasan. Jadi yang lebih tepat adalah "perampasan".
2. Untuk menyita dari Saudara Kusnadi, penyidik KPK sampai harus turun memakai masker dan topi (menyamar), tidak ijin dengan Kuasa Hukumnya, lalu berbohong pada Saudara Kusnadi bahwa yang bersangkutan dipanggil Pak Hasto. Penyidik benar-benar melakukan kebohongan dengan mengundang Saudara Kusnadi masuk ke Gedung KPK Lt. 2 dengan alasan "dipanggil Pak Hasto Kristiyanto". Setelah di Lt 2, tubuhnya digeledah, barang-barang dirampas, termasuk ATM yang nilai dananya Rp. 700.000,- serta buku catatan milik DPP Partai yang berisi berbagai rahasia Partai. Bahkan Kusnadi "diperiksa" selama sekitar 3 jam tanpa adanya surat pemanggilan, sementara yang dipanggil dibiarkan menunggu sekitar 3 jam hingga kedinginan.
3. Persoalan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan secara bersama-sama telah diputuskan oleh pengadilan dan dalam seluruh pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan Mas Hasto Kristiyanto. Keputusan pengadilan ini sudah Inkrah.
4. Berdasarkan ketentuan UU KPK di atas, penyitaan hanya bisa dilakukan setelah ditetapkan tersangka. Itu pun barang yang disita harus berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan, bukan sembarang mengambil barang pribadi milik Saudara Kusnadi; buku catatan milik DPP PDI Perjuangan; dan HP milik Mas Hasto Kristiyanto.
Ketika Mas Hasto menyatakan protes atas perlakuan terhadap dirinya dan juga terhadap Kusnadi agar didampingi Penasehat Hukum, lalu ditolak dengan alasan sesuai SOP KPK. Padahal dalam undangan terhadap Mas Hasto, konsideran menimbang yang pertama adalah UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bukan tentang SOP (standar operating procedure) KPK.
Apa yang dilakukan oleh penyidik KPK ini jelas merupakan tindakan Melawan Hukum, dan rasanya itu tidak mungkin dilakukan jika tidak ada alasan tendensius, misalnya diperintahkan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan yang jauh lebih besar. Mas Hasto yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK dalam kapasitasnya sebagai Saksi dengan baik-baik, namun malah diperlakukan seperti itu. Betapa memalukannya penegakan hukum yang demikian.
Di era Rezim Nepotisme Jokowi ini, citra penegakan hukum memang sangat memalukan. Pantas saja rakyat semakin pesimis dan mentertawakannya di berbagai media sosial, serta di warung-warung angkringan.
"Negoro kok koyok ngene tatane" (Negara kok begini tatanannya), "Negoro kok pek diuntal dewe" (Negara kok mau ditelan sendiri), "Wong dadi Presiden kok rumongso dadi Rojo" (Orang jadi Presiden kok merasa jadi Raja", "Wong merikso perkoro kok semeno-meno" (Orang memeriksa perkara kok semena-mena), "Anak, Mantu, Adik Ipar nguwosoi negoro, menesuk cucu-cucune yo bakalan didadekno pejabat negoro" (Anak, Menantu, Adik Ipar menguasai negara, besok-besok cucu-cucunyapun akan dijadikan pejabat negara). "Wani piro, piro wae wani"(berani berapa, berapa saja berani). Semua ini merupakan gambaran pembicaraan orang-orang kecil di pinggiran terhadap keadaan demokrasi dan penegakan hukum di negeri ini.
Ada teman yang mengatakan, "Jaman kolonial ketika Bung Karno dituduh dengan pasal-pasal karetpun, biau boleh didampingi pengacara. Jaman orde baru yang otoriter Ibu Megawati didampingi pengacara, lalu di jaman orde nepotisme pengguna hukum kekuasaan ini, kemudian pengacara dilarang mendampingi, hanya karena diam-diam punya rencana merampas barang milik pihak lain". Celaka...
Lindungi dan selamatkan orang-orang kritis di negeri ini, pantau terus upaya kriminalisasi pada mereka, jangan sampai orang kritis seperti Mas Hasto Kristiyanto dan partainya dihancurkan karena takut PDIP menang sampai 100 kalinya !...(SHE).
12 Juni 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Jurnalis.
@@yoyoksie2638
Tegak ya setelah pemeriksaan ke bu khofifah akhirnya ndukung 02 tuh....apa itu artinya
Setelah menyita HP Hasto KPK menjadi sgt berguna.😅
Tipu tipu menurut maling kayak lo su
Mengambil barang Bukan Haknya. Tanpa ijin pemiliknya. Sama Dengann MALING. Segera Usut pidanakan itu. Yang mengambil Hp.
SIAPA DALANG DI BALIK UPAYA KRIMINALISASI HASTO KRISTIYANTO?
Oleh: Saiful Huda Ems.
Mulai terlihat sangat terang benderang perburuan terhadap sosok-sosok kritis di negeri ini semakin gencar lagi dilakukan, kali ini korbannya bukan lagi akademisi melainkan politisi, yang partainya memenangkan PILEG selama tiga kali berturut-turut, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Mas Hasto --demikian kami biasa memanggilnya-- yang selama ini dikenal sebagai politisi yang terdepan menyuarakan keadilan dan memprotes keras terhadap berbagai kebijakan Pemerintahan Jokowi, dan memprotes paling keras terhadap ambisi Nepotisme Politik Jokowi yang lupa kacang pada kulitnya, menjadi target sasaran utama perburuan tokoh-tokoh politisi kritis di negeri ini. Maka tak heran beliau baru berstatus sebagai Saksi saja, sudah diperlakukan oleh KPK secara tidak wajar, tidak profesional dan tidak proporsional.
Ketika Mas Hasto dibiarkan sendirian di ruang pemeriksaan yang sangat dingin selama berjam-jam hingga ruang pemeriksaan di KPK menyerupai Kamp Konsentrasi NAZI, seorang penyidik dari KPK mendatangi staf Mas Hasto yang bernama Kusnadi, yang saat itu ia sedang duduk-duduk di ruang lobby KPK menunggu tim kuasa hukum Mas Hasto yang mau melakukan konferensi pers. Penyidik KPK yang bernama RPB (inisial namanya) datang dengan menggunakan masker dan topi lalu menghampiri Kusnadi (staf Mas Hasto), dan membohongi Kusnadi yang seolah-olah ia sedang dipanggil oleh Mas Hasto di ruang pemeriksaan, dan mengambil handphone pribadi Mas Hasto bersama tas dan buku catatan penting serta rahasia PDIP.
Tak hanya itu, Kusnadipun diperiksa dan dibentak-bentak oleh penyidik KPK selama tiga jam, tanpa adanya surat panggilan pemeriksaan sebagai Saksi atau apapun. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum ! Ini jelas menyalahi aturan perundang-undangan dan prosedur pemeriksaan KPK !. Yang jadi pertanyaan kemudian, siapa orang atau aktor intrik di belakang penyidik KPK yang sewenang-wenang terhadap Mas Hasto dan Stafnya ini? Adakah suatu kelompok tertentu yang tengah bermain di KPK, hingga KPK sekarang nampak berubah menjadi alat politik kekuasaan untuk menekan pihak-pihak yang kritis pada Rezim Nepotis?
Sekedar info untuk difahami, bahwa dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002, di Pasal 47 jelas dinyatakan, bahwa:
1. Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
2. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau menolak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin diajukan.
3. Penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penggeledahan dan penyitaan pada hari penggeledahan dan penyitaan yang paling sedikit memuat:
a. Nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang digeledah dan disita;
b. Keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penggeledahan dan penyitaan;
c. Keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;
d. Tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan; dan
e. Tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.
4. Salinan berita acara penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.
Dari Pasal 47 tersebut, kita bisa katakan bahwa apa yang terjadi pada pemeriksaan dan penyitaan barang pada Mas Hasto Kristiyanto dan Stafnya, bukanlah merupakan penyitaan melainkan perampasan. Mengapa bisa dikatakan perampasan dan bukan penyitaan? Ini karena: 1. Tidak pernah ada persetujuan dari Dewan Pengawas untuk penyitaan, apalagi perampasan. Jadi yang lebih tepat adalah "perampasan".
2. Untuk menyita dari Saudara Kusnadi, penyidik KPK sampai harus turun memakai masker dan topi (menyamar), tidak ijin dengan Kuasa Hukumnya, lalu berbohong pada Saudara Kusnadi bahwa yang bersangkutan dipanggil Pak Hasto. Penyidik benar-benar melakukan kebohongan dengan mengundang Saudara Kusnadi masuk ke Gedung KPK Lt. 2 dengan alasan "dipanggil Pak Hasto Kristiyanto". Setelah di Lt 2, tubuhnya digeledah, barang-barang dirampas, termasuk ATM yang nilai dananya Rp. 700.000,- serta buku catatan milik DPP Partai yang berisi berbagai rahasia Partai. Bahkan Kusnadi "diperiksa" selama sekitar 3 jam tanpa adanya surat pemanggilan, sementara yang dipanggil dibiarkan menunggu sekitar 3 jam hingga kedinginan.
3. Persoalan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan secara bersama-sama telah diputuskan oleh pengadilan dan dalam seluruh pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan Mas Hasto Kristiyanto. Keputusan pengadilan ini sudah Inkrah.
4. Berdasarkan ketentuan UU KPK di atas, penyitaan hanya bisa dilakukan setelah ditetapkan tersangka. Itu pun barang yang disita harus berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan, bukan sembarang mengambil barang pribadi milik Saudara Kusnadi; buku catatan milik DPP PDI Perjuangan; dan HP milik Mas Hasto Kristiyanto.
Ketika Mas Hasto menyatakan protes atas perlakuan terhadap dirinya dan juga terhadap Kusnadi agar didampingi Penasehat Hukum, lalu ditolak dengan alasan sesuai SOP KPK. Padahal dalam undangan terhadap Mas Hasto, konsideran menimbang yang pertama adalah UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bukan tentang SOP (standar operating procedure) KPK.
Apa yang dilakukan oleh penyidik KPK ini jelas merupakan tindakan Melawan Hukum, dan rasanya itu tidak mungkin dilakukan jika tidak ada alasan tendensius, misalnya diperintahkan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan yang jauh lebih besar. Mas Hasto yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK dalam kapasitasnya sebagai Saksi dengan baik-baik, namun malah diperlakukan seperti itu. Betapa memalukannya penegakan hukum yang demikian.
Di era Rezim Nepotisme Jokowi ini, citra penegakan hukum memang sangat memalukan. Pantas saja rakyat semakin pesimis dan mentertawakannya di berbagai media sosial, serta di warung-warung angkringan.
"Negoro kok koyok ngene tatane" (Negara kok begini tatanannya), "Negoro kok pek diuntal dewe" (Negara kok mau ditelan sendiri), "Wong dadi Presiden kok rumongso dadi Rojo" (Orang jadi Presiden kok merasa jadi Raja", "Wong merikso perkoro kok semeno-meno" (Orang memeriksa perkara kok semena-mena), "Anak, Mantu, Adik Ipar nguwosoi negoro, menesuk cucu-cucune yo bakalan didadekno pejabat negoro" (Anak, Menantu, Adik Ipar menguasai negara, besok-besok cucu-cucunyapun akan dijadikan pejabat negara). "Wani piro, piro wae wani"(berani berapa, berapa saja berani). Semua ini merupakan gambaran pembicaraan orang-orang kecil di pinggiran terhadap keadaan demokrasi dan penegakan hukum di negeri ini.
Ada teman yang mengatakan, "Jaman kolonial ketika Bung Karno dituduh dengan pasal-pasal karetpun, biau boleh didampingi pengacara. Jaman orde baru yang otoriter Ibu Megawati didampingi pengacara, lalu di jaman orde nepotisme pengguna hukum kekuasaan ini, kemudian pengacara dilarang mendampingi, hanya karena diam-diam punya rencana merampas barang milik pihak lain". Celaka...
Lindungi dan selamatkan orang-orang kritis di negeri ini, pantau terus upaya kriminalisasi pada mereka, jangan sampai orang kritis seperti Mas Hasto Kristiyanto dan partainya dihancurkan karena takut PDIP menang sampai 100 kalinya !...(SHE).
12 Juni 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Jurnalis.
Rony sbgi pengacara wajar membela yg bayar...
Netisen sekarang cerdas...
Rahasia HM ada di Hasto...
Rahasia Hasto ada di HM.
Mau KPK dibilang politik atau tebang pilih g pa pa... nyatanya ada kasus dan ada bukti..
Matap KPK lanjutkan. 👍👍👍
proyek pesanan lawan politik, kenapa gak dari dulu dicari harun masiku?
KPK mana berani mengusut temuan BPK mengenai penyimpangan anggaran IKN 500 triliun.
banteng berdalih😅
Ngeri sama pak lurah, yg udah tidak disukai dia akan di sikat habis, tenang pak hasto jgan gentar yg lebih busuk dari anda di sekitar pak lurah banyak saygnya anda tidak sejalan dengannya jd akan di singkirkan, kejahatan pasti dapet balasan karna kematian tidak mungkin bisa membelanya
Harus nya hasto sekalian di sita agar berhenti koar koar 🤪🤪🤪🤪🤪
Iya pasti sitanya d hotel prodio 😂😂
proyek pesanan lawan politik, kenapa gak dari dulu dicari harun masiku?
KPK mana berani mengusut temuan BPK mengenai penyimpangan anggaran IKN 500 triliun.
Nalarnya yng melidungi Harun Nasiku ya orang2 PDI , mau siapa lagi itu jelas reality , ngapain lama2 , Terutama Hasto itu faham penjarakan mulutnya biar gak koar2 kyak knalpot
Tdk apa2 diperiksa agar kasus yg disangkakan jd terang benderang. Klo memang bersih, maka KPK tdk boleh seenaknya memperkarakan seseorang.
Kalau nggak baca keterangan di bagian bawah saya kira bapaknya baju putih perwakilan KPK.... ternyata ICW
Serius nanya...
ICW itu jubirnya KPK ya? Atau independent?
Bansos yg 500 triliun itu kenapa gak di usut polisi...
Bansos dulu dikorupsi oleh mentri banteng ya drun?
lu cerita bansos, pasti lu haters nya PDI-P 😅
@@channeloscov8461 jgn2 hidup loe cuman berharap dari bansos ya...
@@endawys5097 kmu ikut mkn korupsi mentri bansos untuk mbaser ga drun?
@@endawys5097 kalo bansos bisa sampe kemari hebat dong. lu pikir gua tinggal dinegeri konoha. hahahaa🤣🤣
Anak TK Berkata : Demi Alat Bukti , KPK Sudah Benar Mengambil Hp yang di Miliki Saksi ,,,,,,,,,,, Titik
sy Hohom Purba..Pak Pravowo .gibran jadiPresiden dan wakil..Amin
Alhamdulillah...
Bukti jika korea korea sudah tidak mau di adu domba...
Semoga korea korea mau belajar kebaikan...
Memberikan dukungan terhadap Pemimpin yg sesuai kapasitasnya.
Tidak kepincut dengan uang sogokan dari oknum politikus munafiq...
KALAU HARUN MASIKU DITANGKAP,HASTO SIAP2.
ENTAH SIAPA YG MEMBUAT SISTEM ITU,
TAPI SECARA LOGIKA ITU KEADAAN MENDESAK BARULAH BEGITU, ITU KAN ORANGNYA ADA, KAN DIMINTA SAJA LANGSUNG... LAIN KLO ORANGNYA GAK ADA, APA SUSAHNYA???? INILAH LOGIKA HUKUM DIBUAT LONCAT LONCUT SESUAI KEPENTINGAN... KEDUANYA BISA BAGUS ASAL? ASAL DIJALANKAN SDM YG BERSIH JUJUR NETRAL, ITU MAS MBAK
kl kpk bisa menangkap HARUN MASIKU, krn HP hastooo.... tangkap juga HASTO....
Sangat setuju KPK menyita.hp.hasto.dlm.nya d perlukan penyidikan
Berarti penyidik KPK AKBP Rosa telah melakukan kebohongan terhadap Kusnadi. Ini bentuk pelanggaran etika penyidik kpk.
Adakah unsur penyalahgunaan wewenang dalam prosedur ini oleh penyidik ? Adakah tindakan tidak menyenangkan oleh penyidik dalam proses ini ?
Rakyat semakin tdk terurus, karena mereka para elit2 bangsa pada sibuk dng urusannya mereka sendiri, kalau memang demikian keadaannya, tdk salah kalau negara ini semakin kacau balau bagai hutan belantara , dan rakyat hrs tdk gentar dng para binatang buas walau hanya berbekal bambu runcing . . . . . ! ! !
Peringatan buat pengusaha, lihat tuh orang kuat pun bisa di permainkan oleh hukum.
Proses proses biar terang
Pak itu bukan mengkritik tapi menghujat dan menyebarkan narasi2 negatif sdh tdk sepantasnya seorang sekjen dari partai yg kalah menyerang Presiden Indonesia pak Jokowi...
Pantesan Hasto pengen nya marah" Mulu, ternyata dlm bidikan KPK, skrng aku LBH paham knp Hasto membenci Jokowi
Memang harus disita HP'x karena diduga ada Komunikasi kpd Buron Harun Masuki & diduga Hasto tau persis keberadaan Buron Harun Masiku.
Firli yang utamakan dulu diperiksa .
kalo firli di periksa, bisa makin dalam si hasto. soalnya mereka masih satu group.
Doa rakyat Hasto sesegera berompi orange, para petugas partai n para begundalnya busuknya mulai meriang.😅
Perkara Harun Masiku sudah di putus Pengadilan, ini perkara Rekayasa KPK milik Penguasa.
Yang di Suap sm Korupsi Layak di Periksa.
DPR, MPR RI gerak dong. Indonesia makin gawat saja.
Aliansi masyarakat Indonesia asli👍❤, 🙏🙏
Tim TPUA dkk di ketuai Egy S & Emak emak 👍
100 Petisi.
HRS
Pak Gatot Nurmantyo
Pak Ruslan Buton
Pak Junior T
Mas AHY.
Anak muda layah jadi DPR RI / Mentri 2024/2029👍👍👍
Jgn kebiasaan merampas hak perbadi org harus pakai etika lah dan jgn sesuka... hati merampas hak perbadi org lagian Hp tu biasanya menyimpan catatan... penting
Dulu yg disebut di pengadilan ko tidak di panggil Boos
KPK telah berhasil menangkap Harun Masiku hanya tidak di Publikasikan, bila belum tertangkap dan belum diintrograsi mana berani KPK mengambil HP dan Buku Catatan Hasto Kristianto dari Asistennya.
"Muaaantaaaaabs Broooo !!!"
Bila Hasto ditahan maka Kerajaan dan Kanjeng Ratu "Mati Lampu" dong !!!
ia brarang kali kali citarum apa kali kuto .
Contoh yg perlu dipahami..dulu penyelidik PN KERTAS DI PADALARANG KARNA MERUGI TERUUUS JD PENYIDIK BERPURAPURA MENCARI KERJAAN SEHINGGA DEKAT DGN PETUGAS2 YG MENGELOLA PN KERTAS TSBT SAMPAI2 MENYEWA RMH UTK TINGGAL (KAMPUNG2) ..SEGITU MASALAH KERUGIAN SDH BERDASAR MAKA SEMUA DIPANGGIL KEPENGADILAN N SESUAI DGN KENYATAAN JD DIPEJARAKAN ...JD HP YG DISITA ITU LUMRAH DLM PENYELIDIKAN DEMI KEBENARAN N KEADILAN ITULAH HARAPAN RAKYAT ..BERSIH..BERSIH..BERSIH !!!
Kalau benar2 tidak bersalah kenapa takut/gelisah kalau HP nya di sita oleh KPK ?
KPK lanjutkan terus..
Sebagai anak bangsa harus bertanggung jawab negara ini dapat menyelesaikan masalah. Yuk kita sama² tuntaskan masalah hukum ini jangan ditarik ke masalah politik.
Wah Legit ini Barbuk didapat ,info lain lain dari HP/Tas dll PDIP ,Pribadi HK pokoknya Kabeh diborong Abizzzz ,Bongkar Ya Bongkar terus ,Bravo KPK
KPK disalahgunakan jadi alat politik, kok malah bravo 🤭
@@AkalSehatJuara Hati hati bung fitnah anda bisa membawa masalah
Kabarnya Dwit timah 271 trilyun gimana? Yang Dwit tersebut seharusnya milik negara digunakan untuk kesejahteraan rakyat,, terus kasus minyak goreng, kasus BTS,, apakah kasus tersebut akan ditinggal tidur KPK?
SEMUA SAMA DI DEPAN HUKUM itu ngga berlaku buat si merah! 😂
Ayo kpk usut dong kasus minyak goreng berani gak
Hasto sekjen pdip jgn cemen utk kasus OTT suap 1.5 M dimana HM dpo kpk 4 tahun lebih dimana sdh ada 4 orang terpidana .. Hasto harus hadapi kasus pidana OTT suap PAW utk Harun Masiku ... HP dan buku catatan di sita KPK ..
Ko protes Hasto tas dan hp di sita KPK....yg buat KPK itu siapa ,,,pikirlah kembali,,dan di sita KPK itu udah di atur...
Kok itu punya aturan....bukan se enak nya.
Menerima uang suap sbg saksi yg SDH mengarah terlibate
Ini lah negara udah rusak dengan orang yg berkuasa kadang yg jadi korban orang rakyat biasa
Ini bukti kalau hukum itu tergantung mod penguasa,kalau begitu semoga juga kita suatu saat bisa melihat orang orang seperti ngabalin,bahlil,Luhut dan Jokowi di periksa KPK
😂Banteng korup 😂bubarkan
Saja harap kpkber sikap tegas. Tidak ada di indo ne sia. Tidak ada Jang kebal hukum selamat bekerja ja kpk
Apapun yg terbaik untuk negara,bangsa,dan rakyat NKRI supaya aman dari apapun.karena NKRI bukan milik kelompok atau milik para pejabat apaoun itu.NKRI milik seluruh bangsa dan rakyat indonesia.
negeri +62 ku sedang perang melawan bangsanya sendiri
Urusi negara dulu soal MK soal KPU yg bobrok baru KPK
Komentar orang ICW mantap biar manusia pdip tidak asal mbacot...
Analisa/dugaan saya dikarenakan masa PDI berkuasa HM tidak tersentuh krn ada yg melingungi atau muatan politik. Tapi setelah PDI kalah proses hukum mulai bisa berjalan kembali.
Nangjkap Hasto harus izin RT dan RW ,, Dulu soalnya dia orang elite dng pangjat jendral
Roni talepesa kayaknya kurang faham sdh😅😅😅😅masa dibilang ini kasus bukan kasus luar biasa.... Oeeee bung .. Ini kasus yg menyensarakan rakyat
Sy punya cita cita jadi politikus hanya 1 tujuan yaitu koropsi.
Belum menemukan alasan yg lain
Jangan main main dengan dengan .. salah ya. Salah.
Benar .. jangan tebang pilih.
Kalau ada bukti kuat terlibat .. masukan penjara
Cari aja 1000 pengacara suruh antri di lobi kpk gak akan ngaroh ,, kita dukung kpk ,, 🤪🤪🤪🤪
Kpk yang mana nih ???
Apakah
Komplotan penggebuk kritikus
Atau
Komplotan penjilat kekuasaan ???
Dukung kpk yg minta upeti dari para koruptor di penjara itu ya apa dukung ketua KPK seperti Firli bahuri itu bagus juga idemu dukung kpk
KPK tlh Abuse of power terhadap Sekjen PDIP ini semua ada unsur politik terkait Pilkada november 2024
Si kurnia ini orng ICW seperti pegawai honorer dari KPK....ambyaarrr🙄
Klo ga salah mengapa harus ktar ktir hp nya disita ya drun,apa kasto kuatir di hp nya ada sms dari harun ya drun,shingga muka pucat dan nda hepi ya drun,cam kan itu drun
Mantap....akhirnya setelah Jokowi keluar dari tekanan pdip, para petugas partai pelaku korupsi yang selama ini dilindungi partai. akhirnya bisa diberantas...mungkin karena ini juga jokowi geram dengan partai yang suka melindungi para pelaku korupsi makanya pak jokowi berpaling
KPK terbaik era Abraham Samad, kalau sekarang entahlah.
DENGAN DITANGKAPNYA HARUN MASIKU DAN DIPERIKSANYA HASTO APA INI ARTINYA TELAH DI.MULAI PERANG TERBUKA ANTARA MEGA DAN JKW !!!!!!!???????
Tiba tiba rifana kok kalem gini 😂
MAS, APAPAUN SEBAIK SISTEM BISA DI HACK KALAU?? KALAU??? SDM NYA SUDAH TERCEMAR OLEH POLITIK OLEH KEPENTINGAN KELOMPOK?
INI MENJADI PELAJARAN BUAT PDI-P JUGA NANTINYA
MEMBUAT LEMBAGA BAGUS BAGUS, TAPI REKRUITMEN DAN SDM TAK TERKONTROL, APALAGI WAKTU ASIK BERDUA DGN PRES SKRG
Tidak usah takut kalau benar bos tdk usah bingung
ADA APA DI HP ITU.. SEMOGA HARUM KASIHKU TERKUAK DARI HP ITU.. MUNGKIN ADA KEJUTAN LAIN... SERU NIH
KPK semakin TDK benar yg korup mereka diam semakin hancur negara ini yg korup mereka diam
KPK nya jd banci, masa di undang tdk berani, berarti banyak kejanggalan pada pemeriksaan menjadi saksi, sungguh KPK jd alat menekan orang-orang yang kritis😢😢
Indonesia akan hancur kalau modelnya begini banyak para pejabat para mentri koropsi tilyunan gak diusut dan semoga penguasa yg dholim dilaknat Yang Maha Kuasa Aammmin Yarobbil'alamin
Pk Hasto diundang atau dipanggil sama KPK.....???
Menurut saya itu wajar saja, toh memang kemungkinan bisa ada kaitannya kok...
saya rasa kalau memang tidak ada apa apa, mas Hasto tidak usah galau... pasti tidak akan ada masalah..
kecuali kalau HP mas Hasto disita untuk kasus pembunuhan Vina.. itu baru aneh
Itu satu jalan orang yg ngambil di hukum itu pencuri
Saudara Rini sebagai kuasa hukum cuma cari bayaran
Usut lagi kasus Hambalang berani' gak
Saksi berasa tersangka 😂 astaga
Kejutan mudah2an hasto jga terseret....masa sekjennya ga tau suap harun
Wajar klu hp disita. Krn itu sudah sesuai prosedur. Dan q jg stuju klu sihasuuutoo ditempatkan diruangan yg dingin, supaya otaknya jg ikutan dingin. Kan slama ini otak dia sedang panas panasnya.. 😅😅😅😅😅 to ganjel tooo
Hasto ojo nangis maneh yo😂😂😂😂
Penjara kan saja hasto biar mantap
Periksa lah KPK jangan takut. Biar kasus ini tidak menjadi catatan sejarah kasus yg gantung di era pak jokowi.
Keberanian pak jokowi jangan lg di pertanyakan bahkan Freeport aja diambil alih yg oleh beberapa presiden sebelumnya tidak mampu mengambil alih. Asal tau isu yg mengancam saat pengambil alihan melampaui isu ini ancamannya. Jokowi ini presiden terbaik yg pernah ada lah.
Biasa PDI klo nggak salah knpa mesti takut bos
Biarin yg selama ini.bercuap-cuap berbagai di NKRI yg kita cintai' yg Presiden kita JOKOWI 😁😁😬😂🤣😭Bhw tingginya langit tdk 1 cm sebaik jgn ksak kusuk taat aturan tuh tuh tuh7 !!!!!!!
Hasto pasti akan jd tersangka jg
Mas Hasto terjerat koar-koarnya sendiri dalam pilpres itulah yang meggiringnya ke KPK.
Kok bisa sih, hasto di panggil KPK dan barang catatan dan Hp di sita. Apakah ini semua di perintah oleh presiden. Presiden kan benci dgn PDIP.
Harus dikaitkan dengan masiku..
Untuk mencari kebenaran saya setuju Hasto diperiksa walaupun dia Sekjen PDIP
Bubarkn saja itu kalau hanya untuk digunakan sbg alat
ALAAAAAAAAH NYATA " MENYEMBUNYIKAN WANTED BURON NEGARA YA MLH MASUKIN TERSANGKA SEKALIAN
Logika klo gak terlibat kenapa mesti keberatan, keberatan karena takut ketauan nah itu dia cocok