Kemenaker Tegaskan THR Tak Boleh Dibayar dengan Cara Dicicil, Simak Selengkapnya Genz | Onext GO

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 2 окт 2024
  • Onext - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) nggak boleh dicicil karena sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Wanna know more Genz? Watch this vid entirely.
    ---
    Follow social media Onext untuk update, latest news, and stuff!
    Instagram: / onext.id
    ---
    For business inquiries: timdigitaltvone@gmail.com
    #onext #onextdaily #onextgo #thr #bayaran #gaji #tunjangan #tunjanganhariraya #lebaran #ramadhan

Комментарии •