Ustadz Yazid Bin Abdul Qadir Jawas - Poligami

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 17 дек 2024
  • Ustadz Yazid Bin Abdul Qadir Jawas | Syariat Poligami Dalam Islam
    #videodakwah #Tauhid #Terbaik #Amal #Ilmu #ustadzyazidjawas #ustadzyazid Hafidzahullah (حافظه الله) (Semoga Allah menjaganya) dari berbagai #kajian #dakwah #islam #sunnah yang telah beliau dakwahkan kepada umat islam di Indonesia(#Warga +62).
    Dalil-dalil Poligami Dalam Islam.
    Ayat-Ayat al-Qur-an tentang Hal Itu.
    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
    “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa/4: 3]
    Sebab Turunnya Ayat dan Maknanya.
    Imam al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Urwah bin az-Zubair, ia menuturkan: “Aku bertanya kepada ‘Aisyah tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila-mana kamu mengawininya),” ia menjawab, ‘Wahai keponakanku, anak perempuan yatim ini berada dalam pemeliharaan walinya, sedangkan harta perempuan yatim ini bercampur dengan harta walinya. Rupanya, harta dan kecantikannya mengagumkan walinya, sehingga walinya berhasrat untuk menikahinya dengan tanpa berlaku adil dalam memberikan mahar kepadanya sebagaimana yang diberikan kepada selainnya. Karena itu, mereka dilarang menikahi perempuan yatim itu, kecuali bila berlaku adil kepada mereka dan memberikan kepada mereka mahar yang layak, serta mereka diperintahkan supaya menikahi wanita-wanita yang mereka senangi selain mereka (wanita-wanita yatim yang berada dalam perwalian-nya).’”
    ‘Urwah menuturkan bahwa ‘Aisyah mengatakan, “Orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah ayat ini (turun), lalu turunlah firman Allah:
    وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ
    ‘Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita…’” [An-Nisaa/4: 127].
    ‘Aisyah melanjutkan, “Allah berfirman dalam ayat lain:
    وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ
    ‘… Sedang kamu ingin mengawini mereka… ‘ [An-Nisaa’: 127].
    Karena salah seorang dari kalian tidak suka menikahi wanita yatim yang menjadi perwaliannya jika hartanya sedikit dan kecantikannya kurang. Oleh karena itu, mereka dilarang menikahi wanita yatim yang mereka sukai harta dan kecantikannya kecuali dengan adil, karena mereka tidak menyukai wanita yatim jika hartanya sedikit dan kecantikannya kurang.”
    Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata, “Makna firman Allah: مَثْنَـى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ ‘Dua, tiga atau empat.’ (An-Nisaa/4: 127), yakni nikahilah wanita-wanita yang kalian sukai selain mereka; jika salah seorang dari kalian suka, silahkan menikah dengan dua wanita dan jika suka, silahkan menikah dengan empat wanita.”
    Al-Fakhrur Razi berkata, “Dibolehkan menikahi dua wanita jika suka, tiga wanita jika suka dan empat wanita jika suka. Dibolehkan menikahi sejumlah ini bagi siapa yang suka. Jika dia takut tidak dapat berbuat adil, cukuplah dengan dua orang wanita. Dan jika dia masih takut tidak dapat berbuat adil di antara keduanya, maka cukupklah menikahi satu wanita saja.”
    Dalil dari Sunnah.
    Imam Ahmad meriwayatkan dari Salim, dari ayahnya, bahwa Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi masuk Islam dalam keadaan memiliki 10 isteri, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Pilihlah empat orang dari mereka.” Ketika pada masa ‘Umar, dia menceraikan isteri-isterinya dan membagi-bagikan hartanya di antara anak-anaknya. Ketika hal itu sampai kepada ‘Umar, maka beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku benar-benar menduga bahwa syaitan pada apa yang dicurinya dari langit telah mendengar kematianmu lalu melontarkannya ke dalam hatimu, dan mungkin engkau hanya tinggal sebentar. Demi Allah, engkau benar-benar merujuk isteri-isterimu dan engkau menarik hartamu, atau aku benar-benar mengambilnya darimu dan aku memerintahkan supaya menguburkanmu untuk dirajam sebagaimana dirajamnya kubur Abu Raghal.”
    Abu Dawud meriwayatkan dari al-Harits bin Qais bin ‘Umairah al-Asadi, ia mengatakan, “Aku masuk Islam, sedangkan aku mempunyai delapan isteri. Lalu aku menyebutkan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Pilihlah empat di antara mereka.”
    Imam asy-Syafi’i meriwayatkan dalam Musnadnya dari Naufal bin Mu’awiyah ad-Daili, ia mengatakan, “Aku masuk Islam, sedangkan aku mempunyai lima isteri, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Pilihlah empat, mana di antara mereka yang engkau sukai, dan ceraikanlah yang lainnya.’ Lalu aku mendatangi wanita yang paling lama menjadi pendamping, yang sudah tua lagi mandul, bersamaku sejak 60 tahunan, lalu aku menceraikannya.”

Комментарии •