Untuk orang pribadi bisa cetak ulang di KPP mana aja, cukup isi formulir permintaan kembali (bisa download di web pajak.go.id), fc ktp dan tunjukan ktp asli. Tambahan: utk alasan npwp yg hilang disertai surat pernyataan kehilangan. Utk npwp rusak, npwp yg rusaknya dibawa
Kak maaf untuk yang bagian pertanyaan itu, aku pilih yang akan melaksanakan, sedangkan aku baru lulus sekolah yang ingin melamar pekerjaan. Jadi bagaimana yaa kak solusinya??
@@nandskyofficial1870 semisal aku dalam setahun ini belum mendapatkan pekerjaan dan penghasilan. Pada saat SPT aku hanya lapor tidak berpenghasilan yaa kak??🙏🙏
Kalau sudah terdaftar gimana bu mau cetak ulang ?
Untuk orang pribadi bisa cetak ulang di KPP mana aja, cukup isi formulir permintaan kembali (bisa download di web pajak.go.id), fc ktp dan tunjukan ktp asli.
Tambahan: utk alasan npwp yg hilang disertai surat pernyataan kehilangan. Utk npwp rusak, npwp yg rusaknya dibawa
Kak maaf untuk yang bagian pertanyaan itu, aku pilih yang akan melaksanakan, sedangkan aku baru lulus sekolah yang ingin melamar pekerjaan. Jadi bagaimana yaa kak solusinya??
@@Rmadanee Status NPWP akan aktif. Gpp Kak, lapor aja SPT setahun sekali.
@@nandskyofficial1870 semisal aku dalam setahun ini belum mendapatkan pekerjaan dan penghasilan. Pada saat SPT aku hanya lapor tidak berpenghasilan yaa kak??🙏🙏