Untuk membedakan penelitian kualitatif ataupun kuantitatif dlm penelitian hukum empiris itu bisa dilihat dari data lapangannya dan teknik analisanya. Jika data yg dikumpulkan data kualitatif yg bisa berupa wawancara, pengamatan maka analisa datanya menggunakan deskriptif kualtitaif (penelitian kualitatif). Tapi jika data yg didapat bentuknya seperti penjumalahan, persentase angka maka analisa datanya menggunakan deskriptif kuantitatif (penelitian kuantitatif). Walaupun dlm penelitian hukum bisa juga (seringkali) tetap menggunakan analisis kualitatif.
Kalo untuk jenis penelitiannya ada penelitian normatif (kualitatif) dan empiris/sosiologis (kualitatif/kuantitatif). Klo pendekatan penelitiannya itu terkait dengan mulai dari masalah apa yg diangkat, analisa hingga dibuatnya kesimpulan dilandaskan apa. Dalam penelitian hukum pendekatan bisa melalui pendekatan peraturan per-uu-an, studi kasus, perbandingan hukum dll..
mohon maaf pak, metodologi dan metode itu berbeda, scr sederhana metodologi merujuk kepada ilmu tentang metode sedangkan metode adalah cara, yang jadi bahasan di video ini adalah metode. terima kasih.
Walaikumsalam... sepengetahuan saya tinjauan hukum itu sifatnya lbh umum dan luas, spt tinjauan hukum adat, tinjauan hukum islam dan tinjauan hukum dll.. Sedangkan tinjauan yuridis hanya seputar peraturan perundang-undangan saja... spt tinjauan uu, tinjauan PP, tinjauan perda dll...
Singkatnya penelitian kualitatif itu merupakan penelitian yg menganalisa fakta dan data masalah yg diteliti yg kemudian diuraikan dengan kata... sedangkan penelitian kuantitatif itu merupakan penelitian yg menganalisa fakta dan data yg berupa angka (secara umum). Adapun dlm penelitian hukum penelitian hukum normatif itu merupakan penelitian yg mengacu pada data pustaka (misalnya ttg uu, studi kasus putusan hakim) dan penelitian normatif ini masuk ke dalam jenis penelitian kualitatif. Adapun utk penelitian empiris merupakan penelitian yg mengacu pada data di lapangan (misal ttg efektifitas hukum). Dan penelitian empiris ini secara umum masuk k jenis penelitian kuantitaif, tp bisa juga masuk k jenis kualitatif.
Assalamualaikum pak, saya mau bertanya pak, kan judul skripsi saya "Implementasi PERBUB Pasaman No. 31 tentang pemerintahan berbasis elektronik di kabupaten pasaman pak" Itu MP nya lebih cocok empiris atau normatif pak?
Sepengetahuan saya, metode penelitian hanya membahas aspek teknis yg digunakan pada sebuah penelitian saja, sedangkan metodologi selain membahas aspek teknis juga membahas aspek teoritis dlm sebuah penelitian. Jd bisa dikatakan metode itu cakupannya lbh sempit dibandingkan dgn metodologi, karena metode itu merupakan bagian dari metodologi. Atau bisa kita katakan metodologi penelitian merupakan kumpulan metode yg digunakan dlm sebuah penelitian ilmiah.
pak dalam penelitian empiris itu bagaimana untuk membedakan kuantitatif dan kualitatifnya pak ?
Untuk membedakan penelitian kualitatif ataupun kuantitatif dlm penelitian hukum empiris itu bisa dilihat dari data lapangannya dan teknik analisanya. Jika data yg dikumpulkan data kualitatif yg bisa berupa wawancara, pengamatan maka analisa datanya menggunakan deskriptif kualtitaif (penelitian kualitatif). Tapi jika data yg didapat bentuknya seperti penjumalahan, persentase angka maka analisa datanya menggunakan deskriptif kuantitatif (penelitian kuantitatif).
Walaupun dlm penelitian hukum bisa juga (seringkali) tetap menggunakan analisis kualitatif.
Pak jika perbedaan antara jenis penelitian hukum sma pendekatan penelitian hukum apa ya pak ?
Kalo untuk jenis penelitiannya ada penelitian normatif (kualitatif) dan empiris/sosiologis (kualitatif/kuantitatif). Klo pendekatan penelitiannya itu terkait dengan mulai dari masalah apa yg diangkat, analisa hingga dibuatnya kesimpulan dilandaskan apa. Dalam penelitian hukum pendekatan bisa melalui pendekatan peraturan per-uu-an, studi kasus, perbandingan hukum dll..
Maka dlm penelitian hukum bisa dilihat misalnya jenis penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan..
Kalo jenis penelitian empiris itu pendekatan penelitiannya seperti apa pak?
Terima kasih banyak Pak. Sangat berguna sekali. Tetap semangat....
Alhamdulillah saya dapat Ilmu dari channel ini...semangat Pak
Terima kasih, bagus penjelasannya...
Terima ksh kembali... 🙂
Thanks atas ilmunya. Btw "Efektivitas guna-guna untuk memenangkan hati si dia," asli lucu, pak...
Ilmu hukum itu tidak perlu diteliti tapi dibaca, dipelajari peneltian itu untuk ilmu eksak
Saya ingin belajar pak, apakah apa ada grup belajar telegram atau wa 😢
Pak mau tanya aspek penelitian dalam penelitian normatif maksudnya apa
Mantap pak..kurang panjang durasi nya
Terima kasih atas sarannya 🙂
mohon maaf pak, metodologi dan metode itu berbeda, scr sederhana metodologi merujuk kepada ilmu tentang metode sedangkan metode adalah cara, yang jadi bahasan di video ini adalah metode. terima kasih.
Terima kasih atas sharing pengetahuannya.. 🙂
Apa daftar pustakanya atau buku acuannya.terimakasih
Bisa pakai jonaedi effendi metlit hukum dan bukunya soerjono soekanto pengantar penelitian hukum 🙂
pak izin bertanya, didalam macam-macam penelitian ada yang berdasarkan bidang yaitu sosial dan natural, bagaimana penjelasannya ya pak? terimakasih
pak hubungan metode penelitian hukum dengan metode penelitian kualitatif apa?
Mohon maaf pak, apakah ada grub ?
Kebetulan buat saat ini blm ada bang... 🙂
Assalamuallaikum pak, bedanya Tinjauan Hukum dengan Tinjauan Yuridis apa ya pak. Terimakasih🙏
Walaikumsalam... sepengetahuan saya tinjauan hukum itu sifatnya lbh umum dan luas, spt tinjauan hukum adat, tinjauan hukum islam dan tinjauan hukum dll.. Sedangkan tinjauan yuridis hanya seputar peraturan perundang-undangan saja... spt tinjauan uu, tinjauan PP, tinjauan perda dll...
Untuk ilmu hukum itu bukan penelitian tapi namanya pengumpulan data
Bedanya penelitian normatif, emperis dan kuantitatif, kualitatif apa pak?
Singkatnya penelitian kualitatif itu merupakan penelitian yg menganalisa fakta dan data masalah yg diteliti yg kemudian diuraikan dengan kata... sedangkan penelitian kuantitatif itu merupakan penelitian yg menganalisa fakta dan data yg berupa angka (secara umum).
Adapun dlm penelitian hukum penelitian hukum normatif itu merupakan penelitian yg mengacu pada data pustaka (misalnya ttg uu, studi kasus putusan hakim) dan penelitian normatif ini masuk ke dalam jenis penelitian kualitatif.
Adapun utk penelitian empiris merupakan penelitian yg mengacu pada data di lapangan (misal ttg efektifitas hukum). Dan penelitian empiris ini secara umum masuk k jenis penelitian kuantitaif, tp bisa juga masuk k jenis kualitatif.
Assalamualaikum pak, saya mau bertanya pak, kan judul skripsi saya "Implementasi PERBUB Pasaman No. 31 tentang pemerintahan berbasis elektronik di kabupaten pasaman pak" Itu MP nya lebih cocok empiris atau normatif pak?
Walaikumsalam.. utk implementasi itu lbh ke empiris ya
Apa perbedaan Metode dan Metodologi.bapak menggunakan istilah metode penelitian dan metodologi penelitia,
Sepengetahuan saya, metode penelitian hanya membahas aspek teknis yg digunakan pada sebuah penelitian saja, sedangkan metodologi selain membahas aspek teknis juga membahas aspek teoritis dlm sebuah penelitian. Jd bisa dikatakan metode itu cakupannya lbh sempit dibandingkan dgn metodologi, karena metode itu merupakan bagian dari metodologi. Atau bisa kita katakan metodologi penelitian merupakan kumpulan metode yg digunakan dlm sebuah penelitian ilmiah.