Bapak atau Ibu, Semisal Perusahaan yang sudah PKP. Semisal Perusahaan Freigth Forwarding B: Mendapat Jasa dari Perusahaan A, untuk pekerjaannya dilimpahkan ke Perusahaan C. Lalu perusahaan Jasa C setelah melakukan atau melaksanakan jasa memberikan Fee ke perusahaan B, Fee yg diberikan Perusahaan B tadi apakah Objek PPN. Trimakasih 🙏🙏🙏
Bapak atau Ibu, Semisal Perusahaan yang sudah PKP.
Semisal Perusahaan Freigth Forwarding B:
Mendapat Jasa dari Perusahaan A, untuk pekerjaannya dilimpahkan ke Perusahaan C. Lalu perusahaan Jasa C setelah melakukan atau melaksanakan jasa memberikan Fee ke perusahaan B, Fee yg diberikan Perusahaan B tadi apakah Objek PPN. Trimakasih 🙏🙏🙏