Ijin bertanya ya pak/ibuk Di Dasar hukum instalasi proteksi kebakaran pada gedung itu terdapat di permen berapa ya pak?? Atau Adah kah undang2 yg mengarah atau menunjukan permen berapa yg mengatur bahwa setiap instalasi kebakaran itu,hanya di perboleh kan 1 akta ijin dan satu sucket?? ..... 1 akta iji. Dan satu sucket itu hanya untuk satu gedung atau satu instalasi proteksi kebakaran atau dia boleh lebih dari satu pak??
Kak mau tanya, jika perusahaan menyewa untuk satu lantai pada gedung 5 lantai, dan perusahaan memiliki lebih dari 300 TK, apakah harus ada ahli k3 kebakaran dan unit penanggulangan kebakaran?
Kak mau tanya, jika perusahaan menyewa untuk satu lantai pada gedung 5 lantai, dan perusahaan memiliki lebih dari 300 TK, apakah harus ada ahli k3 kebakaran dan unit penanggulangan kebakaran?
Semangat
Semangat selalu
Semangat selalu diajeng Sekar..😘😘💪💪
Ijin bertanya ya pak/ibuk
Di Dasar hukum instalasi proteksi kebakaran pada gedung itu terdapat di permen berapa ya pak?? Atau Adah kah undang2 yg mengarah atau menunjukan permen berapa yg mengatur bahwa setiap instalasi kebakaran itu,hanya di perboleh kan 1 akta ijin dan satu sucket??
..... 1 akta iji. Dan satu sucket itu hanya untuk satu gedung atau satu instalasi proteksi kebakaran atau dia boleh lebih dari satu pak??
Kak mau tanya, jika perusahaan menyewa untuk satu lantai pada gedung 5 lantai, dan perusahaan memiliki lebih dari 300 TK, apakah harus ada ahli k3 kebakaran dan unit penanggulangan kebakaran?
Kak mau tanya, jika perusahaan menyewa untuk satu lantai pada gedung 5 lantai, dan perusahaan memiliki lebih dari 300 TK, apakah harus ada ahli k3 kebakaran dan unit penanggulangan kebakaran?