DJP-TaxPrime “Sosialisasi UU HPP Cluster Pajak Pertambahan Nilai (PPN)”

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 1 янв 2025

Комментарии • 1

  • @budiirawan7436
    @budiirawan7436 Год назад

    Bapak atau Ibu, Semisal Perusahaan yang sudah PKP.
    Semisal Perusahaan Freigth Forwarding B:
    Mendapat Jasa dari Perusahaan A, untuk pekerjaannya dilimpahkan ke Perusahaan C. Lalu perusahaan Jasa C setelah melakukan atau melaksanakan jasa memberikan Fee ke perusahaan B, Fee yg diberikan Perusahaan B tadi apakah Objek PPN. Trimakasih 🙏🙏🙏