ASET SENILAI Rp. 790. 370.000 DIKEMBALIKAN KE PEMDA KAB. SUMBAWA BARAT
HTML-код
- Опубликовано: 29 окт 2024
- Selasa, 28 Februari 2023
Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan kegiatan pengembalian aset tanah yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara pidana korupsi bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Titin Herawati Utara, SH., MH bersama jajaran menyerahkan langsung ke pihak Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang diwakili oleh BPKAD dan Kepala Kantor Pertanahan KSB.
Aset yang diserahkan adalah milik pemda yang sebelumnya telah dijual oleh oknum pemerintah Desa Benete, Kecamatan Maluk yang bernama Jabir Zanela Alias Jabir (Warga Desa Benete) dan Mansyur, HMS (Mantan Plt. Kepala Desa Benete).
Tindakan oknum Pemerintah Desa Benete tersebut telah melanggar hukum, sehingga diproses oleh Aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa Barat yang dalam hal ini dari pihak Polres Sumbawa Barat dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menetapkan Jabir Zanela Alias Jabir (Warga Desa Benete) dan Mansyur, HMS (Mantan Plt. Kepala Desa Benete) menjadi tersangka terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Sebagian Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang berlokasi di Desa Benete, Kecamatan Maluk, KSB.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inckracht) dengan putusan Nomor : 5778 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mengembalikan aset berupa tanah ke pihak Pemda Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp. 790. 370.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang pada kesempatan ini di wakili oleh Kepala BPKAD dan mengembalikan beberapa dokumen warkah ke pihak Pertanahan KSB dimana pada kesempatan ini langsung diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan KSB.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melakukan penyitaan terhadap aset Pemda dari kedua terdakwa Jabir Zanela Alias Jabir (Warga Desa Benete) dan Mansyur, HMS (Mantan Plt. Kepala Desa Benete) dengan rincian berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 700/05-IX/LHP.ltp.sus/INSP/2020 tertanggal 28 September 2020.