Roma pasal 7 bagian 1 Jika suami dari isteri itu mati maka isteri bebas dari hukum

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 24 авг 2024
  • Belajar dengan Dr. Baruch Korman.
    Jika suami dari isteri itu mati maka ia bebas dari hukum. Sebab isteri terikat oleh hukum kepada suaminya selama suaminya masih hidup. Akan tetapi apabila suaminya itu mati, bebaslah ia dari hukum yang mengikatnya kepada suaminya. Jika ia menjadi isteri suami orang lain maka ia dianggap berzinah. Tetapi apabila suaminya sudah meninggal maka ia bukanlah berzinah, karena suaminya sudah mati dan ia bebas dari hukum.

Комментарии •