Assalamualaikum...saya seorang duda ingin menikahkan janda yang sudah tidak mempunyai kedua orang tuanya sudah meninggal...keluarga sedarah laki laki dari kedua orang tuanya juga tidak ada ( kelurga dari bapaknya tidak diketahui keberadaanya)...bolehkan yang menjadi wali anak laki laki dari adik ibunya ( Bibi )
@@faridnumanhasanofficial8912 saya jnda , insya Allah mau menikah lagi , orang tua saya sudah meninggal, saya punya adik dan kaka laki " tp tidak ada yg merestui , tapi saya sudah bulat ingin menikah dngn laki laki tersebut, gmn pbustad solusinya?
Izin menjawab, kasus seperti itu janda bisa menggugat ke KUH untuk digantikan walinya. Jadi nanti wali yg mestinya bapak akan bisa digantikan misal paman, atau anak laki laki dewasa atau yg lainnya. Wallahu a'lam
Pernikahan di ikat pada wali. Sementara wali sprt setan ada. dia tdk mau nikah kan adik perempuan nya. Bahkan di hapus kan per saudaraan. jadi kpd siapa kita meminta wali. dn sampai ada yg batal menikah hanya krn wali tdk mau menikah kan. Dn tdk setuju sama sekali.
Izin jawab, jika diluar negeri maka cukup mengabari wali kita dan wali kita akan menyerahkan kepada otoritas hukum setempat untuk mencarikan wali hakim setempat. Wallahu a'lam
@@lovelyflower12 menurut penjelasan yg saya dapatkan maka pernikahan mereka tidak sah, Ketika mereka TDK mengetahui semoga perbuatannya diampuni, ketika hal ini sudah diketahui baiknya segera mengulang pernikahannya lg
@@aanfahmifawzinoer8542 aku ada seorang yg aku kenal mereka janda duda2menikah tanpa wali meski ayah si wnita msh ada bahkan satu rumah tetapi ketika akad tidak disertakan, bahkan si ayah bilang tidak syah tetapi si laki2 dan wanita nya tetap beranggaoan syah krna mengikuti paham abu hanifa pdhal telah dijelaskan kelemahan hadist2 dr abu hanifa,tetap mereka tetap ngeyel, nah apakah mereka berzina, mski mereka sudah sering dinasehain, pernikahan mereka hanya disaksikan oleh teman dr laki2 nya saja
Barakallahu fik ustadz
Semoga selalu dirahmati Allah azza wa jalla
Bagus
Assalamualaikum...saya seorang duda ingin menikahkan janda yang sudah tidak mempunyai kedua orang tuanya sudah meninggal...keluarga sedarah laki laki dari kedua orang tuanya juga tidak ada ( kelurga dari bapaknya tidak diketahui keberadaanya)...bolehkan yang menjadi wali anak laki laki dari adik ibunya ( Bibi )
Ust mohon doanya agar kmi sgera mndapatkan jodoh
Semoga Allah berikan jodoh yang shalih/shahihah, bertanggungjawab... Aamiin
@@faridnumanhasanofficial8912 saya jnda , insya Allah mau menikah lagi , orang tua saya sudah meninggal, saya punya adik dan kaka laki " tp tidak ada yg merestui , tapi saya sudah bulat ingin menikah dngn laki laki tersebut, gmn pbustad solusinya?
@@nurleninur7832 izin menjawab, anti bisa menggugat ke KUA untuk dicarikan wali pengganti misal paman, kakak atau yg lainnya.
Wallahu a'lam
@@aanfahmifawzinoer8542 insya Allah, terimakasih infonya 🤗
Ijin bertanya Ustadz.. Bagaimana jika janda yg meminta ijin tapi tidak diijinkan sehingga akad nikah juga tidak bisa dilakukan
Izin menjawab, kasus seperti itu janda bisa menggugat ke KUH untuk digantikan walinya.
Jadi nanti wali yg mestinya bapak akan bisa digantikan misal paman, atau anak laki laki dewasa atau yg lainnya.
Wallahu a'lam
Iya klw mazhab Safi'i beda kasus klw mazhab Hanafiyah
Kalo tidak dianggap keluarga oleh wali gimana
Pernikahan di ikat pada wali. Sementara wali sprt setan ada. dia tdk mau nikah kan adik perempuan nya. Bahkan di hapus kan per saudaraan. jadi kpd siapa kita meminta wali. dn sampai ada yg batal menikah hanya krn wali tdk mau menikah kan. Dn tdk setuju sama sekali.
Shodagta
Galkhashlkhalskkhklhljkkkghkkklhlhkalkfkaahagkskkhklklakshskaakkhkkakfkkgllhfkkfhkkhsakagsjskasaskaakksjkaskkklklassklkksgsfkghkkkgakkkslgklkh
Gimn klo diluar negeri ustad?
Izin jawab, jika diluar negeri maka cukup mengabari wali kita dan wali kita akan menyerahkan kepada otoritas hukum setempat untuk mencarikan wali hakim setempat.
Wallahu a'lam
@@aanfahmifawzinoer8542 klo yg tetap menjalankan pernikahan tanpa wli apakah mereka berzina krna tdak syah?
@@lovelyflower12 menurut penjelasan yg saya dapatkan maka pernikahan mereka tidak sah,
Ketika mereka TDK mengetahui semoga perbuatannya diampuni, ketika hal ini sudah diketahui baiknya segera mengulang pernikahannya lg
@@aanfahmifawzinoer8542 aku ada seorang yg aku kenal mereka janda duda2menikah tanpa wali meski ayah si wnita msh ada bahkan satu rumah tetapi ketika akad tidak disertakan, bahkan si ayah bilang tidak syah tetapi si laki2 dan wanita nya tetap beranggaoan syah krna mengikuti paham abu hanifa pdhal telah dijelaskan kelemahan hadist2 dr abu hanifa,tetap mereka tetap ngeyel, nah apakah mereka berzina, mski mereka sudah sering dinasehain, pernikahan mereka hanya disaksikan oleh teman dr laki2 nya saja
@@lovelyflower12 menikah tanpa wali tidak sah wallahu a'lam, mestinya mereka harus mengulang pernikahannya kembali disertai dngn wali.
Ribet ya mau kawin aja
hahahaha