PHI_A_17_SINDI ANUGRAH PUTRI QUIZ 1 1.) Menurut Budi Harsono, Hukum agraria adalah satu kelompok berbagai bidang hukum yang mengatur hak hak penguasaan atas sumber daya alam antara lain hak tanah air, hak pertambangan hak perikanan, hak penguasaan atas tenaga, dan unsur-unsur dalam ruang angkasa (pasal 48 UUPA) 2.) Tujuan UUPA adalah : a. meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur. b. meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan. c. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. 3.) Asas hukum agraria a. Nasional = semua tanah yang terdapat dalam wilayah NKRI merupakan tanah bersama rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia menjadi hak bagi bangsa Indonesia dan bukan semata-mata menjadi hak dari pemiliknya saja. b. Hak menguasai SDA oleh negara = negara punya wewenang yaitu 1) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa, 2) menentukan dan mengatur hubungan hukum hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi air dan ruang angkasa, 3) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan perbuatan hukum yang mengenai bumi air dan ruang angkasa. c. Pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat = keberadaan hak ulayat masih diakui oleh UU Pak Oma namun dalam pelaksanaannya berdasarkan asas ini maka untuk kepentingan pembangunan tidak dibenarkan jika masyarakat hukum adat berdasarkan hak ulayat nya menolak untuk memberikan hak kepada negara untuk pemanfaatan SDA. d. Fungsi sosial semua hak atas tanah = setiap hak atas tanah dibatasi oleh fungsi sosial bahkan hak milik atas tanah sekalipun yang merupakan hak terkuat. e. Kebangsaan = hanya WNI saja yang boleh mempunyai hak milik WNA tidak boleh mempunyai tanah hak milik jika ada pemindahan kepemilikan kepada WNA maka batal demi hukum (pasal 26(2) UUPA). f. Kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah = setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya. g. Land reform = perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah, bukan hanya dalam pengertian politik belaka tapi juga pengertian teknis. h. Tata guna tanah = rencana umum dan rencana khusus, pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan, dan penggunaan Bumi, Air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Tambahan i. Asas kesatuan hukum = uupk menetapkan untuk mencabut peraturan dan keputusan agraria yang dibuat oleh pemerintah hindia-belanda, dengan demikian dualisme hukum menjadi terhapuskan. j. Asas jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum = an-nur Gum tanah kolonial tidak memberikan jaminan kepastian hukum pada WNI, karena tanah-tanah yang dimiliki oleh rakyat Indonesia tidak didaftar secara rechtscadaster tapi bersifat fiscaalacadaster yaitu pendaftaran tanah yang bertujuan tidak untuk kepastian hukum, melainkan bertujuan untuk menetapkan wajib pajak atas tanah. k. Asas pemisahan horizontal = hak sewa untuk bangunan yang mana terdapat pemisahan secara horizontal antara pemilik tanah dengan pemilik bangunan yang ada di atasnya (pasal 44 ayat 1 UUPA). l. Kasus tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri dan mencegah cara-cara yang bersifat pemerasan = an-nasr tanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri tanpa ada pemerasan dari pihak manapun. Mohon maaf jika masih ada yang kurang tepat 🙏
Rima Nuriyah Agustina_PHI A_16 #Quiz1 1. Hukum agraria adalah keseluruhan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang mengatur agraria. 2. Tujuan UUPA -Meletakkan dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang merupakan sarana untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagian, keadilan bagi rakyat dan negara, terutama rakyat tani dalam rangka menuju ke masyarakat adil dan makmur - Meletakkan dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan - Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. 3. Asas hukum Agraria a. Asas Nasional= Menyebutkan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan penuh dengan bumi, air, dan ruang angkasa. b. Asas hak menguasai SDA oleh negara= berarti pencapaian dan penggunaan pemanfaatan tanah sesuai dengan hak dan kewajiban baik perseorangan, masyarakat maupun negara untuk kemakmuran rakyat secara adil dan merata c. Pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat: berarti mempunyai hak kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat komunal untuk menguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan, serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku. d. Fungsi sosial hak atas tanah= berarti bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara e. Asas kebangsaan= seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah, air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia dan seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan nasional Indonesia. f. Asas tata guna tanah Hal ini tertulis dalam Pasal 14 ayat (1) UUPA. Untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan Negara Indoensia dalam bidang agraria, perlu adanya suatu rencana mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air, dan ruang angkasa untuk berbagai kepentingan hidup rakyat dan Negara. Rencana ini dibuat dalam bentuk Rencana Umum yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang kemudian dirinci lebih lanjut menjadi rencana-rencana khusus tiap daerah. g. Land reform bermaksud mengadakan suatu perubahan sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah yang lampau ke arah sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah baru yang disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan masyarakat yang sedang h. kesempatan untuk memperoleh hak atas tanah= baik laki-laki maupun perempuan berhak atas tanah. Asas Tambahan: - Asas manfaat= ditentukan bahwa setiap orang dan badan hukum yg mempunyai hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif dengan mencegah cara- cara pemerasan - Asas kesatuan= Mengatakan bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yg berati sebagai bangsa Indonesia
PHI_26_B_Mala Nikmatul Maula 1.Hukum agraria menurut pandangan soedikno mertokusumo adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria. 2. - Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional,yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur. - Meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan. - Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. 3. - Asas kenasionalan : ditemukan dalam pasal 1 ayat (1), (2), (3) yang secara keseluruhan menjelaskan bahwa sifat wilayah indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia atau dikatakan dengan sifat abadi. - Asas menguasai SDA oleh negara : pencapaian penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan hak dan kewajibannya baik perseorangan, masyarakat maupun negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil dan merata. - Asas pengakuat terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat : wewenang/kekuasaan untuk mengurus dan mengatur tanah dan isinya, dengan daya laku ke dalam dan ke luar masyarakat hukum adat itu. - Asas fungsi sosial semua hak atas tanah : Merupakan suatu pernyataan penting mengenai hak-hak atas tanah yang merumuskan secara singkat sifat kebersamaan atau kemasyarakatan hak-hak atas tanah menurut prinsip Hukum Tanah Nasional. Asas ini ditemukan dalam pasal 6 UUPA yaitu "semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial." Fungsi sosial dari hak atas tanah, tidak hanya berupa hak milik, namun juga hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak sewa untuk bangunan. - Asas kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah : menetapkan bahwa warga negara Indonesia baik laki-laki ataupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah. Asas ini ditemukan pada pasal 9 ayat (2). - Asas land reform : perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah, bukan hanya dalam pengertian politik belaka tapi juga pengertian teknis. - Asas tata guna tanah : ditemukan dalam pasal 2 ayat (2) huruf (a) UUPA "Hak menguasai negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunakan, persediaan dan peneliharaan bumi air dan ruang angkasa. Asas ini juga ditemukan dalam pasal 14 ayat (1) UUPA. - Asas jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum : jaminan kepastian hukum merupakan salah satu tuhuan diundangkannya UUPA, yaitu meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Asas jaminan kepastian ditemuka dalan pasal 19 ayat (1) UUPA. Sedangkan asas perlindungan hukum ditemukan dalam pasal 18 UUPA "untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut undang-undang." - Asas pemisahan Horizontal : ditemukan dalam pasal 44 ayat (1) UUPA "seorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya, sejumlah uang sebagai uang sewa." - Asas kesatuan hukum : kesatuan hukum dalam hukum tanah diwujudkan dengan menjadikan Hukum Adat sebagai dasar bagi pembentukan Hukum Tanah Nasional. - Asas pada tingkatan tertinggi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara : ditemukan dalam pasal 2 ayat (1) UUPA "atas dasar ketentuan dalan pasal 33 ayat (3) UUD dan hal-hal sebagai yang dimaksudkan dalam pasal (1) bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkadung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan.
PHI_A_17_SINDI ANUGRAH PUTRI
QUIZ 1
1.) Menurut Budi Harsono, Hukum agraria adalah satu kelompok berbagai bidang hukum yang mengatur hak hak penguasaan atas sumber daya alam antara lain hak tanah air, hak pertambangan hak perikanan, hak penguasaan atas tenaga, dan unsur-unsur dalam ruang angkasa (pasal 48 UUPA)
2.) Tujuan UUPA adalah :
a. meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
b. meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
c. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
3.) Asas hukum agraria
a. Nasional = semua tanah yang terdapat dalam wilayah NKRI merupakan tanah bersama rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia menjadi hak bagi bangsa Indonesia dan bukan semata-mata menjadi hak dari pemiliknya saja.
b. Hak menguasai SDA oleh negara = negara punya wewenang yaitu 1) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa, 2) menentukan dan mengatur hubungan hukum hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi air dan ruang angkasa, 3) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan perbuatan hukum yang mengenai bumi air dan ruang angkasa.
c. Pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat = keberadaan hak ulayat masih diakui oleh UU Pak Oma namun dalam pelaksanaannya berdasarkan asas ini maka untuk kepentingan pembangunan tidak dibenarkan jika masyarakat hukum adat berdasarkan hak ulayat nya menolak untuk memberikan hak kepada negara untuk pemanfaatan SDA.
d. Fungsi sosial semua hak atas tanah = setiap hak atas tanah dibatasi oleh fungsi sosial bahkan hak milik atas tanah sekalipun yang merupakan hak terkuat.
e. Kebangsaan = hanya WNI saja yang boleh mempunyai hak milik WNA tidak boleh mempunyai tanah hak milik jika ada pemindahan kepemilikan kepada WNA maka batal demi hukum (pasal 26(2) UUPA).
f. Kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah = setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya.
g. Land reform = perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah, bukan hanya dalam pengertian politik belaka tapi juga pengertian teknis.
h. Tata guna tanah = rencana umum dan rencana khusus, pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan, dan penggunaan Bumi, Air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Tambahan
i. Asas kesatuan hukum = uupk menetapkan untuk mencabut peraturan dan keputusan agraria yang dibuat oleh pemerintah hindia-belanda, dengan demikian dualisme hukum menjadi terhapuskan.
j. Asas jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum = an-nur Gum tanah kolonial tidak memberikan jaminan kepastian hukum pada WNI, karena tanah-tanah yang dimiliki oleh rakyat Indonesia tidak didaftar secara rechtscadaster tapi bersifat fiscaalacadaster yaitu pendaftaran tanah yang bertujuan tidak untuk kepastian hukum, melainkan bertujuan untuk menetapkan wajib pajak atas tanah.
k. Asas pemisahan horizontal = hak sewa untuk bangunan yang mana terdapat pemisahan secara horizontal antara pemilik tanah dengan pemilik bangunan yang ada di atasnya (pasal 44 ayat 1 UUPA).
l. Kasus tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri dan mencegah cara-cara yang bersifat pemerasan = an-nasr tanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri tanpa ada pemerasan dari pihak manapun.
Mohon maaf jika masih ada yang kurang tepat 🙏
Rima Nuriyah Agustina_PHI A_16
#Quiz1
1. Hukum agraria adalah keseluruhan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang mengatur agraria.
2. Tujuan UUPA
-Meletakkan dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang merupakan sarana untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagian, keadilan bagi rakyat dan negara, terutama rakyat tani dalam rangka menuju ke masyarakat adil dan makmur
- Meletakkan dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan
- Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
3. Asas hukum Agraria
a. Asas Nasional= Menyebutkan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan penuh dengan bumi, air, dan ruang angkasa.
b. Asas hak menguasai SDA oleh negara= berarti pencapaian dan penggunaan pemanfaatan tanah sesuai dengan hak dan kewajiban baik perseorangan, masyarakat maupun negara untuk kemakmuran rakyat secara adil dan merata
c. Pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat: berarti mempunyai hak kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat komunal untuk menguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan, serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku.
d. Fungsi sosial hak atas tanah= berarti bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara
e. Asas kebangsaan= seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah, air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia dan seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan nasional Indonesia.
f. Asas tata guna tanah
Hal ini tertulis dalam Pasal 14 ayat (1) UUPA. Untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan Negara Indoensia dalam bidang agraria, perlu adanya suatu rencana mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air, dan ruang angkasa untuk berbagai kepentingan hidup rakyat dan Negara. Rencana ini dibuat dalam bentuk Rencana Umum yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang kemudian dirinci lebih lanjut menjadi rencana-rencana khusus tiap daerah.
g. Land reform bermaksud
mengadakan suatu perubahan sistem
pemilikan dan penguasaan atas tanah yang
lampau ke arah sistem pemilikan dan
penguasaan atas tanah baru yang
disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan masyarakat yang sedang
h. kesempatan untuk memperoleh hak atas tanah= baik laki-laki maupun perempuan berhak atas tanah.
Asas Tambahan:
- Asas manfaat= ditentukan bahwa setiap orang dan badan hukum yg mempunyai hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif dengan mencegah cara- cara pemerasan
- Asas kesatuan= Mengatakan bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yg berati sebagai bangsa Indonesia
PHI_26_B_Mala Nikmatul Maula
1.Hukum agraria menurut pandangan soedikno mertokusumo adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria.
2. - Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional,yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
- Meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
- Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
3. - Asas kenasionalan : ditemukan dalam pasal 1 ayat (1), (2), (3) yang secara keseluruhan menjelaskan bahwa sifat wilayah indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia atau dikatakan dengan sifat abadi.
- Asas menguasai SDA oleh negara : pencapaian penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan hak dan kewajibannya baik perseorangan, masyarakat maupun negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
- Asas pengakuat terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat : wewenang/kekuasaan untuk mengurus dan mengatur tanah dan isinya, dengan daya laku ke dalam dan ke luar masyarakat hukum adat itu.
- Asas fungsi sosial semua hak atas tanah : Merupakan suatu pernyataan penting mengenai hak-hak atas tanah yang merumuskan secara singkat sifat kebersamaan atau kemasyarakatan hak-hak atas tanah menurut prinsip Hukum Tanah Nasional. Asas ini ditemukan dalam pasal 6 UUPA yaitu "semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial." Fungsi sosial dari hak atas tanah, tidak hanya berupa hak milik, namun juga hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak sewa untuk bangunan.
- Asas kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah : menetapkan bahwa warga negara Indonesia baik laki-laki ataupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah. Asas ini ditemukan pada pasal 9 ayat (2).
- Asas land reform : perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah, bukan hanya dalam pengertian politik belaka tapi juga pengertian teknis.
- Asas tata guna tanah : ditemukan dalam pasal 2 ayat (2) huruf (a) UUPA "Hak menguasai negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunakan, persediaan dan peneliharaan bumi air dan ruang angkasa. Asas ini juga ditemukan dalam pasal 14 ayat (1) UUPA.
- Asas jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum : jaminan kepastian hukum merupakan salah satu tuhuan diundangkannya UUPA, yaitu meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Asas jaminan kepastian ditemuka dalan pasal 19 ayat (1) UUPA. Sedangkan asas perlindungan hukum ditemukan dalam pasal 18 UUPA "untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut undang-undang."
- Asas pemisahan Horizontal : ditemukan dalam pasal 44 ayat (1) UUPA "seorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya, sejumlah uang sebagai uang sewa."
- Asas kesatuan hukum : kesatuan hukum dalam hukum tanah diwujudkan dengan menjadikan Hukum Adat sebagai dasar bagi pembentukan Hukum Tanah Nasional.
- Asas pada tingkatan tertinggi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara : ditemukan dalam pasal 2 ayat (1) UUPA "atas dasar ketentuan dalan pasal 33 ayat (3) UUD dan hal-hal sebagai yang dimaksudkan dalam pasal (1) bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkadung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan.