Pembuatan KTP-el Baru untuk Usia 17 Tahun
HTML-код
- Опубликовано: 22 сен 2024
- Bagi warga DKI Jakarta yang sudah berusia 17 tahun, sudah kawin/pernah kawin, dan belum memiliki KTP-el, berikut adalah persyaratan dan alur pembuatannya.
Persyaratan yang dibutuhkan adalah;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Alur pembuatan KTP-el;
- Petugas akan mengarahkan untuk mengisi form F-1.02
- Petugas akan melakukan perekaman foto, tanda tangan, sidik jari, dan iris mata
- Petugas akan mengajukan proses uji ketunggalan ke Dukcapil Kemendagri
- KTP-el akan diterbitkan setelah lolos uji ketunggalan dari Dukcapil Kemendagri
Permohonan ini dapat diajukan secara Online melalui Alpukat Betawi dan Offline melalui loket layanan Kelurahan sesuai domisili KTP-el.
Hotline Dinas Dukcapil Jakarta:
📞 Whatsapp Pengaduan Masyarakat 081318882047
📞 Pengaduan terkait Pungli/Gratifikasi/permohonan layanan administrasi kependudukan bagi penduduk Lansia dan Penyandang Disabilitas
081222250781
Semua layanan Dukcapil GRATIS!
Sumber: @dukcapiljakarta
#dkijakarta #suksesjakartauntukindonesia #jagajakarta #dukcapilinfo #dukcapiljakarta #KTPel #KartuTandaPenduduk #KTP
Terimakasih infonya kakak🙏🏻
Turunin jadi umur 10 sampai ke atas
Komen pertanyaan nya koq ngga ada dijawab buk?
Kayu manis..pantes manis
Barusan anak saya ke kelurahan untuk membuat ktp,malah sm petugasnya disuruh langsung ke kecamatan. Mmg pembuatan ktp sekarang di kelurahan apa kecamatan sih?
Tanggal:12/bulan:10/tahun:2007. Apakah sudah bisa membuat KTP ?
Klo engga punya data gimana emba
Permisi min saya saat bikin ktp sudah dalam bentuk digital jadi tidak dpt fisik kata kelurahan nya sudah tidak mencetak eKTP lagi dan di suruh cetak sendiri. Tetapi saat saya mau buat ngurus berkas seperti atm dan sebagainya tidak bisa karna bukan eKTP fisik asli.. Bagaimana agar saya dapat eKTP fisik ya?
Apakah bisa di tua tuakan tahun lahir di KTP buk
Brp lama untuk terbit nya KTP nya mba
Kurang 1 ka Di minta akte lahir juga ka
bu saya kan dari jatim saya umur 16 saya kelahiran 2007 bulan 6 itu sudah umur 17 apakah boleh untuk membuat umur 16
Perekaman KTP-el bisa dilakukan pada saat usia 16 tahun. Namun untuk KTP-el fisik belum bisa diberikan atau dicetak. Fisik KTP-el akan diberikan saat usia individu sudah menginjak usia 17 tahun. Hal ini sesuai dengan syarat kepemilikan KTP-el dan ketentuan yang berlaku," ujarnya,
saya ke capil kemarin malah di persulit capil dengan beralasan percetakan bikin ktp ny habis lah dan menunggu sdh bbrpa minggu , gimana menurut kalian