Tutorial e-SPT PPh Pasal 21: (Part 3) Pengisian untuk Masa Desember

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 7 ноя 2024

Комментарии • 159

  • @pawonsigembul7124
    @pawonsigembul7124 7 месяцев назад +1

    akhirnya menemukan penjelasan yang masuk di otak aku , terima kasih banyak .

  • @nurhayati6177
    @nurhayati6177 Год назад

    Terima kasih pak ilmunya ,sangat bermanfaat buat sy

  • @abunizar5668
    @abunizar5668 Год назад

    terima kasih, tutorialnya sangat membantu kami

  • @dudymihardja3866
    @dudymihardja3866 9 месяцев назад

    Terima kasih Pak Faris, sangat jelas dan membantu saya

  • @barchahandalsakti664
    @barchahandalsakti664 9 месяцев назад

    Terima kasih pak faris, sangat membantu.

  • @ergyrefian
    @ergyrefian 9 месяцев назад

    Terima kasih banyak,,,,

  • @liawjiruk5056
    @liawjiruk5056 9 месяцев назад

    terimakasih pak, tutorial bapak dari part 1 s/d seterusnya sangat membantu saya yg blm paham pajak, penjelasan mudah dipahami, sehat terus ya pak, semoga bpk semakin sukses, jgn bosan2 ya pak share tutorial perpajakan yg lain

  • @gungungunawan9090
    @gungungunawan9090 Год назад

    terima kasih ilmunya,

  • @valleriagadis747
    @valleriagadis747 2 месяца назад

    Mau tanya , kalau karyawan kontrak , selesai di Agustus 2024 , apakah bisa langsung dibuatkan SPT tahunan 2024 , bagaimana caranya agar tidak lebih bayar dgn peraturan PPH 21 2024 ini

  • @EVIARIZAL
    @EVIARIZAL 10 месяцев назад

    barokallah pak , terima kasih ilmunya

  • @PT.CityEraAbadi
    @PT.CityEraAbadi 9 месяцев назад

    TERIMA KASIH PAK, SANGAT2LAH MEMBANTU,, ILMUNYA SANGAT BERMANFAAT BAGI BANYAK ORANG.

  • @nadyamaihendri8114
    @nadyamaihendri8114 Год назад

    Terimakasih banyak. Sangat membantu ilmunya pak dan dapat dengan mudah dipahami😊

  • @irwanbron905
    @irwanbron905 Год назад +1

    Pinter juga nih Bapak

  • @retnowulandari9372
    @retnowulandari9372 8 месяцев назад

    Untuk pegawai tidak tetap tidak dibuatkan bukti potong ya?

  • @Amzatbalqis
    @Amzatbalqis Месяц назад

    Permisi pak izin nanya, kalo seumpama perusahaan kita baru mau lapor SPT Pph 21 dibulan September 2024 ini, untuk bulan januari s.d Agustus yang sudah terlewat apa tetap harus dilaporkan pak diebupot nya? atau dari bulan septembernya aja?

  • @intandwi4923
    @intandwi4923 7 месяцев назад

    Kenapa bukti potong A1 nya tidak bisa di klik tombol ya ya pak?

  • @financedarussalam7428
    @financedarussalam7428 8 месяцев назад

    Pak Faris bagaimana kalau gaji karyawan tetap berubah ubah setiap bulan, tidak fix. Di setiap bulan penghasilan tersebut kami setahunkan, itu bagaimana ya. Dan di akhir masa Desember 2023 terjadi LB. Tks pak untuk penjelasannya..

  • @NiningSelvi
    @NiningSelvi 8 месяцев назад

    Pak mau tanya, yg masa Desember sudah saya laporkan di Januari tapi yang tahunan Desember baru hari ini, tidak apa-apa ya pak?

  • @ecochan7288
    @ecochan7288 2 года назад

    terima kasih ilmunya dan mudah dipahami, semoga berkah

  • @ennyhutahaean6369
    @ennyhutahaean6369 2 года назад

    Mksi bgt sangat bermanfaat🙏🙏

  • @nay2745
    @nay2745 6 месяцев назад

    Bisa download file Excel nya

  • @dindamazaya6618
    @dindamazaya6618 Год назад

    Alhamdulillah ... Terimakasih banyak sudah banyak membantu dl problem yg sy hadapi Error 16.30 ... sampai berhari2 sy bingung dan sekarang sudah bisa OK ... SEmoga ini mjd amal kebaikan abang ... Terimakasih banyak, Sukses ya bang

  • @primaindah4566
    @primaindah4566 Год назад

    Bagus, jazakumullah ilmunya

  • @niaocto842
    @niaocto842 10 месяцев назад

    Pak mohon infonya, apabila pemotongan PPh 21 karyawan dimulai dari bulan Juli.

    • @niaocto842
      @niaocto842 10 месяцев назад

      Dan antara bulan juli sampai bulan November terkadang tidak ada potongan pph21 dikarenakan pengurangan antara PTKP dan PKP hasilnya minus. serta untuk bulan Desember juga hasilnya minus bagaimana Pak. Apakah kami juga harus membuat laporan A1. Mohon bantuan informasi nya Pak. Terima Kasih.

  • @srihandayani-nf3uv
    @srihandayani-nf3uv 2 года назад

    Terima kasih sangat membatu sekali, semoga ilmunya bermanfaat. Aamiin

  • @AndraAndra-yt6cf
    @AndraAndra-yt6cf 9 месяцев назад

    Kalau ada kryawan gaji di bawah PTKP keluar sbelum desember , total gajinya tetap di masukin di masa setahunannya juga gak ya

  • @Willyajadeh
    @Willyajadeh 10 месяцев назад

    Terima kasih ilmunya pak..sangat membantu bagi sy yang masih newbie...btw bagaimana cara melaporkan PPh21, kalo misalnya sy baru gabung di perusahaan di 3 bulan terakhir sebagi tnga pajak dan keuangan, sedangkan masa dr januari s.d sept tidak ada yg melaporkan SPT PPh 21 nya..bagaimana dan apa yang harus sy lakukan..? mohon petunjuknya..trm ksh

    • @asani6035
      @asani6035 10 месяцев назад

      Solusinya gimana kak, saya juga mengalami hal tersebut

  • @ariagema3624
    @ariagema3624 9 месяцев назад

    Premi asuransi yang dibayarkan pmberi kerja bukannya 4% Pak?

  • @andrieka4168
    @andrieka4168 2 года назад +1

    Terimakasih Pak ilmunya 🙏

  • @davidbenyamin3865
    @davidbenyamin3865 Год назад

    Yth bp Faris,
    1. saya melihat ada formula di pph pasal21 sethn=(pkp*15%)-5.000.000
    Pertanyaan : Angka 5juta yg sbg pengurang diatas tsbt itu adalah angka dari mana ya pak...
    2. Utk pegawai yg masuknya dr tengah thn misal dari agts s/d des 2020...apakah hitungnya menyesuaikan masa penghasilan total yg hanya 5 bulan saja atau tetap di hitung total yg di setahunkan dulu..atau bagaimana ya..mohon arahan bapak.
    Terimakasih, mohon bantuan share ya pak ilmunya...

    • @farisyustian
      @farisyustian  Год назад

      1. itu formula cara cepat untuk menghitung PPh terutang pak
      2. jika pegawai tersebut WNI, maka dikalikan sesuai masa dia bekerja saja, yakni 5 bulan

  • @astryagustanty6473
    @astryagustanty6473 Год назад

    Mas Faris, klo belum pernah lapor SPT Masa Badan PPh 21 selama 1 tahun2022 dari jan dampai desember. Bagaimana?

  • @藍星-w3z
    @藍星-w3z 10 месяцев назад

    Pak, mau tanya, kalau perusahaan yang baru berdiri di bulan Des 2023, apakah langsung lapor spt? atau lapor nya pajak bulanan dulu? (pph21 masa)

  • @nigustiayunilasuciadnyani7675
    @nigustiayunilasuciadnyani7675 Год назад

    Ijin tanya
    1. Kalau penghasilan karyawan setiap bulannya berbeda, misal si A Januari 1jt, Februari 2jt dst, tapi semua dibawah ptkp.
    Saat pelaporan untuk masa desember yg dipakai jumlah gaji karyawan desember saja atau total gaji setahun dibagi 12 bulan?
    2. Jika jumlah kryawan tidak sama, misal ada yg berhenti kerja di pertengahan tahun, atau penambahan karyawan. Untuk jumlah pegawai yg digunakan pada pelaporan masa desember bagaimana? Apakah sesuai jumlah karyawan yg masih ada di desember atau rata2 jumlah karyawan setahun?
    Mohon bantuannya

  • @setiyajulia3674
    @setiyajulia3674 10 месяцев назад

    pak sy mau bertanya. misal klw data bpjs tdk semua karyawan. jadi data gaji di laporan keuangan dan bpjs berbeda. mana yang harus diikuti?

  • @arumienabila9554
    @arumienabila9554 10 месяцев назад

    Pak kalau lapor PPh 21 di rapel caranya gimana ya

  • @anandayususwardhani890
    @anandayususwardhani890 2 года назад +4

    terimakasih ilmunya pak. sangat membantu dan mudah di pahami

  • @febriannarcholis2872
    @febriannarcholis2872 Год назад

    Bang mau nanya. Kalau seandainya jumlah karyawan ada 50 orang. Jdi di aplikasi e spt di input semua? Dan mereka belum ada NPWP. Kran penghasilan belum mencapai PTKP

    • @farisyustian
      @farisyustian  Год назад

      input di bagian B yg hitung masa bulanan, diisi total pegawai dan penghasilan brutonya saja, tanpa perlu dirinci

  • @herialkhaleed1536
    @herialkhaleed1536 Год назад

    Kalo PPh terhutangnya minus apakah tetap di bikinkan bukti potong

  • @togaphartop5601
    @togaphartop5601 10 месяцев назад

    Kita sistem upload Pak tidak satu persatu kita buat di espt gimana caranya Pak

  • @resmimanik5538
    @resmimanik5538 3 года назад +3

    Ada tutorial pph 21 'satu tahun nihil gak ya pak?
    Gmna.cara nya ?

  • @seriioffice2172
    @seriioffice2172 2 года назад

    Mkasiii pak Faris!

  • @normansyahsamiadji3441
    @normansyahsamiadji3441 11 месяцев назад

    Pak mau tanya SPT Induk bisa dicetak namun Daftar pemotongan pajak (Satu Masa Pajak) 1721-1 tidak bisa dicetak kira kira kenapa yaa pak,, terimakasih

  • @yoshkakamano1184
    @yoshkakamano1184 Год назад

    mau tanya, kolom tandatangan, misal Arta sebagai direktur seperti contoh diatas, apakah yg tanda tangan dia juga sebagai direktur, makasih mas faris

  • @rnistiqomah
    @rnistiqomah 9 месяцев назад

    Pak bagaimana jika ada pegawai yg baru masuk di pertengahan tahun dan sudah dipotong pph 21 tiap bulannya, tapi setekah dihitung satu tahun dia dibawah PTKP. Apakah untuk pegawai tsb harus dibuatkan Bukti Potong, atau langsung masuk di lampiran B?

  • @nathalierefiena963
    @nathalierefiena963 10 месяцев назад

    saya izin bertanya pak ,
    saya ada kesalahan dalam memasukkan angka di kolom "penghasilan bruto" di e-spt, yang seharusnya sy input gaji di tambah premi (misal gaji 3jt + premi asuransi 30.000 = 3.030.000), tapi saya hanya input 3 jt saja,,
    namun di kolom "pph yang dipotong" , saya input dengan angka yang benar.
    case nya pajak sudah dibayar dan dilaporkan.
    itu bagaimana ya akibatnya ?
    adakah solusi?
    bisakah di akumulasi di bulan desember ?
    Terimakasih sebelumny

  • @togaphartop5601
    @togaphartop5601 10 месяцев назад

    Pak mau tyk untuk laporan masa satu tahun gaji bruto dan pph nya yang kita masukan yang mana ya Pak

  • @murdoxkeren
    @murdoxkeren 10 месяцев назад

    Pak izin bertanya, kalo seluruh pegawainya di bawah PTKP apakah perlu bikin formulir A1 nya? Kemudian karena ini perusahaan umkm baru berdiri kmaren karena ndak paham isi pajak ini, jadi kita masih isi nol semua, nah untuk tahunannya apakah saya perlu pembetulan untuk tiap bulannya dulu dan di upload ke e-filing masing2 bulan, atau langsung desember saya isi yang benar sesuai pelatihan bapak ini dan satu tahun masa pajaknya langsung diisi dikali 12 tanpa perlu saya buat pembetulan? Mohon petunjuknya pak, karena ini saya baru paham setelah menemukan video bapak. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih

  • @kozumachannel
    @kozumachannel Год назад

    NTPN itu bagaimana saya bisa dapat? NTPN yang kita setorkan? apa harus dibayar dulu pak?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Год назад

      bikin kode billing, setelah bayar dulu ke bank, nanti akan mendapatkan nomor NTPN

  • @dillayang
    @dillayang 10 месяцев назад

    Punten mau tanya pak, yang dibawah ptkp juga dibuatkan bupotnya kah?
    Jika iya, itu dibuat dimana

    • @farisyustian
      @farisyustian  10 месяцев назад

      selama dia pegawai tetap, maka tetap dibuatkan bupot 1721 A1 nya walaupun dibawah PTKP

  • @HermanRever
    @HermanRever Год назад

    bagiaman perhitungan grossup ph tidak teratur ( bonus , thr, dll)

  • @windiasti6035
    @windiasti6035 2 года назад

    Mau nanya,, utk yg berpenghasilan dibawah ptkp itu tidak dibuatkan bukpot A1 y?thx

  • @dyanseptiyani1034
    @dyanseptiyani1034 2 года назад +1

    terimakasih, sangat membantu, penyampainya sangat detail dan mudah dipahami. tetap semangat dalam berkarya

  • @ekamulia6365
    @ekamulia6365 Год назад

    bagaimana cara buat masa desember jika ada lebih bayar di bulan bulan sebelumnya ( bulan lalu ada pembetulan)?

  • @musfirahfhyra5156
    @musfirahfhyra5156 Год назад

    Halo pak.. Mohon infonya. Saya sdah lapor dan bayar pph 21 untuk masa Desember.. Kemudian baru mau buat bukti potong A1 di masa maret. Jadi tdk perlu bayar lagi yaa?

  • @saintfly9813
    @saintfly9813 Год назад

    Pak saya kok dibawah ptkp gajinya tapi selalu terima bukti potong pph ya akhir tahun? Berarti inputan saya dibikin kayak 3 org yg ada di contoh yah?

  • @lenadea3380
    @lenadea3380 Год назад

    Ko yg satu tahun pajak nya ga ada di lampiran ya? 😢

  • @HauraKinandari
    @HauraKinandari Год назад +1

    Kak boleh tanya apabila dipertengahan tahun terjadi :
    Skenario 1 : perubahan/peningkatan gaji karyawan dari salah satu 5 karyawan yang penghasilannya dibawah PTKP menjadi lebih dari PTKP..
    Skenario 2 : gaji karyawan nya misalkan per bulan masih dibawah PTKP (Rp4juta/bulan) tapi karena terima THR dia terhutang pajak..itu pengisian di SPT untuk tahunannya gimana ya kak..
    - apakah berubah menjadi pegawai tetap di Kolom A atau masih dimasukan ke Kolom B?
    #untuk yg contoh kan semua sama tanpa ada tambahan THR dan tunjangan lainnya sehingga jumlah bruto dibawah PTKP setahun sampai akhir tahun pajak..🙏

  • @winarsihasih2189
    @winarsihasih2189 Год назад

    pak..saya berkerja di cv kecil kecilan... dimana semua gaji karyawan nya di bawah ptkp ,,,berarti hanya mengisi kolom bagian B saja ya, apakah tetap mengisi A1 utk bukti potong karyawan

    • @farisyustian
      @farisyustian  Год назад

      Benar pak, isi yg bagian B saja, tp tetap harus buat bukti potong a1 untuk diserahkan ke karyawan, walaupun hasilnya nihil bukti potongnya

  • @Semarr746
    @Semarr746 2 года назад

    mas faris, klo espt pph psl 21 masa pajaknya yg mentok di th 2020 kan bisa diubah jadi th 2025 di menu referensi ptkp.
    klo untuk eSPT badan 2010 dengan kasus yg sama, dimana ya ngrubah masa pajaknya dari 2020 ke 2021.
    soalnya sy rubah di profil kok tdk bisa berubah masa pajaknya.
    🙏

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 года назад

      espt akan disuntik mati beberapa tahun lagi, kedepan semua spt tahunan menggunakan eform versi pdf, jadi sebaiknya mulai tahun ini sudah bermigrasi ke eform pdf baik itu badan atau orang pribadi

    • @Semarr746
      @Semarr746 2 года назад

      @@farisyustian terima kasih infonya mas

    • @Semarr746
      @Semarr746 Год назад

      Terima kasih ilmu nya mas faris.
      Oya mau nanya satu lagi :
      Klo potongan PPh Final atas jasa dan konstriksi, apa bisa di kreditkan pada laporan pajak SPT badan tahunan.
      Sehingga bisa untuk mengurangi nilai kurang bayar pph psl 29

  • @AdminRisvatama
    @AdminRisvatama Год назад

    bang kalo pengisian di spt untuk karyawan tidak tetap bagaimana?

  • @arissetiawan4117
    @arissetiawan4117 Год назад

    pak faris klw perusaan nya itu buka di bulan feb jd mgna tu untuk perhuntan des krna blm sampe 1 tahun?

  • @irwanbron905
    @irwanbron905 Год назад +1

    Apabila ada PPh 21 yg dibayar, katakan pada bulan Jan- Nop apakah pada espt laporan setiap bulan pada FORM Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) utk SATU MASA PAJAK dibuat juga daftar karyawan dan gajinya (Tambah) seperti yg ada di SPT Masa Desember ( SATU TAHUN PAJAK ). Atau di isi /Tambah pada saat lapor DESEMBER saja.

  • @ekoraviki7797
    @ekoraviki7797 2 года назад

    Assalamualaikum pak, selamat siang mohon izin bertanya lagi pak,
    Itu yang penghasilan setahunnya kan totalnya 5,956,000, di dapat dri tarif progresif antara 5% dan 15%, kalo di bagi 12 dri Januari ke Desember hasilnya itu 496,333 pak ko jadi 396,000 yah, mohon pencerahannya pak itu ada di menit 5 lewat 28 dtik
    Kecuali 4,756,000 : 12

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 года назад

      karena khusus masa desember, itu adalah penghasilan yg total diperoleh selama setahun, baik yg rutin maupun yg non rutin (bonus, thr, dll) makanya menghitungnya tidak dibagi 12 lagi, tapi PPh 21 setahun, dikurangi PPh yg telah dipotong dari jan-nov pak

    • @ekoraviki7797
      @ekoraviki7797 2 года назад

      Terimakasih pak atas penjelasannya sehat selalu yah pak

    • @ekoraviki7797
      @ekoraviki7797 2 года назад

      Oiya pak ada yg mau saya tanyakan nh mengenai pajak, kira" boleh engga

    • @ekoraviki7797
      @ekoraviki7797 2 года назад

      Selamat pagi pak,
      Saya mau nanya nh pak
      Sodara saya kan buka PT baru untuk jasa kontraktor Bagian Pabrikasi dan instalasi dan dia blum PKP dan dia blum bersertifikat khusus
      Bulan depan insyaallah sudah ada proyek,
      Kira" pajak yg harus di hitung itu PPh pasal brpa aja yah, dri 21 23 dan 4 ayat 2 bukan, atau PPh 23 nya engga usah karena sudah ada 4 ayat 2 nya
      Trimkash

  • @chandratune9783
    @chandratune9783 Год назад

    Asalamualaikum pak bisa minta contoh XLnya 😇😇😇

    • @farisyustian
      @farisyustian  Год назад

      Silakan baca deskripsi

    • @chandratune9783
      @chandratune9783 Год назад

      Terima kasih banyak kaks,,,, sukses dan sehat selalu 😇😇😇

  • @susatnar
    @susatnar 2 года назад

    good

  • @ekahns97
    @ekahns97 2 года назад

    Pak Faris untuk Daftar Pemotongan Pajak Masa & Tahunan, pada bagian B. total Jumlah Penghasilan Bruto jika karyawan mendapat thr dan premi asuransi maka nilai yang dimasukan gaji + thr dan premi asuransi kah?

  • @dwip7087
    @dwip7087 Год назад

    Pak tanya, kalau untuk tenaga ahli berkesinambungan dibulan desember bagaimana ya pelaporannya ?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Год назад

      masuk ke pembuatan bukti potong tidak final pak

  • @LisaRahmawati
    @LisaRahmawati 10 месяцев назад

    PTKP seorang janda dgn 3 anak brp ya?

  • @yuliarahmatika6966
    @yuliarahmatika6966 2 года назад +1

    Pak kalau misalkan masa bulan Desember kemarin aku baru isi yg bulanan saja dan sudah dilaporkan, tetapi belum diisi untuk satu tahun pajak, itu solusi nya bagaimana ya apakah harus melakukan pembetulan untuk menambahkan isian pajak pph21 dalam satu tahun pajak? Dan cara pembetulan nya seperti apa 🙏

    • @annisauzzahro1916
      @annisauzzahro1916 9 месяцев назад

      gimana kak apakah sudah menemukan solusi? saya juga baru mengalami hal ini lalu bagaimana ya

    • @NiningSelvi
      @NiningSelvi 8 месяцев назад

      ​@@annisauzzahro1916Kak sudah nemu solusi kah?

    • @rryuuu5
      @rryuuu5 8 месяцев назад

      Kak sudah nemu solusinya kah?

  • @lilianchungg
    @lilianchungg 2 года назад

    Mas Faris, mau bertanya.. Penghasilan 3 pegawai terdapat pemotongan pph psal 21, dan 5 pegawai penghasilan di bawah PTKP
    pelaporan pph pasal 21 baru dilakukan di bulan desember.
    Saat pegawai ingin melaporkan spt pribadi ternyata ada perbedaan jml pph 21 tahunan yg dipotong pada bukti potong dengan jml pph 21 yg telah disetor oleh perusahaan.
    Di bukti potong pegawai jml yg dipotong setahun, jml yg telah disetor oleh perusahaan bulanan (masa desember)
    Apakah tidak masalah jika pegawai tetap melapor jml yg dipotong sesuai jml yg ada di bukti potong?
    Mohon bantuannya mas Faris.

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 года назад

      bagi pegawai yg mau melaporkan spt tahunan yg sudah mendapatkan bukti potong 1721 A1 dari perusahaan, usahakan nilai pelaporannya sama dengan yg ada di bukti potong

  • @Hamewon69
    @Hamewon69 Год назад

    Kalau melaporkan Spt bulanan dessmber di bulan januari brti mas?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Год назад

      Benar pak, maksimal tgl 20 jan

    • @Hamewon69
      @Hamewon69 Год назад

      @@farisyustian kalau Pph 21 maksimal tgl brp mas?

  • @shintagunawan2197
    @shintagunawan2197 10 месяцев назад

    Tks pak ilmunya, mau nanya pak, jika pembayaran thr nya bukan di bulan desember, apakah untuk perhitungan pph21 desember thr tetap diperhitungkan ? Tks

  • @danungkurnia5620
    @danungkurnia5620 2 года назад

    Pak mau tanyq klo....tunjangan masa sebelumnya ada tunjangan yang belum dimasukkan jadi kekurangan bayar. Buat bupotnya gimana kak

  • @Semarr746
    @Semarr746 2 года назад

    mas faris, tgl bukti potong 1721-A1 sebaiknya dibuat tgl, bln dan tahun brp

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 года назад +1

      bukti potong dibuat paling lambat tanggal 31 januari 2022

    • @Semarr746
      @Semarr746 2 года назад

      @@farisyustian terima kasih .. 👍🙏

    • @kristhartanti7387
      @kristhartanti7387 Год назад

      Maaf pak, apakah a1 nya dibuat dulu baru lapor masa desember. Atau bisa lapor masa desember dulu a1 nya belakangan?

    • @astrihutapea
      @astrihutapea Год назад

      @@kristhartanti7387 mbak sudah tau jawabannya kah mbak? mohon info mbak

    • @kristhartanti7387
      @kristhartanti7387 Год назад +1

      @@astrihutapea saya dpt info dr kring pajak. A1 di selesaikan dulu, baru lapor desembernya. Karena di desember itu ada rekapan tahunan jg. Trus kalo sdh terlanjur lapor des, a1 nya belakangan..dilapor pembetulan aja, sblm ada pemeriksaan pajak dr djp.

  • @rahmadsimanjuntak2251
    @rahmadsimanjuntak2251 Год назад

    izin bertanya pak. jadi apa bila penghasilan yg di bawah PTKP , apaka atas THR akan di kenakan pajak, atau seperti apa ya pak. cth kasus saya memperoleh gaji perbulan 3.500.000, nah pada masa desember saya peroleh THR satu kali gaji. jadi bagaimana pemtongan paak atas THR tersebut ya pak ?

  • @pumhabibie5798
    @pumhabibie5798 2 года назад

    Untuk Pembuatan E Billing, Jumlah setornya di tulis berapa ya ?
    Apa sesuai dengan bukti potong PPh 21 Terutang atau yg d blok warna kuning paling bawah "PPh Pasal 21 Masa Desember"
    Maaf awam d pajak

  • @akbarnasution8449
    @akbarnasution8449 2 года назад

    Yth Pak Faris, izin bertanya.
    Komponen JKK, JKM, JHT, apabila menambah penghasilan bruto, juga dimasukkan ke nomor 5 dalam BukPot A1 (Premi Asuransi Yang Dibayar Pemberi Kerja)?
    Terima kasih sblmnya.

  • @pypermint
    @pypermint Год назад

    Maaf pak izin bertanya, untuk melaporkan pph 21 nihil masa desember 2022 di perusahaan swasta apakah masih memakai aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 juga atau sudah bisa melalui website DJP ya?

  • @irvanmanullang6629
    @irvanmanullang6629 Год назад

    kenapa yah pak pas mau nyetak terjadi eror??

    • @farisyustian
      @farisyustian  Год назад

      install dulu crystal report yg 32 bit pak

  • @cahayamuhamad8941
    @cahayamuhamad8941 Год назад

    terima kasih banyak atas video ya Om semoga sukses selalu bersama dengan keluarga disana 🙏 mohon izin Om bisa ngk vidio yang Om share di kirim ke Email saya 🙏

    • @farisyustian
      @farisyustian  Год назад

      silakan share langsung ke email bapak dengan klik tombol share

  • @nallanaurotulhibar7985
    @nallanaurotulhibar7985 Год назад

    kasi kecil displaynya bang biar kelihatan semua itu

  • @eqkokecil
    @eqkokecil Год назад

    bang bisa d buatin, untuk yg Nihil bang,

  • @helenahenny2857
    @helenahenny2857 2 года назад

    Pak Faris tolong toturial untuk yang karyawan masuk pertengahan tahun dan SPT Masa Nihil

  • @biigamersid9251
    @biigamersid9251 10 месяцев назад

    mau tanya pak, misal tiap tahun ada 2 bonus yang di berikan, yaitu tiap akhir tahun dan bonus thr lebaran, berarti 2 bonus tersebut hanya di input dan di lapor 1 tahun pajak saja ya yakni bulan desember, dan bulan bulan biasa tidak perlu masuk bonus bonus tersebut, hanya gaji bulanan saja ?

  • @malikal-khalifa9201
    @malikal-khalifa9201 2 года назад

    Om klo untuk kolom tunjangan PPH nya apa gak harus diisi?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 года назад

      tidak perlu jika perusahaan tidak membayarkan tunjangan pph

    • @arifsusilo8846
      @arifsusilo8846 Год назад

      Cetak 1721 A1 yang nihil gimana kak?

  • @xelymonroe9535
    @xelymonroe9535 2 года назад

    Pak, saya mau tanya jadi untuk lapor pajak pph 21 yang tiap bulan tidak wajib kah? Apa kita harus lapor di bulan desember saja? Mohon pencerahanya pak 🙏terima kasih

    • @sabriacc5609
      @sabriacc5609 2 года назад

      Wajib lapor pph 21 setiap bulan jika memang ada pph 21 yang dipotong mas 🙏

  • @danymomsfi5208
    @danymomsfi5208 2 года назад

    pph setahun = 5.956.000 : 12 = 396.333 ??

  • @seriioffice2172
    @seriioffice2172 2 года назад

    Pak, utk pph21 penerjemah kalau dibayar des, artinya harus dilaporkan di masa des jg kan pak? Lapornya di bag mana ya pak?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 года назад

      benar bu, lapor di bagian bukti potong tidak final untuk tenaga ahli

  • @Diana-wq9lm
    @Diana-wq9lm Год назад

    pak, kalo bayar pph 21 tahunannya berarti sama aja kaya mau bayar, bikin e-billing, dan lapor pph 21 masa desember di dirjennya ya?
    cuma wkt isi di espt pph 21 nya aja yg beda? betul ga pak?
    saya takut salah wkt bikin e-billing sama lapornya 😅

  • @DonMorpie
    @DonMorpie 2 года назад

    Pak, bagemana kl perusahaannya yg pegawainya di bawah PTKP smua berarti yg Kolom A ga usah di isi ? jadi untuk pegawai yg di bawah PTKP lgs cetak formulir cetak 1721-A1 nya ? trims

  • @hadiprayitno902
    @hadiprayitno902 3 года назад

    bagaimana menghitung rapel gaji menginputnya di eSPT PPh Pasal 21? Mohon pencerahan video tutorialnya. Terimaksih

  • @yulita_natalie356
    @yulita_natalie356 2 года назад

    Pak saya mau bertanya juga mengenai pembahasan Bapak diatas , berarti utk yang Satu Masa Pajak December tetap harus buat kode billing atau tdk Pak ? Kalau masih ikut ikut insentif berarti tdk ya Pak ? Atau kode billing dibuat utk yang Satu Tahun Pajak ? Terimakasih sblmnya Pak 🙏🏼

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 года назад

      jika seluruh pemotongannya diikutkan insentif, tetap buat kode billing sesuai aturan insentif pajak bu

    • @yulita_natalie356
      @yulita_natalie356 2 года назад

      @@farisyustian terimakasih Pak penjelasannya ,, iya saya ikut yang insentif ,, berarti tetap buat Kode Billing ya Pak …

  • @stefanusandries9004
    @stefanusandries9004 2 года назад

    mas faris, saya sdh install crystal reportnya. tapi saat mau cetak bukti potong, ada notifikasi error yg sptnya berkaitan dg aplikasi crystal reportnya. saya sdh coba unduh lagi dari website kantor pajak (siapa tahu versinya lbh baru), tp tdk terjadi apa2 (tdk ada file yg didownload), bahkan meskipun file installer crystal report yg lama sdh sy pindahkan ke recycle bin. kira2 kenapa ya?

  • @chingchingyudie5242
    @chingchingyudie5242 Год назад +1

    Terima kasih pak, sangat membantu sekali, semoga selalu berkarya dan banyak subscribenya, Tuhan Memberkati selalu, amin☺

  • @arifsusilo8846
    @arifsusilo8846 3 года назад

    Kak, ada contoh yg karyawannya banyak atau dengan cara upload

    • @arifsusilo8846
      @arifsusilo8846 3 года назад

      Terima konsultasi, tapi lebih untuk pendampingan gak kak?

  • @insanicoo
    @insanicoo 2 года назад

    mau tanya mas faris, gmna kalau PPH21 tahunan jumlahnya beda dengan pph21 yg sudah dibayarkan, karena fluktuasi gaji. jadi bukti potong dan yg telah dibayarkan jadi berbeda, terimaksih

  • @LazyThingzz
    @LazyThingzz 2 года назад

    Bro, kalo notaris perlu lapor spt masa ga?? Atau cukup spt tahunan??

  • @fauzanbetrasia2541
    @fauzanbetrasia2541 2 года назад

    apakah THR hanya dimasukkan saat ingin menghitung pph 21 masa desember saja pak? untuk januari sampai november apa tidak perlu memasukkan THR?

    • @farisyustian
      @farisyustian  2 года назад

      benar pak, untuk menghitung dan sebagai rekonsiliasi total penghasilan karyawan selama setahun

  • @lw5548
    @lw5548 3 года назад

    Halo. Numpang tanya, kalo pph 21 badan nihil karena gaji dibawah ptkp untuk 1 th pajak nya diisi plus thr nya atau hanya di 1 masa pajaknya saja ya yg ditambah thr? Trus kalau dibulan sept, oktober, november dan desember ada perubahan gaji, yg kita input itu hanya gaji di bulan desember saja ya (untuk yg 1 masa pajak ) dan yg 1 tahun nya tinggal ditotal semua. Betul begitu bukan ya?
    Maaf saya baru pertama x buat

  • @SHERLIN302
    @SHERLIN302 3 года назад

    Pak, numpang nanya.
    Untuk pegawai tidak tetap yg gajinya dibayar bulanan, apa cara hitung PPh 21 nya sama dgn pegawai tetap ?boleh dikurangi biaya jabatan dan PTKP ?

    • @farisyustian
      @farisyustian  3 года назад

      untuk pegawai tidak tetap, tidak mendapatkan fasilitas pengurang biaya jabatan, jadi hanya PTKP saja

    • @SHERLIN302
      @SHERLIN302 3 года назад

      @@farisyustian baik Terima kasih Pak