Bareskrim Polri: Dugaan Pemalsuan Sertifikat HGB sampai TPPU, Mulai Selidiki Polemik Pagar Laut
HTML-код
- Опубликовано: 7 фев 2025
- Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan penerbitan surat izin pemasangan pagar laut di Tangerang yang didasarkan pada dokumen bukti kepemilikan palsu.
“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari mengenai adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan oleh Bapak Kapolri melalui Bapak Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani pada Jumat, (31/1/2025)
“Dugaan sementara, pengajuan surat hak guna bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) ini dibuat menggunakan girik dan dokumen bukti kepemilikan lain yang diduga palsu,” lanjutnya.
Brigjen Pol Djuhandani juga menyebut saat ini penyelidik menduga adanya pelanggaran atas Pasal 236 KUHP, yaitu tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu hingga Pasal 234 KUHP tentang pemalsuan dokumen resmi, serta undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor Video: Abdan Syakuro
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan #pagarlaut #bareskrim #tangerang
Semoga ini benar2 penegakan hukum di negara ini bukan sandiwara demi wibawa bangsa Indonesia
mantap jangan takut sikat aja pak kami rakyat siap dukung artipitas kapolri
Yang saya herankan apa polsek setempat gk tahu.. Sungguh terlalu...
semua aparat sipil atau semua tahu, tapi mereka tak berdaya..karena yg punya proyek kaum konglomerat yg dibekingi pejabat2 tinggi sipil dann militer...
Dalam hal ini....Polri harus segera mengaudit tentang arsip penerbitan surat² ini...sebelum dihilangkan... bisa saja itu asli...tapi setelah arsip dimusnahkan...barang bukti...bisa dikatakan palsu...
Polisi lgi bikin Drama apa lagi ni
Klu lurah nya lari... berarti patut diduga ada pelanggaran yg tlh dilakukan selama menjadi pejabat kam Desa... disisi lain beliu tlh melalaikan tugasnya selaku Kepala Desa.. ... Bpk presiden sudah memberikan ultimatum selana 48 jam agar menyerah diri atau......?
Cari dalang dan otaknya, tangkap dan penjarakan...!!. Walau terlambat daripada tidak.
Smua Tanggung jawab no 1 JNG LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN.YG JANTANNN.
Yg Menduga HGB dan SHM Palsu, trik untuk Melepaskan yg kakap dan hanya menangkap yg tri2 nya aja, Ini trik yg biasa di lakukan😂😂😂
Daratan udah dijual laut dikasi pagar rakyat digusur bentar lagi langit pun dipagar dasar manusia serakah
Woii Polisi,,,usut tu pembuatan pagar gak ada ijinnya,,dan pemalsuan sertifikat,,ini kan jelas PIDUm,,,,,SDH bisa diusut dan ditangkap dulu,,jangan banyak omong,,
hoii tolololll...
Paling hanya Omon2 saja sdh paham kinerja polri apalagi parcok terlibat di dlm Pagar laut
Ini siapa lagi,yg di jadikan kambing Hitam😂
jangan msin² meski ada peluang fokus pada penegakan hukum
263, 264 KUHP
Pulbaket
😂😂😂
Ujung² nya pasti kepala desa yg jadi korban kasus pagar laut. 😂😂😂
Yg lain gak akan berani 😂😂😅
Yang ngaku itu dulu empang kan si serakah kep.des Kohod,sampai berdebat sama mentri.Semoga cepat masuk penjara.