Fiqih Waris - "Hak Waris Saudara Seayah"

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 8 сен 2024
  • Kajian Rutin Ahad Petang Pekan ke-3, Fiqih Waris oleh Ust. Shidiq
    Kitab / buku panduan Fiqih Waris:
    shope.ee/7zhzn...
    Parfum dan tasbih:
    shope.ee/9UWna...

Комментарии • 10

  • @KEPEGAWAIAANHAIRIYAH
    @KEPEGAWAIAANHAIRIYAH 3 месяца назад +1

    Cara kita cinta harta ..
    Bagikan harta waris dulu u anak suami istri n ortu .. selebih nya u diri sendiri selebihnya ... Krna saudara kl meninggalpun kita g dapat warisan.. jadibyg u selain suami atau istri anak n ortu di jariahkan yermasuk sedekahnpada saudara yati fakir miskin nnmasjid dan infak lainnya. ... Kenapa saudara g paham saudara makanya jadikan jariyah rermasuk di dlmnya saudar. ... Allah lebih tau. Wallahualm

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat  3 месяца назад

      Kalau tak punya anak, atau tak ada anak laki-laki dan tak ada Ayah... Maka saudara punya hak atas harta waris

  • @mfideltsaqib3097
    @mfideltsaqib3097 Год назад +1

    Semoga Ustad selalu diberikan kesehatan, panjang umur, keberkahan serta selalu dalam Ridho Allah SWT...
    Aamiin Aamiin YRA...
    Ustad, saya dgn Adjie di Bogor... mau nanya ya Stad... Bagaimana pembagian ...
    Bapak punya Istri dua,
    > Istri ke 1, nikah th 1958
    dan meninggal thn
    2002, meninggalkan
    anak 6 org (2 Lk & 4 Pr)
    waktu itu sepertinya
    rumahnya blm dibagi
    waris, karna rmh tsb
    dibangun diatas tanah
    pasantren yg di cililin.
    > Istri ke 2, nikah th 1963
    meninggal thn 2005,
    meninggalkan anak 5
    org ( 4 Lk - 1 Pr)
    domisili rmh di
    Komp pandanwangi
    Bdg , dan sdh di bagi
    waris ( saat itu bpk sy
    kebagian 1/4 dan
    ditambah ambil lg
    1/4 dari bagian ibu
    saya)
    Waktu itu orang tua Ibu dan bpk (kake & nenek) meninggal lebih dulu..
    Selanjutnya Bpk sy meninggal thn 2009,
    Meninggalkan Harta sbb :
    1. Pasantren & Yayasan
    pendidikan yg berdiri
    sejak th 1970 lokasi di
    Cililin kab Bdg Barat.
    LT : - asrama putra 2 Ha
    - asrama putri 1 Ha
    - 5 kios di depan
    asrama istri dan
    lokasi tanahnya
    seamparan dan
    satu Surat dgn
    Asrama Putri yg
    luas 1 Ha, (hanya
    diklaim oleh anak2
    dari istri ke 1)
    bahwa kios2 tsb
    katanya sdh di
    hibahkan oleh Bpk.
    (Tapi bukti surat
    Hibahnya tdk ada)
    .... ???
    - 1 unit rumah di
    cililin dekat
    pasantren, dulu
    dipakai oleh orang
    tua Bpk saya, karna
    saat itu sebagai
    penasehat di
    Pasantren tsb
    Saat ini yg masih hidup
    saudara kandung bpk
    ( Adik bpk saya atau paman dan Bibi)
    - 2 orang Paman
    - 2 orang Bibi
    Demikian pak Ustad masalahnya, mohon bantuannya ya Stad, kira2 bagaimana pembagiannya yang benar... 🙏
    Mohon di infokan 1 - 2 hari sebelumnya ya Stad... 🙏apabila pertanyaan dan masalah saya, bila akan di jawab dan tayangkan di RUclips...
    Terima kasih atas bantuannya... 🙏
    Wassalamu'alaikum...

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat  Год назад

      Wa'alaikumussalam... Kalau ini sepertinya harus ke kantor konsultan si Ustadz. Kalau saya cuma admin... Ngerti sedikit2

  • @khosiahkhosiah5443
    @khosiahkhosiah5443 3 месяца назад

    Assalamualaikum ka saya mau tanya:
    Ibu saya sdh bercerai pny anak satu perempuan, bapak saya punya warisan rumah dr bapak nya bpk tp hrs di bagi 3 yaitu ibunya dan 1kakak laki-laki nya...saat blm cerai dgn ibu saya, ibu bekerja ke luar negeri dan yg membayar biaya rumah yg hrs dibagi dgn uang trsbt, setelah bpk dan ibu saya cerai , ibu nikah lg dan bpk juga nikah lg pny 1 anak laki laki, tp saya yang menempati rumah tersebut, dan bpk sama ibu sambung juga ...itu bagaimana ya .. apakah anak laki-laki dr ibu sambung dpt hitungan nya?

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat  3 месяца назад

      WA'ALAIKUMUSSALAM, lieur saya bacanya
      yang pasti bila Bapak wafat yang dapat hanya istri dan anak-anak Bapak, anak bawaan Ibu (anak tiri) tidak dapat. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke konsultan syariah waris center.
      Saya mah admin Masjid

  • @sitisuhaemi7174
    @sitisuhaemi7174 11 месяцев назад

    Assalamualaikum, kalau ayah bercerai dengan ibu dan menikah lagi dari istri muda bawa 2 org anak laki dan perempuan, dari ayah 3 org 2 laki, 1 perempuan. Dari perkawin yang ke 2 ayah mempunyai anak 4 org anak 2 laki, 2 perempuan. Ayah sekarang dah meninggal, apakah anak dari istri pertama ada hak mendapat warisan atau tidak? Dan anak laki2 dari istri pertama ada yg meninggal ( meninggalnya sebelum ayah meninggal). Terima kasih

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat  10 месяцев назад

      Wa'alaikumussalam,
      Semua anak ayah dapat hak waris; 3 laki dan 3 perempuan (anak yg meninggal lebih dahulu tidak dihitung)
      Anak bawaan istri tidak ada hak waris
      Istri dapat hak 1/8 bagian
      Sisanya 7/8 untuk anak-anak:
      3 laki laki x 2 = 6 dan 3 perempuan x 1 = 3
      Jadi sisa yang 7/8 itu dibagi 9 untuk masing2 anak perempuan 1/9 dan masing2 anak laki 2/9
      Wallahu a'lam

  • @user-kl4vg3hv2g
    @user-kl4vg3hv2g Год назад

    Assalamualaikum,,
    Kalau 1ayah 2ibu, tapi istri pertama nya sudah cerai sebelum istri ke2,, istri pertama ada 1 laki" , istri ke2 tiga anak 2prempuan dan 1 laki",, bagaimana mna pmbagian nya,,🙏🙏

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat  Год назад +1

      Wa'alaikumussalam...
      Istri yg sudah dicerai dan lewat masa iddah, tidak mendapat hak waris.
      Semua anak ayah, baik dari istri 1 atau istri ke 2, semua mendapat hak waris, laki mendapatkan 2x bagian anak perempuan. Istri berhak atas 1/8 harta waris